Setidaknya ada dua ulama besar yang meninggal pada bulan Januari 2014 ini: Syedna Mohammed Burhanuddin, pemimpin spiritual Dawoodi Bohra di India, dan KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (selanjutnya Kiai Sahal), Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dua institusi agama yang memegang peran penting di Indonesia. Menurut penuturan Alfoe Niam Alwie, seorang santri yang dekat dengan Kiai Sahal, sewaktu masih hidup, kiai yang sangat bersahaja ini selalu memohon dua hal: ingin wafat di hari Jum’at dan dimakamkan secara sederhana. Dan benar. Doanya terkabul: beliau wafat di hari Jum’at dan dimakamkan secara sederhana di desanya, Kajen, Pati. Hanya para santri, keluarga, dan warga sekitar yang mengiringi prosesi pemakamannya. Tidak ada para pejabat, politisi, atau “tokoh hebat” lain yang hadir, meski Kiai Sahal adalah seorang ulama ternama dan tokoh nasional. Karena hujan yang sangat lebat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, semua jalan menuju Kajen dan Pati lumpuh total karena banjir sehingga menghalangi setiap orang yang hendak melayat.
***
Kiai Sahal lahir di Kajen, sebuah desa kecil dan kering di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetapi dipenuhi dengan belasan pesantren, pada tanggal 17 Desember 1937. Dia anak ketiga dari enam bersaudara pasangan KH Mahfudh Salam (w. 1944) dan Ny. Hj. Badiah (w. 1945). Ayah Kiai Sahal adalah adik sepupu KH Bisri Syansuri (w. 198o), salah satu pendiri NU dan mantan Rais ‘Aam PBNU dari Denanyar, Jombang, yang sangat dihormati di kalangan NU. Istri Kiai Sahal sendiri, Hj. Nafisah, adalah cucu KH Bisri Syansuri.
Pada saat Kiai Sahal baru berumur 7 tahun, ayahnya, KH Mahfudh Salam, wafat di penjara militer Ambarawa, Jawa Tengah, tahun 1944 sebagai buah dari perlawanan sengitnya terhadap tentara Jepang. Ibunya juga meninggal setahun kemudian sehingga membuat Kiai Sahal sebagai anak yatim-piatu. Bersama para santri dan sejumlah kiai dari Kajen seperti KH Nawawi dan KH Abdullah Thahir, KH Mahfudh Salam dan ayahnya KH Abdus Salam terlibat pertempuran heroik di medan perang membela Tanah Air dari penjajahan Belanda dan Jepang. NU memang salah satu ormas Islam di Indonesia yang selalu berada di garda depan dalam melakukan perlawanan terhadap kaum penjajah. Tentara Jepang tidak menyerahkan jasad KH Mahfud Salam yang mereka bunuh kepada pihak keluarga. Hanya pakaiannya saja yang diserahkan kepada mereka. Kakak Kiai Sahal, Muhammad Hasyim Mahfudh, juga meninggal saat terlibat pertempuran melawan agresi militer Belanda II pada tahun 1949.
Dengan wafatnya sang kakak, Kiai Sahal merupakan satu-satunya anak laki-laki yang tersisa dalam keluarga karena empat saudaranya yang lain semuanya perempuan. Dalam tradisi pesantren, anak laki-laki yang diharapkan melanjutkan tampuk kepemimpinan pesantren. Maka kelak, pada tahun 1963, sepulang dari berguru di Mekkah, Kiai Sahal-lah yang memimpin dan mengembangkan Pesantren Maslakul Huda yang didirikan oleh ayahnya pada tahun 1922, dan Perguruan Islam Mathali’ul Falah (populer dengan sebutan “Matholek”) yang didirikan oleh kakeknya, KH Abdus Salam, dan KH Nawawi pada tahun 1912. Dua lembaga pendidikan tua ini merupakan “ujung tombak” pengembangan santri dan masyarakat tidak hanya di bidang keilmuan keislaman saja tetapi juga dalam pengembangan perekonomian.
Masa kecil Kiai Sahal yang tidak mengenakkan inilah kelak turut membentuk pribadi dan karakternya yang “keras” dan teguh pendirian. Belum lagi ditambah situasi Kajen yang kering dan lemah secara ekonomi. Latar belakang semangat kepahlawanan dalam keluarganya juga turut membentuk sosok Kiai Sahal sebagai tokoh umat Islam yang gigih membela “empat pilar kebangsaan”: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Bagi Kiai Sahal, empat pilar kebangsaan ini merupakan harga mati bagi sebuah negara majemuk seperti Indonesia. Situasi historis dan sosiologis ini di kemudian hari mendorong Kiai Sahal untuk aktif di bidang keormasan dan turut menciptakan berbagai usaha pengembangan perekonomian masyarakat, tidak hanya berkutat mengajar santri di pesantren atau memimpin ritual di masyarakat.
Sebagai kiai ternama dan (mantan) pemimpin tertinggi dua ormas Islam berpengaruh di Indonesia: NU dan MUI ini, kapasitas keilmuan dan wawasan keislaman Kiai Sahal tentu tidak bisa diragukan lagi. Sejak berumur enam tahun, Kiai Sahal sudah digembleng dengan berbagai disiplin ilmu di berbagai pesantren dengan berbagai guru. Masa kecil Kiai Sahal dihabiskan untuk menuntut ilmu di Kajen baik di Madrasah Ibtida’iyah maupun di Mathali’ul Falah. Di Kajen, ia tidak hanya belajar ilmu-ilmu keislaman tetapi juga “ilmu-ilmu umum” seperti Bahasa Inggris, filsafat, psikologi, administrasi, dan tata negara kepada H. Amin Fauzan. Pada usia 16 tahun, Sahal remaja berkelana menuntut ilmu ke beberapa pesantren dan madrasah, pertama ke Pare, Kediri (1953-1957), kemudian ke Sarang, Rembang (1957-1960), terakhir di Mekkah (1960-1963) dimana ia belajar di bawah bimbingan Syeikh Muhammad Yasin Fadani.
Selama mengembara dari satu pesantren ke pesantren ini, Kiai Sahal mempelajari hampir semua disiplin ilmu keislaman: fiqih, usul fiqih, tafsir, hadis, tasawuf, tauhid, mantiq, nahwu dan lain-lain, serta menamatkan berbagai kitab kuning. Karena itu Kiai Sahal sangat mumpuni di bidang ilmu-ilmu keislaman, terutama fiqih, ushul fiqih, dan mantiq. Kiai Sahal sendiri telah menulis sejumlah kitab dalam Bahasa Arab, selain buku dan artikel dalam Bahasa Indonesia di berbagai media massa. Tanpa bermaksud mengesampingkan jasa para ulama besar yang pernah membimbingnya,[1] tampaknya KH Abdullah Salam yang juga paman Kiai Sahal yang banyak memberi pengaruh kepada kepribadian dan karakter Kiai Sahal, terlebih beliaulah yang banyak merawat, mendidik, dan berinteraksi dengan Kiai Sahal sejak ditinggal wafat ayahnya.
***
Setelah melanglang buana menuntut ilmu, pada tahun 1963, Kiai Sahal pulang ke Kajen dan langsung memimpin dua lembaga pendidikan Islam penting yang didirikan ayah dan kakeknya: Pesantren Maslakul Huda (PMH) dan Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM). Dua lembaga ini memiliki peran berbeda. PIM adalah pusat penggemblengan berbagai jenis keilmuan dan aktivitas intelektual. Kiai Sahal “berambisi” menjadikan PIM sebagai markas ilmu pengetahuan (marakiz al-ilm) dan institusi untuk membahas, memecahkan, dan memahami masalah-masalah keagamaan (tafaqquh fi al-din). Karena itu ia mengembangkan berbagai aktivitas, program, dan metodologi yang kurang umum diterapkan di pesantren seperti sistem dialog atau debat, serta memasukkan berbagai mata pelajaran yang dipandang penting. Sejak dulu, PIM menolak “kurikulum nasional” karena dianggap mendekte dan kurang memahami problem dan kebutuhan masyarakat lokal.
Sementara itu PMH, di bawah kepemimpinan Kiai Sahal, tidak hanya berfungsi sebagai “pesantren tradisional” tempat santri mengaji kitab kuning tetapi juga sebagai lokomotif dan pusat pengembangan berbagai aktivitas sosial-ekonomi-kemasyarakatan. Pada tahun 1970-an misalnya, PMH—bersama Pesantren an-Nuqayah, Guluk-Guluk, Madura, pimpinan KH Abdul Basith—dijadikan sebagai “tempat eksperimen” pengembangan sosial-ekonomi masyarakat yang digagas oleh LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) Jakarta. Berdiri pada tahun 1971 di bawah sponsor Friederich Naumann Stiftung, LP3ES dulu banyak merekrut tokoh-tokoh NU seperti KH Abdurrahman Wahid, Abdullah Syarwani, dan Kiai Sahal sendiri, untuk membantu program pengembangan masyarakat, dan pesantren dipandang sangat strategis untuk merealisasikan program ini.
Proyek pengembangan masyarakat ini semula ditentang keras para kiai di Kajen karena dianggap “menyalahi qodrat” pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pengkajian kitab kuning. Bukan kali ini saja ide-ide Kiai Sahal ditentang para kiai di Kajen. Dulu pada awal 1980-an, waktu ia mendatangkan guru bule dari Perancis yang juga alumnus Oxford University, Paul Musante, untuk mengajar Bahasa Inggris di PIM, juga dilawan oleh para kiai. Tapi lagi-lagi, Kiai Sahal cuek. Sebelum mengalami “proses transformasi” seperti sekarang, pesantren-pesantren NU dulu memang kebanyakan sangat “tradisional” dan konsevatif. Waktu itu, para kiai NU selalu menjaga jarak dengan “dunia luar” supaya tidak terpengaruh “virus-virus” zaman modern. Karena itu wajar kalau ide-ide yang diusung Kiai Sahal itu dianggap aneh di mata para kiai.
Meski mendapat penolakan dari para kiai setempat, Kiai Sahal bergeming. Ia tetap ngotot menjalankan program pengembangan ekonomi yang disponsori LP3ES itu dengan sejumlah alasan. Menurutnya, Kajen adalah kampung santri yang miskin dan gersang. Lahannya kering kerontang sehingga tidak cocok untuk pertanian. Karena itu masyarakat sehari-hari memproduksi “kerupuk tayamum” (kerupuk yang dibuat dari tepung tapioka kemudian digoreng dengan menggunakan pasir). Selain itu, jumlah penduduk yang sangat padat membuat lahan kosong semakin menipis. Dengan proyek ini, Kiai Sahal ingin melakukan tiga hal. Pertama, pelestarian lingkungan karena saat itu Kajen terkena pencemaran limbah pabrik tepung tapioka. Kedua, memperkenalkan teknologi terapan bagi penduduk desa, yakni “tungku lorena” yang dapat menghemat energi dan biaya. Dan ketiga, merintis perkembangan organisasi ekonomi yang mandiri di kalangan rakyat pedesaan atau semacam “home industry” sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan hidup warga.
Berangkat dari keyakinan akan kemaslahatan umat itulah, Kiai Sahal kemudian mengembangkan PMH tidak hanya sebagai tempat mengaji dan aktivitas ritual tetapi juga sebagai pusat pengembangan ekonomi masyarakat seperti koperasi, BPPM (Biro Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) dan BPR (Badan Perkreditan Rakyat) yang dikelola oleh para ustad dan pengasuh pesantren. Dengan adanya belasan pesantren dan ribuan santri dari berbagai daerah ditambah jumlah penduduk yang begitu padat, Kajen memang cocok untuk mengembangkan jenis usaha dan program ini. Kini masyarakat Kajen bisa menikmati jerih-payah yang Kiai Sahal tanam beberapa puluh tahun silam.
Berbeda dengan para kiai di zamannya yang pada umumnya hanya mengajar santri di pesantren, memimpin ritual di berbagai acara dan hajatan, atau mengisi pengajian, Kiai Sahal sangat aktif di berbagai lembaga di luar pesantren. Selain mengembangkan PMH dan PIMF, Kiai Sahal juga aktif terlibat di berbagai ormas keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan pers. Tercatat Kiai Sahal pernah menjadi rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jepara, wakil ketua lembaga P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) di Jakarta, pemimpin umum Majalah Pesantren yang diterbitkan P3M, anggota BPPN (Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional) dan sebagainya. Sejak 2008, Kiai Sahal juga memprakarsai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah di Kajen yang dipimpin oleh anak angkatnya, Abdul Ghaffar Rozin. Dari sekian lembaga yang pernah digelutinya, sepertinya hanya NU dan MUI yang membuatnya dikenal luas oleh masyarakat. Kiai Sahal aktif di kepengurusan NU sejak akhir 1960-an (dimulai dari PCINU Pati, PWNU Jawa Tengah, kemudian PBNU) sementara aktivitasnya di MUI dimulai tahun 1980-an, pertama sebagai Ketua Umum MUI Jawa Tengah (dua periode) kemudian sejak akhir 1990-an menjadi Ketua Umum MUI Pusat di Jakarta.
***
Menarik untuk diketahui alasan Kiai Sahal aktif di MUI sejak zaman Orde Baru (Orba). Padahal dulu, oleh para aktivis demokrasi, MUI dianggap sebagai “ormas pelat merah” dan “corong penguasa”. NU sendiri (setidaknya secara organisasi), terutama sejak Muktamar Situbondo tahun 1984 yang kemudian melahirkan “Khittah 1926” yang menandai “perceraian” NU dengan dunia politik praktis, memposisikan diri sebagai kekuatan civil society yang otonom dan “ormas oposan” pemerintah Orba meskipun semula sangat “politis-pragmatis” dan “pro-pemerintahan”. Sejak para elit NU “dipecundangi” di PPP (terutama sejak John Naro memimpin partai ini) dan Presiden Suharto sendiri tidak lagi menjadikan NU sebagai “mitra koalisi,” apalagi ditambah dengan penggusuran besar-besaran orang-orang NU di birokrasi terutama Departemen (kini Kementerian) Agama oleh kelompok “Islam modernis” sebagai “patron baru” Orba, semangat perlawanan NU terhadap pemerintah semakin membahana. Dampaknya, setiap kiai yang dekat dengan pemerintah apalagi mendukung program-programnya dinilai sebagai sebuah keaiban dan cacat moral. Meski banyak kiai NU yang “sinis” terhadap MUI karena dipandang sebagai “agen Orba,” Kiai Sahal tidak mau mundur dari MUI, ormas yang dipimpinnya sejak 1980-an. Hebatnya lagi, meski berada di MUI, Kiai Sahal tidak bisa didekte oleh pemerintah dan larut dalam “irama gendang” penguasa. Ia tetap kritis kepada pemerintah terutama jika tidak menjalankan kebijakan untuk kepentingan rakyat.
Bukan rahasia lagi jika Kiai Sahal sering berbeda pendapat dengan Presiden Suharto dan pemerintah Orba (seperti dalam kasus sengketa tanah Jenggawah, Jember, yang menggegerkan itu, atau masalah transaksi ekonomi dalam program Tebu Rakyat Intensifikasi, dlsb). Bahkan dengan Gus Dur, yang notabene keponakannya sendiri, Kiai Sahal sering melontarkan kritikan pedas atas sejumlah kebijakannya saat menjadi presiden yang dinilainya “melanggar” shari’at, tidak populer, dan kontra produktif dengan kemauan rakyat banyak seperti rencana membangun kontak dagang dengan Israel, soal pengangkatan penasehat ekonomi Lee Kwan Yeuw, soal usulan pencabutan TAP MPRS No. 25/1966 tentang pelarangan eksistensi ideologi dan organisasi komunisme dan marxisme-leninisme, dlsb. Dengan Presiden Megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyono juga sama, Kiai Sahal tetap kritis. Megawati dikritik karena dianggap tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah hukum, pelanggaran berat HAM, dan praktek korupsi di birokrasi sementara Presiden SBY dikritk karena dipandang terlalu lembek dalam menyelesaikan persoalan kekerasan komunal, masalah kebangsaan, hubungan antaragama, dlsb.
Kritikan tajam Kiai Sahal terhadap pemerintah itu didasarkan pada argumen bahwa “pemimpin kultural” (semisal kiai/ulama) memiliki derajat yang sama bahkan lebih tinggi ketimbang “pemimpin politik” (seperti pemerintah). Karena itu Kiai Sahal tidak pernah merasa sebagai “subordinat” pemerintah. Bagi Kiai Sahal, pemerintah harus menciptakan program-program dan kebijakan yang berorientasi pada terciptanya kemaslahatan umum dan keadilan sosial. Jika pemerintah menyimpang dari “kaidah” ini, ulama wajib mengkritik dan mengingatkan mereka. Sebaliknya, jika pemerintah menerapkan kebijakan yang positif maka harus didukung. Dalam hal ini posisi Kiai Sahal berbeda dengan kelompok yang antipati terhadap negara maupun yang “taat buta” terhadap pemerintah. Kiai Sahal bisa dengan leluasa mengkritik pemerintah karena ia adalah sosok yang bersih dan berintegritas. Jelasnya, meski dulu pada masa Orba khususnya (apalagi setelah Orba tumbang), Kiai Sahal berada di “lingkaran kekuasaan” dengan menjadi pimpinan MUI, tetapi ia mampu menjaga MUI sebagai lembaga independen yang memainkan peran penting sebagai kontrol sosial terhadap negara.
***
Peran penting lain yang pernah ditorehkan Kiai Sahal adalah dalam hal pembaruan hukum Islam melalui apa yang kemudian disebut “fiqih sosial.” Saya telah menjelaskan panjang-lebar mengenai gagasan pembaharuan fiqih ala Kiai Sahal ini dalam buku saya KH MA Sahal Mahfudh: Era Baru Fiqih Indonesia yang terbit tahun 1999. Intinya, dalam bingkai fiqih sosial ini, paradigma dalam memandang fiqih berubah: fiqih tidak lagi dipahami sebagai “kebenaran ortodoksi” yang berwatak hitam-putih melainkan sebagai “pemaknaan sosial” yang sangat dinamis dan kritis. Dalam pemahaman ini, fiqih tidak lagi berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai medium kritik sosial. Fiqih sebagai paradigma pemahaman sosial itu setidaknya memiliki lima ciri utama: (1) interpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual, (2) perubahan pola bermazhab dari mazhab qauli (tekstual) ke mazhab manhaji (kontekstual), (3) verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’), (4) fiqih dihadirkan sebagai etika sosial bukan sebagai hukum positif negara, dan (5) pengenalan metodologis pemikiran filosofis terutama dalam masalah budaya dan sosial (selanjutnya lihat buku Kiai Sahal, Nuansa Fiqih Sosial).
Menurut Kiai Sahal, salah satu tantangan mendasar umat Islam dewasa ini—juga umat agama lain sebetulnya—adalah bagaimana “mengawinkan” otentisitas dan kemodernan. Dengan kata lain, bagaimana membuat Islam tetap “kontekstual” di satu sisi tetapi tetap tidak kehilangan “jangkar transendental” di pihak lain. Kiai Sahal menolak klaim pemikir liberal-sekuler yang menganggap sejumlah diktum dalam Al-Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab klasik sudah kedaluarsa. Ia juga tidak sependapat dengan kelompok “tradisionalis-konservatif” yang melulu bersikukuh dengan warisan Islam klasik serta susah diajak “berpikiran maju.” Menurut Kiai Sahal, karena kondisi sosiologis Arab/Timur Tengah dan Indonesia itu berbeda, maka produk-produk fiqih dalam berbagai kitab kuning yang umumnya diproduksi oleh para ulama Arab seringkali tidak relevan dengan masyarakat Islam di Tanah Air. Begitu pula, karena pada umumnya diktum-diktum hukum Islam itu dihasilkan pada era “pra-modern”, maka tidak sedikit ketentuan-ketentuan hukumnya tidak “up to date” lagi. Selanjutnya, Kiai Sahal juga tidak setuju dengan kaum “reformis-modernis” yang atas nama modernitas, tidak menghargai khazanah Islam klasik dan kekayaan tradisi lokal. John Esposito menyebut kelompok terakhir ini dengan “modernis-skripturalis”, yakni kelompok agama yang mengklaim sebagai “modern” tapi sebetulnya konservatif karena mereka juga bersikukuh mempertahankan ide-ide “ulama modernis” tertentu tanpa memperhatikan sisi positif atau maqashid shari’ah dari kitab-kitab Islam klasik.
Jelasnya, Kiai Sahal ingin maju tanpa harus mengorbankan kekayaan tradisi. Karena itu ia memilih menggunakan “pendekatan manhaji”, yakni pendekatan yang bertumpu pada metodologi dan kontekstualitas dalam menggali hukum Islam (istinbath al-hukm). Produk-produk kreatif hukum Islam hasil dari pendekatan inilah yang kemudian disebut “fiqih sosial.” Pendekatan manhaji ini bertumpu pada dalil/kaedah: “Mempertahankan/memelihara hal-hal lama yang masih baik dan relevan serta mengambil hal-hal baru yang lebih baik” (al-mukhafadzah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah). Oleh mendiang Nurcholish Madjid (Cak Nur), kaedah ini dinilai sebagai “taklid yang kritis dan kreatif.” Selain itu, Kiai Sahal juga sering mengutip pepatah Arab: “Ambil yang jernih/bersih, singkirkan yang keruh / kotor.” Dengan dalil ini, Kiai Sahal memposisikan diri sebagai “ummatan wasathan”, yakni penilaian terhadap sesuatu itu harus dilihat dari “apanya” (produk) bukan “siapanya” (aktor).
Gagasan fiqih sosial Kiai Sahal ini jelas sangat penting dan perlu terus dilestarikan apalagi iklim keagamaan dan pemikiran keislaman di Indonesia saat ini sedang menunjukkan tren kemunduran dengan maraknya ormas-ormas Islam pendatang baru, baik produk lokal maupun impor, yang mengusung ide-ide keislaman tertentu tanpa mempedulikan kontekstualitas konsep-konsep tersebut serta, dan ini yang lebih penting, tanpa mengindahkan fondasi kenegaraan dan kebangsaan yang sudah dengan susah payah diperjuangkan—dengan tenaga, pikiran, harta, dan nyawa—oleh para pahlawan dan pendiri Negara Indonesia termasuk ayah kandung dan kakek-buyut Kiai Sahal.
***
Disamping kontribusi Kiai Sahal yang luar biasa besar untuk negeri ini: dedikasinya untuk menjaga keutuhan negara Indonesia, semangatnya yang membara untuk mempertahankan Pancasila dan NKRI, spiritnya memelihara pluralitas bangsa, tekadnya yang tidak pernah luntur memperjuangkan kebenaran yang diyakininya, keteguhannya dalam mempertahankan dan memperjuangkan NU dan MUI agar tetap tidak ternodai oleh kepentingan-kepentingan politik kekuasaan, ijtihad kreatifnya untuk memperbaharui pemikiran keislaman agar relevan dengan spirit kekinian (kemodernan) dan “kedisinian” (keindonesiaan), dan sebagainya, ia juga tidak luput dari kekhilafan. Sebagai manusia biasa, Kiai Sahal tentu lumrah jika melakukan kesalahan. Terlepas dari sejumlah kekhilafan (semoga Allah SWT mengampuninya), teladan penting yang bisa dipetik dari seorang Kiai Sahal adalah tentang keteguhan, kerendahatian, dan kesederhanaan, sesuatu yang semakin langka di bumi pertiwi yang penuh-sesak dengan manusia-manusia plin-plan, angkuh, dan serakah ini. Innalilahi wa inna ilaihi roji’un. Semoga almarhum Kiai Sahal diberi kedamaian di alam baka, dan amal-baiknya diterima di sisi Allah SWT. [SQ]
[1] Para kiai yang membimbing Kiai Sahal, antara lain, KH Ma’shum (Ngemplak-Pati), KH Muhammadun Hadi (Kajen), KH Abdul Hadi Noer (Kajen), Kiai A. Rifa’i Nasuha (Kajen), Kiai Dimyati Mughni (Kajen), KH Khozin Muhajir (Pare-Kediri), KH Hayat Makki (Bendo-Pare), KH Zubair Dahlan (Sarang), dan KH M. Yasin Fadani (Mekkah).