Seiring dengan meningkatnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan serta “kesalehan beragama” umat Islam di Indonesia, maka meningkat pula gairah dan jumlah peserta pendaftar haji setiap tahunnya. Membengkaknya jumlah pendaftar haji, menyebabkan semakin panjangnya antrean untuk mendapatkan kesempatan berangkat haji ke Tanah Suci Makah. Bahkan di sejumlah kota besar, antrean itu bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.
Meskipun mereka sudah lunas membayar seluruh biaya naik haji, tidak secara otomatis mereka bisa berangkat secepatnya karena adanya keterbatan kuota jamaah haji di setiap negara.
Mulai tahun 2017 ini, kuota haji Indonesia bertambah dari 168.000 menjadi 221.000 jamaah. Peningkatan jumlah kuota itu didapat setelah Kerajaan Arab Saudi mengembalikan “kuota normal” Indonesia sebelum 2013 sebesar 211.000 dan menambah 10.000 sesuai permintaan Pemerintah Indonesia.
Bisa dibayangkan jatah kuota 221.000 jelas jauh dari cukup untuk ukuran Indonesia yang pada tahun 2016 berpenduduk lebih dari 257 juta jiwa. Apalagi karakter masyarakat Muslim Indonesia, sejak zaman dahulu kala (hingga kini), tergolong masyarakat yang “gemar berhaji”.
Pada zaman Belanda dulu, pemerintah kolonial sempat dibuat kerepotan karena besarnya minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji ke Makah, sementara ibadah satu ini, oleh Belanda, dipandang membahayakan keamanan dan otoritas politik karena berpotensi bisa mengimpor ideologi Pan-Islam yang anti-kolonialisme (lihat artikel Anthony Reid, “Nineteenth Century Pan-Islam in Indonesia and Malaysia”). Oleh pemerintah Belanda, “Haji” (selain ulama) adalah aktor yang dianggap berbahaya karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk melawan dan memberontak terhadap mereka (simak sejumlah karya almarhum sejarawan Sartono Kartodirdjo seperti Protest Movements in Rural Java dan Peasants’ Revolt in Banten in 1888).
Meskipun dipersulit perizinan haji oleh Belanda dan ditambah perjalanan ke Makah yang mahaberat (membutuhkan waktu sekitar 6 bulan perjalanan lewat laut dengan kapal layar) dan beresiko kematian karena serangan penyakit kolera, kelaparan, atau dibegal di jalan oleh kaum perompak dan perampok, antusiame umat Islam Nusantara untuk berhaji tak surut. Pada akhir abad ke-19, bahkan konon jumlah jamaah haji dari Nusantara sempat memecahkan rekor yang terbanyak di Makah.
Jika dulu yang sangat sulit saja, kaum Muslim begitu semangat berhaji, apalagi sekarang dimana semua serba mudah dan cepat. Perjalanan ke Makah kini cuma ditempuh sekitar 9 jam menggunakan pesawat terbang yang nyaman, tidak perlu berbulan-bulan dan terapung-apung di laut dan samudra.
***
Tetapi apa boleh buat, meskipun minat umat Islam untuk berhaji begitu besar dan membara, haji harus dibatasi karena area Makah, khususnya kawasan untuk berhaji juga terbatas.
Maka, jika setiap negara tidak dibatasi jumlah pendaftar haji, maka Makah tidak bisa menampung jamaah haji yang, jika dipaksakan, justru bisa berdampak negatif bagi keselamatan umat Islam. Maka, sistem kuota sudah merupakan jalan terbaik untuk mengatur masalah haji supaya lebih tertib dan nyaman.
Sekarang tinggal bagaimana setiap negara mengelola mekanisme haji ini dengan baik dan bijak agar semua (atau jika tidak, minimal “sebagian besar umat Islam) bisa berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Salah satu cara terbaik adalah dengan membatasi haji, misalnya dengan melarang orang yang sudah berhaji untuk menunaikan haji lagi atau minimal menunda sekian tahun ke depan.
Di Arab Saudi misalnya pemerintah membuat peraturan warga yang sudah berhaji tidak boleh berhaji lagi selama 5 tahun ke depan (kecuali jika mereka mendampingi istri/anak perempuan muhrim). Identitas penduduk orang yang sudah berhaji akan terdeteksi di sistem.
Misalnya, saya tidak bisa mendaftar haji lagi (yang dilakukan secara online) dalam lima tahun ini karena kartu identitasku sudah terdeteksi pernah berhaji dua tahun lalu. Pemerintah Malaysia konon juga melarang umat Islam untuk bolak-balik berhaji.
Semua itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang belum berhaji untuk menunaikan ibadah haji. Panjangnya daftar antrean dan lamanya daftar tunggu jamaah calon haji di Indonesia itu lantaran karena banyak orang yang sudah berhaji kemudian ikut mendaftar haji lagi untuk kesekian kalinya.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Agama, memang pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015 yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2012 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler” dimana dalam Pasal 3 ayat 4 disebutkan,
“Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir” (ketentuan ini tidak berlaku untuk jamaah haji yang merangkap sebagai pembimbing haji).
Tetapi sayangnya, peraturan ini masih belum maksimal dijalankan atau bahkan realitasnya tidak bunyi sama sekali di lapangan. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) perlu tegas mengatur dan mengimplementasikan soal pembatasan haji ini untuk memberi peluang atau memprioritaskan kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Kasihan mereka yang sudah menunggu puluhan tahun untuk berhaji terganjal dan tertunda terus hanya karena banyaknya umat Islam yang sudah berhaji ikut mengantri lagi.
Lagi pula, untuk apa haji berkali-kali. Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri hanya menunaikan ibadah haji sekali dalam hidupnya, yaitu pada tahun 10 H., yang tiga bulan kemudian beliau wafat sehingga haji beliau disebut “haji wida” atau “haji perpisahan”. Jika haji adalah ibadah yang sangat fundamental dalam Islam, beliau tentu tidak menunaikannya sekali saja.
Kenyataannya tidak demikian. Itu artinya ibadah haji, bagi beliau, bukan ibadah yang “penting-penting amat”. Haji memang diwajibkan hanya bagi umat Islam yang sudah mampu (secara fisik dan finansial). Itupun sekali seumur hidup.
Menurut almarhum Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yakub, yang juga mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, ibadah haji (dan juga umroh) adalah tergolong “ibadah qashiroh” atau “ibadah individual” dimana manfaatnya hanya dirasakan oleh individu atau pelaku yang bersangkutan.
Sementara Islam, menurut beliau, lebih menekankan pada “ibadah muta’addiyah” atau “ibadah sosial”, yaitu ibadah dimana manfaatnya bisa dinikmati oleh dirinya dan orang lain. Contoh jenis perbuatan yang masuk kategori “ibadah muta’addiyah” ini adalah menyantuni fakir-miskin, menyayangi anak yatim, pengentasan kemiskinan, pemberian beasiswa pendidikan, pemeliharaan alam-lingkungan, dlsb.
Islam memang “agama antroprosentris” dimana manusialah yang menjadi pusat perhatian utama karena itu ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis, dan tauladan Nabi Muhammad didominasi atau bertaburan dengan hal-ikhwal yang berkaitan dengan masalah sosial-kemanusiaan dan kemasyarakatan, bukan ritual-ritual individual seperti haji. Wallahu ‘alam.
Sumber tulisan : liputan6.com