Buku Eddie Lembong: Mencintai Tanah Air Sepenuh Hati yang ditulis oleh Bonnie Triyana ini mengisahkan sejarah dan sepak terjang Eddie Lembong, seorang tokoh Tionghoa yang mempunyai jasa besar di Indonesia. Eddie Lembong (selanjutnya EL) memang sosok fenomenal. Ia merupakan salah satu dari segelintir tokoh Tionghoa di Indonesia yang memiliki kontribusi luar biasa bagi kemajuan bangsa ini tidak hanya di bidang industri farmasi, profesi yang ia tekuni selama bertahun-bertahun, tetapi juga di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial-kebudayaan. EL yang pernah mendapat penghargaan internasional bergengsi, Ishidate Award, dari Federation of Asian Pharmaceutical Association karena dedikasinya dalam pembangunan dunia farmasi ini bahkan satu di antara sekelumit tokoh di Tanah Air yang berwawasan pluralis, bervisi humanis, dan berjiwa nasionalis. Di saat bangsa ini sedang dirundung krisis pluralisme, humanisme, dan nasionalisme, gagasan, pemikiran dan tindakan sosok yang memiliki nama Tionghoa “Ong Joe San” ini perlu dijadikan teladan oleh siapapun di bumi pertiwi ini.
EL yang lahir di sebuah dusun terpencil bernama Tinombo di Sulawesi Tengah 75 tahun silam ini (EL lahir pada 30 September 1936) bukanlah sosok asing buat saya. Pertama kali saya bertemu EL (biasa saya sapa Pak Eddie) pada tahun 2002 ketika saya sedang melakukan riset tentang peranan Tionghoa dalam proses penyebaran Islam di Jawa untuk tesis master saya di UKSW Salatiga. Hasil riset ini kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Arus Cina-Islam-Jawa (2003) dimana EL sendiri yang menjadi sponsor penerbitannya. Sejak itu pertemanan saya dengan EL terus berlanjut. Dan sejak itu pula saya mengenal sosok yang penuh semangat dan visioner ini meski usianya tidak lagi muda.
Dalam setiap pertemuan, EL yang juga pendiri PT Pharos, sebuah perusahaan farmasi ternama di Indonesia ini, selalu bersemangat berbicara tentang “masalah kebangsaan” atau problem-problem yang dihadapi negara ini dari persoalan kemiskinan, konflik berbasis etnis dan agama (ethno-religious conflict), keterbelakangan, pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, sampai praktek korupsi yang melanda para elit politik. Tidak hanya mendiskusikan, EL juga menawarkan sejumlah solusi, dan mempraktekkan gagasan yang ia tawarkan itu.
***
Salah satu pertanyaan mendasar yang sering dikemukakan EL adalah: bagaimana membangun Indonesia yang plural ini agar menjadi bangsa yang kuat dengan tetap berlandaskan pada karakter kemajemukan etnik dan agama? Jawaban atas pertanyaan ini tentu saja tidak mudah apalagi masih banyak warga negara di republik ini—baik kaum elit maupun “rakyat biasa”—yang berpikiran sempit, diskriminatif, intoleran, dan anti-pluralisme.
Sebagai warga Tionghoa, EL tentu merasakan pahit-getirnya hidup sebagai “kaum minoritas non-pribumi” di Indonesia. Seperti diketahui, sudah sejak lama Tionghoa menjadi kelompok “the oppressed” yang sering menjadi objek penindasan di Republik ini, dan puncaknya tentu saja pada masa Orde Baru ketika rezim ini mengeluarkan sejumlah peraturan diskriminatif anti-Tionghoa. Tidak hanya masalah politik, rezim Orde Baru juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, peraturan dan perundang-undangan untuk menekan ekspresi identitas dan budaya Tionghoa yang kemudian melahirkan fenomena “dekulturisasi” etnik Tionghoa (h. 24).
Dalam pandangan EL, politik segregasi yang dipraktekkan rezim pemerintah sejak masa kolonial telah mengantarkan Indonesia sebagai “segregated plurality”—sebuah negara majemuk tapi tersegregasi dalam kelompok-kelompok sub-culture tanpa ada kemauan dan kehendak untuk saling berbagi keunikan dan keunggulan masing-masing kebudayaan masyarakat suku bangsa. Dengan kata lain tidak ada upaya untuk saling memperkaya antar-budaya itu. Sementara itu doktrin nasionalisme yang diajarkan pemerintah “tidak hanya mengandung potensi penyertaan (inclusion) tapi juga pengucilan (exlusion)” (h. 20) dengan menempatkan Tionghoa sebagai “the other” (wong liyan) yang sering dikorbankan. Tragedi Mei 1998 adalah contoh gamblang betapa etnis Tionghoa, meski sudah ratusan tahun tinggal di bumi yang kemudian bernama Indonesia ini, masih diperlakukan sebagai “orang asing.”
Salah satu “solusi konseptual” penting yang ditawarkan EL untuk mengatasi krisis kebangsaan, kebudayaan, dan kemanusiaan saat ini adalah apa yang ia sebut cross-cultural fertilization atau penyerbukan silang antar-budaya. Dengan konsep ini, EL mendambakan suatu keadaan dimana masyarakat bertumbuh dan saling menghargai satu sama lain tanpa membeda-bedakan latar belakang etnis, agama, bahasa, dan budaya. Dalam konteks ini—jika perbedaan etnik, budaya dan agama dikehendaki untuk saling berinteraksi dan hidup berdampingan secara egaliter dan damai dalam bingkai komunitas politik bersama—maka upaya pemaksaan hegemoni budaya mayoritas atas minoritas harus dicegah semaksimal mungkin.
Sebuah masyarakat multikultural seperti Indonesia menurut EL hanya bisa dipertahankan oleh suatu budaya politik jika kewargaan demokratis (democratic citizenship) bisa menjamin bukan saja hak-hak sipil dan politik setiap individu (individual rights) tetapi juga hak-hak budaya semua kelompok masyarakat (group rights) tanpa kecuali (h. 26). Mengutik John Rawls, inilah yang disebut “a share conception of justice”—konsep keadilan bersama—yang merupakan “sumber persatuan sebuah negara multikultural.” Bagi EL, tantangan demokrasi ke depan adalah bagaimana mewujudkan pengakuan politik (political recognition) dan politik pengakuan (politics of recognition) yang menjamin hak-hak setiap individu maupun kesetaraan hak dari aneka kelompok budaya sehingga bisa hidup berdampingan secara damai, toleran-pluralis, dan produktif dalam bingkai NKRI (h. 20).
Indonesia, secara teoretis dan yuridis, sebetulnya sudah memiliki modal untuk itu. UU Kewarganegaraan RI No. 12/2006 misalnya adalah bukti bahwa pemerintah secara legal-formal telah mengakui hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di bumi Indonesia. Dengan hadirnya UU ini—lagi, secara teoretis-yuridis—menunjukkan Indonesia sudah tidak lagi memberlakukan paham ethno-nasionalisme yang bersifat rasialis namun sejenis, istilah EL, “nasionalisme modern” yang melampaui batas-batas etnisitas/rasialisme sempit. Akan tetapi sayangnya, masih saja ada sebagian orang yang bewatak dan bersikap rasialis dan apluralis sehingga menghambat upaya mewujudkan apa yang oleh Robert W. Hefner disebut “citizenship/civic culture” ini.
***
Fenomena EL, seperti dapat dilihat dalam buku ini, memang fenomena langka. Posisinya sebagai “double minority”—sebagai Tionghoa dan Kristen—tidak menghalanginya untuk berjuang demi kemajuan dan kemakmuran negeri yang ia cintai: Indonesia. Sosok pekerja keras dan pengusaha bersih ini, setelah sukses membidani industri farmasi kemudian terjun ke aktivitas sosial-kemanusiaan menjadi filantropi, mendukung perkembangan pendidikan, serta mendirikan sejumlah lembaga non-politik (seperti Perhimpunan Indonesia Tionghoa dan terakhir Yayasan Nabil atau Nation Building) guna mewujudkan konsep “cross-cultural fertilization” yang ia yakini mampu menjadi resep untuk memajukan bangsa Indonesia.
Di tengah maraknya para elit yang korup dan selfish, negara ini membutuhkan banyak figur seperti EL: bersih, ulet, pluralis, serta peduli pada nasib rakyat kecil.