Beranda Opinion Bahasa Masalah Perempuan dalam Islam

Masalah Perempuan dalam Islam

3455
1

Masalah relasi Islam dan perempuan selalu menarik untuk dikaji. Menarik karena persoalan ini selalu menebar kontroversi. Publik Islam masih ingat kasus kontroversial Maryam Jameela yang berkhotbah Jum’at di sebuah masjid di Washington, USA. Begitu pula kasus Amina Wadud Muhsin, feminis kelahiran Nigeria, yang mengimami salat Jum’at di New York, AS yang bermakmum tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Tentu saja, apa yang dilakukan profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University itu menuai banyak protes dan kritik sampai ancaman bunuh tidak hanya oleh para pemuka agama laki-laki tetapi juga kaum perempuan. Ia dianggap telah menabrak dan merusak ajaran-ajaran Islam dan menodai seluruh keyakinan Islam.  

Mendiang Sayed Tantawi, Syeikh Masjid Al-Azhar, Cairo, Mesir, misalnya, mengatakan bahwa dalam Islam wanita tidak diizinkan berkhotbah untuk pria apalagi memimpin salat. Dalam kolom surat kabar Mesir, Al-Ahram, Tantawi menulis, “Tidak pantas makmum laki-laki melihat tubuh perempuan di depannya.” Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak ketinggalan ikut melontarkan kritik tajam. Ali Musthafa Yaqub, salah satu anggota komisi fatwa MUI mengatakan bahwa dalam hal ibadah, umat Islam mutlak harus mengikuti petunjuk Alqur’an dan Hadis. Sementara dalam dua teks suci umat Islam itu tidak ditemukan adanya perintah bagi perempuan untuk memimpin salat yang bermakmum laki-laki. Dengan demikian haram dan tidak sah hukumnya salat kaum laki-laki yang dipimpin perempuan.

***

Kritik dan kecaman publik muslim yang dialamatkan kepada Amina Wadud—juga Maryam Jameela dan para feminis lain—di atas bukanlah hal aneh dan mengejutkan. Sebab jika kita membaca literatur Islam klasik terutama yang berkaitan dengan hukum Islam sangat terang-benderang bahwa hanya laki-laki yang boleh menjadi khatib dan imam salat. Kalaupun ada riwayat yang membolehkan kaum perempuan yang boleh menjadi imam sangat tidak populer bahkan cenderung menjadi tafsir pinggiran. Tidak hanya dalam wilayah ibadah saja, dalam kehidupan domestik dan publik yang berkaitan dengan muamalat, teks-teks keislaman klasik juga menempatkan kaum perempuan dalam posisi sub-ordinat dari laki-laki dan bias gender.

Problem ketidakberdayaan perempuan ini sebetulnya bukan monopoli teks-teks keislaman saja tetapi juga teks-teks suci agama lain. Feminis muslim, Nasaruddin Umar, yang pernah melakukan riset mengenai pandangan berbagai literatur keagamaan seperti Alqur’an, Bible, Kitab Konghucu, Budha dan juga Kitab Talmud tentang perempuan hasilnya juga sama, yakni sangat bias gender karena masih didominasi peran sentral laki-laki. Karena itulah gagasan dan gerakan feminisme dan emansipasi terhadap perempuan selalu mendapat perlawanan serius dari kelompok konservatif dan fanatikus agama (baik laki-laki maupun perempuan). Dari sekian agama mungkin hanya Protestan yang sedikit lebih maju perspektifnya terhadap perempuan karena dalam tradisi agama ini membolehkan kaum perempuan memimpin jemaat, memimpin sejumlah ritus dan doa. Kaum perempuan juga boleh menjadi pendeta. Mendiang Paus Johannes Paulus II meskipun dikenal sebagai pejuang kemanusiaan dan sangat toleran terhadap agama-agama juga pandangannya terhadap perempuan sangat bias. Baginya—berdasarkan ajaran Katolik tentunya—tidak ada tempat bagi perempuan untuk memimpin jemaat dan memberikan berkat. Oleh karena itu para feminis Kristen seperti Elizabeth Fiorenza, Yudith Plasko atau Rosemary Redford Ruether mengalami hambatan yang sama dengan para feminis muslim dalam mengsosialisasikan ide-ide feminisme dan emansipasi. 

Dalam konteks dunia Islam, apa yang dilakukan para feminis seperti Amina Wadud juga akan berakhir dengan sebuah cacian meskipun juga tidak sedikit yang membelanya. Amina Wadud dan juga Rifaat Hasan, Fatima Mernissi atau Asghar Engineer untuk menyebut beberapa nama termasuk Nasaruddin Umar, Siti Ruhaini, Ratna Megawangi atau Kiai Husain Muhammad dalam konteks lokal Indonesia sebetulnya hanyalah sekedar “melanjutkan” tradisi pemikiran feminisme keislaman yang embrionya sudah muncul sejak abad ke-19. Pada fase itu kita mengenal pemikiran-pemikiran para feminis cemerlang seperti Aisyah Taymuriyah (penulis dan penyair Mesir), Zaynab Fawwaz (esais Lebanon), Rokeya Sakhawat Hussain, Nazar Sajjad Haydar. Termasuk dalam gerbong ini adalah RA Kartini dari Jepara, Emilie Ruete dari Zanzibar, Taj al-Salthanah dari Iran, Huda Sya’wari, Malik Hifni Nasir, Nabawiyah Musa dari Mesir atau Fatme Aliye dari Turki.

Mereka dikenal sebagai perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang hendak mengungkung kebebasan perempuan. Kartini misalnya, dalam salah satu suratnya pernah mengkritik agama yang tidak peka terhadap persoalan relasi antar-manusia. Ia antara lain menulis, “Ya Tuhan, kadang-kadang saya berharap alangkah baiknya jika tidak pernah ada agama. Sebab agama yang seharusnya justru mempersatukan semua manusia, sejak berabad-abad justru menjadi pangkal perselisihan dan perpecahan…”. Tak pelak, Kartini adalah figur perempuan pluralis, toleran sekaligus pemberontak tidak hanya terhadap ideologi dan kultur masyarakat Jawa yang feodalistik dan hegemonik tetapi juga terhadap tafsir keagamaan (keislaman) yang mapan dan bias gender.

Seperti Kartini, kita juga mestinya harus mengkritik wacana keagamaan atau keislaman yang bias gender. Harap dicatat bahwa wacana keperempuanan dalam Islam bukanlah tunggal dan seragam dalam pengertian semua berwatak mesoginis dan anti perempuan. Pandangan mengenai subordinasi perempuan hanyalah salah satu saja dari sekian banyak arus pemikiran keislaman. Hanya saja pandangan ini di kemudian hari berubah menjadi “mainstream” wacana keislaman setelah mendapat dukungan politik dari rezim Islam. Jadilah kemudian wacana yang bias gender ini dianggap seolah-olah mewakili pandangan mainstream Islam. Padahal jika kita kaji secara cermat dan detail mengenai wacana keislaman klasik, di sana ada banyak aliran dan pandangan atau tafsir tentang perempuan ini dari yang konservatif sampai yang ultra-liberal.

Dalam masalah boleh tidaknya perempuan menjadi khatib dan imam salat misalnya seperti yang menjadi kontroversi Maryam Jameela dan Amina Wadud di atas, wacana keislaman juga menyuguhkan pandangan yang beraneka ragam bukan tunggal seperti yang diklaim oleh Sayed Tantawi dan sebagian besar publik muslim. KH Husain Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon) yang selama ini dikenal sebagai “kiai feminis” yang gigih membela ide gender setara tidak hanya dalam pemikiran tetapi juga dalam tindakan nyata menyebutkan fakta menarik. Menurutnya, banyak ahli fiqih dan tokoh mazhab yang membolehkan perempuan memimpin salat meskipun makmumnya ada orang laki-laki. Di antara mereka adalah Qadhi Abu Thayyib, Al-‘Abdari, Abu Tsaur, Imam Mazni termasuk tokoh mazhab besar Ibnu Jarir al-Thabari. Bahkan ada sebuah Hadits Ummi Waraqah yang sanad dan matannya sangat sahih (seperti disebutkan dalam Mukhtashar Sunan Abu Dawud) menyatakan dengan gamblang bahwa dia telah menjadi imam salat yang jamaahnya ada orang laki-laki.

Kenapa pendapat di atas tidak populer bahkan dianggap sebagai “tafsir picisan” oleh sebagian orang yang menentang ide gender setara? Dan kenapa pula para ulama dan publik muslim lebih suka mendasarkan diri pada Hadis Ibnu Majah yang bersumber dari Jabir yang berbunyi, ”La ta’ummanna imra-atun rajulan, wa la a’rabiyyun muhajiran, wa la fajirun mu’minan” (“Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami kaum Muhajirin dan pendosa mengimami mukmin yang baik”)? Padahal Imam Nawawi sudah menyatakan dalam kitabnya bahwa hadis tersebut lemah terutama dari segi matan atau isi. Karena itulah Imam Nawawi membolehkan perempuan menjadi imam laki-laki dalam salat.

***

Berdasarkan uraian ini, kita pun mafhum bahwa pandangan yang menentang perempuan menjadi imam salat sebetulnya bukan karena lahir dari tidak adanya teks keislaman yang valid yang menyatakan kebolehan perempuan memimpin salat melainkan lebih karena wawasan teologi dan keagamaan yang mesoginis dan bias gender. Pernyataan Sayid Tantawi di atas di mana makmum laki-laki tidak pantas melihat tubuh perempuan di depannya sebagai dalil (dalih?) larangan perempuan menjadi imam adalah menunjukkan asumsi bias gender ini. Kenapa harus tubuh perempuan dan bukannya mata laki-laki yang mesti disalahkan?

Lebih jauh, pandangan yang mesoginis dan bias gender ini sebetulnya juga menyimpan “hidden agenda” yakni untuk mempertahankan superioritas, supremasi, dominasi dan hegemoni laki-laki atas perempuan. Pandangan mesoginistik itu sengaja dipelihara dan dirawat agar laki-laki bisa terus menerus “menikmati” dan menguasai kaum perempuan. Jika perempuan dibolehkan memimpin salat laki-laki, maka klaim superioritas itu akan runtuh. Wibawa dan kharisma laki-laki kemudian merosot tajam di mata perempuan. Perempuan kemudian menjadi kompetitor yang tangguh bagi laki-laki tidak hanya di wilayah ibadah tapi juga muamalat, tidak hanya di level domestik tapi juga di kehidupan publik. Bagi kelompok konservatif, ide dan gerakan feminisme harus dilawan karena bisa memunculkan revolusi sosial-keagamaan yang mengancam keamanan dan kenyamanan ontologis kaum laki-laki. Dari sini kita bisa memahami bahwa pandangan keagamaan (keislaman) yang mesoginistik itu sejatinya adalah dibangun di atas fondasi mitos yang sangat rapuh! Mitos itu bernama “supremasi laki-laki”. Jadi bukan lantaran Tuhan yang melarang relasi atau hubungan egaliter dan equal antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana mungkin Tuhan melarang relasi gender setara sementara Alqur’an sendiri yang justru menegaskan bahwa “…Kemuliaan manusia di sisi Tuhan adalah lantaran ketakwaan mereka”. Bukan jenis kelamin mereka!.

Artikulli paraprakMasalah Kebebasan Beragama dan Sikap Anti-Amerika
Artikulli tjetërMembongkar Teks Ambigu?
Antropolog Budaya di King Fahd University, Direktur Nusantara Institute, Kontributor The Middle East Institute, Kolumnis Deutsche Welle, dan Senior Fellow di National University of Singapore.

1 KOMENTAR

  1. Agama…kadang ia hadir dalam bentuk monster yg menyeramkan….dia hadir untuk memisahkah..bukan menyatukan…hadir untuk menendang dan bukan untuk merangkul..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini