Beranda blog Halaman 27

Meredupnya Budaya Silaturahmi

0

Apakah Anda merasakan kalau budaya atau tradisi silaturahmi di Indonesia kini sudah mulai meredup? Saya merasakannya. Fenomena ini sebenarnya bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga Saudi tempat saya tinggal saat ini, dan bahkan di seluruh kawasan Arab Teluk terjadi gejala dan fenomena serupa. Mungkin juga di kawasan dan masyarakat lain terjadi gejala dan fenomena yang sama.  

Kata “silaturahmi” (atau kadang-kadang disebut juga “silaturahim”) yang dipakai di Indonesia berakar dari Bahasa Arab, yaitu “shilah” yang berarti hubungan atau relasi, dan “rahim” yang berarti “kerabat” atau “kasih-sayang”. Jadi kata “silaturahmi” atau “silaturahim” bisa dimaknai sebagai hubungan kekerabatan atas dasar kasih-sayang.

Menariknya, masyarakat Arab sendiri tidak mengenal istilah “silaturahmi” sebagai sebuah praktik kebudayaan, meskipun mereka mengetahui ada sejumlah doktrin keislaman yang berisi tentang pentingnya menjalin persaudaraan dengan sesama umat Islam.   

Tidak bisa dipungkiri, dewasa ini tradisi silaturahmi telah mengalami pengayaan, perubahan, pengikisan, atau pergeseran bentuk. Meskipun di desa-desa, tradisi silaturahmi ala konvensional-tradisional dengan keluarga dan kerabat masih cukup terpelihara (meskipun dengan kualitas berbeda dengan masa lampau), di kota-kota, khususnya di kota-kota besar-metropolitan, tradisi ini cukup lumer dan bergeser.

Perbedaan yang cukup mencolok misalnya dulu silaturahmi itu sangat tulus, hangat, dan penuh “emosional” diiringi dengan “sujud sungkem” anak terhadap orang tua atau berpelukan hangat antar-keluarga yang tidak jarang diiringi dengan tangisan dan permintaan maaf yang sangat ikhlas.

Kini, saya melihat, silaturahmi, di sebagian masyarakat tentunya tidak semuanya, menjadi semacam “komoditi politik” atau “medium basa-basi” atau “gula-gula” menurut orang Papua yang serba kurang kualitasnya: kurang hangat, kurang dekat, dan kurang tulus. 

Sejumlah Faktor yang Mempengaruhi Merosotnya Budaya Silaturahmi

Ada banyak faktor yang turut memberi kontribusi pada lumernya budaya silaturahmi antarangggota keluarga, antarteman, maupun antarumat manusia pada umumnya seperti modernisasi, industrialisasi, perkembangan teknologi, Internet, ormas, parpol, agama, dlsb.

Perkembangan teknologi telekomunikasi misalnya telah menyebabkan intensitas perjumpaan fisik menjadi menurun drastis beralih menjadi “silaturahmi udara”. Selanjutnya, teknologi Internet dan medos (media sosial) kini membuat banyak orang (baik laki-laki maupun perempuan, tua-muda, orang desa atau warga kota, orang kampus atau bukan) semakin intim dengan aneka gadjet dan dunia virtual.

Dampak langsung dari perkembangan teknologi ini, perjumpaan fisik untuk membangun dan mempererat tali-persaudaraan menjadi semakin terkisis dan berkurang. Untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga, teman atau saudara yang tinggal jauh disana, masyarakat dunia modern saat ini cukup menelpon dengan ponsel atau skype atau cahtting via Facebook dan WhatsApp yang dianggap jauh lebih praktis dan ekonomis.

Dengan kata lain, dengan perkembangan Internet dan medsos, “silaturahmi fisik” yang dulu dipraktikkan masyarakat kemudian berubah menjadi “silaturahmi virtual”.

Faktor lain yang turut mempengaruhi terkikisnya budaya silaturhami adalah politik. Sudah bukan rahasia lagi jika pilihan-pilihan politik yang berbeda bisa mengakibatkan rontoknya jalinan silaturahmi yang sudah dibangun lama. Lihat saja di Indonesia.

Hanya karena berbeda pilihan partai politik atau pilihan kandidat presiden, gubernur, dan walikota/bupati, banyak teman atau bahkan saudara sekeluarga kemudian berubah menjadi “lawan”. Politik dengan begitu bisa “menyatukan” tetapi pada saat yang sama juga bisa membuat umat manusia cerai berai.

Saya mengamati faktor politik sebagai pembelah masyarakat yang menyebabkan melorotnya nilai-niai silaturahmi ini semakin menguat intensitasnya justru di era reformasi pasca rezim Suharto ini. Di zaman Pak Harto dulu (bahkan sejak zaman Orde Lama), masyarakat memang sudah terbelah karena perbedaan pilihan politik.

Tetapi perpecahan itu sifatnya masih sangat sederhana, tidak serumit dewasa ini. Sekarang, bukan hanya perbedaan pilihan parpol yang jumlahnya bejibun itu yang menyebabkan turunnya budaya silaturahmi, tetapi juga perbedaan pilihan calon kepala negara atau kepala daerah.

Sejak Pilpres 2014 yang mengantarkan Joko Widodo sebagai Presiden RI, khususnya, fenomena segregasi masyarakat dan merosotnya kohesi sosial semakin tampak nyata. Kondisi ini semakin meruncing dan memburuk sejak Pilgub Jakarta yang menyebabkan jalinan pertemanan dan ikatan persaudaraan menjadi merosot.

Pilgub DKI 2017 adalah yang terburuk dalam sejarah Pilkada di Indonesa karena sejumlah kelompok politik-bisnis-agama, demi ambisi untuk memenangkan kandidat mereka, bersatu padu menggelorakan kampanye dengan mengeksploitasi simbol-simbol dan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan) yang memalukan.      

Agama juga sama. Ia juga menjadi faktor penyebab mengikisnya budaya silaturahmi ini. Menjamurnya berbagai institusi dan kelompok keagamaan di Indonesia, tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan budaya toleransi dan silaturahmi.

Seperti partai politik, institusi dan grup berbasis agama juga berpotensi menciptakan ruang-ruang tertutup, eksklusif dan intoleran yang penuh-sesak dengan semangat fanatisme, etnosentrisme, dan chauvinisme.

Sejumlah kelompok agama Islam konservatif bahkan menyerukan tidak penting menjalin silaturahmi dengan orang tua, keluarga, tetangga, kerabat, apalagi masyarakat umum karena, bagi mereka, yang utama dan paling utama adalah membangun “silaturahmi dengan Tuhan”, bukan dengan umat manusia. Alih-alih menjaga silaturahmi, mereka bahkan menuding silaturahmi sebagai “bid’ah” atau bentuk penyimpangan dari ajaran Islam.

Akar Budaya Silaturahmi di Indonesia

Bagi umat manusia, menjalin hubungan keluarga atau kekerabatan atau silaturahmi adalah sesuatu yang bersifat “natural” (alami) sekaligus “cultural” (bersifat budaya atau “konstruksi sosial” sebuah masyarakat). Alami karena setiap insan mempunyai naluri untuk berasosiasi dengan kerabat yang memiliki hubungan darah (blood ties).

Jangankan manusia yang dalam antropologi disebut sebagai “human primates”, kelompok “non-human primates” saja seperti apes, chimps, baboon, atau “binatang sosial” lain memiliki naluri atau kecenderungan alamiah untuk “bersilaturahmi” dengan kerabat.

Selain bersifat natural, silaturahmi juga merupakan sebuah “budaya” yang dikonstruksi atau dibentuk oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu, baik masyarakat non-industri-tradisional maupun masyarakat industri-modern melalui sebuah proses yang disebut dengan “enkulturasi”, yakni pengenalan sebuah tradisi, tindakan, praktik, atau kebiasaan baik dari “generasi tua” ke “generasi muda” yang berlangsung secara turun-temurun dalam sebuah keluarga, komunitas, atau masyarakat.

Itu artinya bahwa silaturahmi sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat di Indonesia (dan dimana saja), bukan sesuatu yang bersifat “asing”. Bahwa dalam perkembangannya, ada “unsur-unsur luar atau asing” (seperti tradisi Arab, Barat, Cina, Islam, Kristen, Konghucu, Budha, dlsb) yang turut mewarnai dan memperkaya aneka ragam jenis silaturahmi di Indonesia.

Contoh dari budaya atau tradisi lokal silaturahmi di Indonesia, misalnya, pela-gandong di Maluku, yaitu sebuah institusi sosial-budaya masyarakat lokal di Ambon dan Maluku Tengah untuk merekatkan tali-kekerabatan dan relasi persaudaraan bahkan bukan hanya dalam “keluarga kecil” tetapi juga dalam “keluarga besar” antardesa atau antarsuku.

Di Jawa juga ada ungkapan “ngumpulke balung pisah,” yakni sebuah upaya untuk merekatkan kembali relasi kekerabatan dan kekeluargaan yang mungkin sudah mulai lumer karena diserbu oleh parpol, ormas, atau agama yang berlainan.

Makna Silaturahmi Bagi Kehidupan Berbangsa

Di tengah mengikisnya budaya silaturahmi ini, perlu ada upaya serius untuk membangkitkan kembali dan merawat “tradisi Nusantara” yang sangat baik ini. Perlu menanamkan kembali kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya merawat keutuhan anggota keluarga dan nilai-nilai kekeluargaan.

Nilai-nilai keagamaan khususnya tentang pentingnya silaturahmi bisa juga “diinjeksikan” ke masyarakat. Dalam Islam misalnya disebutkan dengan jelas kalau silaturahmi adalah salah satu “jalan menuju surga”. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad juga menegaskan tentang “tidak masuknya surga bagi siapa saja yang memutus hubungan silaturahmi”.

Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah silaturahmi dalam Islam. Meski begitu, ajaran-ajaran normatif saja tidak cukup, perlu ada berbagai upaya atau cara kreatif agar tetap bisa menjaga keutuhan keluarga dan memelihara persaudaraan, misalnya saja metode retreat, kemah keluarga, makan-makan bersama dalam even-even tertentu. Semua itu sangat bermanfaat untuk terus menjalin silaturahmi.

Spirit silaturahmi bukan hanya penting bagi individu dan keluarga saja tetapi juga bagi masyarakat atau bangsa secara umum. Bayangkan jika kita (“warga Indonesia”) memandang semua warga negara di Tanah Air ini—apapun partai, etnis, ormas, agama, dan bahasa mereka—sebagai sebuah “keluarga” atau “kerabat” yang harus dibantu dan dikasih-sayangi, maka dampaknya akan sangat dramatis dan revolusioner bagi perubahan sosial masyarakat dan bangsa ini.

Salah satu makna penting silaturahmi misalnya sebagai “mekanisme rekonsiliasi” yang sangat efektif bagi upaya penyelesaian berbagai kekhilafan, perselisihan, ketegangan, atau konflik—baik antar anggota keluarga atau masyarakat—yang terjadi di masa silam.

Silaturahmi juga bisa dijadikan sebagai sarana atau medium relasi sosial untuk memecahkan perbagai kebuntuan dan problem ruwet di dalam keluarga maupun masyarakat secara umum. Semoga bermanfaat.    

Sumber : liputan6.com

#QUOTE 1

0

Interethnic Violence, Separatism and Political Reconciliation in Turkey and Indonesia

0

This comparative article discusses the local dynamics of interethnic violence and separatist movement in Turkey and Indonesia, and examines the role of the central governments in these two countries in responding to, and resolving, the conflict and separatism.

More specifically, the article focuses on Turkish–Kurdish conflict and Indonesian–Acehnese violence, and explores perspectives of the secessionist groups of Kurdistan Workers Party (PKK) and Free Aceh Movement (GAM) with regard to the quest of justice and conciliation.

The heart of this article is to investigate the dynamics of micropolitics of political reconciliation and attempts at conflict resolution and peacebuilding between Ankara and PKK as well as Jakarta and GAM aiming at identifying the root causes underlying Turkey’s failure and Indonesia’s success in addressing their ethnic problems.

Click this link for full acces

Belajar Toleransi Agama dari Ambon

0

Ambon, puluhan tahun silam, diterpa bencana kemanusiaan yang maha dahsyat: “kerusuhan komunal” antara sejumlah kelompok Kristen dan kelompok Muslim. Pada tanggal 19 Januari 1999, genderang kekerasan antarkelompok agama itu dimulai. Sejak itu hingga beberapa tahun ke depan, daerah yang selama ini dikenal dengan sebutan “Ambon Manise” lantaran penduduknya dikenal toleran dalam menjalin hubungan keagamaan dan relasi kemanusiaan antar berbagai kelompok suku dan etnis, disamping keindahan alam dan lautnya yang menawan, tiba-tiba berubah menjadi “Ambon Pahite” yang sangat getir.

Bahkan bukan hanya di Ambon saja. Kerusuhan menjalar hampir di seantero Maluku, baik selatan maupun utara: Seram, Buru, Haruku, Saparua, Aru, Tobelo, Ternate, Tidore, dan lain sebagainya.

Meskipun secara resmi, “Perjanjian Damai” (Malino) telah diteken antara delegasi umat Islam dan Kristen yang difasilitasi oleh pemerintah pusat pada bulan Februari 2002. Tetapi “akar rumput” tetap bertikai. Bahkan sampai tahun 2011, kekerasan komunal masih meletup di sejumlah kawasan meskipun skalanya kecil, lokal, dan terbatas.     

Kerusuhan antarsaudara seiman yang berlangsung beberapa tahun itu telah menyulap Ambon (dan Maluku secara umum) menjadi “lapangan berdarah” dan “medan pembunuhan” yang mengerikan sepanjang sejarah Indonesia kontemporer. Kerusuhan menjadi semakin masif, intens, dan memburuk bak “lingkaran setan” sejak sejumlah kelompok atau faksi di militer, polisi, pemerintah, dan elit agama memanfaatkan isu dan kekerasan di Ambon untuk kepentingan mereka masing-masing.   

Sejumlah sejarawan dan ilmuwan sosial spesialis kajian Maluku seperti Gerry van Klinken, Jacques Bertrand, Chris Wilson, Dieter Bartels, Birgit Brauchler, Tony Pariela, dan lainnya menyebut tragedi kemanusiaan di Ambon dan kawasan Maluku lain sebagai konflik Kristen-Muslim terbesar dan terparah dalam sejarah sosial-politik di Indonesia. Saya sendiri telah menulis sebuah buku yang diterbitkan oleh Rauledge (London & New York) berjudul Religious Violence and Conciliation in Indonesia: Chritians and Muslims in the Moluccas yang mengulas tentang kerusuhan Ambon ini.  

Dampak kekerasan kolektif antara (sejumlah) umat Islam dan Kristiani di Ambon ini memang sangat memilukan. Tak terhitung lagi berapa nyawa manusia, baik Kristen maupun Muslim, yang melayang sia-sia. Tak terhitung lagi berapa kerugian dana dan materi akibat hancur-leburnya aneka gedung dan fasilitas publik (sekolah, kampus, kantor, pasar, dlsb). Tak terhitung lagi berapa jumlah warga yang kehilangan tempat tinggal karena rumah-rumah mereka dibumihanguskan oleh para milisi yang sedang kalap.

***

Meski kerusuhan telah berlalu, banyak warga setempat yang masih trauma. Sebagian warga Kristen, terutama di malam hari, masih belum berani memasuki “kawasan Muslim”. Begitu pula sebaliknya: sebagian umat Islam masih takut memasuki “daerah Kristen”. Meskipun segregasi Kristen-Muslim sudah terjadi sejak zaman Belanda, kerusuhan kolektif beberapa tahun silam telah membuat wilayah Ambon dan sekitarnya semakin tersegregasi berbasis agama (“daerah Muslim” dan “daerah Kristen”).

Dan sepertinya masyarakat setempat “menikmati segregasi” ini serta merasa lebih aman dan nyaman tinggal di wilayah masing-masing bersama komunitas seagama, ketimbang membaur dengan umat agama lain. Itulah sebabnya saya sering menyebut Ambon sebagai “kawasan majemuk yang tersegregasi”.  

Memang dimanapun di dunia ini, kekerasan massal tidak mudah dilupakan. Butuh waktu lama, puluhan atau bahkan ratusan tahun untuk melupakan dan memulihkan peristiwa getir masa silam.

Dalam hal ini, Ambon dan Maluku secara umum saya perhatikan sudah tergolong cepat berubah dan berbenah. Meskipun relasi Kristen-Muslim belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala dan masyarakat setempat masih dihinggapi perasaan was-was (dan itu lumrah saja), umat Kristen dan kaum Muslim di Ambon (dan wilayah Maluku lain) dalam banyak hal sudah mulai sadar bahwa tidak ada gunanya lagi hidup dalam permusuhan dan kebencian yang hanya membawa malapetaka buat umat manusia.

Pelan tapi pasti, umat Kristen dan kaum Muslim mulai bertutur-sapa, berkomunikasi, dan berinteraksi kembali di ruang-ruang publik. Yang paling menggembirakan adalah mereka sedikit demi sedikit mulai berani menunjukkan ekspresi solidaritas dalam bentuk tukar-menukar pemberian, makanan, cindra mata, atau sekedar ucapan selamat (saat Idul Fitri atau Natal misalnya) terhadap kelompok agama yang dulu, waktu kerusuhan, dianggap sebagai “musuh yang harus diperangi”.

Bahkan bukan hanya itu saja. Di beberapa daerah di Maluku, umat Kristen dan Muslim bahu-membahu saling bekerja sama membantu, menolong, dan menyumbang dana, material, makanan, atau tenaga untuk pembangunan kembali gereja atau masjid yang runtuh dan hancur-lebur akibat kerusuhan.

Setiap Idul Adha, sejumlah gereja di Maluku, terutama gereja-gereja di bawah Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) yang merupakan kelompok Kristen terbesar di Maluku dan mendeklarasikan diri sebagai “Gereja Orang Basudara”, menyerahkan “hewan korban” kepada jamaah Muslim sebagai simbol persaudaraan. Ada pula yang mengekspresikan persaudaraan Kristen-Muslim dengan cara bersama-sama dalam setiap acara tertentu, baik acara seni-budaya, acara keagamaan, maupun acara adat warga setempat. 

Pdt. Jacky Manuputty, salah satu pendeta GPM berpengaruh dan aktor penggerak perdamaian Kristen-Muslim di Maluku, di akun Facebook-nya, pernah menulis:  

“Keren sekali paduan kelompok musik trumpet dari Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth yang bergabung dengan Kelompok Musisi Muslim dan ibu-ibu pengajian di daerah Talake dan Waringin Ambon dalam perayaan Idul Adha 1438 H, 2017. Jemaat GPM Rehoboth hidup bertetangga dengan komunitas Muslim di daerah Talake dan Waringin Ambon.

Wilayah perbatasan ini pernah beberapa kali tersambar api konflik di masa lalu. Kini mereka telah merajut kembali hidup persaudaraan dengan manis. Sudah dua tahun terakhir ini Jemaat GPM Rehoboth selalu mengantarkan 2 ekor sapi sumbangan mereka pada saat Hari Raya Qurban ke daerah Waringin dan Talake. Sebaliknya warga Muslim Waringin dan Talake membantu membersihkan gereja dan lingkungannya saat perayaan hari-hari besar Kristiani.”

***

Status singkat Bung Jacky (demikian saya biasa menyapanya) di atas merupakan gambaran sekilas situasi Ambon masa kini yang mulai berbenah membangun spirit toleransi dan perdamaian yang terkoyak akibat kerusuhan sektarian. Banyak sekali contoh “dialog praktikal” dan kerja sama Kristen-Muslim di Maluku yang sangat inspiratif dan perlu diambil pelajaran dan diteladani oleh kawasan lain di Indonesia (tentang contoh-contoh kasus ini, dapat dilihat di situs Sinode GPM: sinodegpm.org).

Buah manis toleransi Kristen-Muslim saat ini tidak lepas dari jerih payah para peggiat perdamaian dan rekonsiliasi di Ambon, baik Kristen maupun Muslim, yang sudah bekerja keras bahkan sejak detik pertama kerusuhan meletus di tahun 1999. Kelompok “minoritas militan perdamaian” lintas-agama ini berasal dari berbagai latar belakang profesi dan jenis kelamin.

Meskipun banyak aktor yang berkontribusi dalam upaya rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian di Ambon, menurut saya, komunitas agamalah yang paling agresif, proaktif, dan banyak berperan dalam proses ini.

GPM misalnya sejak awal kerusuhan sudah terlibat pada upaya bina-damai Kristen-Muslim. Beberapa pentolan dan elit GPM (misalnya, Pdt. I.W.J. Hendriks, Pdt. John Ruhulessin, atau Pdt. John Sahalessy) sejak awal menjadi aktor penting proses resolusi konflik, rekonsiliasi, dan perdamaian. Bukan hanya itu, mereka juga bekerja keras “memerangi” faksi radikal di kalangan internal GPM. Demikian pula Keuskupan Amboina (misalnya peran signifikan yang dilakukan oleh Uskup Mandagi, Pastor Ulahay, atau Suster Brigitta). Beberapa elemen dan tokoh Muslim Ambon (seperti Thamrin Ely, Hadi Basalamah, Hasbullah Toisuta, dlsb) juga sejak awal berperan aktif dalam membangun predamaian Kristen-Muslim.

Apresiasi juga perlu diberikan terhadap organisasi, lembaga, atau komunitas lintas-agama (khususnya Kristen-Muslim) yang terus-menerus secara intensif tak kenal memerangi akar-akar yang bisa menjadi pemicu konflik dan kekerasan di satu sisi dan pada saat yang bersamaan menebarkan benih-benih peradamaian di masyarakat. Contoh dari institusi lintas-agama ini adalah Lembaga Antar-Iman Maluku (LAIM) dan Peace Provocateurs yang dibidani, antara lain, oleh Pdt. Jacky Manuputty dan Dr. Abidin Wakano.

Yang menarik dari “kasus Ambon/Maluku” adalah masyarakat Kristen-Muslim setempat tampaknya cukup bosan (dan “kurang percaya”) dengan idium-idium dan jargon-jargon agama sebagai perekat (kembali) relasi antaragama. Sebagai gantinya, mereka lebih memilih tradisi, adat, dan budaya lokal (seperti salam-sarane, pela-gandong, ain ni ain, dlsb) sebagai medium untuk merajut kembali persaudaraan Kristen-Muslim.

Malaku, sejak berabad-abad silam, memang sangat kaya dengan “local wisdom” yang selama ini dijadikan sebagai alat pemersatu dan pendamai umat Kristen dan Muslim dalam ikatan persaudaraan. Kini, mereka sedang berusaha kuat melakukan “revitalisasi” aneka “kebijaksanaan lokal” ini demi mengembalikan Ambon dan Maluku ke “altar perdamaian” sejati antara basudara salam dan sarane (Kristen-Muslim).

Di saat Indonesia kembali dirundung duka akibat munculnya berbagai kelompok intoleran, Ambon dan Maluku bisa dijadikan sebagai cermin sekaligus teladan yang sangat baik dan inspiratif bagi siapa saja yang mendambakan hidup rukun, toleran, dan damai dalam kemajemukan. Wallahu a’lam. 

Sumber : liputan6.com

Pentingnya Profesionalisme Manajemen Haji

0

Seiring dengan meningkatnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan serta “kesalehan beragama” umat Islam di Indonesia, maka meningkat pula gairah dan jumlah peserta pendaftar haji setiap tahunnya. Membengkaknya jumlah pendaftar haji, menyebabkan semakin panjangnya antrean untuk mendapatkan kesempatan berangkat haji ke Tanah Suci Makah. Bahkan di sejumlah kota besar, antrean itu bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.

Meskipun mereka sudah lunas membayar seluruh biaya naik haji, tidak secara otomatis mereka bisa berangkat secepatnya karena adanya keterbatan kuota jamaah haji di setiap negara.

Mulai tahun 2017 ini, kuota haji Indonesia bertambah dari 168.000 menjadi 221.000 jamaah. Peningkatan jumlah kuota itu didapat setelah Kerajaan Arab Saudi mengembalikan “kuota normal” Indonesia sebelum 2013 sebesar 211.000 dan menambah 10.000 sesuai permintaan Pemerintah Indonesia.

Bisa dibayangkan jatah kuota 221.000 jelas jauh dari cukup untuk ukuran Indonesia yang pada tahun 2016 berpenduduk lebih dari 257 juta jiwa. Apalagi karakter masyarakat Muslim Indonesia, sejak zaman dahulu kala (hingga kini), tergolong masyarakat yang “gemar berhaji”.

Pada zaman Belanda dulu, pemerintah kolonial sempat dibuat kerepotan karena besarnya minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji ke Makah, sementara ibadah satu ini, oleh Belanda, dipandang membahayakan keamanan dan otoritas politik karena berpotensi bisa mengimpor ideologi Pan-Islam yang anti-kolonialisme (lihat artikel Anthony Reid, “Nineteenth Century Pan-Islam in Indonesia and Malaysia”). Oleh pemerintah Belanda, “Haji” (selain ulama) adalah aktor yang dianggap berbahaya karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk melawan dan memberontak terhadap mereka (simak sejumlah karya almarhum sejarawan Sartono Kartodirdjo seperti Protest Movements in Rural Java dan Peasants’ Revolt in Banten in 1888).  

Meskipun dipersulit perizinan haji oleh Belanda dan ditambah perjalanan ke Makah yang mahaberat (membutuhkan waktu sekitar 6 bulan perjalanan lewat laut dengan kapal layar) dan beresiko kematian karena serangan penyakit kolera, kelaparan, atau dibegal di jalan oleh kaum perompak dan perampok, antusiame umat Islam Nusantara untuk berhaji tak surut. Pada akhir abad ke-19, bahkan konon jumlah jamaah haji dari Nusantara sempat memecahkan rekor yang terbanyak di Makah.

Jika dulu yang sangat sulit saja, kaum Muslim begitu semangat berhaji, apalagi sekarang dimana semua serba mudah dan cepat. Perjalanan ke Makah kini cuma ditempuh sekitar 9 jam menggunakan pesawat terbang yang nyaman, tidak perlu berbulan-bulan dan terapung-apung di laut dan samudra.   

***

Tetapi apa boleh buat, meskipun minat umat Islam untuk berhaji begitu besar dan membara, haji harus dibatasi karena area Makah, khususnya kawasan untuk berhaji juga terbatas.

Maka, jika setiap negara tidak dibatasi jumlah pendaftar haji, maka Makah tidak bisa menampung jamaah haji yang, jika dipaksakan, justru bisa berdampak negatif bagi keselamatan umat Islam. Maka, sistem kuota sudah merupakan jalan terbaik untuk mengatur masalah haji supaya lebih tertib dan nyaman.

Sekarang tinggal bagaimana setiap negara mengelola mekanisme haji ini dengan baik dan bijak agar semua (atau jika tidak, minimal “sebagian besar umat Islam) bisa berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Salah satu cara terbaik adalah dengan membatasi haji, misalnya dengan melarang orang yang sudah berhaji untuk menunaikan haji lagi atau minimal menunda sekian tahun ke depan.

Di Arab Saudi misalnya pemerintah membuat peraturan warga yang sudah berhaji tidak boleh berhaji lagi selama 5 tahun ke depan (kecuali jika mereka mendampingi istri/anak perempuan muhrim). Identitas penduduk orang yang sudah berhaji akan terdeteksi di sistem.

Misalnya, saya tidak bisa mendaftar haji lagi (yang dilakukan secara online) dalam lima tahun ini karena kartu identitasku sudah terdeteksi pernah berhaji dua tahun lalu. Pemerintah Malaysia konon juga melarang umat Islam untuk bolak-balik berhaji.

Semua itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang belum berhaji untuk menunaikan ibadah haji. Panjangnya daftar antrean dan lamanya daftar tunggu jamaah calon haji di Indonesia itu lantaran karena banyak orang yang sudah berhaji kemudian ikut mendaftar haji lagi untuk kesekian kalinya.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Agama, memang pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015 yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2012 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler” dimana dalam Pasal 3 ayat 4 disebutkan,

“Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir” (ketentuan ini tidak berlaku untuk jamaah haji yang merangkap sebagai pembimbing haji).

Tetapi sayangnya, peraturan ini masih belum maksimal dijalankan atau bahkan realitasnya tidak bunyi sama sekali di lapangan. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) perlu tegas mengatur dan mengimplementasikan soal pembatasan haji ini untuk memberi peluang atau memprioritaskan kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Kasihan mereka yang sudah menunggu puluhan tahun untuk berhaji terganjal dan tertunda terus hanya karena banyaknya umat Islam yang sudah berhaji ikut mengantri lagi.

Lagi pula, untuk apa haji berkali-kali. Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri hanya menunaikan ibadah haji sekali dalam hidupnya, yaitu pada tahun 10 H., yang tiga bulan kemudian beliau wafat sehingga haji beliau disebut “haji wida” atau “haji perpisahan”. Jika haji adalah ibadah yang sangat fundamental dalam Islam, beliau tentu tidak menunaikannya sekali saja.

Kenyataannya tidak demikian. Itu artinya ibadah haji, bagi beliau, bukan ibadah yang “penting-penting amat”. Haji memang diwajibkan hanya bagi umat Islam yang sudah mampu (secara fisik dan finansial). Itupun sekali seumur hidup.

Menurut almarhum Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yakub, yang juga mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, ibadah haji (dan juga umroh) adalah tergolong “ibadah qashiroh” atau “ibadah individual” dimana manfaatnya hanya dirasakan oleh individu atau pelaku yang bersangkutan.

Sementara Islam, menurut beliau, lebih menekankan pada “ibadah muta’addiyah” atau “ibadah sosial”, yaitu ibadah dimana manfaatnya bisa dinikmati oleh dirinya dan orang lain. Contoh jenis perbuatan yang masuk kategori “ibadah muta’addiyah” ini adalah menyantuni fakir-miskin, menyayangi anak yatim, pengentasan kemiskinan, pemberian beasiswa pendidikan, pemeliharaan alam-lingkungan, dlsb.

Islam memang “agama antroprosentris” dimana manusialah yang menjadi pusat perhatian utama karena itu ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis, dan tauladan Nabi Muhammad didominasi atau bertaburan dengan hal-ikhwal yang berkaitan dengan masalah sosial-kemanusiaan dan kemasyarakatan, bukan ritual-ritual individual seperti haji. Wallahu ‘alam.  

Sumber tulisan :  liputan6.com

Konservatisme dan Fanatisme Kaum Beragama

0

Belakangan ini, arus konservatisme, fanatisme, dan “fundamentalisme”, baik dalam konteks politik, pemikiran, maupun tindakan, kembali menguat pada masyarakat—baik “masyarakat agama” maupun “masyarakat sekuler”—di berbagai negara.

Di Amerika Serikat dan berbagai negara Eropa dan Barat pada umumnya—negara-negara yang konon sebagai “kampium demokrasi” di mana orang dihargai bukan karena status agama, etnisitas, ras, suku, dan hal-ikhwal primordial lainnya melainkan lebih pada hak-hak dan martabat kemanusiaan—penyakit fanatisme, konservatisme, dan fundamentalisme ini juga menyeruak dan bergaung di mana-mana.

Ada banyak radio, televisi, media, tempat ibadah, ormas dan lembaga keagamaan yang menyuarakan kebencian dan perseteruan terhadap kelompok agama, aliran, sekte, kongregasi, dan denominasi lain. Ada bahkan sejumlah kelompok masyarakat Barat yang membangun aksi dan gerakan kekerasan (dan “sikap antipati terhadap yang lain”) berbasis rasisme, etnosentrisme, chauvinisme, nasionalisme, dan lain sebagainya

Dalam konteks Barat dewasa ini, kaum migran non-kulit putih dan kaum Muslim khususnya menjadi target utama kampanye dan propaganda sarkastik sebagian kelompok masyarakat.

Dalam banyak hal, kaum “fanatik overdosis” ini menjadi “foot soldier” dan “vote-getter” partai politik tertentu. Mereka menjadi basis massa para “politisi hitam” yang sukses meraup keuntungan dengan membangkitkan sentimen primordialisme serta menjual kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain yang dianggap atau diklaim merugikan kepentingan partai, agama, atau bangsa (simak misalnya ulasan Ruth Wodak dari University of Vienna dalam karyanya “Right Wing Populist Parties on the Rise”.

***

Bukan hanya di Barat, kawasan Timur Tengah juga mengalami fenomena yang sama. Dalam konteks politik, Timur Tengah sebagai basis utama Islam sudah lama dikenal sebagai kawasan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Hampir semua negara di Timur Tengah adalah kerajaan absolut (atau “semi absolut”), atau negara totaliter (atau “semi totaliter”) yang dibungkus dengan demokrasi.

Kalaupun ada pemilu di negara-negara di kawasan ini, biasanya terjadi dalam empat kemungkinan. Pertama, di bawah ancaman kekuasaan militer yang selalu siap membatalkan hasil pemilu yang kurang menguntungkan kepentingan kaum tentara.

Kedua, di bawah bayang-bayang “rezim agama” (seperti kaum mullah atau wilayatul faqih). Ketiga, pemilu berlangsung di bawah kekuasaan politik yang semi-otoriter dan represif. Keempat, pemilu yang dilangsungkan secara “akal-akalan” sekedar untuk memenuhi tuntutan negara-negara Barat dan publik internasional tentang demokrasi.

Bukan hanya masalah politik, aura konservatisme, fanatisme, dan fundamentalisme juga merambah wilayah pemikiran dan tindakan keagamaan (keislaman).

***

Setali tiga uang dengan kawasan Barat dan Timur Tengah, Indonesia dewasa ini, khususnya pasca Orde Baru, juga mengalami gejala dan fenomena yang sama. 

Negara yang selama ini disebut-sebut sebagai exemplary dari negara mayoritas berpenduduk Muslim yang mampu menerapkan prinsip demokrasi yang berdasar pada toleransi, pluralisme, keterbukaan, dan otonomi warga negara dalam menentukan pilihan intelektual, agama, dan politiknya ini, kini sedang diuji eksistensi, komitmen, dan kredibilitasnya.

Memang, dalam konteks “kebebasan berpolitik”, Indonesia masih jauh lebih baik dengan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim dimanapun di dunia ini. Masyarakat Indonesia masih relatif bebas mengekspresikan diri melalui pemilu (pemilihan umum) misalnya, baik Pileg (pemilu legislatif) maupun Pilpres dan Pilkada.

Meskipun tentu saja, pemilu yang berlangsung selama ini bukan berarti tanpa cacat dan kecurangan. Tetapi itu sudah jauh lebih baik dan demokratis ketimbang pemilu di negara-negara berbasis Muslim lain yang penuh dengan intrik dan rekayasa.

Masalahnya adalah pemilu hanyalah “demokrasi prosedural” yang tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai acuan utama untuk menilai kedemokratisan sebuah negara. Apalagi banyak Pemilu yang tidak benar-benar demokratis.

Ada hal-hal yang jauh lebih substansial untuk melihat substansi demokrasi, misalnya bagaimana negara dan masyarakatnya menyikapi masalah hak-hak minoritas (baik minoritas agama, etnis, maupun politik), kebebasan sipil dalam beragama, kemajemukan, kemerdekaan berfikir dan seterusnya.

Alih-alih menegakkan demokrasi, sebagian kaum Muslim justru terjerembab ke dalam sikap, pemikiran, dan tidakan konservatif, fanatik, militan, dan bahkan ekstrim yang membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta keberlanjutan demokrasi pemikiran dan pluralisme di Indonesia di masa datang.

Sebuah lembaga riset di Jakarta, Freedom Institute (FI), belakangan ini telah mengadakan survey mengenai sikap keberagamaan umat Islam di Indonesia. Hasilnya sangat mengejutkan, yakni besarnya kaum Muslim di Indonesia yang mendukung atau bersimpati pada gagasan sekaligus tindakan Islam radikal di negeri ini.

Meskipun harap dicatat bahwa mendukung bukan berarti mau bertindak (melakukan perbuatan) seperti yang dilakukan kalangan Islam radikal karena sikap dan tindakan tidak selamanya berjalan paralel. Namun demikian, hasil survey ini setidaknya menunjukkan arus konservatisme umat Islam di negeri ini cukup kuat.

Hasil survey juga menunjukkan rendahnya tingkat toleransi umat Islam terhadap kelompok lain. Misalnya, umat Islam keberatan terhadap pembangunan gereja dan bahkan sekedar kebaktian di wilayah mereka. Kaum muslim juga keberatan jika umat Kristen mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Tidak sebatas itu, dukungan terhadap ide-ide konservatif yang biasanya diusung oleh “kelompok fundamentalis” Islam juga sangat kuat seperti penerapan hukum rajam (55%), potong tangan (40%), penolakan terhadap pemimpin perempuan (41%). Prosentase dukungan terhadap agenda-agenda Jama’ah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam (FPI) juga cukup signifikan.

Jika kita perhatikan, sikap konservatisme itu terjadi di hampir semua faksi Islam. Bahkan ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dan NU yang dikenal sebagai “sayap Islam moderat” di negeri ini juga tidak lepas dari semangat konservatisme ini. Memang di tingkat elit struktural, kedua ormas Islam ini hampir selalu dipimpin oleh figur yang moderat dan liberal tetapi sikap mereka tidak berdampak secara positif dan otomatis pada arus bawah.

Beberapa tokoh moderat dan liberal Muhammadiyah seperti Syafi’i Ma’arif, Moeslim Abdurrahman, Abdul Munir Mulkhan, Amin Abdullah dan lain-lain tidak mampu menghadang laju konservatisme warga Muhammadiyah. Para pemikir muda Muhammadiyah terutama yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)  juga sering mengeluh akibat tidak kondusifnya iklim intelektual keislaman dan menguatnya arus konservatisme dan anti pemikiran Islam liberal di ormas ini.

Demikian juga NU. Ormas Islam yang berdiri tahun 1926 yang selama ini memiliki reputasi sebagai ormas Islam moderat, pluralis dan progresif ini belakangan “terperangkap” ke dalam wacana pemikiran Islam yang konservatif. Muktamar NU (sejak di Solo sampai Makasar) menjadi saksi atas bangkitnya arus konservatisme ormas Islam yang berbasis masa tradisional ini.

Di setiap sudut di arena Muktamar terpampang poster, spanduk, brosur, dan selebaran-selebaran yang isinya mengecam gagasan-gagasan Islam liberal yang dianggap membahayakan otoritas dan otentisitas Islam sebagai “agama langit”. Selama berlangsungnya Muktamar, terutama di forum masa’il diniyah (persoalan keagamaan) telah terjadi pengadilan pemikiran terhadap Islam liberal.

Akhirnya, para kiai NU menolak keras gagasan Islam liberal yang kebanyakan diusung kaum muda NU kultural serta menyerukan agar struktur NU bersih dari “orang-orang NU liberal”. Dalam hal ini mereka lupa satu hal mendasar, yakni bahwa pemikiran sekeras dan seliberal apapun tidaklah sama dengan perbuatan: pemikiran tidak bisa dihukum hanya bisa dikritisi, sehingga ide-ide yang merupakan produk dari pergulatan intelektual anak muda NU tidak bisa diposisikan sebagai “anak haram” yang harus diasingkan dan dipinggirkan dari wacana keislaman.

Ide-ide pemikiran kalangan liberal ini tetap merupakan “anak kandung yang sah” dalam khazanah peradaban Islam yang mendukung bersemainya pluralisme pemikiran. Pemikiran Islam liberal yang bertumpu pada kebebasan nalar janganlah dianggap sebagai virus ganas yang dapat meracuni kebenaran hakiki ajaran Islam.

Sebab, seperti dinyatakan intelektual Iran berpengaruh, Abdul Karim Soroush dalam salah satu karyanya, Reason, Freedom and Democracy in Islam, mereka yang menghindari kebebasan (berfikir) karena kebebasan dianggap sebagai musuh kebenaran dan tempat persemaian yang cocok untuk ide-ide salah dan sesat tidak menyadari bahwa kebebasan adalah kebenaran itu sendiri. Dunia, kata Soroush, adalah ibarat pasar tempat tukar-menukar ide dan gagasan. Karena itu siapapun tidak berhak untuk memboikot dan mengadili sebuah produk pemikiran!

***

Mengapa arus konservatisme begitu menguat di kawasan Islam? Jawaban atas pertanyaan ini bisa panjang apalagi jika dikaitkan dengan masalah politik. Tetapi di antara faktor penting yang bisa menjelaskan fenomena menguatnya konservatisme di tubuh Islam ini adalah berkaitan dengan pemahaman keislaman yang fragmented, parsial, sepotong, instan, dan tidak komprehensif.

Kita tahu, sebagian besar umat Islam di Indonesia (mungkin angkanya sampai 90-an%) bukanlah ahli agama dalam pengertian bahwa mereka dilatih dan dididik secara intensif dalam lingkungan agama. Kalaupun ada yang belajar di lingkungan agama, umumnya adalah lingkungan yang tidak ramah dengan wacana keislaman diluar mainstream dan karena itu ujung-ujungnya konservatif seperti terjadi di NU dan Muhammadiyah.

 Mungkin kurang dari 2% umat Islam Indonesia yang memiliki kemewahan untuk meneliti dan memahami ajaran agama mereka “secara benar”. Yang dimaksud di sini adalah mengkaji wacana keislaman dengan perangkat ilmiah yang objektif dan sesuai dengan standar kesarjanaan. Sebagian besar informasi keagamaan kaum muslim di Indonesia diperoleh melalui “kaki lima”(ini istilah Luthfi Assyaukanie).

Yakni tempat-tempat yang menyajikan ajaran dan doktrin Islam secara sederhana dan instan seperti mimbar-mimbar khotbah di masjid, bulletin ruhani, ceramah tujuh menit, kuliah keagamaan di TV dan radio dan tempat-tempat lain dimana informasi keislaman diobral secara murah dalam retorika keagamaan. Dan kita tahu, jenis atau wacana keislaman yang disampaikan di forum-forum ini sangat konservatif.

Versi pemahaman keislaman seperti inilah yang dikonsumsi oleh sebagian besar umat Islam sehingga wajar apabila mereka kemudian berwatak intoleran dan konservatif serta tidak menghargai pluralisme pemikiran. Pemahaman keislaman model ini jelas tidak akurat dan berlawanan dengan visi Islam yang menjunjung tinggi pluralisme pemikiran dan kemerdekaan akal. []

Sumber : liputan6.com

Christianity and Militancy in Eastern Indonesia: Revisiting the Maluku Violence

0

This article discusses the destructive contributions of religious identities, discourses, doctrines, teachings, symbols, actors, organizations, and networks, especially within Christianity, in the intensification of communal violence in the Moluccas, particularly in the city of Ambon and the province of Maluku more generally. I have analyzed elsewhere (Sumanto 2015) the damaging roles of Islam and Moluccan Muslim jihadists in the exacerbation of collective violence, so I will not repeat it here.

What is striking in the literature on the Maluku conflict is that some scholars tend to emphasize, if not overemphasize, the central role of the Laskar Jihad, a Java-based Islamist paramilitary group, in intensifying the violence, while neglecting the contribution of Ambonese or Moluccan jihadist groups, and to a greater degree Ambonese/Moluccan Christian ones. Some scholars (e.g. Sidel 2006) even tend to portray Christians as victims and Muslims as perpetrators of the havoc. This article will thus complement the existing otherwise fine literature on the Maluku conflict.

Click this link for full acces

Menyoal Gerakan Anti Yahudi di Indonesia

0

Sejak pertengahan Juli lalu, hubungan Israel dan Palestina kembali memanas. Pemicunya adalah Israel memasang kamera CCTV dan menggunakan metal detector di pintu masuk Masjid al-Aqsha guna mengawasi setiap orang yang memasuki kompleks masjid yang menjadi salah satu simbol kesucian umat Islam itu. Protes massa dan penembakan pun tak terelakkan.

Lagi dan lagi korban pun, baik di pihak tentara Israel maupun masyarakat sipil Palestina, kembali berjatuhan. Sejak deklarasi pendirian Negara Israel pada 14 Mei 1948, sudah tak terhitung lagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Meskipun tahun 1948 bukanlah awal dari drama kekerasan di kawasan ini. Upaya damai terus diserukan tetapi perdamaian tak kunjung datang.     

Dan seperti biasa, setiap terjadi tragedi dan kekerasan antara Israel dan Palestina, sejumlah kelompok Muslim di Indonesia selalu mengarahkan jari telunjuk mereka kepada “pihak Yahudi” tanpa kecuali sebagai biang keroknya tanpa melihat secara jernih kompleksitas problem dan persoalan yang menjadi pemicu konflik, ketegangan, dan kekerasan. Ironisnya, sejumlah pihak di Indonesia berusaha menggiring konflik Israel-Palestina menjadi gerakan anti-Yahudi yang kebablasan.

Padahal, realitasnya, banyak warga Arab yang menjadi warga negara Israel, dan banyak orang Yahudi yang anti-Zionisme dan bahkan tidak menyetujui pendirian Negara Israel modern seperti yang dilakukan oleh kelompok Yahudi Heredi dan Lev Tahor.

Jika kaum Muslim di Indonesia lebih cenderung membela Palestina yang mereka anggap sebagai “representasi Islam”, maka umat Kristen condong mendukung Israel lantaran ada legitimasi teologis tentang seruan pembelaan atas Yahudi dalam Kitab Suci mereka. Kedua klaim ini sama-sama tidak valid karena konflik itu sesungguhya tidak ada kaitannya dengan identitas keislaman dan keyahudian.       

Tulisan ini tidak bermaksud menganalisis konflik Israel-Palestina yang sudah sering diulas dan ditulis oleh banyak pihak tetapi hendak membahas tentang bias-bias gerakan anti-Yahudi di Indonesia dengan harapan supaya masyarakat, khususnya umat Islam, menjadi lebih bijak dan adil dalam menilai masalah kekerasan Israel-Palestina. Harapanku tentu saja umat Kristen juga harus lebih fair dan bijak dalam melihat dan menganalisis konflik Israel-Palestina ini.

***

Dulu pernah ada sebuah ironi. Di saat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima “World Statesman Award” dari sebuah lembaga Yahudi berbasis di New York, Appeal of Conscience Foundation, karena dinilai telah berjasa dalam mempromosikan toleransi beragama dan kebebasan beribadah di Indonesia, pada saat yang bersamaan, sebuah Sinagoge (tempat ibadah umat agama Yahudi) di Surabaya justru diratakan dengan tanah.

Tempat ibadah yang masuk daftar “Bangunan Cagar Budaya” berdasar Surat Keputusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya No. 646/1654/436.6.14/2009 tertanggal 16 April 2009 ini telah dihancurkan oleh sekelompok massa tak bertanggung jawab. Nota protes kepada pemerintah yang dipandang telah lalai dalam melestarikan warisan budaya bangsa sudah berulang kali dilayangkan oleh pihak Sjarikat Poesaka Soerabaia (SPS). Tetapi hasilnya nihil. Surat pun tidak pernah digubris.

Perlu diketahui bahwa sinagoge di Surabaya yang dulu tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja tetapi juga tempat pendidikan dan pertemuan umat Yahudi ini merupakan bangunan langka di Indonesia. Menurut sejarawan Rotem Kowner dari University of Haifa, Israel, yang telah melakukan penelitian dan studi sejarah komunitas Yahudi Indonesia, sinagoge seluas 2,000 m2 ini sudah ada sejak zaman Belanda.

Selain Sinagoge yang berlokasi di Jalan Kayun 4-6 ini, juga terdapat sebuah “menoreh Yahudi” di Manado serta sejumlah makam yang bertuliskan nama-nama Yahudi di batu nisannya. Makam, sinagoge, dan menoreh ini merupakan “saksi bisu” dan bukti tak terbantahkan tentang eksistensi komunitas Yahudi Indonesia yang, berdasarkan catatan sejarah, sudah ada sejak beberapa abad silam.

Dalam tulisannya, “The Japanese Internment of Jews in Wartime Indonesia and its Causes” (Indonesia and the Malay World, 2010), Rotem Kowner menuturkan bahwa pada waktu Perang Pasifik (1941-45) di zaman kolonial Jepang, pengikut Yahudi Indonesia berjumlah 3,000-an sehingga mencatat Indonesia sebagai rekor negara dengan komunitas Yahudi terbesar di Asia Tenggara.

Eksistensi Yahudi mendapat momentum ketika Belanda pernah melegalkan Yahudi sebagai salah satu agama di East Indies. Pengakuan pemerintah Belanda itu diwujudkan dalam pemberian ijin mendirikan sinagoge di Surabaya tadi.

Tetapi sayang jumlah pengikut Yahudi terus berkurang sejak Indonesia merdeka. Pada tahun 1957, jumlah mereka hanya sekitar 450 saja. Jumlah ini terus menyusut seiring dengan tidak diakuinya agama Yahudi sebagai “agama resmi” negara.

Kini, karena faktor keamanan, para pengikut Yahudi di Indonesia susah untuk diidentifikasi. Sebagian besar pengikut Yahudi di negeri ini, seperti dituturkan oleh Benjamin (Meyers) Verbrugge, memilih diam dan melakukan aktivitas ibadah di rumah masing-masing, ketimbang secara terang-terangan memproklamirkan diri identitas keyahudian mereka yang bisa mengundang resiko.

***

Sayang, sinagoge bersejarah ini telah dimusnahkan oleh sejumlah kelompok massa intoleran. Penghancuran sinagoge ini semakin menambah daftar hitam gerakan anti pluralisme dan toleransi agama di Indonesia yang tidak hanya menimpa warga Kristen, Ahmadiyah, Syi’ah, Baha’i, dan sejumlah pengikut sekte lokal dan aliran tarekat, malainkan juga Yahudi.

Ketua MUI Jawa Timur waktu itu, H. Abdusshomad Buchori, seperti dilaporkan situs Rakyat Merdeka Online (RMOL), berdalih penutupan dan penghancuran sinagoge di Surabaya ini sebagai aksi protes sekaligus solidaritas umat Islam atas perlakuan buruk Israel terhadap warga Muslim Palestina.

Sejak beberapa tahun silam, MUI dan sejumlah kelompok Islam garis keras di Jawa Timur memang sudah bersikeras menutup sinagoge ini dengan alasan karena Yahudi adalah musuh Islam.

Aksi vandalisme dan pengrusakan terhadap Sinagoge itupun sudah dilakukan berulang kali oleh sejumlah ormas Islam radikal dan intoleran. Sementara itu pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, berdalih, seperti biasa, sinagoge ini tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) sehingga “halal” untuk dimusnahkan.

Seribu alasan bisa dicari dan direkayasa untuk menihilkan kelompok yang tidak disukai. Tetapi aksi penghancuran sinagoge di Surabaya yang konon dilakukan sebagai bentuk protes atas kekejaman Israel di Palestina itu tentu bukan sekedar perbuatan anarkis dan pengrusakan cagar budaya semata tetapi juga sebuah tindakan bodoh, konyol, dan sia-sia.

Warga Yahudi Indonesia, jika masih tersisa, tentu tidak ada sangkut-pautnya dengan kebijakan politik pemerintah Israel. Jangankan komunitas Yahudi Indonesia—sekali lagi, jika masih ada—para pentolan Yahudi di Israel pun sering tidak berdaya menghadapi politik garis keras rezim konservatif Benjamin Netanyahu.

***

Perlu diketahui, tidak semua warga Yahudi, baik yang di Israel maupun di manca negara, mendukung gerakan Zionisme serta pro kebijakan perang atas Palestina. Seperti dituturkan oleh David Landy, seorang akademisi berdarah Yahudi Irlandia dan mantan ketua Ireland Palestine Solidarity Campaign, dalam bukunya Jewish Identity and Palestinian Rights: Diaspora Jewish Opposition to Isarel, banyak faksi Yahudi—rabbi, akademisi, aktivis, politisi, dlsb—di berbagai negara yang anti “politik rasis-nasionalis” Zionisme dan menentang kebijakan politik dan aksi brutalisme yang diterapkan sejumlah kelompok garis keras pemerintah Israel dan kaum agama Yahudi radikal.

Alih-alih menyokong aneksasi Israel atas Palestina, kelompok pro-perdamaian Yahudi ini justru lebih memilih membela dan mengadvokasi hak-hak politik rakyat Palestina sambil terus mengupayakan perdamaian kedua negara. Di Amerika, negara yang selama ini dipandang sebagai pendukung utama otoritas Israel, juga terdapat banyak organisasi dan tokoh Yahudi yang anti-Zionis dan pro-Palestina serta getol membangun perdamaian kedua negara sebut saja, misalnya, Marc Gopin, Yehezkel Landau, Peter Ochs, Robert Eisen, dan masih banyak lagi. 

Penting juga untuk dicatat bahwa tidak semua warga Israel itu beretnik Yahudi. Berdasarkan catatan Badan Statistik Israel, sekitar 20,4% penduduk Israel adalah warga Arab yang kebanyakan beragama Islam. Warga Arab Israel ini mengidentifikasi diri mereka sebagai “bangsa Arab yang berkewarganegaraan Israel.” 

Sebagian warga Arab-Israel ini juga bergabung di kesatuan militer pemerintah Israel yang tentu saja ikut andil dalam penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.

Warga Palestina juga tidak semuanya Muslim. Ada kelompok Druze, Samaritan, dan umat Kristen dari berbagai denominasi. Palestina memang daerah asal-mula umat Kristen dan tempat Yesus dilahirkan sehingga wajar jika banyak warga Kristen disini.

Proses konversi ke Islam berlangsung sejak abad ke-7 ketika kaum Muslim menguasai kawasan ini. Berbagai catatan sejarah juga menunjukkan bahwa kaum Muslim Palestina merupakan keturunan umat Kristen, Yahudi, dan pemukim awal di Levant selatan.

Karena menjadi bagian dari Palestina, maka tidak heran jika kelompok non-Muslim ini juga turut menjadi korban kekerasan Israel, dan karena itu mereka juga bekerja sama dengan kaum Muslim Palestina untuk mengakhiri perang seperti yang dilakukan oleh tokoh Katolik ternama Uskup Abuna Elias Chacour yang mengabdikan sepanjang hidupnya untuk proses rekonsiliasi dan perdamaian Palestina-Israel.

Jelasnya, konflik Israel-Palestina itu sangat kompleks, tidak bisa dengan serta-merta dipandang melulu sebagai peperangan Yahudi-Muslim. Kekerasan ini lebih tepat dibaca sebagai perang antara kubu ektremis Palestina (yang antara lain diwakili Hamas) dan kelompok garis keras Israel (katakanlah, “faksi Benjamin Netanyahu”).

Dengan demikian tindakan pemusnahan sinagoge dan gerakan anti-Yahudi tanpa kecuali yang dilakukan oleh sejumlah kelompok Islam di Indonesia merupakan tindakan fanatik yang konyol karena (1) mengabaikan kompleksitas dan dinamika sejarah sosial-politik konflik Palestina-Israel, (2) mengabaikan atau tidak menghargai koalisi global antar-agama, termasuk Yahudi-Muslim, dalam menentang terorisme dan kekerasan atas warga sipil baik yang dilakukan oleh Hamas maupun otoritas Israel, dan (3) mengabaikan pluralitas masyarakat Israel maupun Palestina.

Aksi vandalisme terhadap sinagoge dan aksi pengutukan yang heroik terhadap kaum Yahudi hanya akan menguntungkan sejumlah kelompok ekstrimis agama dan petualang politik belaka yang hobi mengambinghitamkan non-Muslim dengan memobilisasi masa umat Islam yang sesungguhnya tidak tahu-menahu tentang “jeroan” politik dan dinamika konflik Israel-Palestina. Wallahu a’lam.  

Sumber : liputan6.com

Religious Violence and Conciliation in Indonesia

0

Maluku in eastern Indonesia is the home to Muslims, Protestants, and Catholics who had for the most part been living peaceably since the sixteenth century. In 1999, brutal conflicts broke out between local Christians and Muslims, and escalated into large-scale communal violence once the Laskar Jihad, a Java-based armed jihadist Islamic paramilitary group, sent several thousand fighters to Maluku. As a result of this escalated violence, the previously stable Maluku became the site of devastating interreligious wars.

This book focuses on the interreligious violence and conciliation in this region. It examines factors underlying the interreligious violence as well as those shaping post-conflict peace and citizenship in Maluku.

The author shows that religion—both Islam and Christianity—was indeed central and played an ambiguous role in the conflict settings of Maluku, whether in preserving and aggravating the Christian-Muslim conflict or supporting or improving peace and reconciliation.

Based on extensive ethnographic fieldwork and interviews as well as historical and comparative research on religious identities, this book is of interest to Indonesia specialists, as well as academics with an interest in anthropology, religious conflict, peace and conflict studies.

clik this link for full acces

Peacebuilding in Indonesia: Christian–Muslim Alliances in Ambon Island

0

This article aims to examine two major issues: (1) religious roots of reconciliation and forgiveness, which are often unfortunately forgotten in the academic discussion of peacebuilding and peace policy-related issues, and (2) Christians’ and Muslims’ attempts to quell interreligious violence and prevent renewed outbreaks in the conflict zone of Ambon of the Moluccas (Maluku) in eastern Indonesia. More specifically, it discusses the role of Ambonese Christian and Muslim leaders in the process of interreligious peacemaking and reconciliation.

A comparative study of conciliation within Islam and Christianity, the piece investigates factors underlying Christian–Muslim collaboration for establishing peaceful settlement in the region.

Unlike most previous analyses and studies, which have tended to undermine the contribution of religion in the conflict settings of Ambon, the article shows that religious identities, discourses, and actors have contributed to and also enhanced the chances for peace and reconciliation.

Why and how Ambonese Christian and Muslim leaders were willing to unite to fight against religious extremism and eagerly pursue pacification becomes the central question of this article.

click this link for full acces

Perang Melawan ISIS dan Terorisme

0

Dunia belum lama ini dikejutkan oleh serangan teror ganas di Iran yang menewaskan dan melukai puluhan orang (kabarnya 22 orang tewas dan lebih dari 50 orang luka-luka). Ini adalah serangan teror mematikan pertama yang dilakukan oleh ISIS (Islamic State of Syria and Iraq) yang terjadi di negeri para mullah itu.

Selama ini, milisi ISIS mengklaim hanya melakukan berbagai serangan terorisme (baik dengan senapan maupun bom bunuh diri) di Irak, Suriah, Pakistan, Afganistan, Arab Saudi, Yaman, Mesir, Libanon, Turki, dan sejumlah negara Eropa. Mereka belum pernah melakukan aksi terornya di Iran. Baru pada 7 Juni lalu mereka beraksi di negeri yang dulu bernama Persi ini.

Ada dua tim yang melakukan serangan teror ini. Tim pertama, terdiri dari 5 orang, menyerang Parlemen Iran (dengan menembakkan senapan). Sedangkan tim kedua, terdiri dari 2 orang, meledakkan diri mereka di kompleks pusara Ayatullah Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran. Baik Parlemen maupun pusara Imam Khomeini ini merupakan simbol politik-kultural-agama yang sangat penting bagi Iran.

Banyak spekulasi dan analisis yang bermunculan tentang serangan teror ini. Iran menuduh Saudi di balik aksi terorisme ini, tuduhan yang kemudian dibantah oleh pihak Saudi. Beberapa saat setelah tragedi ini, ISIS sudah mengklaim sebagai pelakunya.

Menurut mereka, aksi ini sebagai “peringatan keras” kepada Iran yang selama ini memback-up milisi Syiah di Irak, Suriah, Libanon, dan Yaman, serta menjadi sponsor beberapa faksi radikal Syiah di sejumah negara yang dikontrol Sunni seperti Bahrain, Saudi, atau Qatar. Ada juga yang menilai serangan ISIS ke Iran ini sebagai “aksi balas dendam” atas terdesaknya milisi ISIS di sejumlah kawasan di Irak dan Suriah.

Menariknya, menurut pihak otoritas Iran, empat dari lima pelaku serangan yang tertangkap dan kini dijadikan tersangka itu adalah warga negara Iran yang beretnis Kurdi, etnik terbesar ketiga di Iran setelah Persi dan Azerbaijan. Syed Mahmoud Alavi, Menteri Urusan Intelegen Iran, menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam aksi terorisme itu adalah anggota milisi ISIS di Irak.

Iran juga menangkap setidaknya 50 tersangka lain yang dicurigai terlibat di berbagai upaya terorisme di seantero Iran. Pemerintah Iran, yang kini di bawah kepemimpinan Imam Khamenei dan Presiden Hassan Rouhani, mengfokuskan pada kelompok etnik Kurdi yang mendiami kawasan Barat Iran seperti Kordistan, Kermanshah, Azerbaijan Barat dan Ilam. Oleh warga Kurdi, kawasan ini dikenal dengan sebutan Rojhalat.

Menurut Marc Martinez dari The Delma Institue, sebuah lembaga riset di Uni Emirat Arab, warga Kurdi di Iran masih menaruh dendam kesumat dengan Tehran karena upaya mereka mendirikan negara otonom Kurdi bernama Republik Mahabad di Iran Utara (dulu didirikan oleh Qazi Mohamed yang berkoalisi dengan Uni Soviet) digagalkan oleh Iran dengan batuan Amerika Serikat.

Sejak itu mereka melakukan berbagai upaya politik untuk mendelegitimasi otoritas pemerintah dan menggoyang keamanan dalam negeri Iran. Seperti negara-negara lain pada umumnya, Iran, yang juga negara yang sangat majemuk dari segi etnis, bahasa, dan agama, juga memiliki segudang problem masalah sosial, politik, budaya, agama, etnisitas, dlsb.

Maka, bergabungnya milisi Kurdi Iran dengan ISIS memiliki tujuan politik internal, yakni pendongkelan kekuasaan di Iran. Dengan bergabung ke ISIS, setidaknya milisi Kurdi bisa belajar strategi dan taktik “mengacaukan” dan menggulingkan kekuasaan.

Jika upaya makar ini gagal, maka terorisme adalan jalan lain untuk mengdestabilisasi politik serta menganggu keamanan dan kenyamaan rezim. Bergabungnya sejumlah warga Kurdi Iran ke ISIS di Irak ini merupakan ironi mengingat warga Kurdi Irak justru berjuang dan berperang melawan milisi ISIS.

***

Kasus terorisme yang terjadi di Iran ini adalah peringatan keras bagi negara mana saja termasuk Indonesia yang sangat rawan terhadap infiltrasi ideologi asing dan transnasional. Beberapa kali kasus terorisme di Indonesia yang diklaim dilakukan oleh simpatisan ISIS menunjukkan bahwa gema pengaruh organisasi teror kelas wahid ini tidak hanya berhenti di kawasan Arab, Timur Tengah, atau Afrika Utara saja tetapi juga sudah ke berbagai belahan dunia, termasuk kawasan Asia Tenggara.

Terbukti ISIS sekarang juga bercokol di Mindanao, Filipina selatan, hingga Presiden Rodrigo Duterte mendeklarasikan Darurat Militer untuk kawasan ini setelah terjadi serangan teroris mematikan di kota Marawi, Provinsi Lanao del Sur, yang menyebabkan banyak kematian dan arus migrasi berskala besar warga setempat. Perang antara tentara Filipina dengan para milisi teroris-separatis-jihadis lokal yang didukung ISIS pun tidak bisa terhindari.

Kelompok milisi ini dikenal dengan sebutan Maute yang diambil dari nama duo bersuadara: Umar Maute dan Abdullah Maute. Maute adalah gerombolan teroris, preman, kriminal, dan milisi yang sering berbuat ulah di kawasan Mindanao. Konon pemicu dari aksi “tragedi Marawi” ini adalah gagalnya penangkapan Isnilon Totoni Hapilon, pemimpin gang Maute. Isnilon Hapilon adalah mantan pentolan Abu Sayyaf Group (ASG), ormas teroris yang dulu memiliki afiliasi dengan Al-Qaedah, yang berbasis di Jolo dan Basilan, Kepulauan Sulu.

Para milisi dan teroris ASG ini dikenal luas sebagai pengebom bunuh diri dan penculik orang-orang bule (warga Barat) untuk dijadikan sebagai sandra guna mendapatkan uang tebusan. ASG juga berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah di Indonesia yang melakukan serangkaian aksi pengeboman di Tanah Air (seperti kasus pengeboman Bali).

ASG didirikan oleh Abdurrajak Abu Bakar Janjalani, bekas milisi Mujahidin pada waktu terjadi perang antara Afganistan dan Uni Soviet sejak 1980an. Disanalah ia bertemu dan kesengsem dengan pemimpin Mujahidin bernama Abdul Rasul Sayyaf yang juga pendiri Islamic Union for the Liberation of Afghanistan. Abdul Rasul Sayyaf kemudian menjadi mentor Abdurrajak Janjalani. Nah, nama “Abu Sayyaf Group” itu diambil dari nama Abdul Rasul Sayyaf ini.

Jika dulu ASG menjadi kaki-tangan Al-Qaedah, kini mereka menjadi pion-pion ISIS. Komandan Maute, Isnilon Hapilon juga berikrar setia kepada ISIS dan pemimpinnya, Abu Bakar Al-Baghdadi. Hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok Islamis-teroris lain di Mindanao seperti Bangsamoro Islamic Freedom Fighters (BIFF) dan Ansar Khalifah Philippines.

“Tragedi Marawi” ini mungkin adalah dampak dari gagalnya perundingan damai antara pemerintah dengan Moro Islamic Liberation Front (MILF). Seperti di Iran, ISIS juga memanfaatkan “kelompok sempalan” anti-pemerintah di Filipina untuk mengoyang kekuasaan.

Potensi yang sama juga sangat mungkin akan terjadi di Indonesia, dimana ISIS akan memanfaatkan kelompok-kelompok anti pemerintah, khususnya kelompok Islamis, untuk menciptakan destabilitas, kekacauan, dan ketidakamanan publik.

Sejauh ini sudah ada beberapa warga Indonesia yang menjadi milisi ISIS di Irak maupun Suriah seperti Salim Mubarak Attamimi, warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengklaim sebagai “Panglima ISIS Indonesia” yang tewas di Irak pada 2014.

Sebagian masyarakat Muslim Indonesia yang cenderung berpikiran konservatif dan berpenampilan “Islami” tetapi tidak mengetahui tentang seluk-beluk pluralitas wacana keislaman serta miskin wawasan geo-politik di Arab dan Timur Tengah menjadi “sasaran empuk” wacana Islam ekstrim yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok radikal Islamis, termasuk jaringan global terorisme (tak terkecuali ISIS ini).

Jika ingin Indonesia kedapan menjadi negara yang aman, toleran, damai, dan sentosa, maka pemerintah, militer, polisi, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat pada umumnya harus bersatu padu bahu-membahu melawan ideologi jihadisme, radikalisme dan terorisme yang mengancam kenyamanan publik dan stabilitas nasional ini.

Militer khususnya harus mewaspadai “jalur laut” yang selama ini menjadi arus keluar-masuk kelompok radikal dan teroris dari dan ke Mindanao. Kerja sama militer antara Indonesia, Malaysia, dan Brunei untuk menjaga wilayah laut dari kemungkinan pelarian milisi ISIS di Mindanao harus terus digalakkan. Wilayah Kepulauan Filipina adalah perbatasan dengan teritori Indonesia (misalnya Sulawesi) dan selama ini memang dijadikan sebagai arus hilir-mudik kelompok militan-ekstrimis.

Penggabungan pendekatan militer dan non-militer menjadi kunci untuk memangkas gerakan terorisme dan ideologi jihadisme. Pengamat terorisme, David Cortright dan George Lopez, dalam buku Uniting Against Terror: Cooperative Nonmilitary Responses to the Global Terrorist Attack, menjelaskan tentang pentingnya menggabungkan dua pendekatan dan strategi dalam melawan terorisme, yaitu “tactical counterterrorism” dan “strategic counterterrorism”.

Strategi dan metode “tactical counterterrorism” fokus pada “pendekatan militer”, misalnya operasi memburu kantong-kantong dan sel-sel terorisme seperti yang selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian dan Densus 88.

Sedangkan “strategic counterterrorism” menekankan pada pendekatan, taktik, dan strategi non-militer seperti mendesain berbagai kebijakan publik dan program yang dimaksudkan untuk menghilangkan faktor-faktor dan akar-akar yang selama ini menjadi penyubur gerakan dan ideologi terorisme. David Cortright and George Lopez menulis: “Due to the global nature of the terrorist threat, cooperative nonmilitary responses are necessary elements of counter-terrorism strategy.”

Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat perlu menjalin kerja sama yang efektif-sinergis-produktif guna mendesain program-program konterterorisme, baik yang “tactical counterterrorism” maupun “strategic counterterrorism” (khususnya di bidang ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, keagamaan, dan lain sebagainya) guna menanggulangi radikalisme dan terorisme global dan domestik yang bisa menghancurkan sendi-sendi kenegaraan dan kebangsaan di Indonesia tercinta.

Sumber : liputan6.com

Bahaya Laten Islamis-Teroris

0

Bahaya laten Komunis? Itu dulu. Sekarang Indonesia menghadapi bahaya laten Islamis. Kaum komunis beserta ideologi komunisme di Indonesia sudah menjadi “hantu kuburan” yang sulit dan mustahil bangkit lagi. Bukan hanya di Indonesia, di berbagai belahan dunia, komunisme juga semakin menjadi “barang rongsokan” yang sepi peminat dan miskin pengikut. Mungkin hanya Korea Utara saja yang masih “bernostalgia” dengan komunisme.

Selebihnya, tidak ada negara dan masyarakat yang melirik dengan komunisme. Kuba sudah kapok menjadi rezim komunis yang terisolir yang hanya mengakibatkan keterpurukan warga.

Republik Rakyat China (PRC) kini sudah menjelma menjadi “negara gado-gado”: setengah komunis, setengah kapitalis. Sementara Uni Soviet (USSR) sebagai “kampium dan produser komunisme” sudah menjadi “mendiang” dan hancur berkeping-keping sejak akhir 1980-an pecah menjadi berpuluh-puluh negara kecil.

Russia, sebagai pewaris almarhum Soviet, sudah menjadi negara multi-partai. Partai Komunis tidak lagi dominan dan hegemonik. Russia kini berbentuk negara federasi dan republik semi-presidensial.

Russia bukanlah Soviet yang bertumpu pada komunisme tetapi sudah berubah “jenis kelaminnya” menjadi negara kapitalis yang bertumpu pada kekuataan pasar. Pula, Russia dewasa ini adalah sebuah “negara agamis” dimana Kristen Ortodoks Russia menjadi pilar utamanya.

Oleh karena itu, jika di Indonesia dewasa ini masih ada sejumlah tokoh dan sekelompok politik-agama yang mendakwahkan, mengkampanyekan, dan mempropagandakan “bahaya laten komunis” sungguh seperti orang yang sedang bermimpi di siang bolong yang patut diwaspadai motivasi dan tujuannya.

Tentu saja ini bukan berarti bahwa negara dan masyarakat di Indonesia tidak perlu mewaspadai komunis, yang melalui PKI, pernah melakukan tindakan makar dan mencoba mengganti Ideologi Pancasila. Waspada tetap perlu. Tetapi dalam konteks Indonesia dewasa ini, menggemakan “bahaya laten komunis” adalah tindakan berlebihan yang tidak memiliki dasar valid, argumen kuat, dan data akurat.

***

Sebaliknya, yang jelas-jelas nyata di depan mata dan menjadi tantangan utama pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini adalah kelompok Islamis. Harap dibedakan antara kelompok Islam dan kelompok Islamis. Kelompok Islam adalah kaum Muslim yang sangat warna-warni di dunia ini: mazhabnya, ormasnya, pemikiran keagamaannya, pandangan keislamannya, praktik ritualnya, ekspresi budayanya, dan seterusnya.

Sementara kelompok Islamis adalah sekelompok umat Islam yang sangat politis serta memiliki tujuan dan cita-cita kuat mendirikan sebuah sistem politik-kekuasaan dan pemerintahan yang mereka klaim berbasis pada ajaran, doktrin, aturan, dan hukum Islam.

Kaum Islamis adalah kelompok Muslim yang memiliki ambisi kuat mendirikan, klaim mereka, “Negara Islam” atau sistem pemerintahan Islam. Dengan demikian, kaum Islamis adalah kaum yang berpaham atau berideologi Islamisme, yakni sebuah gerakan agama-politik fundamentalis-konservatif yang bertujuan untuk mendirikan sebuah sistem politik-pemerintahan berdasar pada “ajaran Islam”.

Islamisme juga berarti sebuah gerakan agama-politik guna mengtransformasi sistem dan bentuk pemerintahan yang ada di kalangan umat Islam yang dianggap “belum Islami” menjadi sebuah pemerintahan yang “lebih Islami”. Tentu saja kata “Islami” ini menurut standar, kriteria, dan ketentuan yang sudah disepakati oleh kelompok Islamis tadi.

Penting juga untuk dicatat bahwa masing-masing kelompok Islamis memiliki “standar ideal” yang berlainan tentang apa yang disebut sebagai negara/pemerintahan “Islami”. Misalnya, Islami menurut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) belum tentu Islami menurut Hizbut Tahrir. Begitu seterusnya.    

Untuk mencapai tujuan pendirian “negara/pemerintahan Islam” ini, ada kelompok Islamis yang memakai “jalur damai” dan menggunakan “kekerasan minimal” tetapi ada pula yang memakai jalan kekerasan, ekstrimisme, dan terorisme.

Sejumlah kelompok teroris seperti Al-Qaidah (Afganistan), ISIS (Irak-Suriah), Jabhat al-Nusra (Suriah), Bako Haram (Nigeria), Jama’ah Islamiyah (Indonesia/Asia Tenggara), Islamic Salvation Front (Aljazair), Ansar al-Sharia (Libya), Abu Sayyaf Group (Filipina), dan lain sebagainya adalah contoh dari kelompok Islamis-teroris yang menggunakan cara-cara kekerasan dan terorisme untuk mewujudkan impian dan ambisi politiknya mendirikan “Negara Islam”.

Menurut Oxford Dictionary, terorisme adalah “the unlawful use of violence, especially against civilians, in the pursuit of political aims.” Kaum teroris, apapun afiliasi politik dan agamanya, menggunakan berbagai macam strategi, taktik, dan cara kekerasan dan ekstrimisme (penyandraan, intimidasi, penyerangan, pengeboman,dan lain sebagainya) demi merealisasikan tujuan-tujuan politiknya (simak studi Randall Law, Terrorism: A History atau Mark Juergensmeyer, Teror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence).

Strategi dan taktik yang sama juga dilakukan oleh kelompok Islamis-teroris di berbagai belahan dunia: Irak, Suriah, Afganistan, Aljazair, Libya, Tunisia, Mesir, Filipina hingga Indonesia.

Terorisme dengan demikian merupakan ancaman global-internasional bukan hanya lokal-regional-nasional. Para aktor terorisme dewasa ini bukan hanya para “pemain lokal” yang amatir tetapi merupakan jaringan transnasional yang memiliki kontak di berbagai negara. Sebagian merupakan kelompok “teroris profesional” yang memiliki “jam terbang” tinggi.

Di era Internet dan digital sekarang ini, mereka dengan mudah memosting doktrin-doktrin terorisme-jihadisme melalui media sosial dan “grup khusus” di WhatsApp atau mailing list untuk meyakinkan publik tentang pentingnya “Islamisme” sekaligus guna menggalang atau merekrut massa menjadi “calon-calon martir” dan “kandidat teroris-Islamis”.

Untuk meyakinkan sekaligus mencuri hati publik Muslim, mereka juga memosting di medsos berbagai foto penderitaan atau kekejaman rezim politik (baik rezim Muslim maupun bukan) terhadap umat Islam. Berbagai strategi dan taktik terorisme sejak zaman pra-Internet sampai era digital ini telah dipaparkan dengan baik oleh Bruce Hoffman, Direktur Center for the Study of Terrorism and Political Violence, dalam bukunya Inside Terrorism.

Hasil dari “propaganda jihadisme” melalui dunia maya itu cukup lumayan efektif. Terbukti sejumlah teroris seperti Dzhokhar Tsarnaev dan Tamerlan Tsarnaev, para pelaku “Bom Boston” tahun 2013, Salim Mubarok Attamimi yang mengaku sebagai “komandan ISIS” Indonesia (w. 2014), atau yang paling mutakhir Ahmad Syukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu yang tewas belum lama ini, adalah para korban “propaganda digital” jaringan global terorisme.

Sangat menyedihkan menyaksikan sebagian kaum Muslim dan kelompok Islam di Indonesia yang “kesengsem” atau “terpesona” dengan “perjuangan” kelompok teroris ISIS. Padahal bagi yang melek sejarah politik Arab dan Timur Tengah, mereka akan tahu kalau ISIS tidak lebih sebagai kaum pecundang, teroris kejam, dan ekstrimis bengis yang menggunakan atau memanipulasi Islam semata-mata sebagai medium untuk menggapai cita-cita politik-kekuasaan duniawi (simak misalnya kajian-kajian tentang ISIS oleh William McCants, The ISIS Apocalypse; Michael Weiss, ISIS: Inside the Army of Terror; atau Joby Warrick, Black Flag: The Rise of ISIS).

Untuk menanggulangi bahaya laten Islamis-teroris ini atau guna mengantisipasi dampak buruk Islamisme-terorisme di masa mendatang, pemerintah Indonesia, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan rakyat secara umum perlu bahu-membahu bekerja sama secara intensif-integral.

Berbagai strategi, taktik, dan metode baik “hard power” (seperti melalui “pendekatan militer/keamanan”) maupun “soft power” (seperti melalui dunia pendidikan, kajian-kajian keagamaan, pengajian-pengajian keislsman, dlsb) perlu diterapkan secara ekstensif.

Senapan mungkin bisa membunuh kaum teroris tetapi ia tidak mampu membunuh ideologi terorisme. Tetapi sistem pendidikan yang baik, peningkatan kesejahteraan warga, dan penyebaran wacana keagamaan yang toleran, humanis, dan pluralis pelan tapi pasti bisa menghapus atau minimal mengurangi bahaya laten Islamis-teroris ini.

Masjid-masjid harus digunakan dan dimaksimalkan penggunaannya sebagai medium untuk melawan penyebaran paham Islamisme, radikalisme, dan terorisme yang mulai mewabah di Tanah Air.

Para ustad, dai, khatib, dan pengurus masjid juga harus ditraining tentang pentingnya Islam yang ramah dan toleran serta bahaya laten Islamis-teroris bagi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara di Republik Indonesia tercinta. Wallahu a’lam bi-shawwab.

Sumber : liputan6.com

Pacifying The Radicals: Religious Radicalism, Islamist Militancy and Peacebuilding Approaches in Contemporary Indonesia

0

This article aims to examine the rise of religiously-inspired violent extremism and Islamist militancy, which challenges democracy and civic pluralism in contemporary Indonesia.

Additionally, this article offers possible ways of resolving conflict and building peace and dialogue with the radicals and Islamists in this archipelagic country. Following the political reformation in 1998 that marked the end of the New Order rule, violent conflict and Islamist radicalism broke out in some areas of Indonesia.

There have been numerous types of violence in post-Suharto Indonesia, each with different roots, objectives, factors and histories. This article, however, focuses solely on religious violence and Islamist militancy, and it examines models, approaches and practices of conflict transformation and strategic peacebuilding that are suitable for Indonesian society.

  This article emphasises the role of law and justice, local power capacity, and some aspects of religion, local tradition, and culture as focal resources for building peace and resolving violent conflicts.

Click this link for acces full paper

Sejumlah Kesalahpahaman terhadap Hizbut Tahrir

0

Banyak pihak, khususnya umat Islam di Indonesia, salah paham atau gagal paham dalam menilai Hizbut Tahrir (HT), tentu saja termasuk cabangnya di Indonesia: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belakangan dibubarkan secara politik oleh Pemerintah RI.

Kesalahpahaman pertama adalah menilai HT sebagai sebuah ormas biasa yang memiliki “cita-cita luhur” menegakkan “Syariat Islam” dan “Kalimat Allah”. Padahal, HT adalah sebuah partai politik (didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani pada tahun 1953 di Yerusalem) yang bertujuan mendirikan sebuah sistem politik-pemerintahan global (khususnya di kawasan mayoritas Muslim) yang berbasis pada Khilafah yang mereka klaim sebagai alternatif atas sistem demokrasi sekuler dan kapitalisme.

Berbeda dengan ormas yang tidak memiliki tujuan politik praktis, HT jelas sangat politis dan memang politiklah yang menjadi tujuan utamanya: yaitu mendirikan “Negara Khilafah”. Oleh karena itu HT lebih tepat disebut sebagai sebuah parpol dengan menjadikan Islam sebagai alat justisikasi atau legitimasi gerakannya, bukan sebuah “ormas agama” untuk menegakkan Syariat Islam misalnya, seperti yang banyak disalahpahami oleh masyarakat.

***

Kesalahpahaman berikutnya adalah menganggap doktrin-doktrin HT itu “sangat Islami”, “sangat Qur’ani”, atau “sangat relijius” jauh dari intervensi dan kehendak manusia yang profan. Banyak kaum Muslim (baik elit masyarakat maupun “wong cilik”), khususnya kaum Muslim urban, yang memiliki wawasan minim atas Islam dan parpol ini kemudian kepincut oleh kampanye dan propaganda HT yang selalu menggunakan jargon-jargon keislaman.

Mereka menganggap HT adalah ormas agama (Islam) yang “sakral”, bukan sebagai parpol sekuler yang profan, karena dalam setiap aksi dan gerakannya: pengajian, rally, demonstrasi, kampanye, dlsb, selalu mengutip ayat-ayat Al-Qur’an atau Hadis Nabi serta membawa simbol-simbol keagamaan (keislaman).

Sebagian masyarakat Islam semakin terpana dan terpesona dengan HT karena para tokohnya selalu mencitrakan diri sebagai pembela kaum Muslim yang tertindas dari cengkeraman hegemoni dan penindasan rezim sekuler-liberal, baik rezim politik negara-negara Barat yang non-Muslim maupun rezim politik negara-negara yang mayoritas Muslim.

HT menuduh rezim politik-pemerintahan Muslim sebagai “tidak Islami” karena mereka tidak menerapan sistem Khilafah. Bagi mereka, Khilafah adalah satu-satunya sistem politik-pemerintahan yang “Islami”.   

Padahal, tidak ada sistem politik-pemerintahan apapun di dunia ini, baik klasik maupun modern, baik dalam sejarah Islam maupun non-Islam, termasuk sistem “Negara Khilafah” itu sendiri, yang relijius atau Islami. Hal itu karena semua sistem politik-pemerintahan—apapun bentuk dan namanya—adalah produk gagasan, pemikiran, dan kebudayaan umat manusia.

Meminjam istilah ahli Hukum Islam kelahiran Sudan yang mengajar di Emory University, Profesor Abdullahi Ahmed an-Naim dalam Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a, sistem pemerintahan dan hukum apapun di jagat raya ini adalah “kehendak politik manusia” bukan “kehendak politik Tuhan”.

Lebih lanjut, penting untuk diketahui, sistem dan bentuk politik-pemerintahan apapun dalam Islam—tak terkecuali sistem Khilafah—adalah produk interpretasi dan pemahaman elit Muslim (baik sarjana agama maupun aktivis politik) atas sejumlah doktrin, diskursus, ayat, teks, dan sejarah keislaman. Pemahaman dan tafsir itu dilakukan karena Islam, sebagai sebuah agama dan sistem teologi, tidak memiliki “juklak” dan “juknis” yang jelas dan gamblang mengenai sistem pemerintahan atau kenegaraan.

Oleh karena itu wajar jika sejak dulu, umat Islam memiliki sistem pemerintahan dan mekanisme politik yang berlainan. Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim dewasa ini—yang mayoritas merupakan “produk kolonialisme”—memiliki sistem politik-pemerintahan yang berbeda-beda: ada yang menganut sistem kerajaan, kesultanan, keamiran, republik, demokrasi, federalisme, sosialisme, dan seterusnya. Jelasnya, Khilafah itu merupakan “ijtihad politik” atas sejumlah ajaran Islam, bukan “sistem politik Islam” itu sendiri.  

***

Kesalahan selanjutnya adalah menganggap HT sebagai “kelompok pacifis” atau kelompok pecinta gerakan perdamaian dan nirkekerasan (nonviolence). Anggapan ini hanya separuh benar. HT bukan dan jauh berbeda dengan kelompok Kristen Anabaptis (Amish, Mennonite, atau Brethren in Christ) atau Quaker yang menjunjung tinggi filosofi pacifisme (gerakan damai secara total tanpa kekerasan, simak studi Robert Holmes, Pacifism: A Philosophy of Nonviolence).

HT menggunakan cara-cara damai hanya sebagai “sasaran antara” untuk menuju terciptanya sebuah “negara khilafah global” yang membentang dari Afrika Utara sampai Asia Tenggara. Strategi yang ditempuh HT untuk menggapai cita-cita atau tujuan pendirian negara “Khilafah Islam” itu dibagi menjadi tiga tahap (selanjutnya lihat studi Houriya Ahmed, Hizb ut-Tahrir: Ideology and Strategy).

Tahap pertama adalah menciptakan “kader inti” yang akan membimbing, mengarahkan, dan menyebarkan spirit, cita-cita, dan tujuan HT. Kelompok inti ini berfungsi semacam “culture circle” dalam teori difusionisme mazhab Jerman yang bertugas sebagai agen penyebaran kebudayaan sebuah masyarakat.

Kelompok ini semacam “mesin parpol” atau “lokomotif” yang menggerakkan gerbong-gerbong HT. Jumlah mereka mungkin tidak banyak tetapi sangat militan dan loyal terhadap ideologi Islamisme parpol (HT).  

Setelah terbentuk grup inti (core leadership) ini, tahap berikutnya (kedua) adalah mewajibkan anggota utama gerakan HT ini untuk berdakwah, kampanye, dan propaganda meyakinkan publik Muslim tentang doktrin-doktrin HT, khususnya sistem Khilafah.

Masifnya aktivitas HT di sejumlah negara, termasuk Indonesia, melalui dakwah di tivi, pengajian atau tabligh akbar, seminar nasional, konferensi internasional, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa parpol ini sepertinya sekarang sedang menjalankan strategi tahap kedua ini: menciptakan “kesadaran publik” (Muslim) tentang pentingnya Khilafah sebagai pengganti sitem politik-pemerintahan dan ideologi negara setempat yang mereka anggap memiliki “cacat epistemologis”.

Strategi terakhir (ketiga), adalah pengubahan rezim alias revolusi. Ketika dukungan publik Muslim dianggap sudah cukup, maka HT akan mengarahkan dukungan itu untuk melakukan proses pengubahan politik dari “rezim sekuler” setempat ke sistem pemerintahan Islamis model Khilafah.

Doktrin HT mengajarkan, proses transisi politik tersebut harus dilakukan secara damai karena menurutnya, hukum Islam melarang atau mengharamkan tindakan kekerasan, termasuk perlawanan bersenjata, sebagai mekanisme atau jalan menegakkan Negara Khilafah.

Menurut HT, hanya khalifah (sebuah jabatan politik tertinggi dalam sistem kekhilafahan seperti raja yang belum ada hingga kini karena Negara Khilafah tak kunjung berdiri) yang boleh menyerukan jihad dalam pengertian perang atau pertempuran.

Meskipun demikian, HT tidak menutup kemungkinan sebuah transisi politik melalui “kudeta militer” apabila dirasa sudah cukup banyak anggota militer yang menjadi anggota HT atau minimal mengamini doktrin-doktrin HT.

Meskipun mengharapkan dukungan militer untuk menggulingkan kekuasaan yang ada atau mengiyakan “kudeta militer” sebagai salah satu medium pendirian Negara Khilafah, HT tetap menganggap dirinya sebagai gerakan anti-kekerasan.

HT berargumen intervensi militer itu sebagai “pertolongan luar” (nusrah) karena organ militer tidak memiliki hubungan langsung dengan HT. Memang HT pernah disinyalir terlibat dalam proses kudeta militer gagal di Yordania (tahun 1968/9) dan Mesir (1974).

Salah satu ciri khas kampanye dan propaganda HT (termasuk HTI) memang mendekati kalangan militer. Demi memuluskan jalan pendirian Negara Khilafah, HT tidak pernah mengkritik apalagi konfrontasi langsung dengan militer.

Sebaliknya, HT bahkan mendekati dan merayu para militer  agar mendukung visi, misi, dan cita-citanya dengan harapan kelak bisa mendukung pendirian Negara Khilafah, baik melalui “revolusi massa” maupun “kudeta militer”.

***

Penting juga untuk dicatat. Walaupun doktrin HT secara resmi tidak membolehkan cara-cara kekerasan fisik tetapi dakwah, narasi, kampanye, dan propaganda HT yang sangat provokatif (misalnya doktrin dan wacana HT yang anti-Barat, Semitisme, sekularisme, dan demokrasi) serta sangat hiperbolik dan simplistik (misalnya menganggap “Barat kafir” memusuhi Islam dan kaum Muslim; rezim sekuler-demokrasi menindas umat Islam, dlsb) kerap kali mempengaruhi para kader dan simpatisiannya untuk melakukan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.

Fanatisme dan indoktrinasi yang berlebihan dan antagonistik (misalnya, non-Muslim versus Muslim, Barat versus Arab, Muslim Islami versus Muslim sekuler, dan lains sebagainya) telah menyebabkan proses radikalisasi dan militansi di kalangan anggota dan pendukung HT serta berpotensi memupuk rasa kebencian berlebihan terhadap non-Muslim maupun umat Islam non-HT.

Proses selanjutnya, orang yang sudah mengalami radikalisasi dan militansi ini, jika waktu dan momentum telah tiba, akan sangat mudah untuk dimobilisir dan digerakkan melakukan tindakan kekerasan.  

Ada cukup banyak studi akademik maupun policy studies yang mengaitkan HT dengan sejumlah peristiwa terorisme global, radikalisme regional, dan kekerasan domestik di berbagai negara, baik negara-negara Barat, Asia Tengah, maupun kawasan Arab dan Timur Tengah.

Beberapa karya yang mengulas kekerasan dan ektremisme yang dilakukan oleh para kader dan simpatisan HT di sejumlah negara, antara lain, Daniel Ruder (Long War in Central Asia: Hizb-ut-Tahrir’s Caliphate), Franco Burgio (Islamist Movements in Uzbekistan), atau Zeyno Baran (Hizb ut-Tahrir Islam’s Political Insurgency). Zeyno Baran, peneliti di Hudson Institute, menyebut Hizbut Tahrir sebagai “a conveyor belt for terrorists” lantaran keterlibatan sejumlah aktivis, kader, maupun simpatisan HT dalam berbagai aksi terorisme dan radikalisme di berbagai negara.

Dalam konteks Indonesia, meskipun HTI belum terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik tetapi mereka telah melakukan “kekerasan kultural” (dengan menebar kebencian terhadap siapa saja, Muslim maupun bukan, yang tidak setuju dengan doktrin-doktrin HT) dan “kekerasan struktural” (perlawanan wacana terhadap Pemerintah RI, Pancasila, maupun Konstitusi UUD 1945) yang semua itu sangat membahayakan bagi persatuan, kebhinekaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Oleh karena itu, sekali lagi, saya menilai upaya politik pemerintah yang membubarkan HTI merupakan tindakan tepat demi menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih toleran, pluralis, damai, humanis, dan nasionalis.    

Sumber : liputan6.com

Sejarah dan Perkembangan Ide Khilafah

0

Dalam sejarah Islam, Hizbut Tahrir bukanlah satu-satunya partai, ormas, atau kelompok Muslim yang menggagas dan mengembangkan ide dan konsep khilafah (caliphate). Ada banyak individu dan kelompok keislaman, sejak masa klasik hingga dewasa ini, yang membincangkan tentang khilafah ini. Hanya saja masing-masing pihak memiliki pandangan yang berlainan tentang khilafah ini.

Hugh Kennedy, seorang profesor Bahasa Arab dan ahli kajian sejarah Islam klasik di School of Oriental and African Studies, University of London, pernah menulis dalam bukunya Caliphate: The History of an Idea, sebagai berikut: “The concept of caliphate has had many different interpretations and realizations through the centuries, but fundamental to them all is that it offers an idea of leadership which is about the just ordering of Muslim society according to the will of God.”  

Seperti Kennedy jelaskan, karena diinisiasi oleh banyak ulama dan kelompok keislaman dari berbagai aliran, khususnya Sunni dan Syiah, gagasan dan konsep khilafah dalam implementasinya memiliki banyak tafsir dan pendapat yang berbeda-beda bukan hanya tentang ide khilafah itu sendiri tetapi juga tentang bagaimana mekanisme sistem politik kekhilafahan serta proses pemilihan seorang khalifah (caliph) sebagai pemimpin atau pemegang otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan khilafah.

Bagi Sunni pada umumnya, seorang khalifah yang secara kebahasaan berarti “pengganti, pelayan, atau wakil” harus dipilih oleh komunitas Muslim melalui sebuah proses politik-budaya tertentu (baik dipilih secara kolektif melalui forum musyawarah yang melibatkan banyak pihak maupun melalui diskusi terbatas orang-orang tertentu yang dipandang memiliki otoritas politik-keagamaan), meskipun dalam praktiknya juga sering tidak konsisten karena banyak “rezim khilafah” Sunni yang kemudian mengadopsi sistem monarkhi terutama sejak Kekhilafahan Umayyah dimana seorang khalifah berikutnya bukan dipilih oleh publik Muslim maupun representasi mereka melainkan ditunjuk oleh khalifah sebelumnya.

Sejak Muawiyah bin Abu Sofyan (Muawiyah I, 602-680 M.), pendiri Dinasti Umayah sekaligus memproklamirkan diri sebagai khalifah, berturut-turut seorang khalifah ditunjuk dari keluarga dekat khalifah pendahulu. Sementara itu, bagi kelompok Syiah, seorang khalifah harus seorang “imam yang ma’sum” (bebas dari maksiat) yang dipilih langsung oleh Tuhan dari keturunan keluarga Nabi Muhammad (Ahlul Bait).

Dalam konteks sejarah Islam, khilafah adalah sebuah polity atau semacam “entitas politik” yang kemudian berkembang menjadi berbagai imperium yang bersifat multietnis dan transnasional. Pada Abad Pertengahan Islam, ada tiga pemerintahan khilafah: Rasyidun (632-661), Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258).

Kemudian Turki Usmani (Ottoman) juga mengklaim sebagai Khilafah Islam setelah menaklukkan Dinasti Mamluk (berpusat di Mesir) pada tahun 1517. Bukan hanya itu saja, dalam sejarah politik Islam, ada sejumlah rezim politik-pemerintahan lain yang mengklaim sebagai khilafah. Sebut saja Fatimiyah di Afrika timur/utara (rezim Syiah Ismaili, 909-1171), Umayyah II di Semenanjung Iberia di Eropa (929-1031), Al-Muwahhidun (rezim Muslim Berber di Maroko, 1121-1269; didirikan oleh Abd al-Mu’min), dan Sokoto di Afrika Barat (1804-1903).

Sokoto adalah Kekhilafahan Islam yang didirikan oleh Syaikh Usman bin Fodio, seorang sarjana Islam dan dai ternama, setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Hausa di Nigeria (dan juga Kamerun) dalam sebuah pertempuran yang dikenal dengan nama Perang Fulani. Kekhilafahan Sokoto ini kelak dihapus oleh Inggris pada tahun 1903.

Sementara itu, sistem Kekhilafahan Turki Usmani dihapus oleh Mustafa Kemal Ataturk, pendiri Negara Turki modern, pada 1924 menyusul kehancuran Turki Usmani pada Perang Dunia I. Oleh sejumlah kelompok Islamis radikal, tahun 1924 itulah yang dijadikan sebagai “tahun wafatnya” sistem khilafah.

Sebetulnya, ketika Perang Dunia I meletus, ada sejumlah kelompok yang berusaha menyelamatkan sistem khilafah sekaligus untuk mempertahankan Kekhilafahan Turki Usmani. Misalnya, Gerakan Khilafah oleh sejumlah pemimpin Muslim di India pada 1920an untuk melawan Inggris.

Penggerak khilafah ini antara lain adalah Mohammad Ali Jouhar dan Maulana Abul Kalam Azad. Konon, Mohandas Gandhi, juga mendukung gerakan ini dengan duduk sebagai anggota di Central Khilafat Committee. Hanya saja, gerakan khilafah ini gagal total dan hancur berantakan setelah penangkapan sejumlah pemimpin dan pentolannya oleh pemerintah kolonial Inggris.

Meskipun pada tahun 1924 Mustafa Kemal Ataturk menghapus secara resmi sistem khilafah, ide-ide pendirian (kembali) sistem khilafah masih bermunculan di sejumlah tempat. Di Hijaz (kini wilayah Saudi), Syarif Hussein pernah mendeklarasikan “Khilafah Syarifiyah” pada tahun 1924. Tetapi sayang umur “Khilafah Syarifiyah” ini tidak panjang karena beberapa tahun kemudian Hijaz ditaklukkan oleh Raja Abdul Aziz Al Saud, pendiri Kerajaan Arab Saudi modern.

Bukan hanya di kalangan Sunni dan Syiah saja diskursus tentang khilafah ini berkembang. Ahmadiyah, sebuah gerakan revivalis Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, India, pada 1889, juga mengklaim tentang sistem kekhilafahan ini. Setelah kematian Mirza Ghulam Ahmad yang mengklaim sebagai Mesias atau Imam Mahdi, pada 1908, penggantinya, Hakim Nuruddin, memproklamirkan diri sebagai “Khalifah Ahmadiyah” dengan julukan “Khalifah al-Masih” (yakni pengganti, pelayan, atau wakil dari Sang Mesias, yaitu Mirza Ghulam Ahmad). Bagi kalangan Ahmadiyah, Khilafah Ahmadiyah adalah sebuah bentuk pendirian kembali atau kelanjutan dari sistem “Khilafah Rasyidun” (al-Khulafa al-Rasyidun) yang didirikan oleh para sahabat Nabi Muhammad.

Ide pengguliran pendirian khilafah ini terus bergulir dan digulirkan oleh sejumlah tokoh dan faksi Islam. Pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna (1906-1949), seperti ditulis oleh Oliver Roy dalam Failure of Islamism, juga pernah menginisiasi untuk merestorasi sistem khilafah. Ikhwanul Muslim (berdiri di Mesir pada 1928) adalah sebuah kelompok Islamis yang mengadvokasi gagasan Pan-Islamisme dan implemntasi Syariat Islam.

Di kemudian hari, kelompok Ikhwanul Muslimin mengalami proses radikalisasi ekstrim setelah sejumlah ideolog dan pentolan organisasi ini seperti Sayyid Qutub dan adiknya Muhammad Qutub, mendapatkan perlakuan buruk dari rezim sekuler Mesir.

Penting untuk dicatat bahwa pendirian Ikhwanul Muslimin dilatari oleh kebangkrutan sistem Khilafah Turki Usmani di satu sisi serta kolonialisme Eropa di kawasan Muslim Arab di pihak lain. Karena itu wajar jika Hasan al-Banna ingin menghidupkan kembali sistem khilafah setelah Mustafa Kemal memberangusnya.

Kelak, pada 1953, Taqiyuddin al-Nabhani, yang juga merupakan kader Ikhwanul Muslimin, mendirikan Hizbut Tahrir di Yarusalem setelah menyaksikan pendirian Negara Israel modern serta kekalahan Bangsa Arab dalam Perang Arab-Israel 1948 yang berdampak pada pendudukan Palestina oleh Bangsa Israel. Salah satu tujuan utama Hizbut Tahrir tentu saja pendirian sistem khilafah ini yang dipandang mampu menjadi penyelamat kebangkrutan politik umat Islam. 

Selain Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir, sejumlah kelompok radikal-Islamis-revivalis seperti Al-Qaidah, Jamaah Islamiyah, Abu Sayyaf Group, Boko Haram, Ansar al-Sharia, Jabhat al-Nusra, Islamic State of Iraq and Syria, dan lain sebagainya., juga menggemakan gagasan restorasi sistem khilafah ini. Ada banyak sarjana yang mengulas tentang sejarah dan perkembangan konsep khilafah dan siapa saja para pendukungnya seperti Hugh Kennedy, Tom Kratman, Mona Hassan, William Muir, dan lain sebagainya.

Meskipun berbagai kelompok di atas menggaungkan ide khilafah tetapi masing-masing memiliki pandangan, metode, pendekatan, taktik, motivasi, dan tujuan yang berbeda. Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik global transnasional yang melintasi batas-batas negara, ada pula yang berskala lokal atau regional.

Ada yang memandang khilafah sebagai gerakan politik tanpa kekerasan. Tetapi ada juga kelompok Islamis yang bersikeras mewujudkan khilafah dengan cara-cara apapun, termasuk kekerasan, ekstremisme, dan terorisme.

Menariknya, meskipun mereka sama-sama menyerukan restorasi dan pendirian (kembali) sistem khilafah, tetapi antar-mereka juga terlibat konflik akut dan saling serang dan memerangi satu sama lain seperti perseteruan antara ISIS dan Jabhat al-Nusrah atau ISIS versus al-Qaidah.

Ada banyak faktor, baik ideologis maupun politis, yang menyebabkan mereka saling seteru. Kelompok Hizbut Tahrir juga digempur dimana-mana oleh berbagai kelompok Islamis-radikal. Ini menunjukkan bahwa kelompok Islam pengusung khilafah ini jauh dari kata tunggal dan monolitik seperti yang dibayangkan oleh banyak orang. 

Apapun perbedaanya, yang jelas ide khilafah memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks. Berbeda dengan masa klasik dan abad pertengahan, kemunculan kembali gagasan khilafah di era kontemporer karena tidak lepas dari berbagai situasi sosial-politik-ekonomi-budaya yang menimpa kaum Muslim dan dipandang tidak menguntungkan mereka. Keterpurukan, kemunduran, keterbelakangan, kekalahan, dan situasi-kondisi carut-marut lainnya yang menimpa kaum Muslim itulah yang membuat sejumlah kelompok Islam berandai-andai untuk membangkitkan kembali sistem khilafah, yang oleh mereka, dianggap sebagai “sistem politik alternatif” atau “obat mujarab” yang mampu menyembuhkan luka menganga dan duka-lara umat Islam.

Tetapi mereka lupa bahwa sistem khilafah pun, jika mengacu pada sejarah Islam, jauh dari sempurna. Kejahatan, keburukan, kekejaman, kekerasan, dan penindasan juga terjadi di era kekhilafahan Islam. Memang, sistem politik apapun—baik relijius maupun sekuler—bukanlah sebuah jaminan bagi terwujudnya sebuah masyarakat yang aman, damai, adil, makmur dan sentosa. Semua memang tergantung pada kualitas individu pelaku yang menggerakkan sistem politik-pemerintahan itu. Bahkan ada ungkapan, sistem yang bobrok akan jauh lebih baik hasilnya jika dipegang oleh orang yang baik. Sebaliknya, sistem yang baik akan berujung pada kebobrokan jika dikendalikan oleh orang-orang jahat. Masihkan bermimpi dengan sistem khilafah? Wallahu ‘alam bi shawwab.