Beranda blog Halaman 6

Perkembangan Busana Masyarakat Arab Saudi

0

Dari waktu ke waktu, menarik mengamati dinamika perkembangan tata busana masyarakat Arab Saudi serta persepsi atau pandangan mereka terhadap busana itu.

Bagi masyarakat Indonesia yang tidak familiar dengan seluk-beluk sejarah dan peta geo-kultural masyarakat Arab Saudi, mungkin mereka menganggap kalau warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang dewasa maupun remaja dan anak-anak, menggunakan busana yang seragam, yakni yang pria mengenakan gamis/jubah warna putih (lengkap dengan kain penutup kepala) sementara yang perempuan memakai abaya (semacam jilbab), hijab, dan cadar yang berwarna serba hitam. Pakaian-pakaian tersebut, oleh umat Islam Indonesia pada umumnya, dianggap atau dipersepsikan sebagai “busana muslim/muslimah.”

Beberapa tahun silam, sebelum menginjakkan kaki di Arab Saudi untuk mengajar di sebuah universitas, saya juga beranggapan serupa. Meskipun saya belum sempat membeli busana gamis, istri saya dulu sempat membeli pakaian abaya hitam lengkap dengan hijab dan cadar yang juga berwarna hitam, dan pernah mencoba memakainya sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebetulan ada tetangga kami dulu yang selalu mengenakan cadar. Dialah yang dulu mengajari istriku memakai cadar.

Tetapi setelah sekian lama tinggal di Arab Saudi serta mengamati dan meneliti dinamika perkembangan sosial-keagamaan dan kebudayaan kemasyarakatan masyarakat setempat, saya menyadari persepsi dan penilaian saya itu keliru.

Kompleksitas Masyarakat Arab Saudi

Seperti negara-negara lain, masyarakat Arab Saudi juga sangat kompleks. Mereka bukan kelompok monolitik yang memiliki sikap, pandangan, dan praktik seragam. Tradisi dan budaya mereka beraneka ragam. Jenis busana mereka sangat warna-warni. Sejarahnya sangat berliku. Setiap daerah dan kelompok suku mempunyai ciri khas pakaian masing-masing. Gamis putih dan abaya hitam bukan satu-satunya jenis pakaian yang mereka kenakan.

Meskipun sama-sama etnis Arab, mereka dari berbagai suku, klan, dan fam yang berlainan, yang masing-masing mengembangkan aneka ragam busana lengkap dengan pernak-pernik atau asesoris pelengkap busana yang unik. Arab Saudi setidaknya dibagi menjadi enam wilayah geo-kultural, yang masing-masing penduduknya mengembangkan bentuk tradisi dan kebudayaan sendiri (termasuk tata busana) sesuai dengan karakter alam, lingkungan, struktur sosial, tingkat pluralitas penduduk, profesi warga, dan sejarah masyarakat lokal.  

Keenam kawasan geo-kultural tersebut adalah (1) Najd di bagian tengah (termasuk Riyadh, Qassim, dan Ha’il), (2) Hijaz di bagian barat (termasuk Jedah, Makah, Madinah, dan Tabuk), (3) Kawasan Arabia Barat Daya (tepi Laut Merah termasuk Asir, Baha dan Jazan), (4) Arabia Utara (termasuk Jauf), (5) Najran di Arabia Selatan yang berbatasan dengan Yaman, dan (6) Arabia Timur di tepi Teluk Arab (meliputi Hassa, Qatif, Khobar, Dhahran, dlsb).

Model busana masyarakat Hijaz, dalam sejarahnya, sangat modern dan stylish. Hal itu bisa dimaklumi karena Hijaz adalah kawasan kosmopolitan dan multikultural. Sudah sejak lama Hijaz menjadi pusat niaga internasional dan perjumpaan berbagai warga dunia. Gaya berpakaian masyarakat di Arabia Timur juga tergolong modern (sebagian, kebarat-baratan) karena disinilah pusat industri, khususnya bidang perminyakan dan gas, sehingga banyak kaum ekspat (expatriates) dari berbagai negara, termasuk negara-negara Barat, yang bekerja bukan hanya di perusahaan tetapi juga di institusi lain.

Selanjutnya, daerah Arabia Selatan, Utara, dan Barat Daya terkenal kuat dalam memegangi tradisi berbusana lokal (busana tradisional/daerah), khususnya kaum pria. Kaum lelaki di kawasan Najran misalnya, sehari-seharinya masih mengenakan wizra (futah), semacam kain sarung yang dilipatkan di pinggang kemudian diikat dengan sabuk. Baik wizra maupun izar (kain seperti dikenakan saat ibadah haji dan umrah) adalah dua jenis pakaian Arab pra-Islam yang masih eksis hingga kini.

Peran Sentral Wahabi Najd

Di antara enam kawasan geo-kultural tersebut, Najd (Arabia Tengah), dalam sejarahnya, yang dikenal berkultur militan-konservatif dalam hal ekspresi keagamaan dan kebudayaan (termasuk berpakaian). Meskipun begitu, kini Najd juga sudah banyak mengalami perubahan fundamental dan dramatis.

Dulu, militansi dan konservatisme Najd itu bisa dimaklumi karena disinilah tempat gerakan Wahabi pertama kali muncul, dipimpin oleh seorang teolog-reformis, Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-92). Di kawasan ini pula, Muhammad Al Saud (1710-65) mendirikan pusat kerajaan Arab Saudi pertama (tepatnya di Diriyah, tempat kelahirannya) di abad ke-18. Jika nama “Wahabi” diambil dari nama Muhammad bin Abdul Wahhab at-Tamimi, maka nama “Saudi” diambil dari nama ayah Muhammad Al Saud ini, yaitu Saud bin Muhammad Al-Muqrin, kala itu Amir Diriyah.

Kelak, jaringan politisi, birokrat, sarjana, dan aktivis agama kelompok Wahabi Najd inilah yang membuat aturan etika berbusana dan menyeragamkan model berpakaian masyarakat di seluruh wilayah Arab Saudi. Puncaknya, pada awal 1980an ketika kelompok/faksi Islam garis keras atau sayap militan dan ultrakonservatif diberi otoritas penuh oleh Raja Khalid di panggung kekuasaan dan keagamaan, mereka bergerak cepat membuat berbagai peraturan dan norma berpakaian bagi masyarakat yang tinggal di seantero Arab Saudi, baik warga setempat maupun pendatang (kaum ekspat/migran).

Sejak itulah kaum perempuan, jika di tempat umum, diharuskan memakai abaya, hijab, dan cadar berwarna hitam, yang menurut mereka dianggap sebagai warna yang paling mendekati diktum atau petunjuk dalam syariat Islam (yaitu kesederhanaan, disamping fungsi menutup aurat). Jika melanggar aturan berbusana ini, mereka akan mendapatkan sanksi berat, termasuk dicambuk. Dampaknya, toko-toko yang menjual abaya pun akhirnya harus menjajakan abaya hitam.

Saya membaca aturan berbusana serba hitam bagi perempuan ini merupakan semacam “nasionalisasi” tradisi Wahabi Najd karena merekalah yang pada mulanya memelopori dan kemudian memopulerkan pakaian ini dalam sejarah Arab Saudi mdoern. Bahkan pakaian tradisional/daerah kaum perempuan Najd sendiri, sebelum mengalami proses “Wahabisasi”, tidak berwarna hitam melainkan cokelat-kemerahan, seperti ditunjukkan dalam studi David Long, Culture and Customs of Saudi Arabia.

Aturan serba ketat, kaku, dan rigid dalam hal berbusana ini berlangsung selama hampir empat puluh tahun sebelum dominasi kelompok militan agama ini dipreteli peran sosial-keagamaan mereka dari struktur kekuasaan dan pemerintahan. Institusi “Polisi Syariat” (mutawwa) yang selama puluhan tahun menjadi “penjaga moral” masyarakat juga sudah dibekukan. Sebelum dilikuidasi, merekalah yang selama ini patroli di tempat-tempat umum guna mengecek ada tidaknya perempuan yang tak berabaya (atau berhijab) atau yang berkumpul laki-perempuan.

Tradisi Berbusana Pra-1980an

Sebelum era 1980an, perempuan Saudi, khususnya yang berada diluar kawasan Najd, cukup leluasa dalam hal berbusana, tidak harus mengenakan pakaian serba hitam. Bahkan tradisi busana masyarakat urban di kawasan Hijaz sebelum ditaklukkan oleh keluarga Al Saud pada tahun 1930an sangat dipengaruhi oleh gaya berbusana Turki Usmani (Ottoman) yang dulu sempat menguasai kawasan tersebut.

Meskipun pada waktu itu ada perempuan yang memakai pakaian serba hitam tetapi atas prakarsa atau kesadaran mereka sendiri, bukan karena paksaan, kewajiban, dan aturan pemerintah. Mereka juga leluasa memakai pakaian tradisional suku/daerah masing-masing yang sangat warna-warni dan penuh dengan asesoris.

Bahkan, seperti ditulis dalam berbagai kajian etnografi dan kesejarahan masyarakat Saudi tempo dulu (misalnya oleh Mai Yamani, Heather Ross, atau Amir Al-Sudairi) kaum perempuan kota, kelas menengah, dan warga pedesaan berbasis pertanian tidak mengenakan cadar di ruang publik.

Hanya perempuan Arab Badui (Bedouin) saja yang dalam sejarahnya selalu menggunakan cadar karena mereka adalah kelompok pastoralis-nomad (nomadic pastoralist) yang pola hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk mencari sumber air dan makanan. Bagi mereka, cadar sangat berguna untuk melindungi wajah dari terik matahari dan debu padang pasir.

Fungsi cadar bagi perempuan Arab Badui ini kurang lebih sama dengan kaum lelaki Tuareg, salah satu kelompok etnik Berber. Di kalangan masyarakat Tuareg, laki-laki yang justru bercadar karena mereka yang sering berada diluar saat menggembalakan ternak atau berburu. Sedangkan perempuan lebih banyak di rumah. Tetapi bagi lelaki Tuareg, fungsi kain cadar bukan hanya untuk melindungi muka dari debu padang pasir saja tetapi juga dari roh jahat (evil spirit).

Nah, leluhur masyarakat Arab Najd itu adalah kaum Badui, karenanya wajar jika mereka kelak ketika pindah dan menetap di kota (tidak lagi menjadi bangsa nomad) membawa serta tradisi berpakaian leluhur mereka, termasuk tradisi bercadar tadi.

Perkembangan Masa Kini

Sejak beberapa tahun terakhir ini, telah terjadi perubahan besar-besaran dalam dunia tata busana masyarakat Arab Saudi, baik laki-laki maupun perempuan. Seiring dengan kebijakan moderasi beragama dan berbudaya yang digaungkan oleh pemerintah, Arab Saudi kini sedang menikmati kembali fleksibilitas berpakaian seperti tempo dulu. Tentu saja masih dalam koridor norma kepantasan dan kesopanan. Kaum laki-laki Saudi kini semakin banyak yang mengenakan celana jeans, baju, kaos, jas, kolor, dlsb. Gamis banyak dipakai untuk acara-acara resmi (di kantor, resepsi pernikahan, wisuda, dlsb).

Bagi kaum perempuan, kalau di ruang publik, mereka tidak lagi takut ditangkap Polisi Syariat kalau tak berhijab atau tak mengenakan abaya. Abaya yang dijual di toko-toko atau butik pun tidak lagi didominasi warna hitam tapi sudah warna-warni. Akibatnya, banyak kita saksikan perempuan dengan abaya beraneka warna, sama banyaknya dengan perempuan yang tak bercadar ataupun tidak berhijab. Tentu saja hal ini bukan berarti perempuan yang berabaya, berhijab, dan bercadar hitam sudah tidak ada. Mereka tetap banyak jumlahnya karena berpakaian model seperti itu sudah dianggap sebagai bagian dari budaya mereka (bukan ajaran keagamaan).

Yang menarik lagi adalah berbagai even peragaan busana (fashion show) bagi perempuan juga digelar dengan menghadirkan top model dari Luar Negeri. Pula, pameran-pameran busana tradisional / daerah juga sering diselenggarakan untuk melestarikan eksistensi mereka.

Fenomena ini cukup kontras dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. Di saat Arab Saudi sedang memoderasi, mengfleksibelkan, dan meluweskan budaya berbusana serta berupaya menghidupkan kembali pakaian daerah/tradisional agar tidak punah, sebagian kelompok Islam di Indonesia malah gencar mengampanyekan apa yang mereka klaim sebagai “busana islami / syar’i” seraya mengtabukan dan mengafirkan busana daerah/tradisional atau pakaian adat warisan luhur para lehuhur Nusantara. Sungguh sangat disayangkan sekali!

Keterangan: artikel ini semula diterbitkan oleh Kompas, 5 Februari 2022 https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/04/perkembangan-busana-masyarakat-arab-saudi

Harta, Takhta, dan Agama

0

Di kalangan masyarakat Indonesia sangat populer ungkapan ”harta, takhta, dan wanita”. Tiga hal ini dianggap sebagai faktor yang, jika tidak waspada, bisa membahayakan dan menghancurkan karier dan reputasi seseorang (khususnya pria).

Umat beragama juga ikut-ikutan menambahkan bahwa ketiga hal itu bisa berpotensi ”menghancurkan iman”. Harta mengacu pada konsep kekayaan, sedangkan takhta adalah jabatan atau kekuasaan. Harta dan takhta sebetulnya bukan sesuatu yang buruk, negatif, dan berbahaya. Bahkan sebaliknya, keduanya bisa dijadikan sarana untuk memakmurkan dan menyejahterakan umat manusia. Semua tergantung bagaimana kita memandang dan memfungsikan harta dan takhta tersebut.

Wanita pun demikian. Banyak kaum perempuan perkasa di dunia ini yang menjadi ”mesin” perubahan sosial, ekonomi, politik, agama, dan kebudayaan yang menginspirasi banyak orang.

Namun, bagi sebagian orang, harta dan takhta memang bisa menggelincirkan dan menghancurkan umat manusia dan alam semesta. Misalnya, di tangan orang yang rakus kekayaan, sumber daya alam yang melimpah ruah serta lingkungan subur dan hijau bisa porak-poranda. Kejahatan korupsi terjadi, antara lain, juga didorong nafsu menumpuk harta ini.

Takhta juga demikian. Bagi orang yang kemaruk jabatan dan kekuasaan, takhta bisa mencelakakan. Nafsu berkuasa berlebihan membuat orang rela menghalalkan segala cara dan melakukan apa saja, termasuk menipu rakyat, membuat sistem dan aturan yang menguntungkan kelompoknya, bersekongkol dengan kelompok jahat yang memiliki tujuan sama, serta menjegal dan menelikung teman seperjuangan dan bahkan karib-kerabat sendiri yang dipandang membahayakan kedudukan mereka.

Hal ini terjadi karena mereka menempatkan kekuasaan bukan sebagai jalan untuk menyejahterakan masyarakat serta membuat bangsa dan negara menjadi damai, aman, maju, dan makmur, melainkan sebagai ”tangga” untuk mengontrol, mengeruk, dan menguasai aset-aset politik dan ekonomi.

Faktor agama

Selain harta dan takhta (saya tidak memasukkan unsur atau faktor ”wanita” karena sangat bias jender, selain berbau ”misoginis” dan ”patriarkis”), agama juga bisa berbahaya. Seperti harta dan takhta, agama juga bak pedang bermata dua: bisa positif dan negatif. Agama bisa dijadikan sebagai sumber inspirasi untuk membangun peradaban humanis dan adiluhung serta menciptakan harmoni sosial dan perdamaian global.

Akan tetapi, pada saat bersamaan, agama juga bisa menjadi ”senjata” yang mematikan, merusak akal sehat, menghancurkan tatanan dan relasi sosial, dan mampu memusnahkan manusia. Perang dan aneka ragam bentuk kekerasan lainnya (termasuk terorisme) dalam sejarah umat manusia tidak hanya didorong oleh faktor harta dan takhta, tetapi juga agama (dan lainnya).

Dengan demikian, bukan hanya kelompok fanatik atau militan harta dan takhta yang berbahaya, kaum fanatik dan militan agama pun bisa merusak dan membahayakan, yakni kelompok agama yang kerdil, cupet, tertutup, closed minded, ultrafanatik, tunawawasan, serta mengekspresikan agama secara berlebihan (”overdosis beragama”).

Karena mengidap ”penyakit” atau ”virus” overdosis fanatisme, kelompok agama model ini bisa dengan mudah mengkafir-sesat-kan agama dan kepercayaan lain serta melecehkan teks, ajaran, doktrin, ritual, simbol, dan praktik keagamaan-kebudayaan umat lain.

Mereka bahkan tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan: menghancurkan tempat ibadah dan properti budaya umat manusia; mengusir pengikut agama; dan bahkan merangsek, menggeruduk, menyerbu, melukai, hingga membunuh anggota kelompok agama tertentu pun, bila perlu, mereka lakukan. Semua itu dilakukan atas nama agama (dan Tuhan). Jelasnya, agama dan Tuhan dijadikan tameng atau ”topeng monyet” untuk memuluskan ”akal bulus” dan jalan tindakan kriminal yang tak manusiawi.

Demokrasi dan militansi agama

Sejak rezim Orde Baru tumbang tahun 1998 dan keran demokrasi mulai menyapa Indonesia, negara kepulauan ini menjadi lahan subur bagi persemaian kelompok militan agama. Dalam batas tertentu, demokrasi turut berjasa menyumbang atau memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan perkembangbiakan kelompok radikal agama ini, meskipun mereka, ironisnya, secara retoris menghujat demokrasi yang dianggap sebagai ”produk kebudayaan Barat-kafir”.

Padahal, sejatinya, tanpa demokrasi (misalnya di negara-negara otoriter, termasuk Indonesia di era Orde Baru), mereka sulit dan bahkan tak bisa tumbuh dan berkembang bebas di masyarakat. Jika dulu di masa Orde Baru panggung politik-ekonomi didominasi duo kelompok rakus kekayaan dan kemaruk kekuasaan, kini di ”era Reformasi” ditambah kelompok radikal-konservatif agama yang menjamur bak cendawan di musim hujan, tumbuh subur di banyak daerah, mulai dari Sumatera dan Jawa hingga Sulawesi dan Papua.

Mereka yang dulu di masa Orde Baru ”tiarap” dan melakukan gerakan secara tertutup dan klandestin (sembunyi-sembunyi atau ”bawah tanah”), sekarang mereka bisa leluasa mengekspresikan wacana dan praktik konservatisme dan militansi agama dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui institusi pendidikan dan pengajian keagamaan, baik daring maupun luring, mereka juga bebas-merdeka melakukan indoktrinasi dan menyuntikkan ajaran, doktrin, diskursus, dan paham keagamaan yang rigid, intoleran, ekstrem, radikal, dan antispirit kebinekaan dan kebangsaan.

Mereka juga tidak segan-segan melontarkan pendapat, kritikan, dan bahkan bernuansa pelecehan terhadap struktur, lambang, konstitusi, dan fondasi kenegaraan Republik Indonesia.

Korban radikalisme agama

Sudah banyak yang menjadi korban propaganda kelompok militan-konservatif agama ini: dari anak-anak dan remaja sampai orang dewasa, dari laki-laki sampai perempuan, dan dari masyarakat ”kelas bawah” hingga kalangan menengah-atas.

Di antara para korban propaganda itu, misalnya, mereka yang berduyun-duyun ”hijrah” ke Suriah atau Irak untuk tinggal, menurut imajinasi mereka, di sebuah ”negara Islam” yang berbasis syariat, sehingga bisa hidup aman, nyaman, damai, dan sentosa.

Untuk menggapai impian atau khayalan itu, mereka pun rela menjual harta benda berharga: rumah, tanah, perhiasan, dan sebagainya. Sebagian rela pensiun dini dari pekerjaan atau jabatan yang sudah mapan di perusahaan ataupun lembaga lainnya. Padahal, realitas yang terjadi di Suriah dan Irak justru sebaliknya: kacau-balau, penuh dengan intrik, permusuhan, perang dan kekerasan serta keangkaramurkaan. Ibarat surga yang mereka dambakan, nerakalah yang justru mereka dapatkan.

Sejumlah orang yang terlibat aksi terorisme dan radikalisme, termasuk kaum perempuan, anak-anak, dan bahkan anggota keluarga, juga bagian dari deretan korban militansi agama. Tragisnya, anak-anak sekolah juga banyak yang sudah terpapar ”virus” radikalisme agama sehingga mudah mengumbar rasisme dan kebencian kepada Pancasila, non-Muslim ataupun umat Islam yang kebetulan berbeda haluan, maupun aneka produk kebudayaan manusia dan bahkan warisan leluhur bangsa sendiri. Ini belum termasuk banyak umat yang tertipu oleh beragam bisnis berlabel syariat yang menjamur di mana-mana.

Fenomena merebaknya kelompok konservatif dan fanatikus agama ini kemudian ”dikelola” oleh parpol dan ormas agama tertentu dan juga para ”elite pecundang”—baik yang masih aktif maupun eks—sehingga membuat mereka menjadi semakin militan dan radikal. Dengan kata lain, radikalisasi dan militansi kelompok agama itu tidak lepas dari ”sentuhan” dan intervensi ”tangan-tangan gaib” (invisible hands) sekelompok parpol, ormas sosial-keagamaan, dan elite masyarakat tertentu.

Perlu waspada

Jika fenomena militansi dan radikalisme agama ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak ditangani dengan saksama atau jika pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat secara umum lengah, bukan tidak mungkin di kemudian hari nanti kelompok militan agama ini akan menjadi ”mimpi buruk” bagi rakyat Indonesia yang multietnik dan multiagama. Apalagi jika mereka membangun kongsi dengan orang/kelompok yang tamak harta dan kemaruk takhta.

Pula, ”mimpi buruk” itu akan semakin cepat jadi kenyataan, terutama jika mereka diberi panggung kekuasaan atau berhasil merebut kekuasaan. Itulah yang terjadi di sejumlah negara, seperti Iran (sejak Revolusi Islam 1979), Sudan (sejak 1980-an sebelum rezim tumbang), dan Afghanistan (zaman Taliban).

Arab Saudi juga pernah mengalami ”mimpi buruk” itu terutama sejak 1980-an ketika kelompok militan-konservatif agama (disebut Sahwa, yang banyak dipengaruhi ideologi Ikhwanul Muslimin) diberi otoritas atau panggung kekuasaan oleh elite kerajaan (kala itu di era Raja Khalid).

Begitu diberi ”stempel kekuasaan”, mereka bergerak cepat menyulap dunia pendidikan dan sosial-keagamaan jadi sangat rigid dan konservatif. Berbagai kebijakan dan aturan kaku serta berwatak etnosentris dan intoleran pun secepat kilat dibuat dan dipaksakan diterapkan.

Banyak hal-ihwal yang berkaitan dengan ekspresi seni dan kebudayaan diharamkan. Perempuan juga mulai ”dikerangkeng” dan diatur sedemikian rupa dalam hal tata busana dan aktivitas publik. Serba tak boleh melakukan ini-itu. Jika masyarakat dinilai melanggar aturan, ”polisi syariat” yang bertebaran di mana-mana siap menghukum.

Sejak beberapa tahun terakhir ini, Arab Saudi sudah berubah drastis dari konservatif ke moderat. Polisi syariat pun sudah dibubarkan. Konsekuensi dari perubahan sosial-kebudayaan dan keagamaan ini, banyak aturan lama yang rigid dan dinilai tak mendukung ”spirit kemajuan” pun diamendemen.

Misalnya, seperti diberitakan Saudi Gazette, Kementerian Pendidikan dalam 2-3 tahun terakhir mengamendemen sekitar 120.000 konten kurikulum pendidikan yang dianggap bertentangan dengan spirit kemodernan, kemajuan, keterbukaan, serta moderasi keagamaan dan keberagamaan. Ini baru di dunia pendidikan, belum yang lainnya.

Konservatisme, fanatisme, dan militansi agama yang dulu pernah terjadi di Arab Saudi itu kini merambah dan menjangkit Indonesia. Maka, sekali lagi, jika pemerintah dan masyarakat tidak waspada terhadap kelompok ini, atau apabila eksistensi dan sepak terjang mereka tidak ditangani dengan tegas dan saksama, bukan hal mustahil kelak NKRI hanya tinggal nama dan eksis di buku sejarah, sesuatu yang saya sendiri sama sekali tidak menginginkan hal itu terjadi di kemudian hari.

Keterangan: Tulisan ini semula diterbitkan di Kompas, 27 September 2021

Taliban, Afghanistan, dan Indonesia

0

Sejumlah kelompok agama dan elit politik di Indonesia tampak kegirangan dengan keberhasilan milisi Taliban mengontrol dan mengambil alih kekuasaan. Mereka juga mendorong dan mendesak pemerintah RI untuk segera mendukung rezim Taliban. Entah apa yang ada di benak mereka. Padahal, Taliban memiliki sejarah dan reputasi sangat buruk dalam menjalankan roda kepolitikan dan pemerintahan yang membuat rakyat Afghanistan ketakutan dan hidup dalam penderitaan lahir-batin. Tampilan elit politik-agama Taliban yang santun di ruang publik bertolak belakang dengan apa yang mereka lakukan terhadap masyarakat Afghanistan.

Fakta bahwa ratusan ribu warga Afghanistan mencoba kabur dari negara mereka sejak Taliban mengambil alih kekuasaan menunjukkan apa atau siapa “jati diri” Taliban yang sesungguhnya. Jelas bahwa rakyat Afghanistan trauma terhadap rezim Islamis-fundamentalis Taliban saat lima tahun berkuasa, 1996–2001, yang penuh dengan kebiadaban dan ketidakmanusiawian. Dengan jatuhnya kembali Afghanistan ke tangan Taliban, mimpi buruk dan drama horor terbayang di depan mata mereka.

Jamak diketahui, selama kekuasaan rezim Taliban yang disokong oleh Pakistan dan Al-Qaeda, Afghanistan (yang oleh Taliban diberi nama Emirat Islam Afghanistan) menjelma menjadi “neraka” dunia yang mengerikan. Bahkan Korea Utara jauh lebih baik ketimbang Afghanistan di masa Taliban. Kemiskinan, kelaparan, dan malnutrisi merajalela. Kekerasan demi kekerasan tak pernah berhenti. Perang sipil antarfaksi Islam dan kelompok suku terus berkecamuk.

Pembantaian warga terjadi dimana-mana, bukan hanya terhadap kelompok minirotas etnis dan agama saja (misalnya, kelompok Syiah Hazara) tetapi juga terhadap siapa saja dan kelompok mana saja yang mereka anggap dan cap sebagai rival dan musuh pengganggu kekuasaan. Penting untuk dicatat, rezim Taliban bukan hanya melakukan genosida atas manusia tetapi juga atas produk-produk spiritual-kebudayaan mereka (oleh Raphael Lemkin disebut “cultural genocide”) seperti aneka ragam karya seni, monumen bersejarah, peninggalan kepurbakalaan, atau bahkan bangunan tempat peribadatan karena dicap kafir-sesat, berpotensi menyekutukan Tuhan, tidak religius, atau dianggap menodai kemurnian akidah dan ajaran fundamental Islam yang mereka pegang dan yakini.  

Selama berkuasa, rezim Taliban mengunci atau menggembok Afghanistan dari “dunia luar”. Mereka juga menolak bantuan makanan PBB untuk jutaan warga yang kelaparan. Mereka melarang media dan berbagai aktivitas publik yang dianggap berpotensi mengganggu kekuasaan. Berbagai aktivitas seni-budaya juga diharamkan termasuk musik, fotografi, lukisan, film, tarian, dlsb.

Kaum perempuan menjadi objek yang paling mengenaskan. Mereka harus berpakaian tertutup rapat dari ujung kaki hingga ujung kepala, tidak boleh pergi ke tempat umum sendirian tanpa ditemani muhrim (biasanya anggota keluarga), dilarang bekerja di sektor publik (kecuali dokter atau perawat untuk melayani pasien perempuan karena petugas medis laki-laki tidak boleh menangani pasien perempuan), anak-anak perempuan juga dilarang sekolah. Dan masih banyak lagi kisah-kisah pilu mereka. Jika melanggar aturan, mereka akan dihukum cambuk di hadapan publik.      

Taliban juga menerapkan kebijakan “scorched earth”, yakni sebuah strategi untuk menghancurkan aset apa saja (kawasan, fasilitas publik, sumber-sumber ekonomi, industri, dlsb) yang dipandang memberi manfaat pihak lawan. Karena itu jangan heran kenapa ketika Taliban berkuasa mereka memusnahkan banyak kawasan subur dan membakar rumah-rumah dan perkampungan penduduk.

Ketika kekuasaan rezim Taliban rontok tahun 2001 karena digempur oleh tentara Amerika setelah tragedi terorisme 9/11, aktivitas kekerasan yang mereka lakukan tidak serta merta berhenti. Berbagai aksi pengeboman dan terorisme keji untuk menggoyang pemerintah terus mereka lancarkan tanpa henti selama 20 tahun (2001–2021) yang memakan korban ribuan nyawa (mati atau terluka) dan kerusakan fisik tak terhingga.

Sasaran terorisme (biasanya dalam bentuk aksi bom bunuh diri) bukan hanya aparat keamanan atau kantor pemerintahan saja tetapi juga bisa siapa saja (warga sipil, jurnalis, anak-anak, perempuan, dlsb) dan apa saja (termasuk madrasah dan masjid). Belakangan, mereka disinyalir menjadi pelaku pengeboman di area kerumunan massa yang ingin kabur di kompleks bandara Kabul.

***

Kenapa Taliban menerapkan politik totalitarian dan membabi buta yang membuat Afghanistan semakin terperosok dan porak poranda? Jawabannya sangat simpel. Karena mereka tidak mengerti bagaimana cara memimpin warga yang majemuk dan memerintah sebuah negara. Mereka tidak memiliki pengetahuan, wawasan, strategi, dan skill untuk memerintah dan mengelola sebuah negara-bangsa. Hanya nafsu kekuasaan yang mereka miliki.

Akhirnya, untuk mengontrol ketaatan publik serta membuat warga tunduk dan patuh pada pemerintah Taliban, yang bisa mereka lakukan hanyalah meneror dan menakut-nakuti warga dengan berbagai peraturan dan hukuman keras atas nama “penegakan syariat Islam”. Jadi Taliban pada dasarnya adalah “para bandit berjubah agama.”

Taliban memang bukan kelompok cerdik-cendikia yang berwawasan luas tentang seluk-beluk ilmu pemerintahan, kepolitikan, perekonomian, atau kebudayaan. Dalam sejarahnya, Taliban adalah sebuah gerakan politik-agama yang terdiri dari kumpulan para murid / alumni madrasah (“taliban” berarti murid / siswa) yang berafiliasi ke sekolah-sekolah Deobandi (tersebar di berbagai daerah di Asia Selatan) yang bercorak literalis-revivalis-koservatif yang sangat ketat, rigid, closed-minded, dan ekstrem dalam memahami, menafsirkan, dan mempraktikkan teks, wacana, dan ajaran keislaman.

Lebih jelasnya, kelompok atau gerakan Taliban adalah kombinasi antara ajaran Islam revivalis-konservatif ala Deobandi, ideologi militan Islamisme ala Al-Qaeda, dan norma sosial Pasthunwali, yakni gaya hidup tradisional masyarakat Pasthun karena mayoritas Taliban memang dari suku/etnik Pasthun.

Pada mulanya, Taliban dibentuk tahun 1994 oleh Muhammad Umar (1960–2013, dikenal dengan sebutan Mullah Umar), seorang mantan siswa madrasah Deobandi dan bekas milisi Mujahidin dalam Perang Afghanistan-Soviet (1979–1989), yang kala itu baru berumur 34 tahun. Taliban berhasil menguasai panggung kekuasaan Afghanistan setelah berhasil memanfaatkan situasi kacau (chaos) dan konflik internal antarfaksi Islam lantaran kegagalan elit politik-agama Afghanistan dalam mencapai kesepakatan pemerintah koalisi nasional pasca hengkangnya “Tentara Merah” Soviet.

Konflik internal antarkelompok Islam dan elit politik-agama itu kemudian menyebabkan meletusnya Perang Sipil yang mahadahsyat yang membuat Afghanistan untuk kesekian kalinya hancur lebur. Sekitar enam faksi Islam (Hizbul Islam Gulbuddin, Jamiat Islami, Ittihad Islam, Harakat Inqilab Islam, Hizbul Wahdat, dan Junbish Milli) saling berebut kekuasaan, saling mengkhianati, saling membunuh, dan saling memerangi. Padahal, kelompok radikal Islamis ini (dengan dukungan Amerika) dulu bersatu-padu sebagai “pejuang mujahidin” melawan tentara Soviet. Begitu Soviet berhasil dipukul mundur, mereka sendiri yang ironisnya saling gempur demi kekuasaan.

Di saat Afghanistan sedang kacau balau dilanda Perang Sipil itulah, milisi Taliban muncul sebagai “kuda hitam” yang berhasil merangsek, mengontrol, dan menguasai 2/3 wilayah Afghanistan dan mendeklarasikan diri pemerintahan baru dengan nama Emirat Islam Afghanistan pada tahun 1996.

Apakah dengan pendeklarasian pemerintah oleh Taliban ini dengan sendirinya Perang Sipil berhenti? Tentu saja tidak. Perang Sipil antarkelompok (termasuk “Aliansi Utara” yang dibentuk oleh warlord Ahmad Shah Massoud yang terdiri dari koalisi sejumlah kelompok etnis seperti Uzbek, Tajik, Hazara, Turki, Pasthun, dlsb) terus berlanjut dan berkecamuk.

***

Jadi, cerita elit Taliban yang sekarang dianggap mengkhianati klausul atau kesepakatan perjanjian damai dengan pemerintah Afghanistan (dan pemerintah Amerika Serikat) bukan hal baru. Cerita pendongkelan atau pengambilalihan kekuasaan yang kini Taliban lakukan setelah 20 tahun bergerilya juga bukan cerita baru. Ini hanyalah kisah lama yang kembali terulang. 

Siapapun yang mempelajari sejarah Afghanistan mereka akan tahu kalau negeri di kawasan Asia Tengah dan Asia Selatan ini diwarnai dengan konflik, perang, dan perebutan kekuasaan bukan hanya dengan kelompok luar (non-Afghanistan) saja tetapi juga dengan sesama kelompok sosial di Afghanistan. Aksi-aksi saling jegal, saling bunuh, dan saling memerangi antarkelompok masyarakat di Afghanistan, baik kelompok agama, ideologi, etnis, suku, klan, keluarga, maupun daerah (misalnya Afghanistan utara versus selatan) sudah lumrah terjadi. Jauh sebelum munculnya kelompok Islamis di panggung politik Afghanistan, kelompok-kelompok sosial lain sudah saling baku hantam demi kekuasaan.

Pelajaran apa yang bisa dipetik oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dari “drama horor” Afghanistan dan rezim militan Taliban?

Satu hal yang tidak boleh diabaikan: jangan sekali-sekali meremehkan dan membiarkan kelompok agama berhaluan radikal-konservatif. Meskipun pada awalnya kelompok agama ini barang kali hanya bergerak di wilayah non-politik (dakwah-keagamaan, moralitas publik, akidah/teologi, dlsb), jika ada kesempatan, peluang, sokongan, dan dukungan dari pihak luar, mereka bisa menjelma menjadi kelompok militan agama-politik yang sangat kejam, ekstrem, dan radikal dalam menjalankan paham kepolitikan dan keagamaan.

Anggota Taliban mungkin tidak ada di Indonesia. Tetapi umat Islam yang berhaluan, berwawasan, bermental, dan berpola-pikir ala Taliban cukup banyak populasinya. Mereka menyelinap dan tersebar di parpol, ormas, institusi pendidikan, lembaga dakwah, dan bahkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat yang peduli dengan masa depan perdamaian, toleransi, dan kebhinekaan bangsa dan negara Indonesia perlu waspada dengan gerak-gerik mereka. Aparat hukum dan aparat keamanan juga jangan sampai lengah. Jika tidak hati-hati dan tidak ditangani dengan tegas dan seksama, bukan tidak mungkin, mereka kelak bisa menjelma menjadi “Taliban Indonesia” dan menyulap negara ini menjadi “Indonistan”.

Keterangan: tulisan ini semula diterbitkan oleh Kompas pada 3 September 2021

Pendidikan dan Revolusi Industri 4.0: Arab Saudi dan Indonesia

2

Setidaknya ada dua alasan mendasar kenapa kehadiran buku ini menjadi penting. Pertama, banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami seluk-beluk dunia pendidikan di Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka menganggap pendidikan di Arab Saudi, khususnya pendidikan tinggi, hanya fokus di bidang studi ilmu-ilmu keislaman (atau, katakanlah, “Islam sentris”) seperti fiqih, ushul fiqih, ushuluddin, dlsb. Padahal, realitasnya pendidikan di Saudi justru didominasi oleh studi ilmu-ilmu sekuler. Kedua, buku ini membahas tema yang sangat penting, yaitu tentang persiapan dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, di Arab Saudi maupun Indonesia dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan munculnya “teknologi cerdas” seperti Artificial Intelligence, Machine Learning, Internet of Things (IoT), dlsb.

*Jika berminat, silakan kontak WA: 082225129241 (Salam)

Indonesians and their Arab World: Guided Mobility among Labor Migrants and Mecca Pilgrims

0

How do Indonesian Muslims see, perceive, and engage with the “imagined” Arab world? What does “Arab” mean for them? Who shapes and “guides” their view, opinion, interpretation, and understandings about the Arab world? What factors have shaped their imagination and portrayals of the Arab world and “Arabness”? These are among the questions that the author tries to answer in this fine book, which was developed from her doctoral thesis. To answer these intriguing questions, the author departed from her home country (Germany) for Indonesia to gather data among the returnees of Mecca pilgrims and among Gulf (especially Saudi Arabia) female labor migrants in several locations in Central Java (including Yogyakarta) and Madura.

The PDF of this article can be read (accessed) in the following link
https://www.cambridge.org

Saudi Arabia and Indonesian Networks: On Islamic and Muslim Scholars

0

Abstract

This article studies Saudi Arabia–trained Indonesian Islamic scholars, both past and present. It also discusses Saudi Arabia’s non-Islamic studies Indonesian Muslim scholars. Since past centuries, Muslims on the Malay–Indonesian archipelago has journeyed to the Arabian Peninsula, especially Hijaz, either for pilgrimage or learning. This legacy continues nowadays. While many alumni of Saudi Arabia’s Islamic educational institutions–formal and informal–have contributed significantly to the development of Islamic and Muslim cultures and education in Indonesia, some chose to stay, teach, and pass away in Makkah. The study shows that, unlike popular beliefs and opinions, Saudi Arabia-trained Indonesian Islamic scholars vary in terms of religious orientations, political affiliations, social networks, and academic backgrounds. For example, some scholars tend to be ultraconservative and militant, while others are inclined to be progressive and moderate. While the presence of Indonesian Islamic scholars has declined significantly in Saudi Arabia since the last four decades, new tiny Indonesian Muslim scholars specializing in non-Islamic studies began to emerge and teach in some universities in the Kingdom. This article, among others, aims at examining the plurality, complexity, and shifting dynamics of Saudi Arabia’s Indonesian Islamic and Muslim scholars as well as their major roles and contributions in the spread and development of Indonesia’s Islam and society.

The PDF of this article can be downloaded in the following link: https://journal.unusia.ac.id/index.php/ISLAMNUSANTARA/article/view/118

Evolusi Produk Tembakau: dari Rokok Konvensional hingga HNB

0

Setiap industri harus berani melakukan terobosan dan terus-menerus berinovasi dan berkreasi jika ingin tetap bertahan, tidak ketinggalan zaman, dan ditinggalkan oleh konsumen. Industri yang tidak berkreasi dan berinovasi pasti akan tumbang ditelan oleh zaman. Banyak sekali contohnya. Ini adalah bagian dari “hukum alam” dan bagian dari tuntutan sejarah dan kebudayaan manusia yang terus berubah dan berkembang.   

Meski banyak industri yang berguguran, tapi banyak pula yang bertahan dan bahkan maju pesat lantaran pandai beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi serta mampu membaca perubahan zaman dan perkembangan masyarakat. Seperti laiknya industri media, komputer, otomobil, telekomunikasi, dan lainnya, industri tembakau pun sama. Ada yang tumbang. Ada pula yang bertahan dan berkembang. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat dari sekitar 600 perusahaan rokok yang memiliki izin resmi, kini tinggal sekitar 100 saja yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

Produk tembakau mengalami proses evolusi yang sangat panjang. Dalam konteks Nusantara, seperti ditulis oleh sejumlah sejarawan (misalnya Anthony Reid, Denys Lombard, Mark Hanusz, Bernard Vlekke, dlsb), konon orang-orang Eropalah (khususnya Portugis dan Belanda) yang semula memperkenalkan tanaman tembakau dan kebiasaan merokok yang mereka dapat dan pelajari dari masyarakat suku Indian di Amerika.  

Meski begitu, nenek-moyang kita dulu sudah mengenal tradisi makan sirih yang oleh orang Jawa disebut nginang (yaitu mengunyah daun sirih, pinang, dan kapur gamping atau enjet) jauh sebelum Bangsa Eropa datang. Ketika Bangsa Eropa memperkenalkan tembakau, maka nenek-moyang kita dulu melakukan kreasi dan inovasi dengan cara menambahkan tembakau (dalam Bahasa Jawa disebut mbako susur) dalam kebiasaan makan sirih tersebut. Hingga kini, khususnya di kawasan pedesaan dan sub-urban, masih bisa dijumpai penduduk yang nginang dengan dicampur tembakau ini.

Sejak Belanda memperkenalkan tembakau dan merokok, pelan tapi pasti merokok kemudian menjelma menjadi tradisi, budaya, dan kebiasaan masyarakat. Ada masyarakat yang pindah haluan dari nyirih ke merokok, ada pula yang melakukan keduanya. Yang jelas merokok berkembang biak di masyarakat yang mendorong sejumlah pebisnis, asing maupun lokal, mendirikan perusahaan rokok. Perusahan asing rokok pertama berdiri tahun 1845 di Batavia (kini Jakarta) lalu berkembang di Cirebon dan Semarang. Pengusaha rokok kretek lokal juga mulai bermunculan seperti Haji Djamhari dan Nitisemito.

Kini, populasi perokok Indonesia konon berjumlah lebih dari 50an juta. Menurut WHO jumlah perokok di Indonesia berada di peringkat tiga besar dunia setelah Cina dan India. Sementara menurut The Tobacco Atlas, Indonesia berada di urutan pertama di ASEAN (sekitar 46,16 persen dari seluruh penduduk di negara-negara ASEAN) dalam hal pengguna rokok ini. Karena jumlah perokok yang besar, maka tak heran jika rokok menjadi penyumbang APBN terbesar setelah migas. Dalam APBN 2017, pendapatan negara dari pajak cukai rokok saja mencapai Rp 149,9 triliun, dan jika ditotal dengan pajak-pajak rokok lainnya mencapai lebih dari 200 triliun.

***

Meskipun masih berjaya, sejak dekade terakhir ini, rokok konvensional mendapat kompetitor baru yang sering disebut produk tembakau alternatif yang oleh Pemerintah Indonesia (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.04/2018) dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produk tembakau alternatif ini dirancang atau diciptakan untuk meminimalisir risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan dari rokok konvensional terhadap kesehatan sekaligus sebagai transisi agar perokok berhenti merokok.

Jenis produk tembakau alternatif ini bermacam-macam: dari rokok elektrik (vape atau e-cigs) hingga belakangan yang paling mutakhir muncul jenis heat-not-burn (HNB), yakni produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar yang bebas asap (smoke-free products). Saat ini, setidaknya ada tiga produk tembakau HNB yang dikenal di pasaran di berbagai negara, dan sepertinya belum dipasarkan di Indonesia, yaitu: 3T yang diproduksi oleh Vapor Tobacco Manufacturing (VTM), Glo yang diproduksi oleh British American Tobacco (BAT), dan iQos yang diproduksi oleh Philip Morris International (PMI).

Ada sejumlah alasan mendasar yang melatari munculnya aneka “produk tembakau alternatif” ini. Yang paling fundamental adalah masalah kesehatan, yakni rokok konvensional dianggap tidak sehat, berisiko menimbulkan sejumlah penyakit (seperti kanker, jantung, paru-paru, dan lainnya), dan berpotensi menimbulkan kematian dini.

Karena dianggap tidak sehat itulah, rokok kemudian dikritik dari berbagai penjuru. Pemerintah, “rezim kesehatan” (misalnya industri farmasi dan kaum medis), pemangku kebijakan publik, dan kelompok masyarakat antirokok ramai-ramai mengkritik rokok. Sebetulnya sejumlah industri tembakau sendiri, seperti PMI dan HM Sampoerna, juga ikut memberi peringatan tentang risiko rokok bagi kesehatan.

Belakangan diketahui yang menyebabkan rokok konvensional itu tidak sehat karena ia memproduksi zat kimia yang bernama tar. Tar ini mengandung zat-zat karsinogenik yang berbahaya yang dihasilkan melalui pembakaran tembakau. Zat tar inilah yang berpotensi menyebabkan sejumlah penyakit khususnya kanker (karsinogen).

Disinilah urgensi produk tembakau yang tidak dibakar seperti HNB. Oleh sejumlah ilmuwan kesehatan dan lembaga / badan otoritatif seperti Public Health England (Inggris), Food and Drug Administration (Amerika Serikat), dan Federal Institute for Risk Assessment (Jerman), HNB yang smoke-less itu dinilai jauh lebih rendah bahaya dan risikonya bagi kesehatan ketimbang rokok konvensional karena tidak adanya proses pembakaran tembakau yang bisa memproduksi karbon monoksida (Carbon Monoxide = CO) dan zat tar tadi.

The Federal Institute for Risk Assessment, Jerman, misalnya, dalam laporan risetnya yang berjudul “Independent Scientific Assessment of iQos” menyatakan kalau HNB mampu menurunkan zat-zat beracun yang terkandung di tembakau hingga 80–90 persen, kontras dengan rokok konvensional. Kemudian Public Health England (PHE) dalam laporan risetnya menyatakan bahwa HNB mampu menekan atau menurunkan risiko kesehatan hingga 95 persen. Oleh karena PHE menyarankan kepada publik untuk mempertimbangkan penggunaan HNB ketimbang rokok konvensional karena ia menghasilkan nikotin yang lebih bersih, dan dengan begitu, memberikan dampak kesehatan yang lebih aman pula (simak tulisan Edward Anselm, “Tobacco Harm Reduction Potential ‘Heat Not Burn’” yang dimuat di R Street Policy Study, 2017). Kemudian

Karena dinilai lebih minim risiko, HNB mendapat sambutan luas di sejumlah negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, Jepang dan lainnya. Saat ini ada sekitar 5,6 juta konsumen rokok yang sudah pindah dari “rokok konvensional” ke iQos (belum lagi yang Glo dan 3T) karena dianggap mampu menjawab kebutuhan para konsumen rokok atau mampu menjadi solusi alternatif dari “kebuntuan” persoalan di dunia rokok, yakni bagaimana orang (tentu saja komunitas perokok dan pro-rokok) tetap bisa merokok di satu sisi tetapi tetap sehat serta bisa merasakan aroma tembakau di pihak lain. Tidak seperti HNByang masih bisa merasakan rasa dan aroma tembakau, vape memang dianggap tidak mampu menggantikan aroma tembakau “rokok konvensional”. Jadi, berbeda dengan vape yang memang bukan rokok, HNB ini sebetulnya adalah “rokok modern”.

Bukan hanya publik saja, sejumlah lembaga ternama juga menyarankan agar para perokok yang ingin berhenti merokok tetapi susah untuk menghentikannya supaya beralih ke HNB atau produk tembakau alternatif lain karena dinilai sangat efektif untuk membantu perokok menghentikan kebiasaan merokok. Jika hal ini dilakukan maka, seperti temuan riset dari Georgetown University Medical Center, jutaan umat manusia akan terhindar dari potensi kematian dini, lingkungan dan ekosistem juga akan semakin bersih lantaran bebas asap rokok, dan generasi mendatang akan semakin lebih sehat wal afiat.

*Keterangan: artikel ini pernah dimuat di Media Indonesia pada 24 November 2018

Urgensi Produk Tembakau Alternatif

0

Jika memang masalah kesehatan yang menjadi problem utama rokok konvensional, maka pemerintah perlu mendorong perusahan-perusahaan rokok untuk menciptakan produk tembakau alternatif serta tidak memberatkan perusahaan rokok (misalnya di pajak cukai) yang sudah berkreasi memproduksi tembakau alternatif.

Selama ini kritik yang sering dilontarkan pada rokok konvensional adalah bahwa rokok jenis ini (baik yang kretek maupun non-kretek) dianggap tidak sehat, berpotensi menimbulkan sejumlah penyakit (seperti paru-paru, kanker, jantung, impotensi, dlsb), dan karena itu membahayakan kesehatan tubuh dan keselamatan jiwa para perokok, baik perokok aktif maupun pasif.

Selain masalah kesehatan, para kritikus rokok juga menyoroti masalah dampak negatif lingkungan yang diakibatkan oleh–atau ditimbulkan dari–asap rokok maupun puntung rokok. Merokok juga dianggap sebagai pemborosan dan perbuatan yang sia-sia alias mubazir.  

Kritik ini biasanya dilontarkan oleh komunitas antirokok, “rezim kesehatan” (misalnya industri farmasi dan kaum medis), kelompok agama, maupun pemerintah dan elit politik. Sejumlah ormas keislaman (seperti Muhammadiyah dan MUI) bahkan ada yang mengharamkan rokok.

Meskipun kritik tersebut, oleh komunitas pro-rokok, dinilai sepihak, bias, dan tidak fair atau tidak adil serta dianggap menyudutkan komunitas perokok, industri rokok, buruh dan karyawan pabrik rokok, serta petani tembakau. Bagi komunitas pecinta rokok, merokok itu memiliki banyak fungsi positif di masyarakat dan membantu pendapatan negara via pajak cukai rokok. Mereka juga memandang tidak ada hubungan antara merokok dengan tetek-bengek penyakit. Bagi mereka, merokok bahkan bisa menyehatkan dan mampu menjadi terapi penyembuhan sejumlah penyakit (lihat misalnya buku Divine Kretek, Rokok Sehat yang dieditori oleh Fahmi Idris).

Tetapi oleh kelompok antirokok, merokok itu dinilai sebuah aktivitas yang tidak sehat karena rokok mengandung zat adiktif nikotin yang dianggap berbahaya dan beracun yang berpotensi menimbulkan aneka penyakit tadi.

Belakangan diketahui ternyata yang jauh membahayakan bagi kesehatan tubuh sebetulnya bukan zat nikotin, melainkan tar, meskipun keduanya dinilai memiliki dampak kurang baik bagi kesehatan. Baik tar maupun nikotin sama-sama terkandung dalam setiap batang rokok.

Kenapa tar jauh lebih berbahaya? Menurut Profesor Achmad Syawqie, Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) yang didirikan oleh sejumlah organisasi pemerhati kesehatan di Indonesia, tar dianggap jauh lebih berbahaya karena ia mengandung zat-zat karsinogenik yang dihasilkan dari proses pembakaran rokok” seperti di kasus rokok konvensional.    

Dr. Ardini Raksanagara, anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia, juga mengemukakan hal serupa bahwa yang lebih berbahaya bukan zat nikotin yang terkandung dalam tembakau, melainkan zat tar. Nikotin, menurutnya, hanya menimbulkan efek kecanduan kalau dikonsumsi dalam dosis tinggi, dan zat nikotin ini bukan hanya ada pada tembakau saja tetapi juga pada komoditas lain seperti kopi, kentang, tomat, terong, dlsb.

Zat kimia tar yang dihasilkan dari proses pembakaran produk tembakau jauh lebih berbahaya karena mengandung zat-zat kimia yang bisa menyebabkan atau memicu aneka penyakit terutama kanker (karsinogen).

Sebetulnya bukan hanya pembakaran dari produk tembakau saja, komoditas atau pembakaran benda apapun (kayu, gas, bensin, dlsb), menurut para ahli kesehatan, bisa menghasilkan tar yang menyelinap di balik gumpalan-gumpalan asap. Oleh karena itu, produk nikotin yang tidak dibakar dianggap memiliki potensi risiko kesehatan yang jauh lebih rendah.

Disinilah pentingnya menciptakan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar (heat-not-burn). Meskipun selama ini sudah ada sejumlah produk alternatif (seperti vape atau “rokok elektrik”, nikotin tempel, snus, dlsb) untuk menggantikan produk rokok konvensional tetapi hasilnya masih jauh dari memuaskan, baik dari aspek kesehatan maupun kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna. Hal ini berbeda dengan produk tembakau heat-not-burn yang mendapat sambutan luas di sejumlah negara maju.

Saat ini, setidaknya ada tiga produk tembakau heat-not-burn yang dikenal di pasaran. Pertama, “3T” yang diproduksi oleh Vapor Tobacco Manufacturing (produk ini diperkenalkan ke publik pada Desember 2014). Kedua, Glo yang diproduksi oleh British American Tobacco (BAT) yang dikenalkan pada 2016 di Jepang dan berkekuatan baterai. Ketiga, iQos yang diproduksi oleh Phillips Morris International (PMI) dan dikenalkan pada 26 Juni 2014 di Nagoya, Jepang.

Konon sekarang ada sekitar 5,6 juta konsumen rokok yang sudah pindah dari “rokok konvensional” ke iQos karena dianggap mampu menjawab kebutuhan para konsumen rokok atau mampu menjadi solusi alternatif dari “kebuntuan” persoalan di dunia rokok, yakni bagaimana orang (tentu saja komunitas perokok dan pro-rokok) tetap bisa merokok di satu sisi tetapi tetap sehat serta bisa merasakan aroma tembakau di pihak lain.

Tidak seperti iQosyang masih bisa merasakan rasa dan aroma tembakau, vape dianggap tidak mampu menggantikan aroma tembakau “rokok konvensional”.

Selain itu, dan ini yang lebih penting, iQosjuga terbukti jauh lebih sehat ketimbang produk rokok lainnya. Hal ini tentu saja karena produk tembakau / nikotin yang dipanaskan memiliki potensi risiko kesehatan yang jauh lebih rendah lantaran tidak memproduksi asap dan tar! 

Berdasarkan hasil riset dari Public Health England (PHE), sebuah badan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, yang dirilis tahun 2015, misalnya, menyatakan bahwa produk tembakau yang dipanaskan (bukan dibakar seperti di “rokok konvensional”) seperti IQOS mampu menurunkan risiko kesehatan hingga 95% (lihat juga artikel ilmiah yang ditulis oleh Edward Anselm, “Tobacco Harm Reduction Potential ‘Heat Not Burn’” yang dimuat di R Street Policy Study No. 85).

Karena dipandang lebih menyehatkan inilah maka sebuah studi dari Georgetown University Medical Center di Amerika Serikat (diterbitkan di jurnal ilmiah Tobacco Control, sebuah jurnal yang memuat isu-isu berkaitan dengan dampak kesehatan penggunaan tembakau juga usaha-usaha untuk mengurangi penggunaan tembakau melalui pendidikan dan kebijakan) menyatakan bahwa kalau komunitas perokok di Amerika Serikat beralih ke produk tembakau alternatif, maka sekitar 6,6 juta orang berpotensi terhindar dari kematian dini.

Jika angka ini diterjemahkan ke Indonesia yang memiliki jumlah pengonsumsi rokok jauh lebih besar ketimbang Amerika Serikat, maka bisa dibayangkan akan semakin banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari kematian dini ini apabila para pengguna “rokok konvensional” bersedia pindah haluan ke produk tembakau alternatif tadi.

WHO merilis jumlah perokok di Indonesia berada di peringkat tiga besar dunia setelah Cina dan India. Menurut The Tobacco Atlas, Indonesia berada di urutan pertama di ASEAN (sekitar 46,16% dari seluruh penduduk di negara-negara ASEAN) dalam hal pengguna rokok ini. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2017 menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sektar 30%.

Mengingat pentingnya produk tembakau alternatif ini, maka tidak ada salahnya jika pemerintah, policymakers, dan elemen masyarakat lain mendorong industri-industri rokok untuk menciptakan produk tembakau alternatif model heat-not burn seperti iQos ini. Produk tembakau alternatif ini dipandang mampu membawa sejumlah maslahat atau hal positif karena bukan hanya jauh lebih menyehatkan dan mengurangi risiko kematian dini saja, tetapi juga tetap membantu kehidupan atau tidak merugikan masyarakat petani tembakau lantaran produk tembakau alternatif ini tetap menggunakan tembakau sebagai bahan atau komponen utamanya [SAQ].  

Polemik tentang Merokok dan Perlunya Memikirkan Produk Rokok Alternatif- Solutif Bagi Masyarakat Indonesia

0

Sejak beberapa tahun terakhir ini sejumlah perusahaan rokok mengeluarkan produk “rokok alternatif” guna merespons “tuntutan” pemerintah dan masyarakat atas produk “rokok konvensional” yang dinilai tidak menyehatkan atau membahayakan bagi tubuh di satu sisi dan tidak ramah lingkungan di pihak lain. 

Salah satu kritik keras, khususnya dari golongan antirokok baik dari kalangan masyarakat awam maupun “rezim” kesehatan, rezim politik, dan rezim agama, atas produk “rokok konvensional” (seperti rokok kretek atau rokok filter / gabus) karena jenis rokok ini dipandang bisa berdampak buruk atau negatif bagi kesehatan tubuh. Hal ini disebabkan, menurut mereka, rokok konvensioal ini disinyalir bisa menyebabkan sejumlah penyakit seperti paru-paru, kanker, dan jantung serta dianggap bisa menyebabkan impotensi dan kemandulan.

Selama bertahun-tahun masyarakat “dicekoki” oleh informasi dan ancaman bahaya merokok ini. Atas dasar inilah, atau mungkin “tekanan” dan “sogokan” dari sejumlah pihak (terutama industri kontrarokok dan tembakau), maka pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, membuat sejumlah regulasi yang mengatur tantang rokok dan merokok, termasuk pembuatan aturan kawasan dilarang merokok atau peneydiaan tempat-tempat khusus untuk merokok. Pemerintah juga gencar kampanye di berbagai media tentang bahaya merokok.

Menariknya, meskipun rokok dianggap atau dipersepsikan sebagai komoditi yang berbahaya, pemerintah selama ini menikmati pajak cukai rokok yang sangat besar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2016, rokok telah menyumbang negara sebesar 146 triliun, dan diperkirakan pajak rokok terus meningkat setiap tahun.

Jadi, meskipun rokok dan tembakau selalu dianggap “anak tiri” yang didiskriminasi dibanding dengan komoditas lain, pemerintah selama bertahun-tahun telah menggunakan dana rokok untuk program-program pembangunan nasional yang hasilnya tentu saja dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, baik yang pro maupun antirokok. Bahkan mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan uang cukai rokok untuk membiayai program-program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk membantu masyarakat lapisan bawah yang kurang mampu secara ekonomi.     

Bukan hanya “rezim politik” (pemerintah dan policymaker) dan “rezim kesehatan” (misalnya dokter atau pengusaha farmasi) saja yang aktif melakukan gerakan antirokok dan merokok, “rezim agama” (khususnya Islam) juga sama. Sejumlah kelompok dan ormas Islam (misalnya Muhammadiyah) terang-terangan mengharamkan rokok dengan alasan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bukan hanya itu saja, Muhammadiyah juga membentuk Tobacco Control Center yang aktif melakukan kampanye dan diseminasi tentang bahaya rokok di masyarakat.    

***

Menariknya, meskipun kampanye atau bahkan propaganda antirokok dan bahaya merokok berlangsung secara besar-besaran, banyak masyarakat yang tidak menghiraukan atau mempedulikan tentang hal ini. Sampai saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu pangsa rokok terbesar di dunia yang menurut World Health Organization (WHO) menempati urutan ketiga setelah China dan India.

Saya sendiri pernah melakukan riset dan survei tentang pro-kontra dampak negatif rokok ini. Hasil riset menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memang berbeda pendapat mengenai “status bahaya rokok” ini. Ada yang percaya tapi banyak juga yang menganggap mitos atas kampanye bahaya merokok bagi kesehatan. Menurut mereka yang pro-rokok, belum pernah ada dalam sejarah bahwa orang mati karena merokok. Bahkan fakta menunjukkan banyak masyarakat perokok aktif di kampung-kampung yang tetap sehat bebas penyakit dan panjang umur.

Rokok dan merokok bagi sebagian masyarakat Indonesia bukan semata-mata masalah kesehatan tetapi sangat terkait dengan berbagai aspek: ekonomi, politik, ritual, kultural, tradisi, historis, dan simbol kebudayaan tertentu. Merokok bukan hanya aktivitas menghisap sebatang rokok tetapi lebih dari itu merupakan medium untuk berkomunikasi dengan yang lain dan bersosialisasi di masyarakat.

Pentingnya rokok dalam “pandangan dunia” masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa dan Bali, ditunjukkan bukan hanya dalam kehidupan sehari-hari di dunia ini saja tetapi juga di alam akhirat atau alam gaib. Misalnya, banyak sekali sesajen dan sarana ritual (ubarampe) yang juga menggunakan rokok, selain kembang dan dupa.

Hal ini menunjukkan bahwa rokok bukan hanya dibutuhkan oleh manusia yang hidup saja tetapi juga oleh para leluhur yang sudah wafat. Ini juga menunjukkan bahwa rokok menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Rokok juga selalu menyertai berbagai aktivitas keagamaan masyarakat di kampung-kampung atau bahkan masyarakat perkotaan seperti pengajian atau tahlilan. Rokok dalam sejarahnya bahkan pernah menjadi medium kritik sosial-politik atas arogansi kekuasaan seperti dalam kisah Roro Mendut di zaman Kerajaan Mataram Islam.

Jadi, singkatnya, rokok menempati posisi penting di kalangan masyarakat Indonesia.

***

Mengingat pentingnya rokok di kalangan masyarakat, seharusnya pemerintah dan juga kelompok agama bijak dan fair dalam menyikapi masalah ini. Selama ini memang ada kesan kuat pemerintah tidak adil dalam membuat regulasi tentang rokok. Kelompok agama yang mengharamkan rokok juga dinilai tidak fair dan terlalu ekstrim, apalagi tidak ada dalil naqli (baik Al-Qur’an maupun Hadis) yang valid dan sahih yang secara eksplisit mengharamkan rokok. Dasar pengharaman rokok dalam Islam yang dilakukan oleh sejumlah ulama dan kelompok Muslim lebih didasarkan pada “dalil aqli” atau lebih tepatnya “rasionalitas sepihak”. 

Misalnya, kenapa hanya produk tembakau (rokok) saja yang disebut secara eksplisit di sejumlah fatwa agama maupun peraturan pemerintah yang mengandung “zat adiktif” atau sebagai “produser nikotin”? Padahal banyak komoditi lain (seperti teh, kopi, anggur, tomat, kentang, terung, dlsb) yang juga mengandung zat adiktif. Tetapi anehnya tidak disebut dalam berbagai aturan politik dan fatwa haram rokok itu.

Padahal, dalam sejumlah riset mutakhir (misalnya yang dilakukan oleh Public Health England), zat nikotin bukanlah faktor atau zat yang membahayakan bagi kesehatan tubuh, melainkan tar, yaitu zat kimia yang ada di gumpalan-gumpalan asap rokok yang dihasilkan dari pembakaran seperti laiknya di produk “rokok konvensional” (kretek atau rokok filter/gabus). Tetapi sebahaya-bahaya asap rokok tetap masih berbahaya asap knalpot kendaraan. Tetapi menariknya, orang mempermasalahkan asap rokok tetapi tidak menghiraukan asap kendaraan.  

Ke depan, pemerintah, policymakers, dan juga kelompok agama, perlu secara arif, adil, dan bijak dalam membuat aneka aturan dan fatwa tentang rokok dan merokok bukan hanya “mendengarkan” atau “menuruti” pendapat dan aspirasi kelompok antirokok saja tetapi juga perlu memperhatikan kemaslahatan segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk para petani tembakau, pedagang rokok, dan buruh pabrik rokok yang menggantungkan hidup mereka dari tembakau dan rokok.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, dan pembuat kebijakan publik perlu memproduksi regulasi yang betul-betul menjadi alternatif dan mampu menjadi solusi bijak dan terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik yang anti maupun pro-rokok.

Selama ini memang ada kesan kuat berbagai aturan dan kebijaan publik yang dibuat oleh pemerintah terkesan lebih banyak bernuansa “mengancam” atau “menakut-nakuti” masyarakat, khususnya konsumen rokok, ketimbang memberi jalan keluar yang solutif, strategis, bijak, dan memuaskan semua pihak.

Pemerintah juga perlu mendorong para produsen rokok di Indonesia untuk aktif melakukan riset dan memikirkan produk-produk “rokok alternatif” yang tidak membahayakan kesehatan sekaligus memberi keamanan dan kenyamanan bagi konsumen rokok seperti yang dilakkan oleh Phillip Morris International (PMI) dengan produk IQOS-nya atau British American Tobacco (BAT) dengan produk Glo-nya. Produk-produk rokok seperti IQOS atau Glo yang “dipanaskan bukan dibakar” (heat-not-burn) ini bisa menjadi solusi alternatif bagi kebuntuan wacana merokok dan pro-kontra rokok di Indonesia. [SAQ]

Keterangan: artikel ini pernah dimuat di Deutsche Welle pada 14 Oktorber 2018

Menimbang Fatwa Rokok NU dan Muhammadiyah

0

Dalam hal “fatwa rokok”, NU lebih bijak, arif, dan fleksibel, ketimbang, misalnya, Muhammadiyah atau MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Para kiai NU juga lebih “asyik” dan lentur dalam melihat persoalan rokok-merokok ini daripada, misalnya, kalangan ulama Salafi fanatik garis keras yang sangat ekstrim dan kaku dalam melihat rokok dan menghukumi merokok yang mereka anggap sebagai perbuatan haram dan bid’ah. Ada lagi yang bilang kalau tanaman tembakau itu diciptakan dari air kencing setan, dan dengan demikian rokok itu adalah “jelmaan iblis” untuk menggoda dan merayu manusia agar melupakan Tuhan mereka.  

Berbeda dengan kubu-kubu yang secara ekstrim mengharamkan rokok, NU (lembaga / jam’iyyah dan jamaahnya, termasuk para kiai, santri, maupun “pengikut abangan” NU dari kalangan non-santri dan non-kiai) tampak lebih elastis dan tidak grusa-grusu dalam melihat persoalan atau fenomena rokok-merokok ini. Para perempuan NU (santriwati, bu nyai, nining-nining, dan “jamaah abangan” NU) saya perhatikan juga tidak frontal dalam menghukumi merokok dan menghakimi perokok.   

Masalah rokok-merokok memang sangat kompleks, dan karena itu perlu pandangan akurat, pemikiran mendalam, dan alasan komprehensif sebelum memberikan status hukumnya.   

Muhammadiyah dan Fatwa Haram Merokok

Mari kita simak alasan kubu yang mengharamkan rokok. Kita ambil contoh, misalnya, Muhammadiyah. MUI juga mengharamkan rokok, meskipun terbatas untuk anak kecil, perempuan hamil, dan aktivitas merokok di ruang publik. Jadi pendapat dan fatwa MUI tampak lebih fleksibel ketimbang Muhammadiyah yang kaku-njeku.

Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010. Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram terhadap hukum merokok. Dalam pandangan Muhammadiyah, setidaknya ada enam alasan keharaman merokok.

  • Pertama, merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.7:157).
  • Kedua, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur’an dalam Q.2:195 dan 4:29.
  • Ketiga, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi. Oleh karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam Hadis Nabi bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
  • Keempat, rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian; oleh karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan Hadi Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
  • Kelima, oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an Q. 17: 26-27.
  • Keenam, merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid asysyari’ah), yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

Tidak hanya mengeluarkan “fatwa haram” atas merokok, Muhammadiyah juga turut aktif terlibat dalam pengendalian tembakau, misalnya dengan mendirikan Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) yang ada disejumlah tempat seperti Yogyakarta (di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Magelang, Purwokerto, Mataram, dan Surabaya. Konon MTCC didanai oleh grup Bloomberg (sebuah perusahaan yang berbasis di New York). MTCC aktif menggandeng banyak elemen untuk menciptakan ruang dan kawasan bebas rokok serta mengampanyekan penaikan biaya cukai dan aktivitas lain yang berkaitan dengan larangan merokok.

Sejumlah Kelemahan “Fatwa Haram” Merokok dari Muhammadiyah

Mari kita lihat, uji, dan “preteli” dengan seksama sejumlah alasan yang dijadikan sebagai basis pengharaman merokok oleh Muhammadiyah. Pertama, merokok dianggap sebagai perbuatan “khabaits” atau perbuatan buruk yang menimbulkan dampak negatif.

Saya kira ini adalah pandangan yang sangat sepihak, parsial, dan subyektif, serta dibangun oleh asumsi-asumsi individu yang sangat terbatas dan relatif, dan dengan demikian tidak valid.

Sejumlah pertanyaan simpel bisa diajukan disini. Misalnya, dari mana kita tahu (atau dari perspektif siapa) kalau aktivitas merokok adalah jenis perbuatan “khabaits” yang menimbulkan dampak negatif? Atau perbuatan buruk bagi siapa atau kelompok mana?

Bagi komunitas anti-rokok, merokok memang dianggap sebagai perbuatan buruk. Tapi bagi masyarakat penggemar rokok, merokok sama sekali bukan perbuatan buruk yang menimbulkan dampak negatif. Bahkan justru banyak, khususnya jamaah fanatikus merokok, yang mengatakan sebaliknya: merokok merupakan perbuatan baik yang menimbulkan dampak positif seperti membantu memacu kreativitas (membantu memunculkan ide-ide baru, misalnya) dan produktivitas (misalnya menulis, diskusi, berkarya, bekerja, dan sebagainya) atau medium komunikasi dan bersosialisasi dengan orang lain, baik di kalangan masyarakat urban (perkotaan) maupun rural (pedesaan).

Jadi, jika Muhammadiyah menganggap merokok adalah “perbuatan buruk” (khabaits) dan dengan demikian bertentangan dengan Al-Qur’an, maka fatwa haram merokok Muhammadiyah juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan “khabaits” yang bertentangan dengan spirit Al-Qur’an karena bisa berdampak buruk bagi jutaan komunitas perokok dan semua orang yang terkait dengan rokok-merokok seperti petani tembakau, buruh pabrik rokok, atau pedagang rokok.  

Kemudian, Muhammadiyah juga menganggap merokok sebagai aktivitas yang bisa “membinasakan” diri atau “membunuh” si perokok secara pelan-pelan. Saya kira ini juga bagian dari propaganda dan mitos yang dibesar-besarkan selama bertahun-tahun oleh “rezim anti-rokok” seperti WHO, industri farmasi, tenaga medis, atau mungkin policymakers dan pemerintah.

Faktanya tidak ada orang mati karena merokok. Kalau orang mati ditabrak kendaraan, penyakit malaria, atau dibunuh oleh kelompok radikal agama, banyak sekali. Bahkan sebaliknya, banyak orang yang panjang umur hingga tua meskipun kategori perokok berat.

Jika merokok dipandang berbahaya karena bisa membunuh pelan-pelan karena itu diharamkan, kenapa orang-orang yang mengonsumsi gula misalnya tidak diharamkan? Padahal gula jauh lebih berbahaya dan bisa membunuh pelan-pelan karena bisa menimbulkan sejumlah penyakit kronis seperti diabetes. Atau, yang paling ekstrim, kenapa agama tidak diharamkan sekalian, karena terbukti banyak orang mati sia-sia dibunuh oleh kelompok teroris, ektrimis, dan radikal agama?   

Merokok diharamkan juga lantaran, oleh Muhammadiyah, rokok dianggap mengandung zat adiktif nikotin yang berbahaya dan beracun. Padahal, temuan-temuan riset terakhir (misalnya dari Public Health England) justru mengatakan nikotin bukan zat yang berbahaya dan beracun. Yang dianggap berbahaya bukan nikotin melainkan tar, yaitu zat kimia yang berada di gumpalan-gumpalan asap yang dihasilkan dari proses pembakaran ketika merokok seperti dalam produk “rokok konvensional”.

Nikotin hanya mengakibatkan pada kecanduan saja tidak sampai menimbulkan penyakit berbahaya. Zat nikotin ini lumrah ada di berbagai tumbuhan dan sayuran (seperti tomat, kentang, terong, dan lainnya) bukan hanya tembakau saja, meskipun selama ini tembakau saja yang selalu diubek-ubek dan dipermasalahkan mengandung zat nikotin. Jadi, alasan yang dipakai Muhammadiyah dalam hal ini adalah “salah sasaran”, tidak akurat, dan tidak valid.

Problem berikutnya muncul. Kalau rokok yang dibakar itu diharamkan karena memproduksi zat tar dalam asap yang dihasilkan dari proses pembakaran, apakah kemudian “merokok” produk-produk tembakau alternatif yang dipanaskan bukan dibakar (heat-not-burn) seperti IQOS dari Phillip Morris International (PMI) atau Glo dari British American Tobacco (BAT), kemudian dianggap tidak haram alias halal karena bisa menekan hingga 95 persen zat nikotin dan bebas dari tar?

Berikutnya, kalau uang pembelanjaan rokok dianggap mubazir (pemborosan) yang dilarang atau diharamkan dalam Islam, bukankah kampanye dan propaganda anti-rokok yang memakan uang milayaran dan bahkan trilyunan itu juga masuk kategori perbuatan mubazir yang dengan demikian dilarang oleh Islam dan Al-Qur’an?

Alasan merokok dianggap bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) seperti menjaga harta, jiwa, diri, dlsb, juga terkesan mengada-ada dan dipaksakan. 

Fatwa Rokok NU yang Fleksibel

Jelas bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah di atas didasarkan pada dalil-dalil aqli atau pertimbangan-pertimbangan “nalar-rasional” (tentu saja nalar-nasional orang-orang yang tergabung dalam “komisi fatwa” tersebut) yang sangat relatif kebenarannya dan subyektif validitasnya.

Penggunaan dalil aqli itu lantaran rokok dan merokok ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi seperti dilansir dalam buku Fikih Tembakau Alternatif yang dipublikasikan oleh Lakpesdam NU dan diluncurkan di PBNU belum lama ini. Buku ini merupakan hasil penelitian tim Lakpesdam yang digali melalui FGD (Forum Grup Diskusi) dengan sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perdagangan.

Dibanding dengan Muhammadiyah yang terkesak saklek dan kaku, NU tampak lebih bijak, arif, dan fleksibel dalam memberi status hukum merokok (atau fatwa rokok) ini. Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU memberi tiga status hukum merokok, semua tergantung pada situasi dan kondisi: mubah, makruh, dan haram. Mubah kalau merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat, makruh jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat tetapi relatif kecil sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai “basis teologis” pengharaman merokok, dan kemudian haram kalau merokok dipandang bisa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.

Aneka ragam status merokok ini disarikan, selain dari pendapat-pendapat sejumlah ulama besar (seperti Syaikh Mahmud Syaltut, Shaikh Wahbah Zuhaili, atau Syaikh Abdurrahman Ba’alawi) juga didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan akal-rasional dengan memperhatikan dan menganalisis kemanfaatan dan kemudaratan dari aktivitas merokok. NU juga mempertimbangkan dengan seksama aspek-aspek “kemaslahatan umum” dari rokok-merokok ini. NU bukan hanya mendengarkan informasi sepihak dari kelompok anti-rokok tetapi juga mendengarkan dengan seksama suara-suara komunitas perokok, buruh dan karyawan pabrik rokok, pedagang rokok, dan tak kalah pentingnya adalah petani tembakau yang menggantungkan hidup mereka dari rokok-merokok ini.      

Fatwa-fatwa rokok NU yang beraneka ragam itu dijelaskan oleh Kiai Said Aqiel Sirodj sebagai berikut: hukum asal merokok itu adalah “mubah” (boleh) tetapi apabila dikonsumsi berlebihan akan menjadi “makruh” (makruh itu berada di antara halal dan haram tetapi lebih mendekati ke arah haram, meskipun tidak berdosa jika melakukannya) dan apabila sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, misalnya memunculkan sejumlah penyakit (jantung, kanker, paru-paru, impotensi, dlsb), maka hukum merokok menjadi “haram”.

Jadi, keharaman atau status haram merokok itu karena suatu “sebab” tertentu (misalnya, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan tubuh) bukan lantaran rokok itu sendiri secara intrinsik sudah haram. Maka, jika merokok dalam pandangan umat itu dianggap baik, halal, dan memberi manfaat, maka status merokok itu akan menjadi baik dan halal karena mampu memberi maslahat atau manfaat kepada banyak orang.

Jamaah NU sendiri adalah “jamaah perokok” sejati. Oleh NU, tulisan larangan merokok alias “NO Smoking” justru dijadikan sebagai bahan guyonan: NO (Nahdlatul Oelama) adalah smoking. Kalau nggak smoking, nggak NO.

Sumber: Artikel ini pernah dimuat di NU Online

Prospek Hubungan Antaragama di Arab Saudi dan Indonesia

0

Di saat Indonesia sedang mengalami ujian dan tantangan serius mengenai pembangunan relasi antar dan intraumat beragama belakangan ini akibat munculnya gelombang kelompok militan-konservatif agama dan elit sektarian sejak tumbangnya Orde Baru, Arab Saudi justru menunjukkan perkembangan menarik dan menggembirakan yang patut diapresiasi.

Selama ini, oleh masyarakat dan lembaga internasional (lihat misalnya, International Religious Freedom Report yang dikeluarkan secara berkala oleh pemerintah Amerika Serikat), negara-kerajaan terbesar dan adidaya di kawasan Teluk (Gulf) dan Arab Timur Tengah ini dinilai negatif dan sangat buruk dalam hal pembangunan relasi dan dialog antar dan intraumat beragama serta perlakuan terhadap kelompok minoritas agama, termasuk minoritas Muslim (misalnya warga Syiah). Meskipun realitasnya tidak selalu demikian.

Buruknya penilaian masyarakat internasional itu didasari pada sejumlah hal. Misalnya, di kawasan Timur Tengah, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang tidak membolehkan pembangunan tempat-tempat ibadah non-Muslim. Kebebasan ekspresi beragama atau merayakan ritual agama di ruang publik bagi masyarakat non-Muslim sangat dibatasi dan dikenakan sanksi berat (dipenjara atau dideportasi) jika ada pelanggaran.

Padahal, populasi masyarakat non-Muslim cukup besar di Arab Saudi. Mereka adalah para ekspatriat atau warga immigran yang bekerja di berbagai sektor (kebanyakan di sektor “ekonomi informal”). Tercatat lebih dari 33 persen dari total jumlah penduduk di Arab Saudi adalah warga migran. Mereka datang dari berbagai negara di Afrika, Asia (khususnya Asia Selatan dan Asia Tenggara), atau Timur Tengah sendiri.

Dari segi agama, para pekerja migran ini sangat plural bukan hanya muslim saja tetapi juga Protestan, Katolik, Hindu dan lainnya. Menurut estimasi Global Religious Futures Project, diperkirakan ada lebih dari 1,4 juta umat kristiani yang berasal dari berbagai negara: Libanon, Mesir, Filipina, Suriah, atau negara-negara di Afrika. Ada juga umat kristiani dari negara-negara Barat yang bekerja sebagai tenaga profesional. Karena tidak ada bangunan tempat ibadah khusus, mereka menjalankan ritual peribadatan di rumah masing-masing atau di Bahrain, negara tetangga dekat Arab Saudi di ujung timur yang bisa ditempuh dengan perjalanan darat.

Penting untuk diketahui, meskipun tidak ada bangunan fisik tempat ibadah non-Muslim serta pelarangan pelaksaaan ibadah di tempat-tempat umum, bukan berarti Arab Saudi “apati” dan tidak melakukan “engagement” dengan masyarakat non-Muslim. Terbukti di bidang ketenagakerjaan di sektor pendidikan, industri, dan usaha mereka banyak menerima atau menyerap tenaga kerja dari kalangan non-Muslim maupun warga Syiah. Di universitas tempat saya mengajar saat ini juga banyak sekali staf dan dosen non-Muslim maupun Syiah.

***

Berkaitan dengan relasi antarumat agama ini, sejak beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan penting di Arab Saudi. Tokoh penting yang menjadi pelopor atau perintis (pioneer) di balik upaya pembangunan hubungan harmonis antaragama (Muslim-non-Muslim) maupun intraagama (Sunni-Syiah) adalah mendiang Raja Abdullah (w. 2015) yang dikenal sangat moderat dan pro terhadap reformasi dan perubahan positif atas aneka masalah sosial, budaya, dan agama di Arab Saudi. Berbagai upaya reformasi atau pembaruan sosial-keagamaan yang ia rintis kelak dilanjutkan oleh adiknya, Raja Salman, beserta Putra Mahkota Muhammad Bin Salman (MBS).

Beberapa terobosan historis yang sangat penting yang dilakukan oleh Raja Abdullah dalam hal upaya merajut hubungan harmoni dengan umat non-Muslim maupun warga Syiah dan Sunni non-Hanbali adalah sebagai berikut. Pada tahun 2007, Raja Abdullah bertemu dengan Paus Benediktus XVI di Vatikan. Setahun kemudian ia mengundang sekitar 500 tokoh agama dari berbagai negara untuk mengadakan pertemuan antaragama di Makkah. Raja Abdullah (bersama pemimpin dari Austria dan Spanyol) juga turut mensponsori pendirian King Abdullah International Center for Interreligious and Intercultural Dialogue yang berpusat di Vienna. Pula, Raja Abdullah memprakarsai pendirian King Abdulaziz Center for National Dialogue (majlis al-hiwar al-watani), sebuah forum “dialog nasional” di Arab Saudi yang melibatkan berbagai kalangan termasuk para tokoh Syiah moderat dan ulama non-Hanbali.  

Upaya membangun relasi harmonis antaragama yang digagas oleh Raja Abdullah itu kemudian dilanjutkan, diperkuat, dan diekstensifkan oleh Raja Salman dan MBS yang gencar melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, khususnya dari kalangan kristiani, baik Katolik maupun Protestan, baik di Arab Saudi maupun negara-negara lain (Mesir, Inggris, Amerika Serikat, dlsb).

Misalnya, tahun 2017, Raja Salman dan MBS menerima kunjungan pemimpin tertinggi Gereja Maronite Libanon, Patriach Bechara Boutros Al-Rahi, beserta rombongan. Kemudian, pada tahun 2018, Raja Salman dan MBS mengadakan pertemuan di Riyadh dengan Kardinal Jean-Louis Tauran (beserta delegasi), Presiden Pontifical Council for Interfaith Dialogue (PCID), Vatikan.

PCID, kini dipimpin oleh Miguel Angel Ayuso Guixot yang ahli di bidang studi sejarah Islam dan Timur Tengah, merupakan lembaga penting Gereja Katolik yang dibentuk oleh Vatikan untuk mempromosikan dialog antaragama sesuai dengan spirit Konsili Vatikan II (khususnya deklarasi Nostra Aetate) agar tercipta perdamaian global serta spirit saling memahami dan menghormati antara umat Katolik dan non-Katolik di jagat raya ini.

Lalu, pada tahun 2019, Raja Salman dan MBS kembali melakukan pertemuan dengan para tokoh kristiani dari Gereja Evangelis Amerika Serikat yang dipimpin oleh Joel Rosenberg. Bukan hanya di Arab Saudi, MBS dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Inggris, Mesir dan lainnya juga sering menyempatkan untuk bertemu dengan para tokoh Kristen. Di era pandemi covid ini, Arab Saudi juga menggelar beberapa kali konferensi virtual antaragama.

Santer beredar kabar kalau berbagai pertemuan dengan para tokoh Kristen (Katolik, Maronite, Koptik, Anglikan, Evangelis, dlsb) tersebut bukan hanya sekedar “formalitas persahabatan” tetapi lebih jauh untuk membangun dialog antaragama yang lebih konkrit agar upaya pemerintah membangun, mengubah, atau mengtransformasi Arab Saudi menjadi negara-kerajaan yang modern, moderat, dan terbuka menjadi lebih solid, mendapat dukungan masyarakat internasional, dan semakin komprehensif bukan hanya di wilayah perekonomian, sains, teknologi, kebudayaan, atau emansipasi perempuan saja tetapi juga sektor keagamaan.

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memang gencar melakukan kampanye “Islam wasatiyah” atau “Islam garis tengah” (baca, Islam moderat) yang tidak “ekstrem kiri” maupun “ekstrem kanan”. Keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan “moderasi beragama” atau mewujudkan “Islam moderat” itu ditandai dengan berbagai program dan kebijakan fundamental seperti mengubah kurikulum pendidikan (khususnya buku ajar agama), mengahapus lembaga “polisi syariat” yang selama ini menjadi “momok” masyarakat, serta merestrukturisasi fungsionaris institusi penting keislaman seperti para imam dan khatib masjid maupun para ulama yang duduk di Majelis Hay’at Kibar al-Ulama–semua diganti dengan para klerik atau ulama yang berhaluan moderat dan berwawasan inklusif. Para penceramah dan guru agama yang berhaluan radikal-militan juga “ditertibkan” supaya tidak menyebar dan mewabah di masyarakat.

Kini, desas-desus beredar kabar, hasil pembicaraan dan pertemuan dengan para tokoh kristiani tersebut, kalau pemerintah membolehkan wilayahnya untuk dibangun gereja agar 1,4 juta umat kristiani di Arab Saudi bisa leluasa menjalankan ibadah. Dulu sebetulnya pernah ada gereja di Jazirah Arabia yang kini masuk wilayah Arab Saudi seperti gereja tua di Jubail yang dibangun di abad ke-4 M (dikenal dengan sebutan Gereja Jubail atau Kanisat al-Jubail). Ada pula sumber yang mengatakan kalau di Jeddah ada sebuah Gereja Anglikan yang dibangun oleh orang-orang Inggris seabad silam. Kawasan Najran di Arabia selatan juga dulu dikenal sebagai pusat umat kristiani, dan bahkan Nabi Muhammad diriwayatkan pernah membangun persahabatan dengan para tokoh Kristen Najran. Jadi, kalau pemerintah Saudi memutuskan untuk membolehkan pembangunan gereja itu sebetulnya mempunyai landasan historis yang kokoh.    

Kalau pembangunan gereja (atau tempat ibadah non-Muslim lain) bisa dilakukan, maka akan menjadi “peristiwa historis” yang luar biasa. Dampak globalnya, Arab Saudi akan semakin didukung oleh komunitas internasional dalam upaya untuk memodernkan negaranya dan memoderasikan masyarakatnya. Ada sejumlah pelajaran penting yang bisa dipetik dari Arab Saudi bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia, antara lain, upaya mewujudkan relasi antaragama yang toleran dan harmonis itu akan susah terwujud jika banyak bertebaran kelompok agama militan-konservatif yang closed-minded serta elit politik yang berwawasan dan berperilaku sektarian dan etnosetris di berbagai lini kehidupan.

Oleh karena itu, pemerintah dan elemen masyarakat perlu mewaspadai secara serius dan kemudian menangani dengan tegas, cermat, dan seksama fenomena berkembangnya kelompok konservatif, militan, intoleran, sektarian, dan etnosentris di Indonesia. Kelompok ini perlu “diruwat” dan “ditertibkan” seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. Jika tidak, mereka bisa menjadi “batu penghalang” (stumbling block) bagi pemerintah dalam upaya merealisasikan jargon “moderasi beragama” dan mewujudkan Indonesia sebagai negara moderat, toleran, dan pluralis di kemudian hari.

*Keterangan: artikel ini pernah dimuat di Kompas, 4 Agustus, 2021  

Mengejar Mimpi: Dari Menggembala Kambing Hingga Mengajar di Luar Negeri

1
Mengejar Mimpi: Dari Menggembala Kambing Hingga Mengajar di Luar Negeri

Buku ini berisi penggalan kisah pahit-getir sekaligus suka-cita perjalanan hidup Sumanto Al Qurtuby yang lumayan panjang dan berliku: dari sebuah kampung kecil dan pelosok di lereng gunung di pedalaman Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga Amerika Serikat dan kini Arab Saudi. Buku ini juga “merekam” perjalanannya dari seorang penggembala kambing, pencari kayu bakar, serta anak seorang modin (petugas urusan sosial-keagamaan atau keislaman di kampung) dan petani miskin (almarhum ayahnya) dan seorang penjual gorengan di kampung (simboknya) sampai menjadi seorang mahasiswa, peneliti, dan dosen di Luar Negeri. Buku ini hanya sekedar “berbagi cerita” saja yang mudah-mudahan ada manfaatnya bagi publik dan pembaca khususnya – sebuah cerita atau kisah nyata tentang kehidupan dunia yang sangat warna-warni: kadang ada pahit-pahitnya atau kecut-kecutnya tetapi juga ada manis-manisnya. Kadang penuh “jeglongan” (lubang) dan kekejaman tetapi pada saat yang bersamaan juga ada dataran dan kebaikan. Semua campur-aduk. Itulah dunia. Jika tertarik, silakan pesan di WA: atau di Shopee, Bukalapak, dan toko buku online lainnya.

Agama Politik dan Politik Agama: Kontestasi Gerakan Islam, Geopolitik Arab, dan Masa Depan Toleransi

0
Buku ini membahas sekaligus mengkritik diskursus kesejarahan dan keagamaan serta praktik sosial-kepolitikan dan keberagamaan, khususnya di kalangan umat Islam, yang sudah terlanjur mapan atau bahkan menjadi “dogma” di masyarakat.

Buku ini membahas sekaligus mengkritik diskursus kesejarahan dan keagamaan serta praktik sosial-kepolitikan dan keberagamaan, khususnya di kalangan umat Islam, yang sudah terlanjur mapan atau bahkan menjadi “dogma” di masyarakat. Secara khusus, karya ini juga mengulas topik-topik yang tidak umum di masyarakat kebanyakan seperti fenomena ateisme di Timur Tengah, persekongkolan kelompok Islamis dengan rezim Hitler (dan Nazi) atau rezim Komunis Soviet di masa Perang Dunia II, relasi Sunni-Syiah di Arab Timur Tengah, dlsb. Jika tertarik, silakan pesan di WA: atau di Shopee, Bukalapak, dan toko buku online lainnya.

Tionghoa dan Budaya Nusantara

0

Buku yang digagas oleh Nusantara Institute ini merupakan bagian dari upaya untuk merekam jejak sejarah dan kebudayaan bangsa Tionghoa di Nusantara (atau gampangnya, Indonesia). Sengaja memakai kata “Nusantara” karena dulu, secara konseptual legal-formal, nama “Indonesia” belum “lahir”. Meski begitu, buku ini menggunakan istilah “Nusantara” dan “Indonesia” secara bergantian walaupun teritori Nusantara dulu tidak sama persis dengan teritori Republik Indonesia. Dokumentasi akademik jejak budaya bangsa Tionghoa di Nusantara ini sangat penting karena cukup banyak fakta keanekaragaman tradisi dan budaya kontemporer bangsa Indonesia di berbagai sektor yang sejatinya dipengaruhi oleh–atau diadaptasi dari–kebudayaan bangsa Tionghoa yang sudah eksis sejak lama.

Sebagian kecil contoh keragaman budaya Tionghoa di Nusantara atau kebudayaan Nusantara yang memiliki unsur Tionghoa itu, mayoritas masih berlangsung dan tetap eksis hingga kini, ditulis atau disajikan di buku ini. Seperti tampak di buku ini, ada tulisan tentang kontribusi Tionghoa di bidang pariwisata di zaman kolonial, karya sastra, peninggalan budaya material seperti bangunan lama, dangdut Mandarin, pop culture, budaya ngopi, seni lawak (misalnya tentang sosok Ateng), perfileman, dan sebagainya. Pendekatan yang dipakai para kontributor tulisan di buku ini beraneka ragam: ada yang menggunakan pendekatan sejarah kritis, antropologis-etnografis, atau literary criticism (kritik sastra).

Jika berminat, silakan kontak WA: 082225129241 (Salam) Jika berminat, silakan downlod disini.

Islam, Arab, dan Indonesian Kuliah Virtual Facebook Ke 8

0
Islam, Arab, dan Indonesian (Jilid 8)

Buku ini merupakan jilid kedelapan dari kumpulan “Kuliah Virtual” (KV) yang saya sampaikan di Facebook. Yang dimaksud “Kuliah Virtual” disini adalah tulisan-tulisan model kolom atau artikel media massa – sekitar 700-1000 kata – yang saya posting secara rutin di laman atau akun Facebook saya. Sebelum membaca buku ini, saya sarankan Anda untuk membaca buku jilid 1-7 supaya lebih lengkap, komprehensif, dan nyambung. Entah sampai berapa jilid buku KV ini, saya sendiri tidak tahu. Yang jelas sampai saya tidak mampu menulis KV lagi atau sampai akun Facebookku ditutup. Seperti pada jilid-jilid sebelumnya, setidaknya ada tiga tema utama yang disampaikan dalam KV, yaitu masalah keagamaan (khususnya keislaman), kearaban, dan keindonesiaan. Jika berminat, silakan kontak WA: 082225129241 (Salam)