Di negara manapun di dunia
ini—baik negara yang sudah maju maupun belum maju—cerita dan sejarah perempuan
di dunia pendidikan selalu tidak mengenakkan: penuh dengan perjuangan heroik
“kaum hawa” untuk menuntut hak-hak fundamental mereka yang dirampas oleh “bani
Adam”. Dalam sejarah umat manusia, “rezim Islam” (baik rezim politik maupun
“rezim agama”) bukan satu-satunya yang menjadi penghalang bagi kemajuan kaum
perempuan. “Rezim Kristen” (lagi, baik “rezim politik” maupun “rezim agama”)
juga sama. Sejarah perempuan dalam tradisi Kristen tidak jauh berbeda dengan
Islam.
Sudah tidak asing lagi
jika kedua agama besar yang jumlah pengikutnya mendominasi para pemeluk agama
di jagat raya ini dalam sejarahnya sama-sama kurang memberi apresiasi positif
terhadap kaum perempuan. Ada banyak karya akademik, baik dalam Kristen maupun
Islam, yang mengulas fenomena ketidakberuntungan kaum perempuan ini baik dalam
bidang pendidikan maupun di peran-peran publik sebagai aktor politik misalnya
atau sektor keagamaan seperti peran perempuan dalam kependetaan atau keulamaan.
Sebagaimana dalam Islam seperti nanti saya uraikan, Kristen juga dalam
sejarahnya sangat membatasi peran perempuan dalam memimpin ritual-ritual agama
misalnya. Mereka harus jungkir balik memperjuangkan hak-hak kekristenan mereka
di hadapan jamaah laki-laki sampai akhirnya dengan cukup gemilang mampu membawa
kaum perempuan ke “maqam” yang sama dengan laki-laki.
Saya ingin memaparkan
dengan singkat sejarah dan perjuangan kaum perempuan dalam Kristen dengan mengambil
contoh Amerika, negara yang oleh sosiolog Peter L. Berger dalam Religious
America, Secular Europe disebut sebagai “sangat agamis”
dibanding dengan “pendahulu” mereka di Eropa. Amerika ini menarik untuk disimak
mengingat negara ini didirikan oleh para tokoh Kristen Protestan yang dalam
slogan-slogannya menentang Katolik yang dianggap sebagai “agama tradisional”
dan kurang peka terhadap perubahan zaman termasuk menyangkut hak-hak azasi kaum
perempuan tentunya. Meskipun Protestan ini mengklaim sebagai “agama reformis”
yang peka terhadap kemodernan dan peran perempuan dalam keagamaan dan domain
publik, sejarah perempuan di negara Paman Sam ini, terutama sejarah mereka di
dunia pendidikan, tidak selalu berjalan mulus.
Dalam sejarah Kristen
Amerika misalnya (dan sejarah kekristenan pada umumnya) perempuan pernah
dianggap tidak layak menempuh pendidikan tinggi karena hal itu sama saja dengan
menyalahi “kodrat kewanitaan”. Jika ada perempuan yang gemar belajar, membaca
buku atau meningkatkan pengetahuan, masyarakat (terutama laki-laki) mengejeknya
sebagai “unsexed”
atau ia tidak lagi berminat menjadi seorang perempuan yang menurut pandangan
kaum laki-laki Amerika waktu itu harus di dalam rumah untuk mengurus dan
membesarkan anak, melayani suami atau mengurus kebutuhan domestik rumah tangga.
Kalaupun ada perempuan yang berpendidikan tinggi itupun di bidang yang
menyangkut keahlian domestik rumah tangga seperti menjahit, menyulam, memasak
dan sejenisnya.
Pada masa kolonialisme
Eropa di Amerika (terutama Inggris, Perancis, Spanyol dan Belanda) sampai pada
masa-masa awal pendirian negeri Paman Sam ini (Amerika Serikat memproklamirkan
kemerdekaan dari Inggris pada tanggal 4 Juli 1776), perempuan memang dianjurkan
atau diajari menulis dan membaca tapi hanya sebatas di rumah saja tidak boleh
di sekolah. Mereka baru diperbolehkan masuk sekolah formal kalau ada bangku
sekolah yang masih kosong atau tidak ada siswa laki-lakinya, dan itu biasanya
terjadi di musim panas pada saat laki-laki berangkat kerja.
Realitas sejarah kaum
perempuan Kristen yang tidak mengenakkan ini tentu saja sangat disayangkan
mengingat peran kaum perempuan begitu penting dalam sejarah kekristenan
sangking pentingnya sehingga Yesus Kristus dan Injil menempatkan mereka di
tempat yang mulia seolah sebagai “penjelmaan” dari Bunda Maria. Dalam Women in
Church History, Joanne Turpin menulis, “Jesus made no secret about his
feelings toward women. He gifted them with his healing touch, invited them to
be among his disciples and welcomed them as friends. In turn, they supported
his mission, followed him along the dark road to Cavalry and remained
faithfully near the tomb. Jesus rewarded their fidality with the supreme joy of
being the first witnesses to his Resurrection.That is where the story of women
in the church begins and a glorious beginning it is.”
Turpin tidak berlebihan
dalam memberikan gambaran tentang “kaum perempuan yang fenomenal” dalam tradisi
Kristen ini. Sejarah mencatat kaum perempuan Kristen memang menjadi salah satu
ikon pergerakan moral yang heroik dan advokat perubahan sosial yang tanpa kenal
lelah. Sejak Prisca the Evangelist di abad pertama Roma sampai para pejuang
perempuan Kristen di abad modern seperti Bunda Teresa di India, Dorothy Stang
di Brazil, atau Leymah Gbowee di Liberia, semua adalah para perempuan perkasa
yang memperjuangkan hajat hidup orang banyak di berbagai sektor kehidupan:
ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan sosial dan seterusnya.
Teolog Mary T. Malone telah mendokumentasikan dengan baik sepak terjang kaum
perempuan yang sangat inspiratif dalam perannya masing-masing baik sebagai
misionaris, pendidik, penulis, pejuang sosial, aktivis perdamaian dan lain-lain
dalam sejarah Kristen sejak abad pertama Masehi hingga kini dalam tiga jilid bukunya: Women and
Christianity.
Meski peran kaum perempuan
tidak bisa diabaikan dalam sejarah kemanusiaan dan teks-teks utama keagamaan
(seperti Injil dan Al-Qur’an) juga mengakui secara positif kedudukan dan
kontribusi mereka, fakta-fakta sejarah kadang-kadang menunjukkan cerita yang
memilukan atas nasib kaum Hawa ini. Seperti saya singgung diatas, Amerika
sebagai salah satu “negara Kristen” utama di dunia (khususnya Protestan),
sejarah kaum perempuan juga tidak selamanya mengenakkan sampai munculnya gelombang
feminisme di abad ke-19 dan ke-20 yang menentang keras supremasi kaum
laki-laki. Dilatarbelakangi oleh asumsi adanya ketidakadilan terhadap perempuan
dalam diskursus kekristenan, sebagian kaum feminis di Amerika membangun
premis-premis feminisme di atas fondasi sekularisme yang menyerang
doktrin-doktrin keagamaan yang dinilai bias gender.
Sampai awal abad ke-20,
hanya segelintir kampus di Amerika yang mau menerima kaum perempuan. Kampus
pertama yang bersedia menerima kaum Hawa sebagai murid adalah Oberlin College
di Ohio. Kampus yang didirikan oleh Marvin Krislov pada 1833 ini tercatat
sebagai kampus pertama di AS yang mau menerima perempuan dan warga kulit hitam
keturunan Afrika sebagai mahasiswa untuk level S1. Almamater saya, Boston
University (BU), juga tercatat sebagai “kampus terbuka” yang sejak abad ke-19
sudah membuka peluang bagi perempuan dan kulit hitam untuk menempuh di jenjang
perguruan tinggi tidak hanya di level S1 seperti di Oberlin College tapi bahkan
sampai S3. Tercatat BU adalah kampus pertama di AS yang meluluskan doktor warga
kulit hitam keturunan Afrika. BU juga mencatat sebagai kampus pertama yang
memperkerjakan perempuan.
Baru abad ke-20 ada banyak
kampus di Amerika yang bersedia menerima mahasiswa perempuan campur dengan laki-laki.
Sebelumnya kampus-kampus di AS pada umumnya mengikuti kebijakan “sex-segregated
school systems”, yakni kebijakan pendidikan yang memisahkan antara
laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu tidak mengherankan jika di AS dalam
sejarahanya kalaupun ada kampus yang bersedia menerima kaum perempuan sebagai
mahasiswa, mereka biasanya ditempatkan di kampus khusus perempuan, seperti
pondok pesantren putri di Jawa, yang terpisah dengan “kampus laki-laki.” Kampus
sekarang tempat saya bekerja misalnya, University of Notre Dame (populer dengan
sebutan Notre Dame), dulunya adalah khusus untuk mahasiswa laki-laki saja
sementara mahasiswa perempuan ditempatkan di Saint Mary’s College yang
lokasinya tidak jauh dari Notre Dame. Baru pada tahun 1970-an, Notre Dame bersedia
menerima mahasiswa perempuan setelah melalui perjuangan keras yang dilakukan
oleh tokoh legendaris Theodore Hesburgh (Father Ted, kini 97 tahun), seorang
tokoh “Katolik progresif”, aktivis anti nuklir dan rasialisme, dan pejuang
perdamaian global. Father Ted yang pernah menjadi Presiden Notre Dame selama
hampir 40 tahun itu berjuang keras meyakinkan para teolog dan tokoh agama
Katolik bahwa perempuan harus ditempatkan sejajar dengan kaum laki-laki dalam
sistem pendidikan. Berkat kerja keras Father Ted inilah Notre Dame sekarang
menjadi kampus yang gencar memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di segala
bidang kehidupan.
Di Amerika, perjuangan
untuk meningkatkan dunia pendidikan kaum perempuan memang telah diupayakan
sejak pertengahan abad ke-18 tetapi gemanya hampir tidak bergema. Pada 1848,
misalnya telah diselenggarakan sebuah konvensi kaum perempuan di Secena Falls,
New York, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Secena Falls Convention” yang
merupakan pertemuan atau konferensi kaum perempuan pertama dalam sejarah AS
(bahkan mungkin dalam sejarah Barat). Konferensi historis ini dipimpin oleh dua
orang aktivis perempuan dari Quaker: Lucretia Mott dan Elizabeth Cady Stanton.
Konferensi ini dimaksudkan untuk membahas dan mencari dukungan atas hak-hak perempuan
di dunia pendidikan dan sektor lain yang menyangkut hak-hak fundamental mereka
termasuk hak untuk berbicara di ruang publik. Penting untuk diketahui, kaum
perempuan dulu juga dilarang untuk berbicara di forum publik yang dianggap
sebagai “forumnya laki-laki”. Lucretia Mott, seorang orator ulung, dianggap
sebagai perempuan Kristen pertama di AS yang membongkar tabu ini.
Meski begitu dampak dari
konferensi ini dan berbagai upaya perjuangan feminisme lain pada abad ke-19
masih sangat kecil bagi kaum perempuan. Hal itu disebabkan dalam kultur Amerika
waktu itu, kaum perempuan masih dianggap sebagai “properti laki-laki” bukan
individu yang otonom dalam masyarakat. Dalam kultur ini yang tentu saja sangat
dipengaruhi atau dibentuk oleh diskursus teologi kekristenan, kaum laki-lakilah
yang menentukan masa depan kaum perempuan termasuk tentu saja masa depan mereka
di dunia pendidikan. Baru sejak 1930-an Amerika mengalami perubahan
besar-besaran dalam memperlakukan perempuan di dunia pendidikan setelah melalui
berbagai upaya tanpa kenal lelah dari kaum feminis Kristen. Sejak itu pula
pelan tapi pasti perempuan berada di tempat sejajar dengan laki-laki baik di
dunia pendidikan maupun di sektor kehidupan lain.
Di berbagai kampus di AS
dewasa ini, rasio mahasiswa perempuan bahkan lebih tinggi daripada laki-laki.
Perempuan juga sudah banyak diterima sebagai tenaga edukasi dan administrasi di
perguruan tinggi, baik sebagai staf, profesor, maupun peneliti yang mendapat
hak-hak dan gaji yang sama dengan kaum laki-laki. Bahkan beberapa kampus di AS
memiliki rektor, dekan, direktor dan berbagai jabatan tinggi lain yang dipegang
oleh kaum perempuan. Kini kaum laki-laki di AS tidak lagi memandang “sebelah
mata” dengan kaum perempuan apalagi jumlah mereka lebih banyak daripada
laki-laki, dan karena itu “suara perempuan” ini sering kali sangat menentukan
wajah dan formasi kepolitikan Amerika.
Seperti pada pemilu
presiden belum lama ini, terpilihnya kembali pasangan Barack Obama dan Joe
Biden dari Partai Demokrat karena mereka mendapat gelontoran suara dari pemilih
perempuan di kota-kota. Berbagai poster bertuliskan, “Don’t piss
off me!” (“Jangan remehkan saya!”) yang ditulis oleh kaum aktivis
perempuan begitu marak yang merupakan kritik terhadap kubu Partai Republik yang
dianggap mengabaikan pemilih perempuan. Di AS kini setiap upaya melakukan
kritik terhadap peran aktif perempuan di sektor publik yang disuarakan oleh
kelompok konservatif Kristen selalu mendapat perlawanan sengit tidak hanya oleh
kaum perempuan saja tetapi juga kaum laki-laki yang mempercayai egalitarianisme
perempuan baik di mata Tuhan maupun di mata hukum.
***
Sekarang kita beranjak ke
Islam: bagaimana agama ini menempatkan kaum perempuan. Harus kita akui dengan
jujur, di antara sekian masalah dunia Islam yang menjadi sorotan publik
internasional dewasa ini adalah perempuan. Dewasa ini, negara-negara mayoritas
bergama Islam tidak hanya disorot mengenai masalah hak asasi manusia (human rights),
demokratisasi yang menyangkut kebebasan pers (free press) dan
kemerdekaan sipil (civil liberties) lain tetapi juga masalah tidak adanya
penghargaan, penyadaran dan pemberdayaan terhadap perempuan. Lembaga survey terkemuka
di Amerika, Freedom House, yang setiap tahun mengadakan “laporan tahunan” (annual report)
mengenai perkembangan demokratisasi di berbagai belahan dunia menunjukkan
dengan kuat fakta lemahnya penegakan prinsip-prinsip demokrasi di dunia Islam
termasuk menyangkut masalah perempuan.
Ada satu buku memikat yang
ditulis Erika Friedl. Judulnya, Women of Deh Koh (“Perempuan Deh Koh”). Buku ini
merupakan hasil laporan antropologis penulis tentang sekelompok perempuan
pedesaan Iran sejak berdirinya Republik Islam Iran pada tahun 1979. Buku ini
menampilkan beberapa kisah tragis yang menggambarkan bagaimana para perempuan
ini berjuang menyambung hidup.
Ada satu kisah yang sangat
memilukan mengenai pemerkosaan atas perempuan desa. Bukan saja pemerkosanya
tidak dihukum mati tetapi bahkan sang perempuan yang justru dibebani oleh
kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki itu. Karena ia tidak lagi perawan,
harapan “terbaiknya” adalah agar si pemerkosa menikahinya. Perempuan tersebut
menolak keputusan yang merendahkan martabat ini, dan akhirnya ia memilih jalan
bunuh diri. Bunuh diri dianggap sebagai “jalan terbaik” untuk melepaskan diri
dari “memoria
passionis” (ingatan penderitaan) dan trauma yang berkepanjangan.
Tragedi atas perempuan ini tentu saja tidak hanya terjadi di Iran saja tetapi
hampir di semua negara berbasis Islam seperti dapat kita lihat dalam
karya-karya akademik yang ditulis sejumlah feminis Muslim seperti Amina Wadood,
Fatima Mernissi, Kecia Ali, Rifaat Hasan, Leila Ahmed, Asma Barlas, Asma
Asfaruddin, Musdah Mulia, dan masih banyak lagi.
Sesungguhnya sikap
misoginis (pandangan sinisme terhadap perempuan) ini bukanlah fenomena baru
dalam sejarah peradaban manusia. Sudah ratusan bahkan ribuan tahun, perempuan
tidak pernah menikmati kebebasan dan perlakuan proporsional dari kaum lelaki.
Mereka selalu hidup dalam aura diskriminasi, selalu menjadi obyek penindasan,
tidak pernah diberi kesempatan untuk tampil ke panggung publik sebagai agen
sejarah sebagaimana laki-laki. Akibatnya, sejarah perempuan seperti halnya
sejarah kaum sempalan (splinter) yang selalu berada di “edge of history”—menjadi
kelompok pinggiran yang terhempas dari percaturan wacana global yang memang
didominasi kaum laki-laki. Kata “history” dan bukannya “herstory” itu sendiri
sudah menunjukkan dominasi (sekaligus hegemoni) laki-laki atas perempuan itu.
Meskipun sejarah juga
menampilkan berbagai tokoh perempuan cemerlang yang turut mengayunkan tombak
logos tetapi masyarakat lelaki menganggap mereka sebagai “exceptional”
belaka. Lebih celaka lagi, sikap diskriminatif itu mendapatkan “landasan
teologis” melalui teks suci (holy scripture). Hampir semua teks-teks keagamaan
mengandung watak diskriminasi terhadap perempuan (baca, misoginis). Islam
sebagai “agama terakhir” dalam tradisi Semit juga mewarisi watak misoginisme
yang sudah mapan dalam tradisi kuno pra Islam. Maskulinisasi epistemologi sudah
berlangsung lama di kawasan Timur Tengah. Jauh sebelum Al-Qur’an diturunkan,
dunia epistemologi sudah dipengaruhi kosmologi, mitologi dan peradaban kuno
yang cenderung misoginis di kawasan ini seperti kosmologi Mesir Kuno di
Selatan, mitologi Yunani Kuno di Barat, tradisi Yahudi-Kristen (Judeo-Christianity)
di sepanjang Laut Merah, dan peradaban Sasania-Zoroaster di Timur yang berpusat
di Ktesipon, Mesopotamia. Citra perempuan di kawasan ini sangat buruk.
Beberapa mumi perempuan di
temukan di Mesir menggunakan celana dalam besi yang digembok dan bersepatu besi
yang berat dan berukuran kecil untuk membatasi perjalanan perempuan. Mitologi
Yunani menggambarkan perempuan sebagai iblis betina (female demon)
yang selalu mengumbar nafsu. Tradisi Yahudi-Kristen memojokkan perempuan
sebagai penyebab dosa warisan dalam drama kosmik. Peradaban Sasania-Zoroaster
mengisahkan tentang penyembunyikan kaum perempuan dalam goa-goa gelap yang jauh
dari perkampungan. Peradaban Hindu yang membakar hidup-hidup para istri di samping
suaminya yang meninggal, dan seterusnya.
***
Dalam setting sejarah
seperti yang saya paparkan diatas itulah, Islam hadir. Sebagai negeri
kontinental, tidak sulit mencari jejak persentuhan (encounters) antara
dunia Arab dengan peradaban-peradaban tersebut. Kota Mekkah dan Yatsrib
(Madinah) sudah menjadi pusat perdagangan bebas dan merupakan urat nadi rute
perdagangan di kawasan Samudra Hindia, termasuk Pantai Afrika, Laut Tengah dan
tentu saja dengan Irak yang ketika itu menjadi bagian dari Kerajaan Persia.
Tradisi intelektual Arab juga tidak bisa dipisahkan dengan sejarah klasik
Mesopotamia (3500-2400 SM) yang letaknya bersebelahan dengan Jazirah Arab.
Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak sejarah peradaban dan kebudayaan
manusia. Sekitar tahun 1800 SM muncul seorang tokoh berwibawa bernama Hamurabi
yang membuat peraturan-peraturan hukum yang kemudian disebut Kode Hamurabi.
Ketentuan-ketentuan khusus yang membatasi perempuan sudah mulai diterapkan di
sini. Kode ini telah banyak memberikan inspirasi di dalam institusi hukum
generasi berikutnya di kawasan itu.
Demikianlah, karena itu
tidak heran jika hampir semua tradisi agama memandang remeh terhadap perempuan,
tak terkecuali Islam. Banyak kita lihat teks-teks skriptural Islam kurang
memberikan ruang proporsional terhadap perempuan baik di bidang perdata maupun
pidana. Bahkan dari aspek bahasa, teks-teks keislaman itu sendiri sudah
“diskriminatif.” Feminis muslim, Nasaruddin Umar, telah menunjukkan dengan baik
bagaimana bahasa Arab yang bias gender ini. Memang harus diakui teks-teks utama
Islam (Al-Qur’an & Hadis) tidak semuanya berisi pesan yang mendiskreditkan
perempuan.
Banyak kita jumpai
teks-teks keislaman yang menjunjung tinggi martabat perempuan. Prinsip “takrim”
(baca, orang yang mulia di sisi Allah adalah mereka yang bertakwa tanpa
memandang jenis kelamin), jelas merupakan wawasan tentang “gender setara” yang
ingin diidealisasikan Al-Qur’an. Begitu pula teks “surga berada di telapak kaki ibu”
juga merupakan bagian dari pemuliaan terhadap kaum perempuan. Hanya saja,
prinsip-prinsip ideal ini kalah populer dan tenggelam oleh teks-teks lain yang
secara tekstual/literal menyudutkan perempuan seperti konsep waris, saksi,
kepemimpinan dan lain-lain.
Inilah fakta ambiguitas
teks-teks utama skriptural Islam (Al-Qur’an dan Hadits): satu sisi berisi pesan
universal mengenai kebebasan, keadilan dan kesetaraan tetapi di pihak lain juga
memuat ajaran-ajaran yang “menomerduakan” perempuan. Tidak jarang, teks-teks
“juxta posisi” dan “ambigu” ini telah menyebabkan para pemikir Muslim
terperangkap ke dalam pemahaman yang kabur dan “setengah hati” mengenai prinsip
kesetaraan dan keadilan terhadap perempuan. Bahkan pemikir moderat sekaliber
Muthahari dari Iran pun juga terperangkap ke dalam pemahaman bahwa perempuan
semata-mata sebagai “mahluk seksual” seperti dituturkan oleh Abdelwahab
Bouhdiba dalam Sexuality in Islam. Hal yang sama (baca, pandangan
“bias gender”) juga kemukakan oleh sejumlah “pemikir modernis” seperti Rashid
Rida dari Mesir atau Sayyid Ahmad Khan dari Indo-Pakistan seperti dituturkan
oleh Muhammad Qasim Zaman dalam Modern Islamic Thought in a Radical Age. Prinsip equality and justice yang
ditanamkan Al-Qur’an semakin tenggelam dalam limbo sejarah setelah lahirnya
buku-buku tafsir Al-Qur’an dan kitab-kitab keislaaman klasik yang hampir bisa
dipastikan bias gender.
Berkaitan dengan masalah
ini, ada satu pertanyaan mendasar: bagaimana menjelaskan teks-teks Al-Qur’an
yang “ambigu” (baca, bermuatan ganda) ini? Di sinilah, perspektif pemikir Islam
modern dari India, Asghar Ali Engineer, patut diapresiasi. Dalam salah satu
karyanya, The
Rights of Women in Islam, Engineer telah mengonstruksi tafsir
Al-Qur’an secara menarik. Menurutnya, Al-Qur’an mempunyai dua aspek: normatif dan
kontekstual (mungkin tepatnya, sosiologis). Yang dimaksud dengan aspek normatif
adalah menyangkut sistem nilai dan prinsip-prinsip dasar dalam Al-Qur’an
seperti prinsip persamaan, keadilan dan kesetaraan. Prinsip ini bersifat
eternal dan dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks ruang dan waktu. Inilah
prinsip-prinsip idealitas Al-Qur’an. Sedangkan aspek kontekstual (sosiologis)
berkaitan dengan ayat-ayat yang diturunkan untuk merespons problem-problem
sosial tertentu pada masa itu. Jadi sifatnya ad hock dan
partikular. Sesuai dengan perkembangan zaman, ayat-ayat ini bisa dihapus
(contohnya tentang perbudakan).
Dilihat dari perspektif
normatif, Al-Qur’an jelas menegakkan prinsip persamaan derajat antara laki-laki
dan perempuan. Ia mendorong ide kesetaraan gender. Tetapi jika dilihat dari
perspektif kontekstual-sosiologis, tidak jarang Al-Qur’an mendudukkan laki-laki
satu tingkat di atas perempuan. Tujuan pembedaan antara ayat ideal-normatif dan
kontekstual-sosiologis adalah untuk mengetahui perbedaan antara apa yang
sebenarnya diinginkan “The Author” (Allah SWT) dan apa yang dibentuk oleh
realitas masyarakat pada saat itu. Dua-duanya merupakan kekayaan Al-Qur’an.
Sebab “teks suci” ini
tidak hanya berbicara tentang masyarakat ideal tetapi juga mempertimbangkan
realitas empiris masyarakat (waktu itu). Dialektika antara das
sollen dan das sain membuat Al-Qur’an dapat diterima oleh
masyarakat dalam konteks sosial tertentu tempat ayat-ayat tersebut diturunkan,
dan juga dapat dijadikan sebagai rujukan norma-norma dan prinsip-prinsip
universal yang dapat diberlakukan di masa datang ketika realitas masyarakat
lebih kondusif. Engineer menyebut pendekatan ini sebagai “ideologis-pragmatis.”
Penjelasan Engineer ini
setidaknya bisa menguraikan “benang ruwet” teks-teks ambigu dalam Al-Qur’an.
Dalam perspektif ini, maka seharusnya umat Islam menyikapi teks-teks Al-Qur’an
seperti sistem waris, konsep saksi, poligami, imamah atau
kepemimpinan dan lain-lain sebagai ayat-ayat ad hock dan particular yang
sangat terkait dengan latar sosiologis masyarakat Arab saat itu. Dan karena itu
tidak mengikat umat Islam dewasa ini karena perbedaan setting sosio-kultural
masyarakat.
Bahkan sudah seharusnya,
“ayat-ayat partikular” ini di-“delete” dari memori Al-Qur’an karena sudah out of date.
Sementara ayat tentang “penciptaan manusia dari esensi yang sama” (Q.S. 4:1),
“pemuliaan anak-anak Adam” (Q.S. 17:70), serta “pemberian pahala bagi yang
bertakwa tanpa memandang laki-laki atau perempuan” (Q.S. 33:35) harus dijadikan
sebagai basis membangun relasi gender setara (egalitarianisme). Ayat-ayat ini
merupakan simbol deklarasi kesatuan manusia dan kesetaraan laki-laki dan
perempuan. Inilah “revolusi kebudayaan” yang luar biasa yang dilakukan
Al-Qur’an. Mengingat prinsip ini hadir di tengah kultur dan tradisi Arab yang
mesoginis. Sayang, umat Islam lebih bergairah mereproduksi “ayat-ayat
particular” yang sudah kedaluarsa ketimbang memperjuangkan visi universal
Islam.
***
Dalam paragraf di atas,
saya, antara lain, telah mengemukakan tentang pentingnya memilah-milah
“ayat-ayat partikular” dan “ayat-ayat universal” dalam memahami Al-Qur’an
khususnya yang berkaitan dengan masalah perempuan. Hal ini dimaksudkan agar
umat Islam bisa membedakan mana “doktrin” Islam dan mana yang hanya sebatas
“tradisi” masyarakat Arab dan Judeo-Christianity. Persoalan ini penting untuk
diketahui sebab selama ini umat Islam telah mencampuradukkan antara doktrin dan
tradisi dengan sembrono. Tidak sedikit yang tradisi itu dianggap dan dijadikan
sebagai doktrin keislaman karena dinilai mendatangkan “keuntungan” tersendiri
terutama bagi kaum laki-laki muslim. Maka, kita lihat dalam sejarah rezim-rezim
Islam, kaum perempuan nyaris tidak mendapatkan tempat proporsional baik dalam
wacana keislaman maupun dalam praktek kehidupan mereka.
Padahal jika kita teliti
dengan seksama, beberapa “ajaran” yang dinilai (tepatnya, diyakini) oleh rezim
Islam sebagai doktrin itu tidak lebih hanyalah sebatas tradisi masyarakat Arab
belaka. Poligami, jilbab, perempuan dilarang memimpin jabatan publik, jatah
warisan yang hanya separuh laki-laki, dan sejumlah “norma” yang menyangkut
perempuan lain dalam hukum pidana maupun perdata yang mengesankan diskriminasi
adalah bagian dari tradisi Arab dan Judeo-Christianity itu yang sengaja
“diakomodasi” Al-Qur’an sebagai sebuah strategi kebudayaan untuk memperkenalkan
ajaran baru Islam kepada masyarakat Arab. Tetapi karena umat Islam tidak mampu
memilah (mengverifikasi) antara doktrin dan tradisi itu, akibatnya, dalam
implementasi/praktek keislaman tidak jarang terjadi apa yang saya sebut sebagai
“clash of
culture” (benturan kebudayaan) ketika agama Islam telah merangkak
jauh melampaui batas-batas teritorial Arab. Benturan kebudayaan ini merupakan
konsekuensi logis akibat perjumpaan dua atau lebih tradisi yang berlainan.
Memang melakukan pemilahan
“doktrin” dan “tradisi” atau menurut Marshall Hodgson dalam The Ventures
of Islam antara “Islam” dan “Islamicate” ini bukan persoalan
mudah. Mengingat keduanya sudah membaur menjadi satu teks dalam Al-Qur’an yang
suci (tepatnya disucikan) dan sakral (tepatnya, “disakralkan”). Baik yang
“doktrin” maupun yang “tradisi” sama-sama dianggap sebagai “Firman Allah”.
Inilah antara lain yang menjadi masalah mendasar mengapa setiap upaya
penafsiran emansipatoris atas perempuan dalam Al-Qur’an selalu mengalami jalan
buntu. Baik kubu “liberal” (baca, kelompok yang memperjuangkan kesetaraan dan
keadilan gender) maupun “konservatif” (baca, pendukung perempuan sebagai
“subordinat” laki-laki) sama-sama mengklaim “melaksanakan pesan/ajaran Tuhan.”
Ini artinya, baik yang feminis maupun yang mesoginis sama-sama mendapatkan
justifikasi dalam Al-Qur’an.
Bagaimana menjelaskan
fenomena ini? Bagi saya, jalan terbaik adalah dengan cara melakukan
pembongkaran atau dekonstruksi (Arab: tafkik) atas sejumlah ayat yang merupakan “produk
lokal” (baca, tradisi) masyarakat Arab tadi. Al-Qur’an harus ditangkap sebatas
“semangat/spirit” saja bukan dalam hal pernik-pernik yang terkait dengan
tradisi dan kultur lokal Arab. Sebab jika kita memaksakan untuk mempraktekkan
yang lokal itu ke dalam perspektif kehidupan kita sekarang di Indonesia
khususnya maka akan terjadi semacam internal dissension (“ketegangan internal”) umat
Islam karena bertabrakan dengan modern human dignity (baca, hak-hak dasar dan
fundamental manusia modern).
Berkaitan dengan ini,
menarik memperhatikan pendapat mendiang Nasr Hamid Abu-Zayd, intelektual Islam
dan ahli tafsir terkemuka Mesir yang dulu diusir dari negaranya karena dituduh
murtad yang kemudian mengajar di Universitas Leiden, Belanda, sebelum wafat.
Nasr Hamid Abu-Zayd berpendapat bahwa Al-Qur’an harus ditempatkan tidak hanya
sebagai teks atau Mushaf (al-Qur’an kan nash) tetapi juga sebagai “wacana” (al-Qur’an kal
khithab). Al-Qur’an adalah hidup dan merupakan fenomena yang
dinamis dan efektif dalam kehidupan keseharian umat Islam. Posisi itulah yang
tidak mampu dijangkau oleh Mushaf sebagai sekumpulan teks mati. Jadi, kita
memiliki dua fenomena tentang Al-Qur’an: Al-Qur’an sebagai fenomena yang dinamis
dan Mushaf sebagai fenomena teks. Dalam Mushaf, yang penting adalah teks itu
sendiri. Sementara yang menjadi titik perhatian dalam fenomena Al-Qur’an
sebagai wacana adalah soal kenyataan (al-waqi’). Dalam fakta sejarah selama 23 tahun proses
pewahyuan, Al-Qur’an merupakan fenomena yang dinamis, dialogis, debat-sanggah
dan mengikuti mekanisme take dan give.
Memposisikan Al-Qur’an
lebih sebagai wacana ketimbang mushaf yang mati merupakan gagasan yang patut
diapresiasi agar Al-Qur’an tetap “hidup” dan up to date. Lebih dari
itu, gagasan ini dimaksudkan agar umat Islam tidak kehilangan konteks
kesejarahan saat Al-Qur’an diturunkan. Pemahaman seperti ini penting agar umat
Islam mengetahui akar-akar sosio-historis sebuah teks/ayat Al-Qur’an. Maka,
jika kita mempelajari historical background atas ayat-ayat perempuan
dalam teks Al-Qur’an yang terkesan mesoginis itu, maka kita akan segera tahu
bahwa sesungguhnya hanyalah semacam siasat atau “sasaran antara” Al-Qur’an saja
yang tujuan utamanya atau dalam bahasa ushul maqashid syari’ah adalah
pencapaian kehidupan yang egaliter antara laki-laki dan perempuan.
Kita tahu dalam tradisi
Arab yang patriarkhis dan mesoginis, perempuan sama sekali tidak mendapatkan
tempat yang layak baik dalam kehidupan publik maupun domestik: tidak mendapat
warisan, tidak diakui hak-hak politiknya sebagai bagian dari anggota masyarakat
suku, dan harus bersedia kapanpun dan dimanapun untuk menjadi pemuas nafsu
laki-laki. Dalam konteks/perspektif tradisi atau kebudayaan masyarakat Arab demikian,
maka ayat tentang waris di mana laki-laki mendapat 2 bagian sementara perempuan
mendapat 1 bagian, atau diakuinya perempuan menjadi saksi (meskipun 3:1) maupun
pembatasan poligami menjadi 4 saja, merupakan sebuah revolusi kebudayaan yang
luar biasa dalam konteks masyarakat Arab, 15 abad yang lalu! Itulah sebabnya
sejumlah pemikir muslim berpendapat bahwa Islam (Al-Qur’an) dari segi
ide/gagasan sangat revolusioner sementara dari aspek strategi mengikuti prinsip
gradual (evolutif).
Al-Qur’an harus
menggunakan prinsip gradual (tadrij) dalam memperkenalkan konsep normatifnya. Sebab
jika tidak, maka eksistensi Islam sebagai agama baru akan terancam dan tidak
mendapatkan pengikut karena mengembangkan isu-isu yang tidak populer dan berlawanan
dengan mainstream kebudayaan
masyarakat Arab waktu itu. Prinsip akomodasionisme Al-Qur’an ini juga merupakan
konsekuensi logis mengingat Al-Qur’an diturunkan dalam masyarakat yang sudah
syarat dengan ikatan-ikatan primordial dan norma ke-Arab-annya. Karena itu, ada
pola dialektika tersendiri bagaimana kitab suci “menyesuaikan” dirinya dengan
nilai lokal. Berangkat dari perspektif inilah, dalam Islam mengenal beberapa
prinsip (tepatnya siasat/strategi) dalam proses tasyri’. Prinsip dimaksud,
al, tadarruj
fi al-tasyri’ (berangsur-angsur dalam memperkenalkan konsep
normatif), ‘adamul
haraj (menghilangkan ketegangan atau kesulitan), dan al-taqlil
al-taqlif (sedikit demi sedikit).
Dalam kerangka atau
bingkai pemahaman seperti inilah seharusnya teks-teks tentang perempuan itu
ditempatkan. Bukan malah menggunakan dalil (dalih?) menjalankan ajaran syari’at
kemudian melakukan penindasan terhadap perempuan seperti yang dipraktekkan
sejumlah rezim Islam. Sayang, upaya penajaman visi universal Al-Qur’an yang memperjuangkan
emansipasi perempuan kurang terelaborasi dalam khazanah keislaman klasik kita.
Tidak banyak dari para pemikir muslim klasik yang secara terang-terangan
mendukung ide keadilan dan egalitarianisme atas perempuan. Di antara yang
sedikit itu adalah Ibnu Rusyd yang telah berjuang total membela hak-hak
perempuan dan minoritas lain. Tapi sayang karya-karya Ibnu Rusyd ini kurang
populer di dunia Islam meskipun masyhur di Barat.
Kurangnya apresiasi gender
setara dalam khazanah klasik Islam karena sejarah penulisan kitab-kitab kuning
(classical
sources) baru dimulai ketika kekuasaan Islam berada di Damascus
(sekarang Syiria). Kita tahu peta Damascus sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan
kultur Yunani-Yahudi, karena daerah ini pernah menjadi wilayah jajahan
Bizantium-Romawi. Jadi kontaminasi kultur lokal, Hellenisme dan budaya Yunani
yang misoginis sangat kuat dalam masyarakat Damascus waktu itu. Produksi kitab
kuning ini mengalami masa puncak saat kekuasaan Islam pindah ke Baghdad di masa
Abbasyiah. Di sini, pengaruh Hellenisme juga sangat kuat demikian juga dengan
tradisi besar lain seperti Persia yang juga misoginis.
Kalangan feminis modern
juga kerepotan dalam mensosialisasikan ide-ide “gender setara”. Kalaupun bisa
hanya sebatas “wacana” tidak sampai pada tingkat implementasi. Kesulitan itu
disebabkan oleh beberapa hal: 1) struktur dan kultur masyarakat kita yang
“terlanjur” menempatkan perempuan sebagai kelas dua. 2) Teks-teks keislaman
yang bias gender itu sudah menjadi bagian dari “kebudayaan” masyarakat muslim.
3) Tantangan dari kaum laki-laki (atau bahkan perempuan sendiri) yang tidak
menginginkan prinsip gender setara diterapkan di masyarakat dalam semua ranah
kehidupan. Karena itulah perjuangan terhadap kaum perempuan harus melalui dua
jalur: pembongkaran di tingkat wacana keagamaan, yakni teks-teks scriptural
Islam (terutama tafsir dan fiqih yang masih terkesan diskriminatif dan bias
gender) dan kemudian pembongkaran di tingkat struktur normatif masyarakat yang
masih bias dalam memandang pola relasi laki-laki dan perempuan. Tanpa
pembongkaran di dua wilayah ini, maka saya rasa usaha kaum feminis untuk
menegakkan prinsip gender setara hanya tinggal mimpi belaka.
***
Sebagai penutup tulisan
pendek ini, saya ingin menegaskan bahwa upaya membangun dunia pendidikan Islam
yang berprinsip “gender setara” baru bisa dilakukan secara maksimal jika kaum
Muslim mampu “melampaui” teks-teks dan diskursus keislaman klasik yang sarat
“gender bias” itu untuk kemudian ditafsirkan, diberi makna dan spirit baru, dan
diterjemahkan ke dalam konteks dunia modern. Upaya ini perlu keberanian dan
gerakan revolusi pemikiran dari para sarjana Muslim. Di Amerika, seperti saya
paparkan diatas, kaum perempuan dewasa ini yang mampu menikmati kesetaraan di
berbagai bidang kehidupan tidak lepas dari upaya-upaya berani kaum feminis
Kristen untuk menafsirkan (dan “mendekonstruksi”) teks, dogma, doktrin,
tradisi, dan diskursus kekristenan yang dipandang menghambat kemajuan serta
menghalangi prinsip “gender setara”. Kesetaraan gender di Amerika dan dunia
Kristen Barat pada umumnya juga buah dari perjuangan tanpa kenal lelah dari
kaum feminis Kristen, baik laiki-laki maupun perempuan, dalam memperjuangkan
harkat dan martabat kaum perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Seminar tentang “Islam dan
Gender” ini harus diupayakan ke arah sana: dekonstruksi ajaran, doktrin, teks,
tradisi, dan wacana keislaman klasik yang dipandang “tidak kompatibel” dengan
semangat keindonesiaan dan kemodernan. Setelah melakukan dekonstruksi, kemudian
diperlukan upaya-upaya terobosan dan berani untuk melakukaan “rekonstruksi”
idealitas keislaman yang sesuai dengan norma-norma dan situasi sosiologis
kontemporer umat Islam dewasa ini. Tanpa upaya yang berani melakukan “terobosan
teologis” ini, seminar tentang “Islam dan Gender” ini hanya akan melakukan
repetisi ide yang sudah dilakukan sebelumnya, dan yang lebih penting lagi,
hanya akan membuang-buang waktu, tenaga, dan pikiran saja.
Semoga sekelumit tulisan ini ada manfaatnya.{SQ}