Beranda blog Halaman 29

Kontroversi Tentang Busana Perempuan di Arab Saudi

0

Belakangan ini publik, internasional maupun domestik, diramaikan dengan wacana tentang “tata busana” bagi perempuan Arab Saudi. Pasalnya adalah sejumlah kalangan elit, baik elit kerajaan maupun klerik atau sarjana agama, mewacanakan tentang ketidakwajiban bagi perempuan Saudi di ruang publik untuk mengenakan abaya (“jilbab gelombor”) warna hitam dan bahkan “hijab syar’i”, apalagi niqab atau burqa (cadar). 

Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) misalnya, seperti diliput berbagai media dalam dan luar negeri, menyatakan dengan terang-terangan bahwa perempuan harus dibebaskan dalam hal tata-busana (Emirates Woman 2018). Menurutnya, sepanjang mereka mengenakan pakaian yang sesuai dengan norma-norma kepantasan dan etika publik di Saudi maka hal itu sudah cukup tidak perlu dan tidak harus memakai abaya, hijab, apalagi cadar. Dengan kata lain, berpakaian bagi perempuan, sebagaimana buat laki-laki, adalah sebuah pilihan masing-masing individu bukan pemaksaan.

Selama ini, MBS memang dikenal sebagai elit politik berhaluan progresif-moderat yang banyak melakukan terobosan-terobosan penting dan fundamental dalam hal kepolitikan, perekonomian, feminisme, maupun keagamaan dan kebudayaan. Bukan hanya soal busana perempuan saja, MBS juga mengijinkan perempuan untuk mengemudi dan memiliki SIM sendiri, menonton olahraga di stadium campur dengan laki-laki, serta boleh bekerja di berbagai sektor publik, termasuk di bidang keamanan. Ia juga memprakarsai sektor turisme, pembukaan kembali industri sinema yang sempat lama mati suri dan juga konser musik dengan menampilkan para musisi lokal maupun mancanegara.     

MBS bukan satu-satunya “elit moderat-progresif” di Saudi, khususnya mengenai tata-busana ini. Sebelumnya, Putri Rima binti Bandar Al-Saud, Ketua Saudi Federation for Community Sports (SFCS), di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa hijab dan abaya, apalagi cadar, bukanlah hal fundamental dan substansial. Yang lebih penting dan harus serius diperhatikan adalah tentang kemampuan dan kualitas perempuan itu sendiri, bukan tetek-bengek soal pakaian (Arab News 2018). Putri Rima sendiri selalu mengenakan pakaian kasual warna-warni dengan kerudung biasa, bukan abaya dan hijab hitam, apalagi cadar.

Bukan hanya kalangan elit politik dan keluarga kerajaan saja, sejumlah elit agama dan ulama senior juga mengemukakan hal serupa. Misalnya Syaikh Abdullah Al-Mutlaq, anggota Council of Senior Scholars, menyatakan dan menegaskan bahwa perempuan tidak harus memakai abaya di ruang publik. Baginya, perempuan cukup berpakaian yang sopan dan pantas. Syaikh Abdullah juga menyatakan lebih dari 90% perempuan Muslimah di dunia ini juga tidak memakai abaya (Saudi Gazette 2018).

Pro-Kontra Reaksi Publik

Seperti biasa, publik menanggapi beragam tentang “reformasi busana” kaum perempuan di Saudi ini. Ada yang menyambut optimis, positif dan riang-gembira. Ada pula yang menyambutnya dengan pesimisme dan penuh kekhawatiran. Sejumlah pengamat juga mewanti-wanti atau memberi peringatan kalau “reformasi radikal” ini bisa berbuntut pada pemberontakan kelompok militan agama dan kalangan konservatif.

Sebetulnya jika mengamati dengan seksama pernyataan MBS, Putri Rima maupun Syaikh Abdullah itu bukanlah datang secara tiba-tiba dan tidak memiliki landasan sosial-faktual di masyarakat. Sejak beberapa tahun terakhir ini, khususnya sejak mendiang Raja Abdullah yang dikenal sebagai “raja moderat-progresif”, gaya berbusana kaum perempuan Saudi memang cukup longgar. Keliru besar anggapan yang menyatakan bahwa semua perempuan Saudi mengenakan abaya, hijab dan cadar hitam ala ninja.

Dalam perkembangan terakhir ini, warna abaya warna-warni tidak melulu hitam dan bahkan penuh dengan pernak-pernik bordir. Banyak gerai atau toko busana maupun mall yang memajang aneka jenis busana abaya ini. Bahkan ada anggapan bahwa “abaya hitam” tanpa bordir itu sudah “kuno” karena tidak modis dan stylish. Perempuan mengenakan abaya warna-warni sudah menjadi pemandangan biasa di Saudi.

Dalam konteks Saudi, abaya bukan hanya sekedar pakaian penutup tubuh atau penanda moralitas perempuan tetapi juga menunjukkan “kelas sosial” yang memakainya. Jadi, perempuan yang mengenakan abaya dengan desain keren dan warna-warni dipersepsikan sebagai “kelas menengah-atas”, bukan “kelas bawah” (misalnya pekerja sektor domestik rumah tangga) yang biasanya mengenakan abaya hitam dengan desain sederhana dan minimalis.

Ada semacam “hukum tak tertulis” yang menyatakan bahwa “abayamu adalah dirimu”. Di kalangan kaum perempuan Indonesia di Saudi, ada gurauan kalau tidak ingin dianggap sebagai “pembantu rumah tangga”, maka jangan mengenakan abaya hitam sederhana kalau di tempat umum tapi pakailah abaya yang modis dan warna-warni.  

Perempuan Saudi sendiri sebetulnya sudah lama merindukan kelonggaran berbusana. Selama ini mereka mengenakan pakaian “superbrukut” (serba tertutup dari ujung rambut sampai ujung kaki) di ruang-ruang publik di Saudi bukan karena kesadaran pribadi atau dalam rangka mengikuti anjuran dan perintah ajaran / doktrin agama tetapi lebih karena ketakutan terhadap hukuman pemerintah maupun kelompok militan agama (kaum Wahabi ultrakonservatif, khususnya “polisi Syariat”) yang mendominasi dunia kepolitikan dan wacana keagamaan terutama sejak akhir 1970an, pascaserangan terorisme ekstrimis Juhaiman al-Otaibi. Maka ketika otoritas “polisi Syariat” dipreteli dan tidak lagi berpengaruh dan memiliki kekuasaan mutlak untuk menghakimi, pelan tapi pasti, kelonggaran berbusana menyapa kaum perempuan Saudi. 

Bukti nyata bahwa berpakaian brukut itu lebih karena “strategi budaya” untuk menghindari hukuman (legal and religious punishment) bisa dilihat pada saat kaum perempuan bepergian keluar Saudi dimana, pada umumnya, mereka mengenakan busana kasual-praktikal, kecuali kelompok emak-emak berusia lanjut yang tetap berabaya gelombor. Fenomena ini juga dikisahkan oleh murid-murid Saudiku. Misalnya Muhammad al-Zaini pernah mengungkapkan ketika dia dan keluarga besarnya bepergian atau liburan ke Dubai dan kota-kota lain sering atau bahkan selalu tidak mengenakan abaya bagi saudara-saudara perempuannya.   

Lebih dari itu, di kompleks-kompleks perumahan (compound) seperti di Aramco dan di kompleks perumahan kampus tempat saya mengajar saat ini, perempuan dengan busana yang lebih fleksibel merupakan pemandangan yang lumrah dijumpai sehari-hari. Bahkan ada kesan para perempuan dari Pakistan atau India tampak lebih konservatif dalam berbusana ketimbang warga Saudi atau Arab non-Saudi atau perempuan non-Arab/Pakistan/India (misalnya dari kawasan Asia, Afrika atau Eropa).

Cermin Perubahan Sosial dan Strategi MBS

Jadi apa yang dikemukakan oleh MBS di atas sebetulnya merupakan cerminan, refleksi, atau respons atas perubahan sosial-budaya yang sudah terjadi di Saudi sejak beberapa tahun terakhir ini. Dengan kata lain, MBS hanya “mengechokan” atau menggemakan apa yang terjadi di masyarakat. MBS menyadari dan bisa membaca situasi dengan baik bahwa aroma aksi yang menuntut perubahan fundamental hal-ihwal yang berkaitan dengan masalah perempuan itu cukup bergema di masyarakat, khususnya masyarakat urban.

Gaung emansipasi perempuan dan pemikiran tentang pentingnya pemerintah untuk fokus pada kualitas dan kapabilitas ketimbang busana perempuan itu juga digelorakan oleh para elit dan sarjana perempuan yang duduk di Dewan Penasehat Kerajaan (Shuro Council). Sejak Raja Abdullah, perempuan menempati kuota 30% di Shuro Council. Mereka inilah yang selama ini banyak melakukan dan menyuarakan perubahan atas hak-hak kaum Hawa di Saudi.

MBS menyadari bahwa kaum muda-mudi adalah tulang punggung (backbone) bagi masa depan Arab Saudi karena mereka menempati mayoritas dari populasi penduduk. Kebijakan dramatis MBS juga dimaksudkan untuk mendorong agar kaum muda-mudi yang studi di Luar Negeri, khususnya di Amerika Utara dan Eropa Barat, kembali ke Saudi.

Sejak Raja Abdullah, ada ratusan ribu kaum muda-mudi yang belajar di Luar Negeri dengan dibiayai oleh kerajaan lewat King Abdullah Scholarship Program (itu belum termasuk beasiswa yang dikeluarkan oleh donor individu maupun kalangan swasta seperti Aramco, SABIC dan seterusnya). Setelah selesai kuliah, ternyata banyak dari mereka yang enggan pulang ke negerinya karena faktor konservatisme kultural-agama di Saudi. Maka dengan berbagai reformasi substansial di bidang sosial-budaya ini diharapkan mampu mendorong dan merangsang mereka untuk kembali ke Saudi dan turut berpartisipasi membangun negara mereka di kemudian hari.

Apakah kebijakan progresif MBS akan mendapat perlawanan dari kelompok militan dan ultrakonservatif? Perlawanan sudah pasti ada tetapi dimana-mana kelompok militan dan ultrakonservatif itu tidak pernah menjadi mayoritas. Di Saudi pun sebetulnya kaum Wahabi militan dan ultrakonservatif itu sangat minor dan marjinal. Mayoritas warga Saudi adalah kaum pragmatis-ekonomis, bukan radikal-militan.

Jadi, sepanjang perubahan-perubahan sosial-budaya itu tidak mengganggu kebutuhan dasar finansial dan kesejahteraan ekonomi keluarga (misalnya uang lancar, pendidikan gratis, kesehatan terjamin, sewa rumah murah, harga-harga makanan dan bahan-bahan pokok tidak melonjak dan sebagainya), semua akan berlangsung baik-baik saja. Faktor pragmatisme masyarakat inilah sebabnya kenapa fenomena “Arab Spring” tidak mampu menjamah Saudi.        

sumber : geotimes                       

Menggali Sejarah Lewat Tradisi Lisan

1

Sudah sangat lama dunia akademik dan keilmuan kita dipengaruhi oleh apa yang disebut “tradisi tulisan”. Maksudnya adalah “tulisan” dijadikan sebagai satu-satunya parameter untuk mengukur keilmiahan sebuah wacana akademik. Singkatnya, yang tertulis (dalam bentuk buku, manuskrip atau dokumen lain) dianggap yang ilmiah karena memenuhi kriteria “logos” sementara yang tidak tertulis (sebut saja tradisi lisan) dianggap tidak ilmiah, tidak rasional karena hanya memuat mitos dan karena itu tidak bisa dijadikan sebagai basis rekonstruksi kesejarahan, tidak bisa dijadikan sebagai sumber penulisan “buku ilmiah”.

Saya pernah dikritik oleh sejarawan asal Bangladesh dalam sebuah seminar di Jogjakarta karena buku yang saya tulis, Arus China-Islam-Jawa, dianggap tidak memenuhi standar ilmiah hanya karena buku-buku referensi yang saya pakai sangat minim dan lebih banyak menggali lewat tradisi lisan yang berkembang di masyarakat dalam melakukan rekonstruksi sejarah muslim China di Jawa.

Sikap sejarawan Bangladesh yang menolak penggalian sejarah lewat tradisi lisan karena dianggap mitos—dan karena itu tidak ilmiah—tadi adalah “exemplary” dari para sejarawan kita yang mengabaikan tradisi lisan. Tentu tidak semuanya para historian kita menolak tradisi lisan seraya membela mati-matian tradisi tulisan. Meskipun demikian, yang menerima tradisi lisan pun masih bersikap “setengah hati” dan menerimanya sebagai sumber kelas dua atau bahkan “keterpaksaan intelektual” karena tidak adanya sumber tertulis. Mereka belum bisa menempatkan “tradisi lisan” sejajar dan memiliki otoritas yang sama dengan “tradisi tulisan” dalam upaya rekonstruksi sejarah.

Sikap demikian tentu sangat menyedihkan. Apakah mereka (para akademisi dan sejarawan kita) tidak menyadari bahwa pandangan demikian sebetulnya merupakan bagian dari “penjajahan Barat” atas negara berkembang? Kita tahu “tradisi tulisan” adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Barat yang sudah lama “tercerahkan” dan “modern” sementara “tradisi lisan” tentu saja identik dan diidentikkan dengan negara berkembang yang “terbelakang” (untuk tidak menyebut “primitif”).

Perdebatan antara otoritas “lisan” dan “tulisan” dalam wacana ilmiah adalah side effect dari pertentangan antara “mitos” dan “logos” di dunia Barat. Jika kita telusuri lebih jauh, para ilmuwan Barat yang menolak keras mitos adalah akibat dari pengaruh rasionalisasi dan saintifikasi yang berkembang pesat di Barat di abad pertengahan. Puncaknya pada abad ke-18, ketika mereka meraih sukses luar biasa di bidang sains dan teknologi. Dari situ mereka berpikir bahwa logos adalah satu-satunya sarana menuju kebenaran. Mereka mulai menganggap mitos sebagai kesalahan dan takhayul belaka yang bisa menyesatkan.

Dalam pandangan mereka, logos adalah sebuah pemikiran rasional, pragmatis, ilmiah yang memungkinkan manusia berfungsi dengan baik di dunia. Tidak seperti mitos, agar bisa efektif, logos harus berkaitan persis dengan fakta-fakta dan bersesuaian persis dengan realitas eksternal. Dari sinilah kemudian mereka melakukan “propaganda intelektual” baik melalui kolonialisme konvensional yang berujung pada pembudayaan dan atau pemodernan negara miskin maupun lewat kolonialisme modern dengan menyelundupkan ilmu-ilmu sosial Barat di berbagai dunia akademik yang bercorak “Barat sentris.” 

Saya tidak menolak “prinsip-prinsip logos” dalam wacana ilmiah. Hanya saja kekeliruan C.C.Berg (propagandis teori logos) dan sejumlah ilmuwan Barat lain terletak pada upaya untuk mengukur mitos dari perspektif logos. Beranggapan bahwa yang “tidak rasional,” “tidak ilmiah,” “tidak pragmatis” (baca, tidak sesuai dengan prinsip logos) dengan sendirinya tidak berguna untuk kepentingan rekonstruksi kesejarahan adalah pemikiran yang keliru dan ceroboh. Mitos, seperti diuraikan Johannes Sloek dalam Devolutional Language, masih berguna terutama untuk melihat kembali asal-muasal kehidupan, dasar kebudayaan, dan tingkatan terdalam pikiran manusia. Mitos berurusan dengan makna, tidak berurusan dengan masalah-masalah praktis. Manusia akan mudah terperosok ke dalam keputusasaan jika mereka tidak menemukan makna dalam hidup mereka.

Mitos dalam suatu masyarakat memberi manusia konteks yang membuat kehidupan rutin mereka masuk akal. Mitos mengarahkan perhatian mereka pada yang abadi dan yang universal. Mitos berakar pada alam pikiran “bawah sadar”. Berbagai kisah mitologis yang tidak dimaksudkan untuk diartikan secara harfiah merupakan bentuk kuno dari psikologi. Kisah-kisah dunia mitologis itu meskipun tidak bisa dimasuki oleh penelitian rasional murni, namun berakibat besar terhadap perilaku dan pengalaman kita. Akibat kurangnya apresiasi mitos dalam masyarakat modern mereka harus mengembangkan ilmu psikoanalisis untuk membantu memahami dunia batiniahnya.

Logos tidak mampu mengarungi “alam bawah sadar” yang terbatas. Logos tidak mampu mengurangi kesedihan, keperihan dan kegetiran manusia. Argumen rasional juga tidak mampu memahami tragedi. Inilah perlunya mitos. Mitos memang tidak bisa ditunjukkan dengan bukti-bukti rasional. Manfaatnya lebih bersifat intuitif. Ia serupa dengan seni, musik atau puisi. Ia bagaikan notasi musik yang tetap tidak bisa dimengerti bagi kebanyakan kita, sehingga notasi itu perlu ditafsirkan secara instrumental agar kita dapat menikmati keindahannya. Realitas inilah yang tidak ditangkap oleh para “propagandis logos” baik mereka yang ada di Barat maupun di negara kita sendiri.

Dari sinilah kita perlu melakukan pembacaan ulang atas “indikator keilmiahan” jangan hanya tunduk begitu saja pada logika-logika ilmiah yang dibangun Barat. Kita mesti punya perspektif keilmiahan sendiri yang dibangun dari akar kebudayaan kita. Bangsa ini mempunyai warisan kebudayaan, tradisi  dan kesejarahan yang melimpah, dan itu hanya memungkinkan jika penggalian sejarah dilakukan dari perspektif tradisi lisan. Jangan hanya karena tidak ada sumber tertulis kemudian kita menyerah tidak mau melakukan eksplorasi intelektual karena berdalil: yang tidak tertulis adalah tidak ilmiah, tidak rasional, cerita fiksi, mitos. Atau sebetulnya ketidakmauan itu bukan lantaran dalil tadi tetapi lebih pada watak “kemalasan intelektual” (intellectual laziesness) yang menjangkiti para akademisi dan sejarawan kita?

Menghidupkan “Tradisi Averroisme” dalam Islam

0

Sudah saatnya umat Islam perlu merumuskan semacam “format ideal” kepolitikan ke depan di tengah kemajemukan budaya (multikulturalisme) dan beragamnya etnis dan tradisi keagamaan seperti Indonesia ini. Pencarian “format ideal” itu berangkat dari sebuah keprihatinan mendalam atas realitas kepolitikan Islam selama ini yang cenderung praktis-pragmatis (pro kekuasaan) ketimbang mengembangkan model kepolitikan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Berkaitan dengan ini, ada satu pertanyaan mendasar: mengapa para kiai dan ulama di negeri ini lebih suka berpolitik praktis-kekuasaan ketimbang mengembangkan model “politik kultural-kerakyatan”? Atau katakanlah, mengapa “politik kerakyatan” kalah populer ketimbang “politik  kekuasaan”?

Selain alasan pragmatisme, “kemaruk kekuasaan” dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan duniawi yang sudah dibahas banyak orang, saya menduga mereka kekurangan basis resources teks politik Islam. Kita tahu bagi kiai/ulama, teks menempati posisi penting. Hampir tidak ada keputusan sekecil apapun yang tidak merujuk pada teks keagamaan. Dengan demikian, teks menduduki maqam sentral dalam wacana kepolitikan Islam.

Masalahnya adalah banyak para ulama yang menyandarkan diri secara ketat (hanya?) pada mainstream politik Sunni terutama yang dikembangkan para ulama Sunni mazhab Abbasyiah. Karena itu setiap pembicaraan yang menyangkut mengenai kepolitikan, rujukan utama para ulama adalah kitab-kitab politik (fiqih siyasah) yang ditulis para ulama Sunni zaman Dinasti Abbasyiah ini dari Ibnu Muqaffa, Abu Ya’la, Ibnu Jama’ah, al-Tharthusi, dan terutama al-Ghazali dan al-Mawardi. Mereka inilah yang mula-mula merumuskan “dasar-dasar pemerintahan” (al-ahkam al-sulthaniyah). Padahal corak kepolitikan Islam yang dikembangkan para ulama klasik ini—dengan pengecualian di sana-sini tentunya—adalah corak kepolitikan pragmatis yang sangat akomodatif terhadap kekuasaan bukan kerakyatan.

Jika kita menelusuri teks-teks skriptural khususnya yang berkaitan dengan kepolitikan yang ditulis para ulama periode Abbasyiah ini, kita akan segera tahu yang menjadi bahasan utama di situ adalah tentang hal-ihwal penguasa, sifat-sifat yang mestinya dimiliki serta bagaimana rakyatnya bisa mematuhi segenap titah penguasa, juga bagaimana terciptanya stabilitas, ketenteraman, serta tidak terjadi kekacauan dan konflik. Singkatnya, tentang “kedaulatan penguasa”.

Maka muncullah istilah-istilah seperti tawazun (seimbang), tawasuth (moderat), tasamuh (toleran) dan ta’addul (berkeadilan) yang selama ini menjadi “merek dagang” golongan Sunni. Oleh karena itu, seperti dikatakan Hasan Hanafi, pemikir “kiri Islam” dari Mesir dalam Min al-Aqidah ila al-Tsaurah (“Dari Teologi Ke Revolusi”), dalam ajaran Sunni, politik dijadikan sebagai salah satu cabang dari cabang-cabang fiqih (far’un min furu’ fiqhiyyah), bukan pokok-pokok atau dasar-dasar agama (ashl min ushul al-din) seperti dipedomani Syi’ah, Khawarij dan kalangan Falasifah.

Salah satu konsekuensi dari pengukuhan imamah (baca, kepemimpinan politik) sebagai “cabang dari cabang-cabang fiqih” bukan “dasar dari dasar-dasar agama” adalah miskinnya teori-teori tentang etika sosial dan politik dalam tradisi politik Sunni. Dalam kerangka politik Sunni, jarang atau bahkan tidak pernah dibicarakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan, partisipasi kalangan minoritas dalam politik (baik minoritas etnis maupun agama), mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap negara, akuntabilitas penguasa terhadap publik serta hal-hal lain yang terkait dengan politik dalam masyarakat.

Mungkin merasa sudah keenakan menjadi patron penguasa sehingga para ulama ini mengabaikan masalah politik dalam konteks kerakyatan. Para ulama yang saya sebut di atas memang patron penguasa dan menduduki posisi penting dalam struktur kekuasaan sebagai hakim agung, sekretaris negara, juru bicara kenegaraan atau imam istana. Saya ingin menyebut model kepolitikan Islam klasik periode ini sebagai “politik pragmatis”. 

Corak kepolitikan yang dikembangkan para ulama Sunni periode Abbasyiah di atas sangat berbeda dengan model kepolitikan yang dikembangkan Syi’ah atau Khawarij dan terutama kaum Falasifah. Mereka ini menjadikan politik bukan sebagai “cabang-cabang fiqih” sebagaimana ulama Sunni Abbasyiah melainkan sebagai “pokok-pokok agama” sehingga menjadikan persoalan politik tetap hangat dan membara di tengah masyarakat serta bermakna bagi perlawanan terhadap dominasi dan hegemoni negara. Sayangnya, Khawarij dikenal anarkis dan tidak mengenal nalar politik tertentu sementara Syi’ah dikritik karena terlalu dominannya tradisi imamah yang disandarkan pada imam-imam mereka.

***

Generasi Islam yang otoritatif menentang konsep “kedaulatan penguasa” yang dikembangkan ulama Sunni Abbasyiah ini berasal dari tradisi Falasifah, tepatnya tradisi Averroisme. Saya menyebut kelompok ini sebagai “mazhab Andalusia” karena memang lahir di masa Dinasti Andalusia (sekarang kawasan Spanyol) atau yang populer disebut Daulah Umayah II, pasca runtuhnya Daulah Abbasyiah. Tradisi ini dibangun oleh para pendukung filsafat Yunani dari kalangan umat Islam klasik yang mengedepankan kritik terhadap monarki absolut seperti yang diajarkan Plato dan Aristoteles.

Mereka adalah Ahmad bin Yusuf, Ibnu Bathriq, Ibnu Bajjah dan puncaknya Ibnu Rusyd (di Barat terkenal dengan Averroes). Pada masa Ibnu Rusyd ini ditemukan satu penegasan tentang “kedaulatan rakyat” sebagai kritik atas konsep “kedaulatan penguasa”. Ibnu Rusyd, yang demikian populer di Barat, secara tegas menyatakan, “Tidak ada kedaulatan dalam demokrasi kecuali di tangan warga negara dan rakyat serta sesuai dengan hukum-hukum dasariah fitriyah yang menghargai kebebasan manusia” (la siyadah fi dakhil al-madinah al-jama’iyah illa bi iradati musawwadin wa tabqan lil qawanin al-ula al-fithriyyah”). Pernyataan ini, ia kemukakan dalam kitab al-Dlaruri fi al-Siyasah: Mukhtashar Kitab al-Siyasah li Aflathun. Kitab ini sebagian merupakan komentar Ibnu Rusyd atas Republic-nya Plato dan Nicomachean Ethics-nya Aristoteles.

Karena menghargai hak-hak manusia (human rights) sebagai manusia sejak lahir (fitriyah/natural) dan bukan melihatnya dari aspek agama, gender, etnis dan kelompok primordial lain, Ibnu Rusyd kemudian dikenal sebagai perintis liberalisme politik yang melapangkan jalan bagi demokrasi Barat. Ini bisa kita lihat misalnya dalam pemikiran Rousseau tentang state of nature dan civil society. Pada Ibnu Rusyd juga kita kenal sekularisasi politik, pemisahan agama & negara, gagasan tentang kedaulatan rakyat dan juga egalitarianisme.

Dalam buku ini, ia juga membenarkan perempuan sebagai kepala negara dan diakuinya masyarakat non Muslim sebagai citizen yang memiliki hak penuh sebagai warga negara sebagaimana umat Islam—sebuah gagasan yang diharamkan oleh para ulama mazhab Abbasyiah. Tidak sebatas itu, melalui konsep al-madinah al-jama’iyah yang merupakan terjemahan dari demokrasi (madinah = kratos, jama’iyah = demos), Ibnu Rusyd juga dikenal sebagai pengkritik ideologi militerisme yang gigih. Bagi Ibnu Rusyd, kekuasaan yang dikendalikan oleh militer bukan hanya menyebabkan lemahnya supremasi sipil tetapi juga hancurnya nilai-nilai demokrasi. Contohnya ya Ibnu Rusyd sendiri yang dipenjara dan diasingkan oleh rezim militer sementara karya-karya kritisnya dibredel sang rezim. Buku al-Dlaruri fi al-Siyasah sendiri yang selesai ditulis 1322 M juga disita dan dibakar. Untungnya naskah ini sempat diselamatkan oleh seorang Yahudi Andalusia bernama Rabbi Samuel Bin Judah dari Marseilles (kini wilayah Perancis) dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Ibrani sehinga tersebar ke Eropa melalui versi Latin.

Sayang sekali umat Islam tidak mengenal sosok Ibnu Rusyd ini secara lengkap. Mereka umumnya hanya mengenal Ibnu Rusyd sebagai ahli fiqih dan ushul fiqh melalui kitabnya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid yang sudah tidak asing lagi di dunia pesantren. Sementara sisi lain dari Ibnu Rusyd sebagai filsuf, teoritikus politik kerakyatan dan dokter tidak begitu dikenal di dunia Islam meskipun sangat populer di dunia Barat. Ibnu Rusyd ini juga menulis kitab al-Kulliyat fi al-Thib (General Rules on Medicine) yang terdiri atas 16 jilid sehingga mengantarkan namanya sebagai ahli kedokteran terkemuka.

Diduga Renaissance Eropa pada abad pertengahan karena diinspirasi oleh para pemikir muslim dari Andalusia terutama pemikiran-pemikiran politik Ibnu Rusyd seperti dinyatakan Peter De Berg, ketua Unesco Features dalam tulisannya “Telling the Truth in Another Language.” Itu bisa dimaklumi mengingat Andalusia, 800-an tahun lalu merupakan pusat peradaban dunia dengan kemajuan di bidang sains, arsitektur kebudayaan, sastra, filsafat, musik dan ilmu pengetahuan lain di saat Barat sedang “buta huruf.”

Pada waktu itu banyak para mahasiswa Eropa dari berbagai agama yang menjadi murid di Toledo Islamic Academy of Translation di Andalusia. Karena itu jangan heran jika di kemudian hari kita temukan beberapa karya sarjana Barat yang mirip dengan karya para pemikir muslim. Perintis metode empirisme, Roger Bacon dan Francois Bacon diduga mengadopsi karya sosiolog besar muslim, Ibnu Khaldun. Ini dinyatakan oleh J.W. Draper dalam History of the Conflict between Religion & Science.

Di bidang sastra, karya Cervantes yang sangat terkenal, Don Quixote, diduga diadopsi dari karya Said Hamid Bin Anjeli. Karya Dante yang sangat tersohor Divina Commedia (Komedi Tuhan) diduga kuat terinspirasi oleh karya Muhyiddin Ibnu Arabi, seorang sufi kontroversial yang juga dari Andalusia. Dan jangan lupa drama Shakespeare “All is will what ends well” konon terpengaruh karya “Alfu Lailah wa Lailah” (Seribu Satu Malam”). Sayang dunia Islam kurang bergairah mewarisi tradisi intelektualisme yang dibangun para pemikir muslim generasi Andalusia ini. Sementara Barat yang bukan muslim justru bersemangat untuk memetik buah pikiran cemerlang para pendahulu kita. Karena itu jangan menyesal jika Barat kemudian tampil gemilang sementara dunia Islam terpuruk dalam keterbelakangan.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya ingin merekomendasikan agar wacana kepolitikan yang umat Islam bangun tidak hanya melulu didasarkan pada kitab-kitab klasik warisan Dinasti Abbasyiah yang sangat “kompromistik” dan menjunjung tinggi “kedaulatan penguasa” tetapi juga tradisi Averroisme yang kritis, egaliter, anti-militerisme dan yang lebih penting lagi adalah menjunjung semangat “kedaulatan rakyat” alias supremasi sipil.

“The Rising Star” Barack Obama

0

Tubuh senator Barack Obama seperti menyimpan energi magnetik yang luar biasa. Kehadirannya di bursa pencalonan presiden AS tahun 2008 mampu menyedot perhatian banyak pihak mulai kalangan mahasiswa, kaum muda, African-American, aktivis anti perang dan pro perdamaian, pengusaha, sampai selebritis Hollywood. Belum lama ini mahasiswa di George Mason University, Fairfax, Virginia menggelar acara “Barack Obama for President” dan hasilnya puluhan ribu mahasiswa secara antusias menghadiri acara untuk mendengarkan pidato Obama.

Kelompok pemuda dan mahasiswa ini menggalang massa untuk sang calon president melalui website Facebook.com dan hasilnya kurang dari tiga minggu mampu merekrut ratusan ribu pendukung! Tidak hanya mahasiswa, para selebritis Hollywood juga ramai-ramai mendukung pencalonan Obama. George Clooney dan Oprah Winfrey adalah dua di antara selebritis papan atas Hollywood yang terang-terangan mendukung pencalonan  Obama. Milyarder George Soros yang dikenal anti-Bush dan anti-perang juga mendukung Obama.

Sejak Obama menerbitkan buku biografi best seller-nya, The Audacity of Hope, namanya meroket bak meteor. Layaknya sang bintang, Obama juga selalu menjadi pusat perhatian media massa di manapun ia berada. Spekulasi pun bermunculan yang mengatakan bahwa ketokohan Obama menyamai para tokoh kulit hitam sebelumnya seperti Martin Luther King, Jr, Malcolm X, Cassius Clay (Muhammad Ali), dll dalam hal perjuangan hak asasi manusia. Obama dianggap sebagai “the rising star” yang mampu memberikan “harapan” baru buat publik Amerika yang reputasinya hancur-lebur akibat ulah Bush. Apa sesungguhnya kekuatan seorang Obama sehingga mampu menyedot perhatian publik Amerika? Bagaimana peluang senator yang pernah sekolah di Menteng, Jakarta ini dalam bursa pencalonan presiden pasca-Bush mendatang?

Kemuakan Rakyat AS

Sejauh yang saya amati ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang Obama mampu menyita perhatian publik Amerika dewasa ini. Pertama, rakyat AS sejauh ini sudah muak dengan gaya kepemimpinan George Bush dari Partai Republik yang gemar menghambur-hamburkan uang negara untuk perang dan mengabaikan persoalan domestik Amerika sendiri. Indikasi kemuakan warga AS terhadap kepemimpinan Bush ini misalnya ditunjukkan oleh berbagai survey di mana lebih dari 65% publik Amerika tidak menyetujui kebijakan politik luar negeri (foreign policies) rezim Bush. Itu belum termasuk demo rutin hampir setiap sabtu di Gedung Putih yang melibatkan ratusan ribu orang.

Kemenangan telak Partai Demokrat dalam pemilu sela tahun lalu juga menunjukkan kemuakan mayoritas warga AS atas gaya kepemimpinan Bush dan Republican yang gemar perang. Kemuakan mereka terhadap Bush semakin memuncak sejak dia mengabaikan tekanan publik termasuk Kongres yang kini didominasi kaum Democrats yang menghendaki perubahan kebijakan politik luar negeri AS terutama menyangkut program bombastis “War on Terror,” perang Iraq, dll.

Menghadapi realitas penolakan publik ini, Bush bukan malah mengevaluasi kebijakan politiknya yang ngawur. Bahkan dengan angkuhnya dia mengatakan “sayalah pembuat keputusan”—sebuah pernyataan yang kemudian menuai protes keras termasuk dari pendukung Partai Republik sendiri. Dia pun memaksakan program pengiriman serentak (surge) 21 ribu tentara tambahan ke Iraq meskipun para petinggi militer sendiri banyak yang menentang. Dengan entengnya, Bush juga kembali mengajukan anggaran tambahan ke Kongres sekitar 2.100 trilyun yang menurutnya untuk program “rekonstruksi Iraq.” 

Rakyat AS pantas kesal terhadap kepemimpinan Bush. Sebab presiden “ndableg” ini telah menghabiskan uang negara sekitar $502 Milyar (Time, January 1, ’07) hanya untuk mendanai perang! Menurut catatan Friends Committee on National Legislation (FCNL), sebuah lembaga independen berbasis di Washington, DC yang dibentuk kelompok Kristen Quakers yang dikenal anti perang dan pro perdamaian, pemerintahan Bush telah menggunakan $0.42 per dollar dari setiap uang pajak untuk program perang! Sementara di sisi lain, masalah domestik AS sendiri masih butuh banyak perhatian. Misalnya berdasarkan data US Census Bureau, dari sekitar 300 juta penduduk AS, 36 juta hidup dalam kemiskinan yang 15,3 juta di antaranya dalam kondisi “sangat miskin” (catatan: standar kemiskinan di AS tentu jauh berbeda dengan Indonesia).

Lebih dari 44 juta rakyat AS juga tidak mempunyai asuransi kesehatan, satu dari lima anak-anak AS juga tinggal dalam keluarga miskin. Masalah domestik lain di AS adalah meningkatnya tingkat kriminalitas terutama di kota-kota besar (pembunuhan, perampokan, dll), drugs, alkohol, problem membludaknya imigran, homeless, pengangguran, dll. Melihat realitas ini maka wajar jika rakyat AS geram dengan Bush dan menghendaki perubahan formasi kepemimpinan di Gedung Putih.

Realitas sosial-politik di atas menjadi peluang emas buat kubu Demokrat untuk kembali menguasai Kongres dan Gedung Putih. Maka munculnya tokoh-tokoh Demokrat seperti Barack Obama (Illinois), John Edward (North Carolina), atau Hillary Clinton (New York) yang membawa bendera anti perang pun mendapat sambutan antusias publik AS.

Obama adalah salah satu kandidat yang gencar menyuarakan anti perang dan menyerukan perbaikan domestik AS. Dalam setiap kampanye, Obama juga sering menyerukan jargon “Satu Amerika” sebagai reaksi atas “kultur rasisme” yang belum sepenuhnya hilang dari bumi AS. Jargon inilah yang kemudian dianggap banyak pihak sosok Obama sebagai “pemersatu” bangsa AS yang multi ras. Inilah faktor lain yang membuat nama Obama melambung. Latar belakang Obama yang “multi ras dan multi kultural” juga menjadi poin tersendiri. Sosok Obama dianggap “representasi” warga AS yang beragam: kulit putih, Afrika-Amerika, Hispanics, Asia, serta Arab dan Timur Tengah.

Peluang Ke AS 1

Apakah dengan berbekal “potensi diri” yang kuat didukung dengan faktor sosial-politik yang memberi angin segar pada Demokrat ini dengan sendirinya jalan Obama ke kursi Gedung Putih sebagai AS 1 akan mulus? Belum tentu. Jika melihat komposisi penduduk AS saat ini, sekitar 52% kulit putih, 24% Afrika-Amerika, 14% Hispanics (keturunan Mexico dan Amerika Latin), 7% Asia (terutama Asia Tengah, Timur, dan Selatan), sisanya adalah Arab, Timur Tengah, dll. Pertanyaannya? Maukah kulit putih dipimpin seorang Obama yang keturunan Kenya (Afrika)?

Dalam sejarah politik AS belum pernah ada seorang presiden yang tidak berkulit putih. Hal lain, fanatisme kelompok berbasis agama dan ras juga masih sangat kuat di AS. Secara formal-struktural rasisme memang sudah dihapus akan tetapi secara “kultural” semangat anti ras ini belum hilang di AS! Dalam pekerjaan misalnya, orang kulit hitam masih dibayar dengan upah jauh di bawah standar kulit putih (demikian juga keturunan Hispanics, dll). Celakanya lagi darah campuran Obama (ibu AS ayah Kenya)—disamping  sebagai kekuatan—juga merupakan titik lemahnya. Alih-alih ingin menggaet pendukung kulit hitam, warga Afrika-Amerika sendiri banyak yang menganggap sosok Obama “kurang hitam” (less black) sementara bagi warga kulit putih menganggap Obama “berbau hitam” alias “tidak 100% putih”. Pandangan warga AS ini tampak ketika NBC TV mengadakan laporan khusus tentang Obama Minggu lalu (10/2).

Hal lain yang menjadi ganjalan Obama adalah tentu saja tampilnya Hillary Clinton yang juga akan maju ke kursi AS 1. Sosok Hillary hampir punya segalanya: uang, popularitas, karisma, ketokohan, networks, intelektualitas, pengalaman politik, 100% putih, dll. Sebagai istri mantan seorang presiden yang populis dan memiliki pengaruh kuat di Demokrat, Bill Clinton, Hillary tentu lebih “mengakar, matang dan berpengalaman” dari sisi politik. Dengan melihat kekuatan yang nyaris sempurna seorang Hillary ini peluangnya tentu lebih besar ketimbang kandidat lain termasuk Obama sendiri.

Tugas besarnya tinggal meyakinkan publik AS tentang kemampuan seorang perempuan memimpin negeri adi daya AS (catatan: negeri ini juga belum pernah mempunyai seorang presiden perempuan). Tapi pekerjaan Hillary untuk meyakinkan publik AS tentang “kemampuan perempuan” ini tidak seberat tugas Obama dalam meyakinkan kulit putih dan hitam. Dalam berbagai survey, meskipun Obama mendapat suara signifikan, prosentase Hillary tetap yang tertinggi. Mungkin akan menjadi lebih menarik dan strategis jika Demokrat memasang Hillary sebagai kandidat presiden dan Obama “magang” sementara sebagai wakilnya. Duet Hillary-Obama ini jika mampu melenggang ke Gedung Putih, rakyat AS benar-benar membuat sejarah baru!       

Apakah Tuhan Bahagia?

0

Tiba-tiba saya teringat sebuah buku yang ditulis oleh Leszek Kalakowski, salah satu filsuf dan pemikir humanis berpengaruh di abad ke-20, yang berjudul “Is God Happy?”.

Di dunia modern dewasa ini, masyarakat agama semakin kreatif dalam melakukan berbagai aktivitas ritual-ibadah untuk “membahagiakan” Tuhan. Dalam rangka membahagiakan Tuhan ini, ada yang berlomba-lomba membangun tempat ibadah dari yang sederhana sampai yang super-megah. Dari kampung-kampung sampai kota-kota metropolitan, mereka hiruk-pikuk “semangat ’45” membangun tempat-tempat ibadah: masjid, gereja, kuil, dlsb. Meskipun sudah ada banyak tempat-tempat ibadah di sekitarnya, mereka tidak peduli: pokoknya bikin lagi dan bikin lagi sampai banyak, dan sampai masing-masing sekte dan kelompok agama mempunyai tempat ibadah sendiri-sendiri.

Karena itu, masjid atau gereja saat ini memiliki “jenis kelamin” sendiri-sendiri. Ada masjid Muhammadiyah, masjid NU, masjid Ahmadiyah, masjid Syiah, masjid LDII, masjid PKS, masjid Wahabi dan seterusnya. Gereja lebih banyak lagi “jenis kelaminnya”. Ada gereja Katolik, gereja Mormon, gereja Mennonite, gereja Kristen ini dan itu, gereja Pantekostal, gak tahu deh hitung aja sendiri.

Di kampungku yang kecil-mungil saja ada 5 masjid/mushola. Padahal sih “penghuninya” sedikit. Orangnya itu-itu doang. Meskipun jarang ke masjid, kalau diminta gotong-royong membangun masjid atau langgar, orang-orang kampung semangatnya minta ampun. Arab Saudi juga semangat sekali kalau membangun masjid. Di kampusku ini saja ada berpuluh-puluh masjid, dan hampir setiap gedung mempunyai “mushola”. Mereka rela mengeluarkan banyak uang demi membangun “rumah Tuhan”.

Bagi yang modalnya cekak, mereka rela “ngamen” di jalan-jalan raya meminta sumbangan dari para pengemudi mobil-motor yang lewat. Atau meminta sumbangan “door to door” dari rumah ke rumah.Untuk apa semua itu? Ya, untuk “membahagiakan” Tuhan tadi. Kadang-kadang saya berpikir, kasihan sekali Tuhan untuk membangun rumah-Nya saja, harus meminta-minta kesana-kemari.

Ada lagi cara umat beragama untuk membuat Tuhan “bahagia”, yaitu dengan membersihkan agama dari hal-ihwal yang berbau lokal sehingga diharapkan agama tadi bisa menjadi murni-ni, asli-sli, tidak terkotori dengan aneka inovasi tradisi, kebudayaan, dan nilai-nilai spiritualitas lokal.

Dalam rangka upaya “pemutihan” agama ini, mereka sering kali bukan hanya dengan perkataan saja melainkan juga dengan perbuatan anarkis atau tindakan kekerasan: orang atau kelompok yang dianggap “menyimpang” dalam mempraktekkan ajaran agama langsung dimaki, dilibas, digasak, dan dihancurkan. Mereka tidak peduli dengan tangisan dan penderitaan umat agama dan sekte lain, pokoknya yang penting Tuhan “bahagia”.

Pertanyaannya adalah apakah dengan berlomba-lomba membangun tempat ibadah (atau “rumah Tuhan”) dan berlomba-lomba melakukan kekerasan terhadap umat, agama, dan sekte lain itu bisa membuat Tuhan “bahagia”? Mari kita renungkan bersama…

Tentang Kartun Nabi Muhammad SAW Antara Kebebasan dan Keadaban

0

Gelombang protes umat Islam belum juga usai menyusul pemuatan 12 kartun kontroversial Nabi Muhammad di koran Denmark, Jyllands-Posten akhir September tahun silam. Dalam kartun itu, Nabi Muhammad, digambarkan sedang bersurban dengan aksesori bom bersumbu (a bomb-shaped turban), sebagai orang Badui dengan mata terbelalak menghunus pedang ditemani dua wanita berbusana hitam. Beliau juga digambarkan sedang memberi penghargaan kepada para pengebom bunuh diri (suicide bombers). Kartun satiris Nabi  Muhammad itu tidak hanya dimuat di koran Denmark tetapi juga di berbagai negara Eropa bahkan ada kartun-kartun yang lebih galak menyerang umat Islam. Banyak pengamat menilai, kartun-kartun itu hanyalah sample ekspresi kebencian publik Denmark terhadap Islam akibat “provokasi” dari Ratu Denmark Margaret II. Dalam biografinya yang terbit April 2005, ia menyatakan, “Mari kita tunjukkan perlawanan kita kepada Islam.” 

Kontan saja, umat Islam di seantero jagat menjadi murka tidak hanya di Denmark saja yang merupakan agama terbesar kedua (sekitar 3% dari total 5,4 juta penduduk Denmark) setelah Kristen Lutheran. Mereka melampiaskan kemarahannya dengan protes, demonstrasi, menyerbu kedutaan besar, memboikot produk-produk, merusak properti, membakar bendera sampai melakukan sweeping warga negara Denmark. Maka, bentrokan antara massa umat Islam dengan aparat pun tidak bisa dihindari, bahkan puluhan diberitakan meninggal seperti terjadi di Afghanistan, Bangladesh, Syria, dll. Sementara pemerintah Denmark bereaksi dengan cara menutup (sementara) Kedutaan Besar dan mengeluarkan daftar negara-negara yang harus dihindari; Qatar, Afghanistan, Jordania, Aljazair, Marokko, Oman, Sudan, Tunisia, Uni Emirat Arab termasuk Indonesia.

Salah satu penyebab eskalasi kekerasan itu hingga meluas ke kawasan-kawasan dunia Islam, karena terjadi kebuntuan dialog (deadlock) antara para pemimpin Muslim dengan pemimpin Barat terutama Denmark sejak pemuatan kartun tersebut. Para pemimpin muslim menilai koran Denmark tidak mempunyai hak sedikit pun untuk mempublikasikan karikatur / gambar Nabi Muhammad karena akan melukai perasaan keimanan umat Islam, sementara pemerintah Denmark—meskipun menyatakan penyesalan yang mendalam—tetap menolak untuk meminta maaf kepada publik muslim dengan alasan bahwa kebebasan merupakan hak fundamental bagi dunia pers (Time, Feb 05, 2005). Seandainya sejak pemuatan kartun (30 Sept), pemerintah juga media Denmark segera bertindak proaktif dengan meminta maaf kepada publik Muslim dan mencabut kartun itu, mungkin tidak akan terjadi reaksi sekeras dan seluas ini.

Sejak dulu memang ada masalah fundamental antara seni dan agama. Dalam Islam, keduanya sulit bertemu. Seni mengandaikan kebebasan (tanpa batas?) sebagai konsekuensi human dignity yang diberikan oleh Tuhan, sementara agama menghendaki “kebebasan terbatas”. Pembatas dalam agama bisa berbentuk “norma”, “dogma”, “scriptures” dll. Seni dianggap bersumber pada sesuatu yang “profan” sementara sumber agama adalah sesuatu yang “sakral” dan Supernatural Being, yaitu Tuhan. Karena itu, sering kali terjadi ketegangan antara “seniman” di satu pihak dengan “agamawan” di pihak lain. Ingat kasus Salman Rushdie dengan “The Satanic Verses”-nya, H.B.Jasin dengan puitisasi Al-Qur’an-nya, atau Anjasmara dengan photo (setengah) bugilnya.  

Karikatur adalah bagian dari karya seni, dan karena itu kartunis adalah bagian dari keluarga seniman. Bagi (sebagian) kartunis tentu akan membela 12 kartun satiris Nabi Muhammad itu sebagai ekspresi “kebebasan seorang seniman” seperti ditunjukkan oleh kartunis Finn Graff, seorang kartunis Norwegia yang pernah menggambar kartun satiris tentang Jesus. Ekspresi pembelaan tidak hanya ditunjukkan kaum seniman tetapi juga para “pemuja kemerdekaan ekspresi”. Ketika Minggu ini majalah US News mengadakan polling tentang kartun-kartun itu, lebih dari 71% responden menyatakan pembelaan kepada kartunis atas dasar kemerdekaan dan kebebasan berekspresi. Sementara di pihak agamawan (Muslim) tidak akan pernah menerima kartun, gambar atau lukisan tentang Nabi Muhammad (meskipun mengekspresikan image yang positif tentang beliau) karena dasarnya jelas: diharamkan karena bisa mengarah pada pemberhalaan (idolatry). Disinilah masalahnya. Lalu dimana posisi media? Pada seni atau agama-kah seharusnya media berpihak?

Satu sisi media merupakan instrumen demokrasi yang sangat strategis dalam melakukan kritik dan mengontrol kebijakan negara sehingga posisinya harus “netral” dan “merdeka” dari segala intervensi (termasuk intervensi agama). Kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpikir adalah salah satu pondasi penting dalam masyarakat demokrasi. Prinsip ini juga berlaku bagi media—baik elektronik maupun cetak—yang berfungsi sebagai “jembatan” untuk menyebarkan informasi kepada publik. Karena itu dalam negara-negara demokrasi seperti Eropa dan AS, kebebasan pers sangat dijunjung tinggi dan dijamin selain oleh UU setempat, juga oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi HAM Eropa sebagai payung hukum yang lebih tinggi. 

Akan tetapi di pihak lain, pers atau media massa juga merupakan alat komunikasi publik. Sebagai alat komunikasi publik, media massa diharapkan menghargai kata “massa” disitu yang mengandaikan heterogenitas atau pluralitas masyarakat. Di sinilah maka media harus mampu menjaga “perasaan publik tertentu” (sensibility). Dengan kata lain, selain menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan, media massa juga harus menjunjung tinggi “keadaban” (civility). Editor US News & World Report, John Leo, menulis dengan sangat menarik dan simpatik: “Free speech is important, but, if millions of people think their faith is compromised by illustrations of a particular religious figure, why not just drop the illustrations?”. Dia mengulangi pendapatnya ini di Tawnhall.com. Dasar dari pemikiran Leo itu adalah “keadaban” (civility) tadi. Apalah artinya sebuah kebebasan kalau pada akhirnya hanya menciptakan kebencian dan kekerasan?

Sebaliknya, meskipun perasaan umat Islam terlukai oleh kartun-kartun tadi, bukan berarti mereka dihalalkan untuk merusak properti, melakukan intimidasi dan kekerasan kepada warga Denmark (atau orang Barat lain) yang tidak tahu menahu. Jika umat Islam melakukan ekspresi pembalasan dengan cara-cara kekerasan, mereka sama saja dengan pers Denmark tadi: sama-sama mengekspresikan kebebasan dengan tanpa mengindahkan keadaban.

Khittah NU dan Siasat Politik Kiai

0

Belum lama ini, 21 ormas Islam di bawah naungan NU menggelar pertemuan dengan Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah. Para pimpinan ormas mendesak agar PWNU Jawa Tengah memberikan dukungan “kongkrit” kepada KH Hasyim Muzadi yang berpasangan dengan Mega dalam putaran kedua pemilihan presiden 20 September mendatang. Bahkan mereka mengisyaratkan Khittah 1926 tidak menutup kemungkinan untuk dikaji ulang pada Muktamar ke-31 di Donohudan, Boyolali, akhir November mendatang (SM, 22/7/04).

Khittah NU 1926 yang digulirkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984 di Situbondo itu selama ini memang menjadi ganjalan dan “batu sandungan” buat para kiai yang ingin terjun ke dunia politik praktis kekuasaan. Tidak sedikit para kiai yang bingung, canggung atau mungkin setengah hati menekuni dunia politik karena adanya kekhawatiran dengan keterlibatan secara intens di dunia politik pragmatis kekuasaan berarti telah menabrak/melanggar Khittah NU itu. Kita tahu, Khittah NU yang diarsiteki oleh sejumlah kalangan muda NU progresif waktu itu, adalah, KH Ahmad Sidiq dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut pada intinya ingin mengembalikan NU ke ide dasar pendirian ormas ini, yakni sebagai jam’iyyah islamiyah atau organisasi massa Islam yang mengurusi masalah sosial (mabarat), ekonomi (iqtishadiyah), pendidikan (tarbiyah) dan dakwah. Dari perspektif inilah maka tidak mengherankan apabila banyak para kiai yang kemudian “kembali ke barak” (pesantren, jamaah) tidak lagi berpolitik praktis lantaran berpandangan bahwa NU tidak lagi ngurusi politik meskipun sebetulnya mereka menginginkannya.

Berkaitan dengan ini ada beberapa pertanyaan mendasar dan substansial. Betulkah apabila kiai terlibat di dunia politik berarti telah melanggar Khittah NU? Apakah Khittah itu berarti semacam “emoh” politik atau apriori terhadap kekuasaan sehingga keputusan Khittah NU itu perlu dikaji ulang atau mungkin dicabut? Bagi para “tekstualis NU” mungkin akan berpandangan bahwa Khittah NU berarti “emoh” politik atau apriori terhadap kekuasaan sehingga apabila ada kiai yang berpolitik praktis berarti telah melanggar Khittah seperti yang belum lama ini disuarakan oleh kalangan “idealis NU” sampai-sampai mereka bermaksud menggelar MLB (Musyawarah Luar Biasa) untuk “mengadili” para kiai yang terjun ke dunia politik atau terlibat dukung-mendukung capres/cawapres tertentu.

Namun jika kita menggunkaan pendekatan kesejarahan (historical background) atau latar sosio-historis munculnya “teks Khittah NU” pada tahun 1984 itu, kita akan segera tahu sesungguhnya teks Khittah NU itu bukan bermakna lari dari politik tetapi sebetulnya sejenis “siasat politik kiai untuk mendapatkan akses kekuasaan (kembali)”. Inilah tafsir tentang Khittah NU yang saya pegang. Kita maklum, sejak pendirian Orde Baru (OB) peran politik kiai NU dipangkas oleh kekuasaan. Pemangkasan akses politik NU itu diduga kuat karena NU dipandang sebagai bagian dari Orde Lama (OL). Sementara OL adalah musuh politik OB. Karena itu, sejak proklamasi kekuasaan OB, program utama yang mereka garap adalah pemutusan jaringan politik dan pemusnahan segala hal yang berkaitan dengan OL. Tidak bisa dipungkiri, NU memang “bagian integral” dari kekuasaan OL.

NU yang merupakan “organisasi kiai” pada waktu itu berfungsi memberikan legitimasi kekuasaan melalui fatwa-fatwa keagamaan. Kita masih ingat, ketika Presiden Soekarno didelegitimasi kekuasannya oleh sejumlah ormas Islam karena dianggap tidak memenuhi kriteria pemimpin seperti disebutkan dalam teks-teks Islam klasik, NU membela mati-matian melalui fatwa yang sangat masyhur: waliyul amri al-dzaruri bi al- syaukah. “Buah” dari patronase ini, NU kemudian menikmati sejumlah fasilitas kekuasaan. Beberapa periode, NU dipercaya menjabat Menteri Agama (Menag pertama adalah KHA Wahid Hasyim, ayah Gus Dur). Meskipun di akhir kekuasaan OL, hubungan harmoni ini agak renggang karena “kedekatan” Bung Karno dengan PKI, namun stigma NU sebagai “mitra OL,” di mata penguasa OB tetap melekat. Ini tentu ironis sebab NU ikut terlibat “pengganyangan” PKI bersama-sama aparat OB.

Stigma NU sebagai bagian OL mengakibatkan ormas ini harus ikut menelan pil pahit, yakni dipinggirkan dari arena kontestasi kekuasaan. Menteri Agama tidak lagi dipegang oleh kader NU. Bahkan NU tidak hanya tidak diberi jatah Menteri Agama tetapi juga “dibersihkan” dari Departemen Agama. Waktu itu hampir mustahil mendapati kader NU yang menduduki posisi penting di departemen ini. Kalaupun ada pasti kader NU yang sudah “bermimikri”. Pemangkasan akses kekuasaan NU tidak sebatas di Departemen Agama tetapi hampir di semua jaringan politik pemerintahan. Di PPP, NU juga tidak diberi ruang sama sekali untuk tampil sebagai pimpinan teras partai. Dan lagi yang paling memilukan adalah banyaknya aset-aset kultural dan ekonomi NU yang “pindah nama.” Inilah fakta sejarah “tragedi NU” yang sangat memilukan dan masih membekas hingga kini di relung-relung kalbu yang paling dalam dari masyarakat NU.

Politik Neo-Kolonialisme

Berdasarkan catatan kesejarahan ini pula kita dapat mengerti sesungguhnya dunia kiai dengan dunia politik tidak bisa dipisahkan secara ekstrem. Pandangan yang menyatakan bahwa kiai yang memasuki wilayah kekuasaan sebagai “tabu” karena kekuasaan dianggap area muharramat (“diharamkan”) sambil berseru bahwa idealitas kiai harus di wilayah kultural (baca, pesantren, jamaah) seperti yang belakangan ini ramai diperbincangkan sebagian aktivis NU adalah pandangan yang naif, “ahistoris” di samping “kolonialistis.” Dikatakan “ahistoris” karena sejarah NU (dan kiai tentunya) tidak bisa dilepaskan dari kepolitikan seperti yang saya paparkan di atas. Dan bukankah NU pernah menjadi partai politik yang disegani di Republik ini? Lalu atas dasar apa kiai diharamkan bersentuhan dengan politik praktis kekuasaan?

Pandangan yang menyatakan kiai haram berpolitik juga berwatak “kolonialistis” karena pada saat kolonialisme Belanda dulu pandangan serupa pernah mengemuka. Kita tahu, Pemerintah Belanda pada waktu itu memang membatasi peran politik kiai. Berbagai Undang-Undang Pemerintah (Regeering Reglement) dan Undang-Undang Politik (Politieke Maatregel) dibuat untuk mengisolasi kiai dari berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan implikasi politik atau dalam bahasa mereka rust en orde (ketentraman dan ketertiban). Sejarawan muslim, Prof. Abdul Djamil dalam sebuah roundtable discussion bersama Ilham Institute belakangan ini berpendapat bahwa peminggiran peran politik kiai itu dikarenakan ia merupakan kelompok elit keagamaan (religious elite) yang memiliki kharisma tradisional (ini istilah Weber) yang berpotensi menciptakan mobilitas untuk menentang kolonial.

Sejarah mencatat, sepanjang abad ke-19 dan awal abad ke-20 memang telah bermunculan agitasi militan terhadap penguasa asing yang disponsori para elite agama itu. Mereka berhasil meningkatkan pengaruhnya atas masyarakat petani, sementara institusi keagamaan semacam pesantren dijadikan sebagai instrumen yang efektif bagi kampanye politik  dalam menentang penguasa kolonial. Sikap penentangan itu ada yang berbentuk perang terbuka seperti “Perang Jawa” atau Pemberontakan Petani Banten 1888 maupun “perang terselubung” (silent protest) atau dalam istilah Wertheim, kontrapunkt seperti ditunjukkan oleh Kiai Ahmad Rifa’i, pemimpin Rifa’iyyah di pedalaman Jawa Tengah. Prof. Sartono telah mendokumentasikan dengan cukup baik fakta sosial perlawanan kiai ini dalam beberapa bukunya seperti Protest Movement in Rural Java, Religious Movement in Java in the 19th and 20th Centuries, dan The Peasant Revolt of Banten in 1888.

Model politik segregasi inilah yang di”fotokopi” Pemerintah OB sepanjang kekuasaan politiknya sehingga tidak terlalu meleset jika dikatakan bahwa politik OB adalah politik neo-kolonialisme. Pada waktu itu, kita menyaksikan kiai berada di “pinggiran” yang jauh dari kekuasaan, bukan karena kemauan sendiri atau katakanlah berdasarkan pilihan sadar-rasional tetapi karena memang dipinggirkan dari arena kontestasi politik. Proses peminggiran itu tidak lepas dari peran politik kiai di NU di samping NU dianggap sebagai bagian dari OL yang pernah mem-back up kepemimpinan Bung Karno. Realitas politik demikian dipandang membahayakan bagi tatanan politik Orde Baru. Dalam perspektif inilah strategi kultural yang dulu pernah menjadi ikon NU sebetulnya juga merupakan “keterpaksaan sejarah” karena NU tidak mendapatkan ruang di wilayah politik kekuasaan struktural.

Kompromi Politik

Logika yang menyatakan bahwa kiai mengambil peran kultural karena merupakan konsekuensi logis dari Khittah 1984 di Situbondo juga perlu dilihat ulang. Khittah NU dalam pembacaan saya, sekali lagi, adalah bukan berarti NU harus lari dari politik atau apriori terhadap kekuasaan melainkan sebuah “kompromi politik” untuk mendapatkan akses kekuasaan (kembali). Sikap kompromi itu ditunjukkan dengan adanya salah satu butir Khittah yang menerima asas tunggal Pancasila. Dan memang seperti ditunjukkan dalam penelitian Martin van Bruinessen, peneliti NU asal Belanda, pasca Khittah, NU mendapatkan berbagai “proyek” meskipun kecil-kecilan. Dalam perspektif inilah saya bisa memahami mengapa KH Hasyim Muzadi meskipun dituding oleh sebagian pihak telah “melanggar Khittah NU” tetap maju terus pantang mundur mendampingi Megawati sebagai calon wakil presiden.

 Sayang upaya kompromistik NU pada waktu itu tidak dengan sendirinya mampu mengubah 100% image pemerintah Orde Baru atas NU sehingga tetap saja organisasi ini dimarjinalkan dari arena kontestasi politik. Karena merasa upaya kompromi politik itu tidak berhasil, NU kemudian, maaf, terpaksa mengambil “jalan lain” dalam menyalurkan aspirasi politiknya, yakni jalan kultural. Maka muncullah “fiqih sosial” yang dalam batas tertentu bermakna “fiqih perlawanan” terhadap langgam kekuasaan OB. Para kiai dulu juga terlibat advokasi yang menentang pemerintah seperti dalam kasus Jenggawah atau Nipah. Karena perannya di wilayah kultural inilah, lambat laun kiai (dan NU) identik dan diidentikkan dengan “kekuasaan kultural” bukan lagi “kekuasaan struktural” yang dulu pada masa OL sempat memainkan peranan penting di panggung kekuasaan.

Sampai di sini kita menjadi paham dan maklum kenapa belakangan muncul “provokasi politik” (baik dari internal NU sendiri maupun kalangan luar) yang menyerukan agar kiai harus “kembali ke barak” (pesantren, jamaah atau umat) karena memandang dunia politik yang profan dan korup tidak selayaknya diurusi kiai yang selama ini berkecimpung di bidang agama yang sakral—sebuah pandangan yang, sepintas tampak memuliakan dunia kiai tetapi pada saat yang sama juga bisa bermakna “peminggiran” atau “pemangkasan” peran politik kiai. Yang mestinya diperdebatkan adalah bukan boleh tidaknya kiai masuk kekuasaan melainkan mampu dan tidaknya kiai jika ikut berkompetisi di dunia politik kekuasaan yang profan dan korup itu. Di sinilah diperlukan pra-syarat berupa kompetensi personal, yakni integritas moral dan kemampuan untuk memahami politik dengan baik. Jika para kiai memiliki kapabilitas untuk “mengelola politik,” why not mereka diberi kesempatan untuk ikut bertarung di panggung politik? Dan itu, sekali lagi, tidak mengurangi makna dan semangat Khittah NU. Wallahu a’lam bi shawab.

Surat Buat Justisia

0

Kembali, tidak bosan-bosannya, saya ucapkan selamat buat Justisia atas ulang tahun kali ini. Semoga Justisia tetap “sehat wal afiat” dan bersemangat melanjutkan visi dan makna “justisia” (Spanish: justitia (Latin: Justus, English: Justice), yang berarti simpel: “keadilan”.

Kata “keadilan” ini sangat fundamental baik dalam konteks kebudayaan maupun keagamaan. Kata inilah yang menggerakkan perjuangan sosial-politik para teolog pembebasan Amerika Latin seperti Oscar Romario, pejuang human rights sejati seperti Martin Luther King (USA), Mahatma Ghandi (India), Desmond Tutu (Afsel), William Lowrey (Sudan), Imam Muhammad Ashafa (Nigeria), Sava Janjic (Kosovo), Jose Inocencio Alas (El Salvador), Friar Ivo Markovic (Bosnia), Father Alex Reid (Northern Ireland), Alimamy Koroma (Sierra Leone), Abuna Elias Chacour (Palestine), Rabbi Menachem Froman (Israel), Sakena Yacoobi (Afghanistan), Benny Giay (Papua), Munir (Indonesia), dan masih banyak lagi.

Kata “keadilan” ini pula yang menjadi ruh, maqhasid shari’ah, dan groundwork agama Islam yang didirikan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad—agama yang dipeluk oleh sekitar 1,3 milyar orang di muka bumi ini, angka yang kurang lebih sama dengan penduduk China. Tidak ada agama yang memiliki pesan moral tentang keadilan begitu kuat selain Islam. Sekarang pun kaum “peacebuilders” mulai dari AS sampai Afrika mulai mengusung jargon just-peace—sebuah gerakan perdamaian global berbasis keadilan.

Sebagai pengelola, aktifis, penasehat, maupun simpatisan Justisia, kita semua wajib ain hukumnya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan visi keadilan ini dalam setiap karya dan kehidupan kita. Dalam konteks segenap keluarga kecil Justisia memiliki tanjung jawab baik moral maupun intelektual untuk membela “kaum subaltern”—kelompok yang “terlukai” secara politik, sosial, dan agama karena perlakuan seenaknya pihak tertentu yang sering mengaku sebagai “polisi Tuhan” dan polisi negara.

Lebih lanjut, kata “justisia” juga secara implisit bermakna “keadilan wacana” yang berarti anda harus berani melakukan autokritik terhadap agama anda, bangsa anda, negara anda, ideologi anda, kepercayaan anda, suku anda, dan seterusnya. Kritik bukan berarti penghinaan atau pelecehan melainkan sebagai jalan untuk instrospeksi diri bahwa kita dan apa yang kita yakini sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sempurna, dan karena itu kita butuh untuk belajar kepada orang dan kelompok lain.

Knowledge dan wisdom bertebaran dimana-mana maka bukalah mata, hati, dan pikiran anda untuk terus-menerus belajar kepada orang lain. Belajar tidak harus kepada dosen, pejabat, birokrat, intelektual, akademikus, pengusaha, ulama, imam, kiai, dan orang-orang “wah,” “intelek,” lainnya atau kepada kaum Muslim saja, tapi juga bisa kepada siapa saja: sastrawan, penyair, pendeta, pastor, bikku, orientalis, musikus, modin, tukang ojek, penyanyi ndangdut, pedagang asongan, dan seterusnya. Nabi Muhammad SAW sendiri jauh-jauh hari sudah bersabda tentang seruan belajar sampai ke China karena memang kebudayaan Tiongkok waktu itu di jaman Kaisar Tai Tsung sangat maju.

Teman-teman, sebagai media, Justisia memiliki peranan sangat strategis untuk mengembangkan karir intelektual anda, mengolah kecerdasan batin anda, dan menajamkan visi sosial anda. Di tengah dunia yang sedang bergolak dan bangsa kita yang terus-menerus didera krisis baik politik, ekonomi, maupun moral, Justisia memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar kosmos ini tidak oleng.

Sekecil apapun kontribusi anda akan menjadi sumbangan yang berarti buat peradaban manusia, bangsa Indonesia, dan komunitas IAIN Walisongo. Untuk menjaga tradisi intelektual ini, dibutuhkan kekompakan, semangat, kreatifitas, dan kerja keras para pengelola Justisia dan pihak terkait. Secara pribadi, sebagai orang yang pernah berkecimpung di Justisia untuk waktu yang cukup lama di masa-masa tegang Orde Baru, saya sangat senang mendengar kabar sebagian teman-teman Justisia yang sudah “go national” dan berhasil meraih prestasi akademik yang membanggakan dan mampu “mengebiri” para mahasiswa dari Jogja, Jakarta, dan tempat lain.

Sungguh saya dulu juga merasakan betapa tidak enaknya menjadi mahasiswa IAIN Walisongo yang selalu “dikucilkan,” “diasingkan” dan diremehkan dari percaturan global intelektualisme karena dianggap kering wacana intelektualitas dan tidak strategis karena tidak menjadi “melting pot” tempat hilir-mudik kaum intelektual sebagaimana Jakarta atau Jogja, tetapi anda mampu memecahkan mitos yang tidak sehat itu dengan membuktikan kemampuan pena anda yang mampu menembus perbukitan Ngalian. Harus diakui Justisia-lah yang, antara lain, membuat peta percaturan intelektual IAIN Walisongo diperhitungkan di tingkat nasional. Karena itulah kita termasuk golongan orang-orang yang merugi kalau kita gagal menjaga tradisi akademik yang dirintis Justisia.

Dalam dunia akademik Barat, karya intelektual adalah mutiara. Anda akan menjadi orang yang sangat “powerful” dan dihargai kalau memiliki sederet karya ilmiah. Cambridge, Oxford, Harvard, Boston, Yale, Princeton, Cornell, dan seterusnya menjadi besar karena kampus ini mampu melahirkan orang-orang besar dan brilian dalam berkarya.

Kalau IAIN Walisongo “menghargai” tradisi intelektual itu, tidak mustahil suatu saat nanti nama Ngalian akan bersanding mesra dengan, dan seharum Boston dalam hal karya kesarjanaan. Dan itu sudah dimulai dari Justisia. Karena itu berdosalah kita kalau bukan malah mengembangkan melainkan justru “mematikan” Justisia. Tetapi pesan saya janganlah prestasi itu kemudian membuat anda “orgasme” dan akhirnya lemas tak berdaya tidak mampu melahirkan kembali karya-karya cemerlang.  Jalan masih panjang, berat, dan berliku…..

Akhirul kalam, saya berharap tradisi intelektual (diskusi, menulis, membaca, dll) yang dikembangkan Justisia selama ini tetap dipelihara, dikembangbiakkan, dan dikloning sebanyak-banyaknnya. Tebarkanlah virus intelektual ini ke segenap penjuru dan pelosok agar orang-orang bangkit dan sadar bahwa kemajuan suatu bangsa adalah bermula dari kesadaran dan kecerdasan setiap individu.

Islam tidak akan “berwibawa” dalam percaturan global intelektual kalau umat Islam itu sendiri tidak mampu menggali khazanah keagamaanya sendiri yang begitu melimpah-ruah. Kaum Muslim akan tetap berada dipojok sejarah, sebagai penonton kebudayaan, jika mereka tidak segera bangkit untuk memulai karir intelektual. Percayalah bahwa “pena” adalah kekuatan yang maha dahsyat yang mampu menggerakkan sejarah kemanusiaan. Maksimalkanlah kekuatan pena-pena anda untuk membangkitkan dan menggerakkan roda sejarah peradaban manusia.

Stop Kekerasan terhadap Tionghoa

0

Pada medio Mei 1998, di negeri tercinta ini telah terjadi sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan: penjarahan, pembakaran, pembunuhan dan pemerkosaan. Celakanya, yang menjadi sasaran amuk massa dan pemerkosaan kala itu adalah warga Tionghoa. Itulah sebabnya, peristiwa Mei pada hakekatnya adalah kerusuhan terhadap etnis Tionghoa—sebuah bentuk rasialisme.

Saat itu, kemarahan massa yang sulit dikendalikan mencari pelampiasan pada simbol-simbol tertentu. Jika simbolisasi gerakan perubahan politik adalah suksesi atas kepemimpinan nasional dan perubahan struktur politik, maka simbolisasi perubahan sosial-ekonomi adalah penyederhanaan pada satu sasaran, yaitu menyerang simbol-simbol dominasi kekuatan ekonomi etnis Tionghoa.

Pelampiasan yang dilakukan secara anarkis dan keji itu, menyimpan sejuta residu peristiwa yang tak akan bisa dilupakan dengan mudah. Simpul-simpul dan konsentrasi kerusuhan memang telah mencair tetapi memori dan akar peristiwa sampai sekarang tidak bisa dikatakan menghilang, seakan ada energi negatif yang siap menerkam ketenangan setiap saat mengingat perubahan sosial yang dikehendaki belum mengalami kemajuan yang berarti.

Sepanjang tatanan sosial-politik dan hukum masih rapuh dan ekonomi masih merosot, maka ancaman terhadap Tionghoa masih terus berlanjut di negeri ini. Sepanjang Pancasila yang menjunjung tinggi pluralitas dan kebangsaan itu belum dihayati secara tulus oleh masyarakat, maka Tionghoa akan tetap menjadi “target operasi” massa yang kalap.

***

Saya sendiri menilai peristiwa Mei 1998 hanyalah “buah” dari politik diskriminasi dan segregasi sosial/politik yang diterapkan rezim selama ini sejak kolonial Belanda dan puncaknya pada masa Orde Baru ketika orang-orang Tionghoa hanya diposisikan sebagai sapi (perah), kambing (hitam) dan kelinci (percobaan).

Penting untuk diingat, peristiwa Mei 1998 bukanlah awal dari konflik rasialisme anti Tionghoa di Indonesia. Sudah puluhan kali konflik serupa meledak di negeri ini. Pada saat Perang Jawa (1825-1830) juga terjadi pembantaian terhadap Tionghoa. Kemudian, rasialisme anti-Tionghoa juga terjadi di Solo, pusat kapital, produksi dan perdagangan batik. Empat tahun kemudian, 1916, rasialisme anti-Tionghoa meletus di Kudus seperti ditulis Tan Boen Kim dalam Peroesoehan di Koedoes (1918).

Setelah bangsa ini merdeka, tepatnya pada masa Orde Lama, juga terjadi lagi pembunuhan massal terhadap etnis Tionghoa masing-masing pada tahun 1946-1948 dan peristiwa rasialis Mei 1963 yang merupakan side effect dari PP No. 10 Tahun 1960 yang diskriminatif itu. Dan pada masa Orde Baru, Tionghoa mengalami puncak penderitaan. Sejak mereka dituding berada di balik layar PKI, kampanye dan pengganyangan anti-Tionghoa terus dilakukan. Ethnic cleansing atas Tionghoa ini tidak hanya dalam pengertian fisik saja tetapi juga pemusnahan segala hal yang berbau Tionghoa termasuk kebudayaan dan tradisi agamanya. Ini adalah bagian dari ironi dan sejarah gelap bangsa Indonesia. 

Jika kita melacak sejarah bangsa ini, maka kita akan segera tahu bahwa rasialisme anti-Tionghoa terbesar dan pertama kali terjadi pada tahun 1740, sebuah peristiwa yang kemudian dikenal dengan Chineezenmoord (“Pembantaian orang-orang China”) di Batavia. Pada saat itu lebih dari 10.000 nyawa orang China melayang. Banyak sejarawan menduga otak dari genocide (“pembersihan etnis”) ini adalah VOC karena China dianggap sebagai pesaing strategis dalam bidang perekonomian.

Kita tahu, bangsa Tionghoa pada saat itu menguasai di hampir semua sektor perdagangan. Para syahbandar (penguasa pelabuhan) banyak dikuasai Tionghoa. Orang-orang Tionghoa juga banyak yang menduduki jabatan sebagai adipati dan elite kerajaan. Hal ini karena jalinan/relasi Jawa-Tionghoa sudah dibangun sejak klasik jauh sebelum kolonial Belanda datang ke negeri ini. Jan Risconi telah menguraikan cukup baik peristiwa 1740 ini dalam disertasinya Sja’ir Kompeni Welanda Berperang dengan Tjina (1935).

Setelah peristiwa 1740 itu, VOC mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut passenstelsel, yaitu keharusan bagi setiap orang Tionghoa untuk mempunyai surat jalan khusus apabila hendak bepergian ke luar distrik tempat mereka tinggal. Dengan adanya surat jalan ini, VOC dapat mengawasi aktivitas sosial Tionghoa, mencegah percampuran budaya (untuk memelihara perbedaan ala rasisme) dan mencegah interaksi sosil-politik-ekonomi mereka dengan penduduk lain.

Selain passenstelsel, VOC juga mengeluarkan peraturan yang disebut wijkenstelsel. Peraturan ini melarang orang Tionghoa untuk tinggal di tengah kota dan mengharuskan Tionghoa untuk membangun satu ghetto yang kemudian dikenal dengan “Pecinan” sebagai tempat tinggal. Tujuan peraturan ini jelas untuk mengisolasi dan memutus kontak Tionghoa dengan penduduk lain. Inilah yang saya sebut dengan politik segregasi.

***

Politik model inilah yang di-“foto copy” pemerintah Orde Baru selama berkuasa sehingga kita menyaksikan orang-orang Tionghoa ini seperti orang asing di rumahnya sendiri. Berbagai macam peraturan baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Surat Keputusan Kabinet dibuat untuk memberikan pagar pembatas agar jurang perbedaan antara Tionghoa dan etnis lain tetap terpelihara dengan baik.

Setidaknya ada sekitar 21 peraturan perundang-undangan yang rasis diterapkan oleh pemerintah Soeharto terhadap Tionghoa. Bahkan dulu dibuat satu badan intelijen khusus yang bertugas mengawasi masalah China, namanya Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC)—suatu penamaan yang mengesankan bahwa keberadaan Tionghoa di Indonesia memang merupakan masalah. Sampai sekarang BKMC ini belum dibubarkan karena itu setiap saat, jika situasi sosial-politik di negeri ini memungkinkan, bisa diaktifkan kembali.

Anehnya, perlakuan diskriminatif ini tidak berlaku bagi “etnis asing” lain seperti Arab atau India. Lebih ironis lagi, berbagai keputusan diskriminatif itu diambil bersamaan ketika pemerintah Orde Baru memakai banyak pengusaha Tionghoa dalam program pembangunan ekonominya. Rupanya, sentimen rasis dipelihara oleh Orde Baru untuk mengontrol kepatuhan Tionghoa terhadapnya.

Meskipun kini Orde Baru (konon) sudah tumbang tetapi bukan berarti Tionghoa bisa hidup bebas dan dijamin hak-hak politik mereka sebagai warga negara. Memang ada yang menggembirakan di “era reformasi” ini. Beberapa peraturan diskriminatif seperti Inpres No. 14 tahun 1967 yang dijadikan tameng pembersihan segala hal yang berbau Tionghoa semasa Orde Baru sudah dicabut pada masa pemerintahan Gus Dur untuk kemudian diganti dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 yang lebih manusiawi.

Stigma “pribumi” dan “non-pribumi” yang menyesatkan itu juga sudah dihilangkan seiring dengan terbitnya Inpres No. 26 Tahun 1998. Dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan agar semua pejabat pemerintah memberikan layanan yang sama kepada setiap warga negara serta menginstruksikan dilakukan peninjauan kembali dan penyelesaian seluruh produk hukum perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.

Kebijakan tersebut termasuk dalam bidang pemberian layanan dalam perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja lainnya. Selain itu, Presiden Habibie juga mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1999 yang menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) dan izin pelajaran bahasa Mandarin.

Walaupun di tingkat yuridis-formal, politik diskriminasi itu tidak lagi mendapat tempat akan tetapi di tingkat kultur dan mental masyarakat (termasuk para birokrat & pejabat), hal ini tidak sepenuhnya pupus. Di sana-sini kita masih menyaksikan sejumlah aksi kekerasan terhadap warga Tionghoa serta perlakuan diskriminatif lain terhadap mereka menyangkut hak-hak sipil, sosial budaya dan politik. Inpres yang mencabut SKBRI juga diabaikan.

Sebaliknya, para pejabat masih memberlakukan UU Kewarganegaraan No. 62/1958 (Lembaran Negara No. 113 tahun 1958) yang sangat terbuka untuk menjadi ladang pemerasan terhadap etnis Tionghoa. Mentalitas pejabat seperti inilah yang harus direformasi. Ke depan, semua elemen negara dan masyarakat harus menghentikan kekerasan—baik kekerasan fisik maupun kekerasan kultural—terhadap warga Tionghoa, memelihara kerukunan dan kebersamaan serta menjaga persaudaraan universal antar-manusia yang lintas etnis dan agama.

Ingatlah bahwa Indonesia dibangun tidak oleh dan untuk satu atas beberapa etnis saja melainkan suatu konsepsi keberagaman yang utuh dalam wilayah kesatuan dan persatuan dari semua kekuatan etnisitas yang ada di seluruh penjuru Nusantara termasuk Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa ini. Untuk menatap masa depan bangsa, kita perlu memantapkan spirit nasionalisme bagi kesejahteraan bersama.

Bagi masyarakat Tionghoa, keadaan ini adalah tantangan untuk membuktikan kadar nasionalisme mereka secara sungguh-sungguh. Dengan ini hanya mereka sendiri yang bisa menentukan posisi dan peran masing-masing dalam mendorong Indonesia yang lebih makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran sehingga diharapkan peristiwa Mei 1998 yang memilukan itu tidak akan terulang di masa datang. []

Seminar China di DPP Partai Golkar

0

Tanggal 19 Maret lalu, DPP Partai Golkar menggelar seminar sehari bertajuk “Kontribusi Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Indonesia”. Seminar ini dimaksudkan untuk—selain memperingati tahun baru Islam dan Imlek—juga dalam rangka untuk menyambut 600 tahun ekspedisi Cheng Ho (Zeng He) ke Nusantara. Tahun 2005 ini (tepatnya bulan Agustus nanti) memang genap 600 tahun sejak tokoh legendaris Tiongkok, Cheng Ho menginjakkan kakinya untuk pertama kali di negeri ini tahun 1405. Karena itu pula, banyak komunitas masyarakat, Tionghoa khususnya yang mengadakan berbagai acara untuk mengenang mendiang Cheng Ho.

Sebagai pembicara dalam seminar ini selain saya, tampil beberapa tokoh dan intelektual penting Tanah Air, al, Prof. Azyumardi Azra, Prof. A. Dahana, Prof. Hembing Wijayakusuma, Prof. Hasan Muarif Ambary, Benny G. Setiono dan lain-lain. Seminar ini menjadi menarik bukan lantaran temanya melainkan penyelenggaranya (baca, Partai Golkar). Kita tahu, PG yang merupakan “partai mimikri” dari Golkar adalah partai bentukan Orde Baru. Dan Orde Baru adalah rezim yang membuat orang-orang Tionghoa merana di negeri ini. Orang-orang Tionghoa mengalami penderitaan yang luar biasa oleh rezim Orde Baru sejak mereka dituding terlibat dalam Baperki dan berada dibalik peristiwa Gerakan 30 September yang mengerikan itu. Di sini mereka lupa bahwa tidak semua orang-orang Tionghoa bergabung dalam Baperki sebagaimana tidak semua orang-orang Jawa ikut Nica.

Tetapi apa lacur, tuduhan (tepatnya, kambing hitam) itu sudah terlanjur terjadi. Dan akhirnya, Tionghoa menjadi “korban sejarah” rezim. Banyak peraturan pemerintah dan undang-undang yang dibuat untuk menghabisi warga Tionghoa. Di antara sekian puluh peraturan yang bersifat diskriminatif itu, al, Instruksi Presiden No. 14/1967 yang berisi larangan segala kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China dilakukan di Indonesia. Sejak itu, Konghucu sebagai agama leluhur China dihapus statusnya dari “agama resmi” pemerintah menjadi agama terlarang. Kemudian rezim juga membuat UU Kewarganegaraan No. 62/1968 yang memberlakukan status SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia). Penerbitan peraturan ini mengingatkan pada masa kolonial Belanda dulu yang membuat peraturan passenstelsel (keharusan bagi orang Tionghoa untuk mempunyai surat jalan khusus apabila hendak bepergian ke luar distrik tempat mereka tinggal) dan wijkenstelsel (peraturan ini melarang Tionghoa untuk tinggal di tengah kota dan mengharuskan mereka untuk membangun suatu ghetto yang kemudian terkenal dengan “Pecinan” sebagai tempat tinggal).

Ini adalah bagian dari ironi sejarah Orde Baru (OB), dan Golkar—sebagai mesin politik OB—tentu saja turut andil di dalamnya. Karena itu, sungguh sangat aneh—tapi sekaligus menarik—jika PG belakangan ini mengadakan seminar tentang Kontribusi Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara. Secara implisit dan eksplisit, melalui seminar ini mereka mengakui adanya partisipasi/kontribusi China/Tionghoa dalam proses penyebaran Islam di Nusantara—sesuatu yang diingkari oleh rezim OB dulu. Saya katakan mereka mengingkari peran China dalam islamisasi Nusantara sebab rezim OB-lah, melalui Djaksa Agung telah menerbitkan surat keputusan No. 043 tahun 1971 yang melarang beredarnya buku sejarawan Prof. Slamet Mulyana yang berjudul Runtuhnya Kerajaan Hindu-Djawa dan Timbulnya Negara-Negara Islam di Nusantara. Dalam buku ini, Mulyana secara eksplisit dan terang-terangan menyebut adanya partisipasi orang-orang Tionghoa bermazhab Hanafi dalam proses penyebaran Islam di Nusantara. Alasan pelarangan itu jelas, yakni karena buku Mulyana itu dianggap kontraproduktif dengan kebijakan rezim OB yang ingin menghilangkan jejak-jejak sejarah China.

Seminar ini semakin “aneh”—sekaligus semakin menarik—mengingat figur Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Presiden selama ini dinilai publik kurang apresiatif terhadap masyarakat Tionghoa. Jusuf Kalla juga pernah melontarkan kalimat yang dinilai “menyakitkan” (kalau tidak menyudutkan) para pengusaha Tionghoa. Jusuf Kalla juga dinilai masih mempunyai sejumlah “PR” terkait dengan masalah kerusuhan berbasis etnis di Makasar beberapa waktu lalu yang hingga kini belum terselesaikan. Dengan melihat latar belakang ini, sangat patut untuk dikemukakan sebuah pertanyaan: apa maksud PG mengadakan seminar dengan tema ini? Saya sendiri berharap, seminar ini merupakan bagian dari niatan baik dan tulus PG untuk merajut kembali hubungan dengan masyarakat Tionghoa yang selama ini mereka “lukai”.

Untuk menunjukkan komitmen positif itu, sangat tidak cukup kalau hanya melalui forum seminar. Ini dibutuhkan kebijakan, sikap dan gerakan yang konkret untuk menghapus segala macam diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa. Sebab seperti kita tahu, meskipun banyak produk peraturan pemerintah dan perundang-undangan OB yang diskriminatif itu sejak era reformasi sudah banyak yang dihapus akan tetapi di tingkat praktek tidak sepenuhnya bunyi. Mentalitas para pejabat dan birokrat masih menggunakan “lagu lama” yang berwatak diskriminatif terhadap warga Tionghoa. Meskipun dunia politik sudah berubah, mereka masih menganggap Tionghoa sebagai “orang asing” yang harus dicurigai. Ini bisa “dimaklumi” mengingat para pejabat dan birokrat kita sebagian besar masih orang-orang lama warisan rezim OB karena itu mentalitas, watak dan perilakunya masih mirip-mirip OB. 

Ada beberapa kasus atau contoh yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Pada tahun 1998, Presiden Habibie sudah mengeluarkan Inpres No. 26/1998 yang menghapuskan penggunaan istilah “pribumi” dan “non pribumi”, memberikan arahan agar semua pejabat pemerintah memberikan layanan yang sama kepada setiap warga negara serta menginstruksikan dilakukan peninjauan kembali dan penyelesaian seluruh produk hukum perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Kebijakan tersebut termasuk dalam bidang perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja. Akan tetapi di tingkat lapangan, peraturan ini tidak sepenuhnya bunyi. Di Jogjakarta belum lama ini terjadi keluhan seorang warga bernama Samuel Cahyadi yang kesulitan memproses Hak Milik tanahnya hanya karena dia seorang Tionghoa. Dan saya rasa masih banyak kasus seperti Samuel Cahyadi ini.

Presiden Habibie saat itu juga telah mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1999 yang menghapuskan SKBRI dan izin pelajaran Bahasa mandarin. Dalam Inpres tersebut, al, berbunyi “ Tentang Pelaksanaan bukti kewarganegaraan RI, bagi warga negara RI yang telah memiliki KTP atau Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan itu cukup menggunakan KTP, KK atau akta kelahiran tersebut.” Jadi jelas dan gamblang bahwa SKBRI tidak lagi dibutuhkan dalam pelayanan publik. Namun Inpres tersebut selama ini diabaikan oleh para pejabat dan birokrat khususnya Departemen Imigrasi. Sebaliknya mereka tetap memberlakukan UU Kewarganegaraan No. 62/1968 (Lembaran Negara No. 113 Tahun 1958) karena bisa dijadikan sebagai proyek pemerasan (khusus bagi para calo atau broker) terhadap etnis Tionghoa. Banyak orang-orang Tionghoa yang mengeluh lantaran ketika mengurus paspor dan surat penting lain masih saja ditanyai soal SKBRI ini meskipun mereka sudah menunjukkan akta kelahiran dan KTP.

Hal lain yang juga patut untuk dicermati adalah meskipun Instruksi Presiden No. 14/1967 yang berisi larangan segala kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat-istiadat Tionghoa yang dilakukan di Indonesia sudah dicabut pada masa pemerintahan Gus Dur, dan sebagai gantinya diterbitkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang membolehkan etnis Tionghoa mengekspresikan kebudayaan termasuk menjalankan agama leluhur China (Konghucu) di Indonesia, namun lagi-lagi, di tingkat praktek di lapangan sama sekali tidak berlaku.

Beberapa tahun lalu kita bahkan dikejutkan oleh ulah para pejabat Departemen Agama dalam hal ini Departemen Litbang dan Diklat Keagamaan yang membuat RUU Kerukunan Umat Beragama yang sangat diskriminatif antara Muslim dan non-Muslim dan Konghucu tidak lagi mendapat tempat disini. Sampai sekarang, Departemen Agama juga belum membuat direktorat agama Konghucu yang khusus melayani komunitas agama ini. Konghucu juga belum bisa dimasukkan sebagai agama dalam KTP. Akhirnya banyak orang-orang Tionghoa (dan mungkin non-Tionghoa) yang beragama/berkeyakinan Konghucu tetapi dalam KTP tertulis Kristen atau Buddha dan lainnya yang dianggap sebagai “agama resmi” pemerintah. Sungguh sebuah pemandangan yang sangat paradoks: satu sisi para pejabat publik/pemerintah berbicara berapi-api di koran, TV dan media lain bahwa diskriminasi tidak lagi mendapat tempat di Indonesia akan tetapi di pihak lain praktek diskriminasi itu masih menggurita dimana-mana! Dari paparan di atas, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah ke depan adalah sebuah gerakan atau kebijakan yang konkrit dalam tindakan bukan kebijakan di atas kertas, kebijakan dan gerakan yang total tidak ambigu dan ambivalen seperti tampak selama ini. Pemerintah jika ingin berkomitmen untuk memberantas praktek diskriminasi maka harus diwujudkan dalam tindakan nyata: menegakkan hukum, menangkap para calo, makelar dan oknum yang nakal serta konsisten dalam menjalankan produk undang-undang dan peraturan. Kecurigaan hanyalah akan melahirkan dendam kesumat yang berkepanjangan. Jika kita menganggap Tionghoa sebagai bagian dari bangsa dan negara ini, maka sudah selayaknya dan seharusnya jika mereka juga ditempatkan dan diperlakukan sejajar dengan etnis lain dalam segala hal kehidupan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk Partai Golkar.

Mengikis Rasialisme Anti-Tionghoa

0

Pada suatu saat, saya pernah diundang oleh Pusat Analisa Ketahanan dan Kepatriotan Indonesia (PATRIA) Jakarta dalam sebuah acara bertajuk “Dialog Kebangsaan Nasionalisme WNI Etnis Tionghoa”. Selain saya, juga tampil Pak Ryamrizard Ryacudu, Kwik Kian Gie, dan KH Said Aqiel Siradj.

Menurut panitia penyelenggara, “Dialog Kebangsaan” ini dimaksudkan untuk mengenang peristiwa Mei 1998 yang tragis itu. Kenapa Mei perlu dikenang? Kita tahu, pada medio Mei 1998, di negeri tercinta ini telah terjadi sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan: penjarahan, pembakaran, pembunuhan dan pemerkosaan. Celakanya, yang menjadi sasaran amuk massa dan pemerkosaan—lagi-lagi—adalah warga Tionghoa. Itulah sebabnya, peristiwa Mei pada hakekatnya adalah kerusuhan terhadap etnis Tionghoa—sebuah bentuk rasialisme.

Saat itu, kemarahan massa yang sulit dikendalikan mencari pelampiasan pada simbol-simbol tertentu. Jika simbolisasi gerakan perubahan politik adalah suksesi atas kepemimpinan nasional dan perubahan struktur politik, maka simbolisasi perubahan sosial-ekonomi adalah penyederhanaan pada satu sasaran, yaitu menyerang simbol-simbol dominasi kekuatan ekonomi etnis Tionghoa.

Pelampiasan yang dilakukan secara anarkis dan keji itu, menyimpan sejuta residu peristiwa yang tak akan bisa dilupakan dengan mudah. Simpul-simpul dan konsentrasi kerusuhan memang telah mencair tetapi memori dan akar peristiwa sampai sekarang tidak bisa dikatakan menghilang, seakan ada energi negatif yang siap menerkam ketenangan setiap saat mengingat perubahan sosial yang dikehendaki belum mengalami kemajuan yang berarti. Sepanjang tatanan sosial-politik dan hukum masih rapuh dan ekonomi masih merosot, maka ancaman terhadap Tionghoa masih terus berlanjut di negeri ini. Sepanjang Pancasila yang menjunjung tinggi pluralitas dan kebangsaan itu belum dihayati secara tulus oleh masyarakat, maka Tionghoa akan tetap menjadi “target operasi” massa yang kalap.

Saya sendiri menilai, peristiwa Mei 1998 hanyalah “buah” dari politik diskriminasi dan segregasi sosial/politik yang diterapkan rezim selama ini sejak kolonial Belanda dan puncaknya pada masa Orde Baru ketika orang-orang Tionghoa hanya diposisikan sebagai sapi (perah), kambing (hitam) dan kelinci (percobaan). Harap dicatat, peristiwa Mei 1998 bukanlah awal dari konflik rasialisme anti Tionghoa di negeri ini. Sudah puluhan kali konflik serupa pernah meledak di negeri yang kemudian bernama “Indonesia” ini. Pada saat Perang Jawa (1825-1830) juga terjadi pembantaian terhadap Tionghoa. Kemudian, rasialisme anti-Tionghoa juga terjadi di Solo, pusat kapital, produksi dan perdagangan batik.

Empat tahun kemudian, 1916, rasialisme anti-Tionghoa meletus di Kudus seperti ditulis Tan Boen Kim dalam Peroesoehan di Koedoes (1918). Setelah bangsa ini merdeka, tepatnya pada masa Orde Lama, juga terjadi lagi pembunuhan massal terhadap etnis Tionghoa masing-masing pada tahun 1946-1948 dan peristiwa rasialis Mei 1963 yang merupakan side effect dari PP No. 10 Tahun 1960 yang diskriminatif itu. Dan pada masa Orde Baru, Tionghoa mengalami puncak penderitaan. Sejak mereka dituding berada di balik layar PKI, kampanye dan pengganyangan anti-Tionghoa terus dilakukan. Ethnic cleansing atas Tionghoa ini tidak hanya dalam pengertian fisik saja tetapi juga pemusnahan segala hal yang berbau Tionghoa termasuk kebudayaan dan tradisi agamanya. Ini adalah bagian dari ironi dan sejarah gelap bangsa Indonesia. 

Jika kita melacak sejarah bangsa ini, maka akan segera tahu bahwa rasialisme anti-Tionghoa terbesar dan pertama kali terjadi pada tahun 1740, sebuah peristiwa yang kemudian dikenal dengan Chineezenmoord (“Pembantaian orang-orang China”) di Batavia. Pada saat itu lebih dari 10.000 nyawa orang China melayang.

Banyak sejarawan menduga otak dari genocide (“pembersihan etnis”) ini adalah VOC karena China dianggap sebagai pesaing strategis dalam bidang perekonomian. Kita tahu, bangsa Tionghoa pada saat itu menguasai di hampir semua sektor perdagangan. Para syahbandar (penguasa pelabuhan) banyak dikuasai Tionghoa. Orang-orang Tionghoa juga banyak yang menduduki jabatan sebagai adipati dan elite kerajaan. Hal ini karena jalinan/relasi Jawa-Tionghoa sudah dibangun sejak klasik jauh sebelum kolonial Belanda datang ke negeri ini. Jan Risconi telah menguraikan cukup baik peristiwa 1740 ini dalam disertasinya Sja’ir Kompeni Welanda Berperang dengan Tjina (1935).

Setelah peristiwa 1740 itu, VOC mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut passenstelsel, yaitu keharusan bagi setiap orang Tionghoa untuk mempunyai surat jalan khusus apabila hendak bepergian ke luar distrik tempat mereka tinggal. Dengan adanya surat jalan ini, VOC dapat mengawasi aktivitas sosial Tionghoa, mencegah percampuran budaya (untuk memelihara perbedaan ala rasisme) dan mencegah interaksi sosil-politik-ekonomi mereka dengan penduduk lain.

Selain passenstelsel, VOC juga mengeluarkan peraturan yang disebut wijkenstelsel. Peraturan ini melarang orang Tionghoa untuk tinggal di tengah kota dan mengharuskan Tionghoa untuk membangun satu ghetto yang kemudian dikenal dengan “Pecinan” sebagai tempat tinggal. Tujuan peraturan ini jelas untuk mengisolasi dan memutus kontak Tionghoa dengan penduduk lain. Inilah yang saya sebut dengan politik segregasi.

Politik model inilah yang di-“foto copy” pemerintah Orde Baru selama berkuasa sehingga kita menyaksikan orang-orang Tionghoa ini seperti orang asing di rumahnya sendiri. Berbagai macam peraturan baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Surat Keputusan Kabinet dibuat untuk memberikan pagar pembatas agar jurang perbedaan antara Tionghoa dan etnis lain tetap terpelihara dengan baik. Setidaknya ada sekitar 21 peraturan perundang-undangan yang rasis diterapkan oleh pemerintah Soeharto terhadap Tionghoa.

Bahkan dulu dibuat satu badan intelijen khusus yang bertugas mengawasi masalah China, namanya Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC)—suatu penamaan yang mengesankan bahwa keberadaan Tionghoa di Indonesia memang merupakan masalah. Sampai sekarang BKMC ini belum dibubarkan karena itu setiap saat, jika situasi sosial-politik di negeri ini memungkinkan, bisa diaktifkan kembali. Anehnya, perlakuan diskriminatif ini tidak berlaku bagi “etnis asing” lain seperti Arab atau India. Lebih ironis lagi, berbagai keputusan diskriminatif itu diambil bersamaan ketika pemerintah Orde Baru memakai banyak pengusaha Tionghoa dalam program pembangunan ekonominya. Rupanya, sentimen rasis dipelihara oleh Orde Baru untuk mengontrol kepatuhan Tionghoa terhadapnya.

Meskipun sekarang Orde Baru (konon) sudah tumbang tetapi bukan berarti Tionghoa bisa hidup bebas dan dijamin hak-hak politik mereka sebagai warga negara. Memang ada yang menggembirakan di “era reformasi” ini. Beberapa peraturan diskriminatif seperti Inpres No. 14 tahun 1967 yang dijadikan tameng pembersihan segala hal yang berbau Tionghoa semasa Orde Baru sudah dicabut pada masa pemerintahan Gus Dur untuk kemudian diganti dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 yang lebih manusiawi. Stigma “pribumi” dan “non-pribumi” yang menyesatkan itu juga sudah dihilangkan seiring dengan terbitnya Inpres No. 26 Tahun 1998.

Dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan agar semua pejabat pemerintah memberikan layanan yang sama kepada setiap warga negara serta menginstruksikan dilakukan peninjauan kembali dan penyelesaian seluruh produk hukum perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Kebijakan tersebut termasuk dalam bidang pemberian layanan dalam perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja lainnya. Selain itu, Presiden Habibie juga mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1999 yang menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) dan izin pelajaran bahasa Mandarin.

Meskipun di tingkat yuridis-formal, politik diskriminasi itu tidak lagi mendapat tempat akan tetapi di tingkat kultur dan mental masyarakat (termasuk para birokrat & pejabat), hal ini tidak sepenuhnya pupus. Di sana-sini kita masih menyaksikan sejumlah perlakuan diskriminatif terhadap warga Tionghoa menyangkut hak-hak sipil, sosial budaya dan politik. Inpres yang mencabut SKBRI diabaikan. Sebaliknya, para pejabat masih memberlakukan UU Kewarganegaraan No. 62/1958 (Lembaran Negara No. 113 tahun 1958) yang sangat terbuka untuk menjadi ladang pemerasan terhadap etnis Tionghoa. Mentalitas pejabat seperti inilah yang harus direformasi.

Ke depan, rezim manapun yang berkuasa di negeri ini harus memelihara kerukunan dan kebersamaan serta menjaga persaudaraan universal antar-manusia. Ingatlah bahwa Indonesia dibangun tidak oleh dan untuk satu atas beberapa etnis saja melainkan suatu konsepsi keberagaman yang utuh dalam wilayah kesatuan dan persatuan dari semua kekuatan etnisitas yang ada di seluruh penjuru Nusantara termasuk Tionghoa sebagai bagian integral dari bangsa ini.

Untuk menatap masa depan bangsa, kita perlu memantapkan spirit nasionalisme bagi kesejahteraan bersama. Bagi masyarakat Tionghoa, keadaan ini adalah tantangan untuk membuktikan kadar nasionalisme mereka secara sungguh-sungguh. Dengan ini hanya mereka sendiri yang bisa menentukan posisi dan peran masing-masing dalam mendorong Indonesia yang lebih makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran sehingga diharapkan peristiwa Mei 1998 yang memilukan itu tidak akan terulang di masa datang. []

Quo Vadis Jaringan Islam Liberal

0

Tanggal 9 Maret 2005, Jaringan Islam Liberal (JIL) genap berusia 4 tahun, sebuah usia yang relatif belia untuk mengukur sebuah capaian prestasi. Untuk memperingati kelahirannya yang ke-4, sejak Februari, JIL telah mengadakan serangkaian kegiatan seperti SWOT, pameran buku, roundtable discussion sampai pemutaran berbagai film yang bernuansa kritik agama seperti Osama, The Magdalene Sister, Monsieur Ibrahim, The Afghan Alphabet, Flying to the Heaven, the Believer dll. Di antara kegiatan JIL yang sangat penting adalah SWOT yang diadakan akhir Februari lalu di Bogor. Dalam pertemuan yang dihadiri para pionir dan mentor JIL ini (saya diundang sebagai “peninjau” bersama Fathi Aris Omar, aktivis-intelektual dari Malaysia), telah dibahas beberapa agenda penting mengenai strategic planning JIL ke depan, di samping tentu saja sebagai ajang evaluasi dan kritik internal JIL sejak dideklarasikan 4 tahun silam.

Kritik atas JIL

Walau belum cukup dewasa sebagai sebuah gerakan, JIL secara bertubi-tubi telah mendapatkan kritik dan sorotan amat tajam dari pelbagai pihak. Pandangan-pandangan keagamaan yang liberal, pluralis, humanis dan demokratis yang disiarkan JIL lewat berbagai media (seminar, talk show, tulisan dll) kerap menimbulkan resistensi dari para tokoh agama, bukan hanya kelompok fundamentalis-radikal saja tetapi juga oleh ulama yang dikenal moderat. Oleh mereka, JIL dianggap (dituduh) telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat muslim, melakukan kegiatan yang bermuara pada pendangkalan akidah, penghinaan agama Islam beserta doktrin-doktrin keislaman dan semacamnya.

Sudah banyak buku yang ditulis khusus untuk mendiskreditkan JIL seperti Bahaya Islam Liberal  yang ditulis Hartono Ahmad Jaiz, seorang mantan wartawan, Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam Liberal (Adnin Armas), Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya (Adian Husaini) dan lain-lain. Ini belum termasuk berbagai tulisan di media massa.

Tidak hanya kaum agamawan yang mengkritik JIL, para aktivis-intelektual juga banyak yang melontarkan kritik tajam pada komunitas yang dikoordinatori Ulil Abshar-Abdalla ini. Jika para agamawan mengkritik JIL lebih banyak karena faktor “teologis” maka kaum aktivis intelektual mengkritik JIL lebih pada platform, visi, misi, dan agenda gerakan JIL. Masdar Farid Mas’udi misalnya, mengkritik JIL karena dianggap terlalu banyak menekankan pada aspek wacana dan persoalan “remeh-temeh” keislaman lain (jilbab, jenggot, cadar dll) ketimbang pada persoalan kebutuhan dasar yang dihadapi umat Islam seperti pengangguran, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan lain-lain. Atas dasar ini, maka Masdar membentuk Jaringan Islam Emansipatoris yang tujuan utamanya adalah mendialogkan Islam dengan problem real yang dihadapi umat tadi.

Ada juga kaum aktivis intelektual seperti Bisri Effendy, Ahmad Baso dan “jaringan Islam postra” mengkritik JIL karena dianggap mengabaikan tradisi lokal yang begitu melimpah di Indonesia. Menurut mereka, tradisi, kultur dan kebudayaan lokal adalah bagian dari local wisdom (“kearifan lokal”) yang sudah semestinya harus ditempatkan secara proporsional dalam wacana keislaman. Tradisi lokal—termasuk Islam lokal atau agama lokal lain—harus dibela sebab banyak kelompok keislaman yang “atas nama pemurnian ajaran Islam” kemudian melakukan tindakan pemaksaan teologis kepada mereka. Hal ini bertentangan dengan wawasan inklusif dan watak demokratis yang dikembangkan Islam.

Selain dua kelompok di atas, ada lagi para aktivis-intelektual (terutama mazhab Jogja dengan LKiS sebagai “sponsor utama” dan dalam hal tertentu keislaman yang dikembangkan The Wahid Institute) yang mengkritik JIL karena dipandang terlalu “ke-Barat-Barat-an,” corong modernisme, mengembangkan wawasan sekularisme, kapitalisme global dan lain-lain. Menurut mereka, wajah Islam yang mestinya ditampilkan adalah “Islam Kiri” sebagai kritik atas hegemoni kebudayaan Barat yang mencengkram di hampir semua kawasan Islam bukan malah “berlindung” di balik jubah modernisme Barat.

Dan masih banyak lagi kritikan yang dialamatkan ke JIL.

Fenomena ini sekaligus menepis anggapan Prof. Abu Su’ud (SM, 4/3), yang menganggap JIL ini sebagai wadah anak muda NU liberal. Harap diketahui, mungkin hanya 20% para aktivis JIL yang berlatar belakang NU, selebihnya adalah para aktivis-intelektual Islam modernis yang tidak ada hubungannya dengan NU. Mereka tergabung dalam “sindikat JIL” karena memiliki wawasan dan semangat yang sama untuk membangun peradaban Islam yang gemilang di masa depan sekaligus mengikis gerakan fundamentalisme agama yang menyesatkan. Selain itu, para aktivis-intelektual NU—meskipun berpandangan “liberal”—tidak mesti tergabung dalam sindikat JIL, sebab mereka mempunyai wadah sendiri-sendiri seperti Jaringan Islam Emansipatoris (JIE), Post-Tradisionalisme, Islam Kiri dan lain-lain. Dalam beberapa kesempatan, kaum muda NU ini berdebat sengit mengenai agenda gerakan keislaman dan corak keislaman yang sesuai dengan semangat zaman dan tidak jarang di antara mereka terjadi perbedaan yang sangat tajam.

Dinamika Pemikiran

Sesungguhnya fenomena di atas sangat lumrah dan wajar. Hal itu merupakan bagian dari dinamika sejarah pemikiran manusia. Di manapun dan kapan pun, sebuah pemikiran yang “menyimpang” dari mainstream akan selalu mendapatkan resistensi dari kelompok lain. Itu tidak hanya terjadi dalam sejarah Islam saja tetapi juga dalam sejarah agama-agama dan bahkan sejarah ideologi di dunia ini. Dalam menyikapi berbagai kritik (maupun fatwa sesat ulama/kiai), JIL hendaknya tidak reaksioner dan membalas dengan “kekerasan” yang sama melainkan melalui diskusi akademik-ilmiah yang sangat demokratis dan terbuka. Ini perlu saya tekankan di sini mengingat ada beberapa aktivis JIL yang ingin melawan (tepatnya membalas) sikap kasar dan vandalistic yang dilakukan para aktivis Islam fundamentalis-radikal terhadap JIL.

Sebagai sebuah arus pemikiran baru, maka sangat wajar jika kehadiran JIL menimbulkan banyak kritik. Sepanjang kritik itu masih proporsional, akademik dan ilmiah, maka harus disikapi secara positif. Dunia, kata Abdul Karim Soroush—seorang intelektual publik terkemuka Iran, seperti sebuah pasar, tempat tukar-menukar ide dan gagasan. Dunia adalah “pasar bebas ide” (free market ideas) di mana setiap orang boleh bertransaksi dengan bermacam pendapat dan pikiran asalkan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah melalui metode-metode keilmuan. Haram hukumnya sebuah tindakan pelarangan terhadap sebuah pemikiran yang bebas, otonom, independen dan merdeka. Jika dalam Islam, tuak diharamkan karena dikhawatirkan bisa merusak akal sehat dan pikiran manusia, maka perbuatan atau tindakan  orang atau kelompok keagamaan yang membelenggu sebuah pemikiran jelas lebih diharamkan.

Atas dasar pemikiran ini, maka berbagai faksi pemikiran yang terjadi antar aktivis-intelektual (diluar Islam fundamentalis) di atas hendaknya jangan sampai mengarah pada kecaman saling memboikot dan menyudutkan satu sama lain. Sebagai sebuah NGO pemikiran dan gerakan Islam, masing-masing memiliki “keunikan” dan karakteristik sendiri-sendiri. Justru seharusnya mereka saling melengkapi untuk membendung laju/arus fundamentalisme Islam yang semakin menguat.

Kelompok yang mengkritik JIL hanyalah “NGO wacana” tidak melakukan tindakan nyata di masyarakat, tidak menyadari bahwa “tindakan lahir dari sebuah pemikiran”. Pikiran yang sehat akan melahirkan perbuatan yang sehat dan sebaliknya pikiran yang kotor akan melahirkan tindakan jahat. Fundamentalisme radikal yang melakukan sejumlah tindakan dehuman: teror, bom, membunuh, merusak dll pada dasarnya lahir dari pikiran yang tidak sehat, yakni menganggap komunitas di luar Islam sebagai kafir dan sesat serta menganggap kelompok keislaman di luar mereka sebagai “menyimpang” dan “salah jalan”. Inilah yang diutamakan JIL: melakukan restorasi pemikiran! Dari sini diharapkan akan melahirkan suatu pemikiran keislaman yang jernih, humanistic, inklusif dan demokratis sehingga akan melahirkan sebuah tindakan keislaman yang ramah terhadap yang lain, menghargai human rights dan civil rights, terbuka terhadap keberagaman dan sebagainya.

Mewaspadai JIL

Satu hal yang harus dicermati oleh para penggiat JIL adalah jangan sampai arus atau model pemikiran yang dikembangkan mengarah pada bentuk konservatisme baru. Ingatlah sejarah Protestantisme. Awalnya, mazhab agama ini bersikap sangat liberal dan kritis terhadap dogma-dogma Katolik. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, justru di dalam Protestan itulah tumbuh subur sekte-sekte keagamaan yang sangat eksklusif, konservatif dan fundamentalis (meskipun ada faksi liberal dalam Protestan seperti yang dikembangkan mazhab Graduate Theological Union, Berkeley). Mengapa bisa terjadi? Di samping faktor politik, mereka berpegang kukuh dan meyakini akan kebenaran tafsir baru kekristenan mereka.

Ke depan, JIL harus “mewaspadai” fenomena ini. Meskipun mengembangkan model atau jenis pemikiran baru keislaman yang berlawanan dengan model kelompok fundamentalis, jangan sampai tafsir pemikiran baru itu diyakini. Produk pemikiran tetaplah relatif sehingga tidak bisa dimutlakkan. Ketika JIL sudah memutlakan sebuah corak pemikiran keislaman yang dikembangkan, maka disitulah mulai muncul benih-benih konservatisme dan fundamentalisme sehingga harus dilawan!

Puasa bukan untuk Tuhan tapi manusia

0

Tidak bisa dipungkiri, bagi sebagian besar umat Islam, Tuhan lebih menarik ketimbang manusia. Meskipun Islam sendiri sebetulnya berwatak antroposentris bukan teosentris. Saya memandang bahwa Islam sejak detik pertama telah memprioritaskan “nilai-nilai kemanusiaan” jauh melampaui “nilai-nilai ketuhanan.” Asumsi ini didasarkan pada sebuah premis dan keyakinan bahwa Islam telah menjadikan manusia dan kemanusiaan sebagai subyek yang mahapenting tidak hanya untuk dipikirkan tetapi juga dipraktekkan. Sangking pentingnya sampai-sampai dulu, tokoh neomodernis Muslim dari Universitas Chicago, Fazlur Rahman, pernah memunculkan gagasan “antroposentrisme Islam” sebagai lawan dari “teosentrisme Islam” yang mendominasi wacana teologi keislaman.

Menurut Profesor Fazlur Rahman, Islam—dan Alqur’an—itu bersifat “antroposentris,” yakni sebuah agama dan teks yang menjadikan manusia dan kemanusiaan sebagai pusat, bukan “teosentris”, yaitu wacana keagamaan yang menjadikan Tuhan sebagai pusat kajian dan gagasan. Profesor kelahiran Indo-Pakistan ini berpendapat bahwa meskipun dalam Alqur’an ada ayat-ayat yang bersifat “eskatologis” (menceritakan tentang hal-ikhwal yang berkaitan dengan dunia pasca-kematian, alam kubur, alam akhirat dan seterusnya), “historis” (kisah-kisah umat masa lampau seperti Bani Israel), “mitis” (misalnya, penuturan tentang mukjizat), atau ayat-ayat tentang perintah menjalankan salat, puasa, dan masih banyak lagi. Muara dari ayat-ayat tersebut adalah untuk manusia dan ditujukan untuk manusia agar mereka berbuat baik untuk kemanusiaan dan alam sekitar.

***

Dalam kerangka pemikiran inilah maka Islam telah menempatkan isu-isu kemanusiaan atau problem yang dihadapi umat manusia—dari masalah kemiskinan global sampai isu-isu transgenderisme—sebagai hal yang sangat fundamental dalam praktek dan wacana keagamaan. Jika ada tafsir dan wacana keagamaan yang tidak memberi ruang pada masalah kemanusiaan ini, maka harus dievaluasi ulang. Karena itu antroposentrisme, dan bukannya teosentrisme, yang seharusnya dijadikan sebagai watak dan pedoman kaum Muslim dalam wacana dan praktek kehidupan keagamaan.

Konsep dan wawasan teologi yang dikembangkan umat Islam pun semestinya bersifat  “manusiwi” dan berdasar pada konteks sosial-keumatan yang kongkrit, bukan “Tuhani” dan berbasis pada ide-ide ketuhanan dan keakhiratan yang abstrak! Penegasan ini penting mengingat selama ini agama—tak terkecuali Islam—terlalu bersifat teosentris dan “akhirat-minded” dan kurang memberi ruang pada hal-hal yang menyangkut masalah sosial-kemanusiaan dan urusan duniawiyah.

Lebih lanjut, watak dan praktek keagamaan umat beragama (termasuk kaum Muslim tentunya) selama ini terlalu berorientasi pada “keselamatan diri” kelak di akhirat ketimbang “keselamatan orang lain” sekarang ini, di dunia ini. Itulah sebabnya (sebagian) umat Islam lebih suka bolak-balik ke Mekkah untuk berhaji atau umrah ketimbang menggunakan uang lebih itu untuk program-program kemanusiaan; lebih senang menghabiskan waktu berjam-jam di masjid untuk membaca wirid dan i’tikaf daripada “membaca” fenomena sosial-keumatan; lebih rajin mendatangi pengajian ketimbang menyambangi saudara-saudara sesama umat manusia yang kelaparan; lebih merasa berdosa jika tidak bersembahyang atau berpuasa ketimbang tidak berderma untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan, dan seterusnya. Semua itu mereka lakukan demi satu hal: mendapatkan sebanyak mungkin pahala sebagai “tiket” untuk masuk surga!

Di bulan Ramadhan ini, bulan dimana Allah mewajiban umat Islam untuk berpuasa sebulan penuh juga dipahami oleh kaum Muslim sebagai “bulan penuh berkah” atau, meminjam iklan Telkomsel, “bulan 1000 berkah,” yang penuh bergelimang dengan pahala dan karena itu mereka berlomba-lomba memperbanyak bacaan Al-Qur’an, amalan wirid, sedekah, pembagian sembako, mengunjungi pengajian, dan berbagai kegiatan rohani karena berasumsi bahwa perbuatan baik yang dilakukan pada bulan Ramadan ini akan mendapat pahala yang berlimpah-ruah. Berbeda dengan bulan-bulan lain, kaum Muslim berkeyakinan bahwa amalan yang dilakukan di bulan Ramadan pahalanya akan dilipat-gandakan oleh Alllah SWT karena itu mereka berlomba-lomba untuk “menabung pahala” sebagai bekal kelak di akherat.  

Saya ingin menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kapitalisme spiritual”. Beragama dan beriman seperti orang berdagang di pasar yang selalu mengalkulasi untung-rugi. Umat Islam cenderung berfikir bahwa dengan semakin banyak menghadiri pengajian, semakin sering menjenguk “Rumah Allah” (“Ka’bah) di Mekkah—baik melalui haji maupun umrah—, semakin rutin membaca Alqur’an, semakin rajin salat dan berpuasa dan seterusnya maka akan semakin banyak pahala, semakin dekat dengan Allah SWT, dan dengan demikian peluang mendapatkan atau masuk surga akan semakin terbuka lebar.  

Bukankah ini persis seperti cara berfikirnya kaum pedagang? Bukankah ini sebuah fenomena keagamaan yang “selfish”(atau bahkan “egois”) yang hanya mementingkan keselamatan diri sendiri? Apakah kaum Muslim—dan umat beragama lain—masih mau menyembah Tuhan jika surga yang indah itu hanyalah pepesan kosong? Masihkah umat beragama itu memohon ampun kepada Tuhan jika siksa kubur dan neraka yang mengerikan itu hanyalah dongeng belaka? Masihkah umat Islam bersujud dan memuji kebesaran-Nya, jika ternyata kehidupan paska kematian hanyalah cerita fiksi yang dituturkan para “tengkulak” agama? Apakah kaum Muslim masih mau melakoni puasa yang demikian berat jika tidak ada “iming-iming pahala” yang berlipat-ganda? 

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijadikan sebagai bahan renungan sekaligus refleksi diri sesungguhnya apa yang umat beragama kejar dalam melakukan “aktivitas peribadatan” guna menilai sejauh mana dedikasi kita kepada Tuhan, untuk menguji sejauh mana tingkat keikhlasan kita dalam beriman kepada Tuhan. Suatu saat sahabat dekat Nabi Muhammad, Ali bin Abi Thalib, seperti tertulis dalam Kitab Biharul Anwar, pernah berkata dan saya kira tepat sekali: “Sekelompok manusia beribadah dengan harapan mendapatkan pahala dan ganjaran (adalah) ibadah para pedagang. Sekelompok lainnnya beribadah karena takut kepada siksa. Inilah ibadah para budak. Sekelompok orang beribadah untuk bersyukur kepada Allah. Inilah ibadah orang-orang yang bebas.”

Dalam kesempatan lain, Ali bin Abi Thalib juga pernah berkata: “Ya Allah! Aku tidak menyembah-Mu karena takut terhadap siksa dan rakus terhadap pahala, melainkan karena melihat Engkau pantas disembah.” Sufi besar Rabiah al-Adawiyah diceritakan pernah menenteng air dalam bejana di tangan kanannya dan obor api di tangan kirinya di tengah banyak manusia saat itu. Maka orang pun bertanya: “Ada apa wahai wali ullah dengan api dan air yang kau bawa itu?” Maka Rabiah menjawab:” Aku akan membakar surga dan memadamkan api neraka agar manusia tidak ada lagi yang menyembah Allah karena berharap surga dan menyembah Allah karena takut neraka-Nya.

***

“Gebyar keislaman” yang saya lihat di Indonesia—apalagi di bulan Ramadan—jauh dari spirit yang ditanamkan Imam Ali dan Rabiah Adawiyah di atas. Saya memang menyaksikan sebuah tren baru fenomena keberagamaan umat Islam yang “mengagumkan” di bumi pertiwi ini: “simbol-simbol keislaman” terpampang dimana-mana; orang-orang berseragam putih, berpeci, berjenggot, berbaju koko, berbusana ala orang Arab (atau Indo-Pakistan) juga bisa dijumpai dimana-mana; perempuan-perempuan berjilbab juga bak cendawan di musim hujan dari para artis, politisi, kaum selebritis sampai “perempuan biasa” semua berjilbab dan berkerudung ria; pengajian juga marak dimana-mana dari kampung sampai kampus, dari pabrik sampai kantor pemerintah; stasiun TV juga penuh sesak dijejali dengan “sinetron islami”;  pekik takbir juga bertalu-talu di setiap lorong.

Fenomena apakah gerangan semua ini? Kebangkitan Islam? Saya rasa bukan. Kemenangan kaum Muslim? Saya rasa juga tidak. Ironisnya, di tengah maraknya ekspresi simbol-simbol keislaman, marak pula kekerasan “berbaju agama” dan sikap intoleransi kepada komunitas agama lain. Selain itu, marak pula praktek-praktek korupsi dan penggarongan uang negara yang ironisnya, tidak hanya menimpa “institusi sekuler” saja tetapi juga lembaga-lembaga keagamaan dan keislaman, tidak hanya terjadi pada “wong abangan” saja tetapi juga “kaum santri”. Kuantitas, dengan demikian, tidak diiringi dengan kualitas keberagamaan umat Islam. 

Sebagian kaum Muslim mengklaim bahwa mereka rela melakukan semua itu demi keagungan “Islam, Muslim, dan Allah SWT”, dan bukan demi kemanusiaan, manusia dan Tuhan, Zat Maha Agung milik semua pemeluk agama dan etnis di belahan bumi manapun. Sebagian yang lain tentu saja hanya ikut-ikutan, mengikuti arus yang berkembang supaya tidak dianggap “ketinggalan zaman”. Ini adalah fenomena pembalikan sejarah.

Dulu sewaktu saya tinggal di pondok pesantren, memakai sarung dan baju koko dianggap kolot dan kampungan. Perempuan berjilbab juga dipandang tidak modis, kurang gaul. Tapi kini seperti berbalik 180 dearajat. Perempuan Muslimah berlomba-lomba memakai jilbab dan kerudung. Sementara kaum Muslim tidak mau ketinggalan berlomba-lomba memakai pakaian serba putih yang pelan tapi pasti, anehnya, telah menjelma menjadi “warna islami”. 

 Bagi stasiun TV, penayangan sinetron-sinetron “islami” tentu saja dilakukan “demi iklan.” Sementara itu bagi sebagian figur “publik agama” (termasuk para “ustad karbitan” yang sering nongol di TV), animo kaum Muslim kota yang semakin “islami” ini dijadikan sebagai “ladang emas” untuk mengembangkan “bisnis agama” mereka (termasuk tim, staf, dan jaringan mereka tentunya) baik dalam bentuk penjualan produk-produk tertentu maupun aneka bisnis lain. Bagi kaum Muslim yang belum masuk ke kelompok pengajian tertentu terus-menerus “dirayu” untuk menjadi “anggota pengajian” ini dan itu.

Pengajian sudah di-manage atau disulap sedemikian rupa oleh sejumlah “tim ahli” sehingga kelihatan “wah”, “eksklusif”, “profesional”, menguntungkan secara ekonomi namun tetap (kelihatan) “islami”. Inilah tren baru “manajemen pengajian” atau “bisnis santapan rohani” atau “komersialisasi dakwah” yang marak di Tanah Air. Pengajian tidak hanya urusan “mengaji agama” atau mendengarkan petuah-petuah dai atau ustad tetapi juga menjadi ajang jualan, iklan, arisan, ngeceng, dan seterusnya. Apakah tren baru pengajian kelompok Muslim kota yang serba gemerlap ini mampu mengalahkan jamaah-jamaah pengajian di pesantren-pesantren atau langgar-langgar yang serba sederhana di kampung  dalam hal kekhusyuan dan keikhlasan?

Mungkin watak dan praktek keagamaan umat Islam yang “berat sebelah”, “egois”, dan “akhirat-minded” inilah yang menjadi salah satu penyebab langgengnya kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan yang menimpa masyarakat Muslim di hampir seluruh belahan dunia. Memang harus diakui selain masalah “kultur keberagamaan” kaum Muslim yang belum beranjak dari spirit kemajuan ini, juga ada “problem struktural”—baik struktur yang dikendalikan kekuatan politik-ekonomi global maupun kekuatan politik-ekonomi domestik Islam itu sendiri—yang turut memberi kontribusi besar terhadap keterbelakangan yang menimpa dunia Islam. Meski begitu sangat disayangkan umat Islam lebih suka “tunjuk hidung” dan mengambinghitamkan orang lain, bangsa lain, dan negara lain bahwa “merekalah” (maksudnya orang-orang non-Muslim Barat) yang menyebabkan kemiskinan dan keterpurukan dunia Islam. Mereka enggan mengarahkan jari telunjuk mereka ke arah hidung mereka sendiri.      

Ke depan, kaum Muslim wajib memprioritaskan urusan sosial-kemanusiaan ini. Sudah saatnya Islam harus dijadikan sebagai “agama antroposentris” yang memberi ruang besar pada masalah-masalah mendasar yang dihadapai umat manusia (kemiskinan, ketertindasan, keterbelakangan, dlsb) bukan berkutat pada “proyek penyalehan diri” kepada Tuhan. Di mata tuhan, “pahala sosial” jauh lebih berharga ketimbang “pahala individual”. Dalam sebuah Hadis Qudsi diceritakan bahwa ada seorang manusia yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhan, lalu Tuhan menjawab, “Jika anda ingin mendekatkan diri kepada-Ku maka berbuat baiklah kepada orang-orang susah di sekitarmu.”

Puasa adalah momentum untuk “membersihkan jiwa dan kerohanian” kita agar menjadi seorang Muslim yang peduli dengan nasib sesama umat manusia—apapun agama dan etnis mereka—bukan sebagai medium untuk mengoleksi pahala. Tuhan jelas tidak membutuhkan puasa manusia. Tuhan mengsyari’atkan puasa agar kita bisa merasakan penderitaan orang-orang miskin yang setiap hari bergumul dengan kelaparan dan kesusahan.

Genealogi Pemikiran Politik NU

0

Pada mulanya, NU adalah organisasi sosial-keagamaan (jam’iyah diniyah) bukan organisasi kepolitikan (jam’iyah siyasah). Ini sudah mafhum dan maklum. Mafhum karena latar sejarah berdirinya NU, 31 Januari 1926, adalah untuk “membendung” arus utama keislaman pada waktu itu yang sangat “puritan,” “revivalistik” dan “modernis.”

Sebagai “paguyuban kiai” yang berlatar “tradisionalis” maka wajar jika kehadiran sejumlah organisasi puritan itu mengganggu corak keberagamaan yang mereka kembangkan, yakni corak “sinkretis” dan “tradisional.” NU kemudian tampil untuk mempertahankan corak keberagamaan yang demikian melalui aktifitas di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan dakwah. Kita juga maklum pendirian NU sebagai ormas bukan orpol karena situasi kepolitikan kolonial waktu itu jelas tidak memungkinkan pendirian sebuah orpol. Pada masa-masa awal berdirinya NU, politik yang dikembangkan adalah “politik kerakyatan” atau kemasyarakatan (society).

Pada perkembangan selanjutnya, ketika berbagai tokoh dari berbagai latar belakang ideologi dan keagamaan bermaksud memerdekakan negeri ini, NU kemudian tampil sebagai salah satu pilar politik untuk menentang kolonialisme demi mempertahankan identitas kebangsaan. Pada fase inilah, NU mulai bersinggungan dengan kekuasaan dan mulai memainkan politik tidak semata-mata dalam perspektif kerakyatan tetapi juga kebangsaan.

Persinggungan NU dengan kekuasaan itu kemudian semakin “menyeret” NU lebih jauh ke kancah kepolitikan praktis. Ini dibuktikan dengan banyaknya kader NU yang duduk di struktur kekuasaan (baca, pemerintahan) Bung Karno. Kemudian keterlibatan NU sebagai salah satu “pilar politik” Masyumi. Puncaknya, ketika NU menyempal dari Masyumi dan menjadikan NU tidak lagi sebagai ormas tetapi sebagai partai politik tahun 1952. Sejak itu, peran politik NU betul-betul bergeser dari politik dalam pengertian kerakyatan dan kebangsaan ke politik praktis kekuasaan.

Corak kepolitikan praktis yang dikembangkan NU ternyata tidak semakin membawa jamaah NU ke kehidupan yang lebih baik dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas tetapi justru sebaliknya: menjadikan NU semakin terpuruk dan “pinggiran.” Hal itu disebabkan tidak lain karena pemerintah Orde Baru yang berhasil mengambil alih kekuasaan (replacement) dari Orde Lama tampil monolitik dan hegemonik yang jauh dari nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan praktik kekuasaan. Dalam setting kesejarahan demikian, maka bisa dimaklumi jika kemudian NU memutuskan untuk “kembali ke asal” melalui teks Khittah tahun 1984 di Situbondo.

NU kemudian mengambil peran secara kultural tidak lagi berkecimpung ke dunia politik praktis. Namun begitu, keputusan Khittah NU tidak dengan sendirinya mampu mengubah mindset corak kepolitikan NU dari “politik kekuasaan” ke “politik kerakyatan.” Itu terbukti dengan tidak semua stakeholder NU (baca, kiai) menjalankan amanat Khittah agar warga NU “kembali ke barak” (pesantren & jamaah). Banyak dari mereka yang masih berkecimpung di dunia politik praktis seperti ditunjukkan oleh KH Idham Cholid dan KH Yusuf Hasyim.

Hal di atas bisa ditafsirkan bahwa pengubahan format kepolitikan NU itu bukan merupakan “kesadaran dari dalam” (consciousness from within) melainkan lebih pada faktor-faktor yang sifatnya ad hock dan eksternal. Yakni, corak kepolitikan Orde Baru yang tidak memberi ruang pada arus (stream) politik di luar Orba.

Maka, ketika arus utama kepolitikan di negeri ini bergeser sejak reformasi 1998 yang mengantarkan tumbangnya rezim Orde Baru, dan membuka peluang kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpolitik secara bebas dan terbuka, godaan berpolitik praktis kembali menggema di NU. Apalagi pada Era Reformasi itu telah mengantarkan ikon NU, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI. Sejak itu, gairah kepolitikan praktis NU merambah sampai ke tingkat yang paling bawah dari struktural NU. Meskipun secara organisasi (jam’iyah), NU tetap tidak berpolitik praktis tetapi secara individu (baca, jamaah) banyak pilar-pilar NU terutama para kiai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung ke dalam arena kepolitikan praktis ini.

Maka, ketika arus utama kepolitikan di negeri ini bergeser sejak reformasi 1998 yang mengantarkan tumbangnya rezim Orde Baru, dan membuka peluang kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpolitik secara bebas dan terbuka, godaan berpolitik praktis kembali menggema di NU. Apalagi pada Era Reformasi itu telah mengantarkan ikon NU, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI. Sejak itu, gairah kepolitikan praktis NU merambah sampai ke tingkat yang paling bawah dari struktural NU. Meskipun secara organisasi (jam’iyah), NU tetap tidak berpolitik praktis tetapi secara individu (baca, jamaah) banyak pilar-pilar NU terutama para kiai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung ke dalam arena kepolitikan praktis ini.

Implikasi dari menguatnya wacana kepolitikan praktis ini, kemudian timbul semacam “ketegangan internal” (internal dissension) antar-elite NU yang disebabkan adanya kepentingan politik (baca, vested interest) yang berlainan. “Konflik terbuka” antara KH Abdurrahman Wahid dan KH Hasyim Muzadi beserta “gerbong” mereka masing-masing adalah contoh yang paling nyata dari adanya internal dissension itu. Ini belum ditambah dengan para kiai yang berada di luar arus utama itu. Konflik itu disadari atau tidak, bukan hanya mengakibatkan terbelahnya elite NU dari pusat sampai ranting tetapi juga menyebabkan NU semakin kehilangan “ruh” dan “élan vital”-nya sebagai organisasi sosial-keagamaan yang semestinya lebih banyak dicurahkan untuk aktifitas yang berkaitan dengan sosial-kemasyarakatan.

Energi NU lebih banyak tersedot untuk mengurusi politik dalam pengertian kekuasaan bukan politik dalam konteks kerakyatan dan kemasyarakatan. Karena itu tidak terlalu meleset jika dikatakan NU saat ini menjadi semacam “ormas semu” atau “ormas seolah-olah” karena banyaknya para nahkoda NU yang mencoba “membelokkan” arah kapal besar NU sesuai dengan “jurusannya” masing-masing. Padahal politik kerakyatan jauh lebih signifikan dalam membangun Indonesia yang demokratis, terbuka dan pluralistik bukan politik kekuasaan yang cenderung pragmatis, partisan, dan high politic (baca, elitis). Untunglah di NU masih ada beberapa “kiai senior” seperti KH MA Sahal Mahfudh dan KH Musthafa Bisri yang dengan setia tetap menjaga konsistensi dan garis perjuangan NU yang komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat, dan jauh dari hingar-bingar politik praktis sehingga NU tetap memiliki “wibawa” di mata “orang luar”.

Menuju Politik Kerakyatan

Itulah sekelumit latar sejarah kepolitikan NU. Berkaitan dengan ini patut diajukan satu pertanyaan mendasar: mengapa (kiai) NU lebih suka berpolitik praktis ketimbang mengembangkan politik kerakyatan? Atau katakanlah, mengapa politik kerakyatan kalah populer atau kalah seksi ketimbang politik  kekuasaan?

Selain alasan pragmatisme seperti yang saya paparkan di atas, saya menduga (kiai) NU kekurangan basis resources teks politik Islam. Kita tahu, tradisi NU adalah tradisi teks. Hampir tidak ada keputusan politik sekecil apapun yang tidak merujuk pada teks. Dengan demikian, teks menduduki posisi yang sangat penting dalam wacana kepolitikan NU. Problemnya adalah NU ini ormas keagamaan yang menyandarkan diri secara ketat pada mainstream politik Sunni terutama yang dikembangkan para ulama Sunni mazhab Abbasyiah. Karena itu setiap pembicaraan yang menyangkut mengenai kepolitikan, rujukan utama para kiai adalah kitab-kitab politik (fiqih siyasah) yang ditulis para ulama Sunni zaman Dinasti Abbasyiah dari Ibnu Muqaffa, Abu Ya’la, Ibnu Jama’ah, al-Tharthusi dan terutama al-Ghazali & al-Mawardi. Mereka inilah yang mula-mula merumuskan “dasar-dasar pemerintahan” (al-ahkam al-sulthaniyah). Sementara, corak kepolitikan Islam yang dikembangkan para ulama klasik ini adalah corak politik dalam konteks kekuasaan bukan kerakyatan.

Jika kita menelusuri teks-teks scriptural khususnya yang berkaitan dengan kepolitikan yang ditulis para ulama periode Abbasyiah ini, kita akan segera tahu yang menjadi bahasan utama disitu adalah tentang hal-ikhwal penguasa, sifat-sifat yang mestinya dimiliki serta bagaimana rakyatnya bisa mematuhi segenap titah penguasa, juga bagaimana terciptanya stabilitas, ketenteraman, serta tidak terjadi kekacauan dan konflik. Maka muncullah terma-terma seperti tawazun (seimbang), tawasuth (moderat), tasamuh (toleran) dan ta’addul (berkeadilan) yang selama ini menjadi “merek dagang” golongan Sunni. Oleh karena itu, seperti dikatakan Prof. Hasan Hanafi dari Mesir dalam Min al-Aqidah ila al-Tsaurah (“Dari Teologi Ke Revolusi”), dalam ajaran Sunni, politik dijadikan sebagai salah satu cabang dari cabang-cabang fiqih (far’un min furu’ fiqhiyyah), bukan pokok-pokok atau dasar-dasar agama (ashl min ushul al-din) seperti dipedomani syi’ah, Khawarij dan kalangan Falasifah.

Salah satu konsekuensi dari pengukuhan imamah (baca, kepemimpinan politik) sebagai “cabang dari cabang-cabang fiqih” bukan “dasar dari dasar-dasar agama” adalah miskinnya teori-teori tentang etika sosial & politik dalam tradisi politik Sunni. Dalam kerangka politik Sunni, jarang atau bahkan tidak pernah dibicarakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan, partisipasi kalangan minoritas dalam politik (minoritas etnis maupun agama), mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap negara, akuntabilitas penguasa terhadap publik serta hal-hal lain yang terkait dengan politik dalam masyarakat. Mungkin merasa sudah keenakan menjadi patron penguasa sehingga para ulama ini mengabaikan masalah politik dalam konteks kerakyatan.

Ini tentu berbeda dengan corak kepolitikan yang dikembangkan Syi’ah atau Khawarij atau kaum Falasifah yang menjadikan politik sebagai “pokok-pokok agama” sehingga menjadikan persoalan politik tetap hangat dan membara di tengah masyarakat serta bermakna bagi perlawanan terhadap dominasi dan hegemoni negara. Sayangnya, Khawarij dikenal anarkis dan tidak mengenal nalar politik tertentu sementara Syi’ah dikritik karena terlalu dominannya tradisi imamah yang disandarkan pada imam-imam mereka.

Dalam kerangka politik Sunni, jarang atau bahkan tidak pernah dibicarakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan, partisipasi kalangan minoritas dalam politik (minoritas etnis maupun agama), mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap negara, akuntabilitas penguasa terhadap publik serta hal-hal lain yang terkait dengan politik dalam masyarakat. Mungkin merasa sudah keenakan menjadi patron penguasa sehingga para ulama ini mengabaikan masalah politik dalam konteks kerakyatan.

Ini tentu berbeda dengan corak kepolitikan yang dikembangkan Syi’ah atau Khawarij atau kaum Falasifah yang menjadikan politik sebagai “pokok-pokok agama” sehingga menjadikan persoalan politik tetap hangat dan membara di tengah masyarakat serta bermakna bagi perlawanan terhadap dominasi dan hegemoni negara. Sayangnya, Khawarij dikenal anarkis dan tidak mengenal nalar politik tertentu sementara Syi’ah dikritik karena terlalu dominannya tradisi imamah yang disandarkan pada imam-imam mereka.

Generasi Islam yang otoritatif menentang konsep “kedaulatan penguasa” ini berasal dari tradisi Falasifah, tepatnya tradisi Averroisme. Saya menyebut kelompok ini sebagai “mazhab Andalusia” karena memang lahir di masa Dinasti Andalusia (sekarang kawasan Spanyol) atau yang populer disebut Daulah Umayah II, pasca runtuhnya Daulah Abbasyiah. Tradisi ini dibangun oleh para pendukung filsafat Yunani dari kalangan umat Islam klasik yang mengedepankan kritik terhadap monarki absolut seperti yang diajarkan Plato dan Aristoteles.

Mereka adalah Ahmad bin Yusuf, Ibnu Bathriq, Ibnu Bajjah dan puncaknya Ibnu Rusyd. Pada masa Ibnu Rusyd ini ditemukan satu penegasan tentang “kedaulatan rakyat” sebagai kritik atas konsep “kedaulatan penguasa” sebagaimana dikembangkan para ulama periode Abbasyiyah. Ibnu Rusyd, yang demikian populer di Barat, misalnya dalam kitab al-Dlaruri fi al-Siyasah, secara tegas menyatakan, “Tidak ada kedaulatan dalam demokrasi kecuali di tangan warga negara & rakyat serta sesuai dengan hukum-hukum dasariah fitriyah yang menghargai kebebasan manusia” (la siyadah fi dakhil al-madinah al-jama’iyah illa bi iradati musawwadin wa tabqan lil qawanin al-ula al-fithriyyah”).

Karena menghargai hak-hak manusia (human rights) sebagai manusia sejak lahir (fitriyah/natural) dan bukan melihatnya dari aspek agama, gender, etnis dan kelompok primordial lain, Ibnu Rusyd kemudian dikenal sebagai perintis liberalisme politik yang melapangkan jalan bagi demokrasi Barat. Ini bisa kita lihat misalnya dalam pemikiran Rousseau tentang state of nature dan civil society. Pada Ibnu Rusyd juga kita kenal sekularisasi politik, pemisahan agama & negara, gagasan tentang kedaulatan rakyat dan juga egalitarianisme. Dalam buku ini, ia juga membenarkan perempuan sebagai kepala negara dan diakuinya masyarakat non Muslim sebagai citizen yang memiliki hak penuh sebagai warga negara sebagaimana umat Islam—sebuah gagasan yang diharamkan oleh para ulama mazhab Abbasyiah.

Tidak sebatas itu, melalui konsep al-madinah al-jama’iyah yang merupakan terjemahan dari demokrasi (madinah = kratos, jama’iyah = demos), Ibnu Rusyd juga dikenal sebagai pengkritik ideologi militerisme yang gigih. Bagi Ibnu Rusyd, kekuasaan yang dikendalikan oleh militer bukan hanya menyebabkan supremasi sipil menjadi melemah tetapi juga hancurnya sendi-sendi demokrasi. Itulah genealogi politik kerakyatan dalam Islam. Sayang, NU hanya mengenal sosok Ibnu Rusyd sebagai ahli fiqih dan ushul fiqh melalui kitabnya Bidayah al-Mujtahid yang sudah tidak asing lagi di dunia pesantren. Karena itu, melalui tulisan ini saya merekomendasikan agar wacana kepolitikan yang dibangun di NU tidak hanya melulu kitab-kitab klasik warisan Dinasti Abbasyiah yang sangat “kompromistik” dan menjunjung tinggi “kedaulatan penguasa” tetapi juga tradisi Averroisme yang kritis, egaliter, anti-militerisme dan yang lebih penting lagi adalah menjunjung semangat “kedaulatan rakyat” alias supremasi sipil.

Pesantren Bukan Sumber Terorisme

0

Pernyataan Jusuf Kalla bahwa untuk mencegah aksi terorisme pemerintah akan mengawasi dan membatasi ruang gerak pesantren memang layak mendapat kritik. Setidaknya ada dua alasan mendasar kenapa pernyataan itu pantas dikritik.

Pertama, pernyataan itu akan menimbulkan stigma buruk pada dunia Islam dan pesantren. Sebab di balik pernyataan itu ada asumsi bahwa “pesantren (dan Islam) merupakan sumber dan sarang terorisme”—sebuah pengkambinghitaman yang sangat konyol. Secara tidak langsung pemerintah menganggap pesantren sebagai “pemasok teroris” sehingga keberadaannya harus “diinteli”. Memang ada para pelaku pengeboman seperti Imam Samudra, Amrozi, Ali Imron, dll yang merupakan jebolan pesantren, akan tetapi itu menjadi tanggung jawab pribadi mereka masing-masing bukan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Dengan kata lain, meskipun ada beberapa pelaku pengeboman yang merupakan bekas santri tetapi kita tidak bisa meng-“gebyah uyah” (menggeneralisir) bahwa pesantren adalah sumber terorisme. Pernyataan itu sungguh patut disesali apalagi keluar dari seorang Wapres yang katanya salah satu tokoh Islam itu.

Kedua, proposisi Wapres itu juga layak dikritik ramai-ramai karena pernyataan itu berpotensi memunculkan otoritarianisme baru seperti yang dulu pernah dilakukan Orde Baru (OB). Dalam beberapa kesempatan, Wapres yang pedagang ini memang melontarkan pernyataan bahwa untuk menanggulangi maraknya aksi terorisme, pemerintah akan menggunakan cara-cara keras seperti yang dilakukan OB termasuk mengawasi segala aktivitas keislaman. Kita masih ingat pada zaman “almarhum” OB dulu, pemerintah—dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban—mengadakan program “waskat” (pengawasan melekat”) sampai ke dusun-dusun.

Para kiai, ustadz, khatib, mubaligh/dai dan penceramah agama harus mempunyai izin (baca, SIM: Surat Izin Mubaligh). Kegiatan keislaman seperti pengajian juga harus mengantongi izin dari pihak kepolisian. Jangan harap para dai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau para dai kritis waktu itu mendapatkan izin mengisi pengajian. Gambaran otoritarianisme OB itu segera terulang kembali jika pemerintah merealisasikan pernyataan sang Wapres. Indikasi ke arah sana sebenarnya sudah ada, misalnya dengan dibukanya (kembali) koter (komando teritorial) dan babinsa. Alasannya kurang lebih sama, yakni untuk mengantisipasi merebaknya terorisme. Belakangan juga ada kabar 10 anggota Jama’ah Tabligh (JT) yang sedang menggelar pengajian rutin ditangkap dan diinterogasi polisi di Banyuwangi. Apa artinya ini?. “Orba-nisasi” sudah terbayang di depan mata.

Saya menganggap pernyataan Wapres itu sebagai “statement orang kebingungan” karena sampai saat ini polisi belum bisa mengidentifikasi para pelaku bom bunuh diri (suicide bombing) dan menangkap otak bom Bali II. Polisi juga gagal menangkap buron dr. Azhari dan Noordin M. Top yang disebut-sebut sebagai “master mind” sejumlah aksi pengeboman di Indonesia. Akhirnya dicarilah “kambing hitam”. Seperti kata pepatah “buruk muka cermin dibelah”. Begitulah pemerintah saat ini, gagal menangkap aktor pengeboman, kelompok lain yang disalahkan. Celakanya yang dijadikan kambing hitam adalah pesantren dan Islam. Padahal kita masih ingat, dulu waktu kampanye JK mengatakan dengan tegas tidak ada hubungannya antara Islam dan terorisme. Untuk menarik simpati masyarakat pesantren, JK (juga SBY) juga keluar-masuk ke kantong-kantong pesantren. Tetapi kenapa dia sekarang (seolah) menuding pesantren (dan Islam) sebagai sumber terorisme?

Memang tidak bisa dipungkiri ada kitab-kitab keislaman yang ditulis para intelektual Islam modern seperti Sayyid Qutub, Sa’id Hawa, Muhammad Qutub, dll, yang bernada profokatif dan mengandung semangat kebencian terhadap Barat, tepatnya kaum “salibis” (Kristen) dan “zionis” (Yahudi). Kitab-kitab yang ditulis para ideolog dan aktivis Ikhwanul Muslimin (IM) ini sering dijadikan sebagai rujukan intelektual sekaligus “basis dan legitimasi teologis” oleh kaum teroris muslim untuk melakukan penghancuran terhadap Barat dengan segala ikonnya.

Gembong teroris kelas wahid, Usamah Bin Ladin (Osama Ben Laden) misalnya, dalam sebuah wawancara sebelum tragedy 11 September 2001 yang memilukan itu mengakui bahwa kitab “Fi Dhilal al-Qur’an” karya Sayyid Qutub, seorang ideolog IM, merupakan bacaan yang paling mempengaruhi dirinya. Sayyid Qutub adalah tokoh IM yang merumuskan Islam sebagai ideologi negara. Dia jugalah yang menafsirkan kata “jihad” sebagai “offensive teaching” dalam bentuk perang, pengeboman, dan tindakan penyerangan lain. Padahal jihad sebetulnya adalah, meminjam istilah Gamal Albana, “bukanlah bagaimana mati di jalan Allah melainkan bagaimana kita hidup di jalan-Nya”.

Selain Sayyid Qutub, karya-karya Muhammad Qutub juga sering dijadikan sebagai “bacaan wajib” kaum fundamentalis yang sering merusak properti modern. Misalnya saja yang populer kitab “Jahiliyyah fi Qarn al-‘Isyriin” (“Jahiliyah Abad 20). Dalam kitab ini dijelaskan bahwa produk-produk modernitas Barat dianggap sebagai “berhala modern” yang harus dihancurkan. Karena itu tidak heran kenapa kaum fundamentalis muslim menolak keras wacana pluralisme, feminisme, demokrasi, dll karena dipandang sebagai ikon dunia Barat yang “kafir”.

Saya tidak tahu persis apakah kitab-kitab tersebut juga diajarkan di beberapa pesantren di Indonesia. Kalaupun ada pesantren yang mengajarkan kitab-kitab itu, kita tetap saja tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan, misalnya, dengan menutup dan memberhentikan izin pesantren tersebut dan membubarkan para santri dan pengasuh. Meskipun ada banyak buku-buku keislaman yang profokatif dan berpotensi menumbuhkan spirit terorisme akan tetapi tetap saja kita tidak dibenarkan untuk memusnahkan dan membakar karya-karya intelektual.

Apalah artinya memberantas kemungkaran jika dilakukan dengan cara-cara munkar? Memberantas kemaksiatan dengan cara-cara maksiat? Termasuk kategori mungkar adalah apabila kita mengawasi, membatasi, menyeleksi segala aktivitas keislaman. Pemerintah baru dibolehkan melakukan “eksekusi” apabila sudah dibuktikan melalui pengadilan bahwa pesantren itu memang terbukti melanggar hukum karena terlibat aksi kejahatan kemanusiaan seperti terorisme. Jika tidak, dengan dalih apapun, negara/pemerintah tidak mempunyai wewenang sedikitpun untuk mengintervensi masalah keagamaan.

Hal lain yang harus diingat terorisme adalah masalah yang sangat kompleks. Ada banyak faktor yang memicu munculnya aksi terorisme dari masalah sosial-politik, hukum, ekonomi sampai agama. Anggapan bahwa hanya agamalah yang menjadi sumber terorisme adalah tuduhan yang “sesat dan menyesatkan”. Karena itu JK hendaknya segera mengoreksi pernyataannya sekaligus meminta maaf pada publik Islam dan kalangan pesantren khususnya atas pernyataan yang menyakitkan hati mereka.

Yang dilakukan pemerintah sekarang ini seharusnya segera menangkap pelaku dan otak pengeboman kemudian divonis seberat-beratnya termasuk menggelandang dan menghukum para aktivis kelompok Islam tertentu yang sering melakukan tindakan oligarkis dan vandalistic yang jelas-jelas merupakan bagian dari tindakan terorisme yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, bukan malah mencari kambing hitam sana-sini.

Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan kinerja para intelijen dan polisi yang sering salah tangkap itu, supaya bisa bekerja lebih profesional. Dan satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan di bidang politik-hukum-ekonomi. Tanpa melakukan pembenahan-pembenahan tadi terorisme tidak akan pernah berhenti dari muka bumi ini. []