Beranda blog Halaman 31

Islam Arab dan Indonesia Kuliah Virtual Facebook 1

0

Buku ini merupakan seri atau jilid pertama yang semula merupakan “Kuliah Virtual” yang saya sampaikan di Facebook. Sebelum membaca buku jilid pertama ini. Entah sampai berapa jilid buku yang memuat “Kuliah Virtual”-ku, saya sendiri tidak tahu. Yang jelas sampai saya tidak mampu menulis “Kuliah Virtual” lagi. Setidaknya ada tiga tema utama yang disampaikan dalam berbagai postingan “Kuliah Virtual”-ku, yaitu masalah keagamaan (khusunya keislaman) kearaban, dan keindonesiaan. (SQ)]

Untuk memiliki buku ini, silahkan kontak WA: 082225129241 (Salam)

Islam dan Sistem Perbankan di Timur Tengah dan Indonesia

0

Buku ini bukan “buku ajar” tentang seluk-beluk dunia perbankan. Fokus utama buku ini adalah tentang dinamika sejarah dan perkembangan kontemporer tentang sistem dan praktik perbankan di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, baik “perbankan Islam” maupun “perbankan sekuler”, yang masih banyak disalahpahami di Indonesia.

Banyak masyarakat Indonesia yang mengira kalau negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim di Timur Tengah mengikuti sistem perbankan yang berbasis pada ajaran normatif hukum Islam (atau di Indonesia populer dengan sebutan “bank syariah”). Padahal, realitasnya tidak demikian. Ada banyak bank sekuler-konvensional, baik lokal maupun asing, di kawasan ini.

Untuk melengkapi atau menunjang bahasan topik utama ini, ditambahkan sejumlah subbahasan lain yang juga penting untuk didiskusikan dan diketahui oleh publik seperti polemik riba dalam Islam, kontroversi pendapat para ulama dan fuqaha tentang bunga bank, serta dinamika munculnya “bank syariah” di Indonesia.

Tak lupa, buku ini juga menyajikan aneka ragam pendapat publik, khususnya masyarakat Arab Saudi dan Indonesia, tentang sistem dan praktik perbankan di negara mereka masing-masing.

 ——

Jika berminat, silakan kontak WA: 082225129241 (Salam)

NU dan “Politik Kerakyatan”

0

Pada tanggal 22-27 Maret 2010, NU kembali akan menggelar hajat besar, yakni Muktamar yang akan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Hajat yang akan digelar oleh ormas Islam terbesar di Indonesia ini tidak hanya akan memilih Ra’is ‘Am dan Ketua Umum PBNU yang baru melainkan juga membahas sejumlah agenda penting menyangkut masalah sosial-keagamaan, keumatan dan kebangsaan yang menjadi problem NU, bangsa, dan negara ini. Dalam kesempatan ini saya ingin mengusulkan agar dalam muktamar kali ini para pengurus dan aktor NU memperhatikan secara serius masalah kultural-keumatan dan menghentikan aktivitas politik praktis kekuasaan seperti yang selama ini dengan getol dilakukan oleh Ketum PBNU, H. Hazim Muzadi dan para pendukungnya.

Gara-gara ulah sejumlah tokoh NU yang bernafsu terhadap kekuasaan ini, NU menjadi kehilangan “wibawa kultural” sebagai ormas keagamaan dan agen “civil society” yang mestinya menjaga jarak terhadap kekuasaan politik agar ia bisa selalu bersikap kritis terhadap pemerintah. Pula, lantaran ulah sejumlah kiai dan ulama NU yang memiliki syahwat politik tinggi dan “mata duitan”, “kharisma tradisional” (untuk meminjam istilah Max Weber) kiai menjadi rontok di mata umat. Pesantren sebagai “lembaga pengkaderan” kaum santri pun ikut terkena getahnya. Dimana-mana terjadi pencibiran dan guyonan sarkastik tentang “kiai politik”, “kiai uang”, “ulama amplop”, “kiai proyek”, “kiai proposal”, dan masih banyak lagi. Akibat selanjutnya adalah terjadinya “krisis kepercayaan” terhadap kiai dan institusi pesantren. Kiai yang semestinya mengurusi rakyat banyak, berurusan dengan jama’ah NU di akar rumput, serta fokus pada gerakan pemberdayaan ekonomi-kultural masyarakat kemudian berubah menjadi “pelayan” politisi partai dan aparat pemerintah.

***

Oleh karena itu, ke depan, NU harus menghentikan strategi dan taktik “politik kekuasaan” untuk kemudian memikirkan secara serius masalah “politik kerakyatan” yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup komunitas NU di tingkat basis: masalah kemiskinan, problem pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, dan masih banyak lagi. Itu artinya bahwa NU harus kembali berpegang tegus pada Khittah 1926 yang dicetuskan pada Muktamar Situbondo tahun 1984 (yang kemudian dipertegas di Muktamar Krapyak 1989). 1984 memang telah menjadi tahun titik balik sejarah NU. Sejak itu, NU menyatakan putus hubungan dengan dunia politik praktis kekuasaan dan berkonsentrasi pada masalah-masalah sosial-kemasyarakatan dan hal-hal lain yang terkait dengan kebutuhan dasar warga NU di tingkat basis seperti pendidikan, ekonomi, dakwah dsb. Ketika NU di bawah kepemimpinan Gus Dur inilah (1984-1999), ormas ini memulai strategi berpolitik baru, yakni “kultural-kerakyatan” bukan lagi “struktural-kekuasaan”.

Strategi “politik kerakyatan” ini diprakarsai oleh sejumlah kiai/tokoh muda NU kala itu seperti KH Ahmad Shiddiq, KH Sahal Mahfudh, KH Muchit Muzadi, KH Mustafa Bisri, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Di antara mereka, Gus Dur-lah yang paling getol berkampanye memisahkan NU dari politik praktis. Sebagai Ketum PBNU, Gus Dur berbeda dengan para pendahulunya yang cenderung kompromistik dengan kekuasaan. Saat itu ia tampil  sebagai aktivis-intelektual yang kritis terhadap segala bentuk politisasi dan arogansi yang dilakukan negara.

Sejak 1984 (bahkan hingga kini), Gus Dur menjadi ikon gerakan “politik kultural-kerakyatan” di tubuh NU. Di bawah komando Gus Dur pula, NU kemudian menjelma menjadi kekuatan civil society ala Tocquevillean yang sangat kritis terhadap pemerintah/kekuasaan. Gerakan dan pemikiran Gus Dur yang anti kekuasaan waktu itu bisa jadi karena dilatari oleh fakta sejarah bahwa rezim Orba adalah prototype pemerintahan otoriter dan anti-demokrasi. Selain itu, rezim Orba telah memangkas akses politik NU (misalnya dengan menunjuk menteri agama-menteri agama yang tidak berasal dari NU). Sepanjang Orba berkuasa, NU memang menjadi salah satu ormas keislaman yang menderita karena perlakukan sang rezim di bawah komando Suharto yang sangat tidak ramah dengan NU. Meski begitu perlu untuk dicatat bahwa meskipun secara organisasi NU menyatakan “cerai” dari politik praktis-kekuasaan, sebagai sebuah jama’ah, sebagian warga NU masih aktif dalam kancah politik kekuasaan bahkan tidak sedikit yang menjadi “bamper” rezim Suharto dan bahkan rela “memusuhi” kader-kader NU yang menjadi oposan rezim Orba.

***

Strategi politik kerakyatan NU ala Gus Dur yang dulu begitu bergemuruh ini lambat laun mulai meredup seiring “lengsernya” Gus Dur dari kursi Ketum PBNU yang kemudian diganti dengan H. Hasyim Muzadi. Tidak seperti Gus Dur yang sewaktu tiga periode menjadi Ketum PBNU begitu gigih memperjuangkan “politik kerakyatan” dan getol mengkampanyekan “strategi kultural” dalam mewujudkan cita-cita ke-NU-an, H. Hasyim Muzadi tidak berselera dengan jenis politik kultural-kerakyatan semacam ini. Alih-alih memperjuangkan warga NU di tingkat basis melalui program-program pemberdayaan masyarakat atau penguatan civil society, ia justru sibuk melakukan “politik kekuasaan” dengan menjadikan institusi NU sebagai medium untuk meraup dukungan politik praktis.

Oleh H. Hasyim Muzadi dan para tokoh NU lain yang mendukung “politik kekuasaan”, butir-butir “Khittah 1926” yang diputuskan di Muktamar Situbondo yang dengan jelas menarik garis tegas NU dengan dunia politik praktis pun ditabrak atau minimal diberi tafsir baru yang memberi ruang bagi aktivitas kepolitikan. Pada era H. Hazim Muzadi inilah, wajah NU kemudian menjadi tidak jelas. Sebab secara institusi, meskipun NU bukan lagi parpol atau orpol tetapi olehnya NU digiring ke aktivitas politik kekuasaan layaknya sebuah parpol/orpol. Demi memuaskan nafsu kekuasaan ini, H. Hasyim Muzadi dan para pendukungnya tidak lagi mengindahkan tausiyah Rais ‘Am PBNU (KH MA Sahal Mahfudh) sebagai pemimpin tertinggi NU. Meskipun Kiai Sahal berkali-kali mengingatkan agar jangan menggunakan institusi NU sebagai kendaraan politik praktis, “mereka” ibarat sebuah pepatah: anjing menggonggong kafilah berlalu! Karena syahwat berpolitik praktis H. Hasyim Muzadi yang begitu besar, seringkali masalah-masalah mendasar yang dihadapi warga NU di tingkat akar rumput menjadi terbengkelai. Gerakan kelompok “NU struktural” yang begitu “keranjingan” dengan kekuasaan sampai mengabaikan urusan jama’ah NU di tingkat basis ini tentu saja tidak bisa dibenarkan. Apalagi “politik kekuasaan” itu dilakukan dengan menabrak rambu-rambu organisasi (misalnya melanggar butir-butir “Khittah 1926”) dan melawan otoritas keulamaan syuriah, khususnya Rais ‘Am. Sepanjang butir-butir “Khittah 1926” belum “diamandemen” oleh muktamirin, maka para elit NU tidak diperbolehkan menggunakan institusi NU untuk kepentingan politik praktis. Sebagai ormas, NU harus tetap menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah serta menjaga eksistensinya sebagai elemen civil society yang otonom dan kritis terhadap penguasa.

NU dan “Politik Kekuasaan”

0

Kritik yang sering didengar dari kelompok “NU kultural” atas “NU struktural” adalah mereka—kubu “NU struktural” itu—terlalu larut dalam “politik kekuasaan” dan mengabaikan “politik kerakyatan”.

Istilah “NU kultural” di sini mengacu pada pengertian kelompok NU—baik mereka yang duduk di struktur NU maupun bukan—yang gigih memperjuangkan ide-ide “politik kerakyatan” yang bersentuhan langsung dengan jama’ah NU di tingkat basis, sekaligus menentang segala upaya untuk menggunakan institusi NU untuk kepentingan politik praktis kekuasaan.

Sementara terma “NU struktural” merujuk kelompok NU—baik mereka yang berada di struktur kepengurusan atau bukan—yang getol menyuarakan dan menggunakan institusi NU untuk kepentingan politik praktis. Kubu “NU kultural” memandang keterlibatan NU dalam dunia politik kekuasaan sebagai sesuatu yang tabu sekaligus bentuk “pelanggaran institusi” ke-NU-an yang sejak 1984 menyatakan cerai dari aktivitas politik-kekuasaan. 

***

Tanpa bermaksud menyudutkan kelompok “NU kultural”, tulisan ini ingin menggarisbawahi pentingnya strategi “politik kekuasaan” yang sudah lama dipraktekkan oleh NU. Memang jika kita simak sejarah sosial NU secara cermat, maka kita akan mendapatkan sejumlah fakta historis bahwa keterlibatan NU di ranah “politik-kekuasaan” bukanlah hal baru. Hal itu terjadi bahkan jauh sebelum ormas ini menjelma menjadi sebuah partai politik di tahun 1952.

Simak saja misalnya sebelum Indonesia merdeka, NU tampak sangat aktif di berbagai gerakan politik yang ditandai dengan, antara lain, bergabungnya ormas ini di MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) bahkan NU—terutama lewat KH Wahab Chasbullah dan KH Achmad Dahlan (dari Pondok Kebondalem Surabaya, bukan KH Achmad Dahlan pendiri Muhammadiyah seperti dengan ceroboh ditulis beberapa pengamat dan sejarawan) menjadi salah satu “prime mover” pembentukan MIAI. Kala itu, MIAI menjadi ormas “Pan-Islam” yang sangat penting di Tanah Air untuk memperjuangkan hak-hak kepolitikan rakyat yang “dibajak” pemerintah kolonial.

Selain itu, NU juga terlibat dalam proses pembentukan Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) pada bulan Oktober 1943 yang merupakan wadah umat Islam lintas ormas yang kemudian menjadi parpol penting di era Orde Lama sebelum dibubarkan Bung Karno. Pimpinan tertinggi Masyumi bahkan diserahkan kepada Ra’is Akbar NU KH Hasyim Asy’ari. Melalui Masyumi ini, NU terlibat aktif melakukan kerja-kerja politik sebelum dan sesudah Indonesia merdeka (tentu saja ini dilakukan bersama para tokoh nasionalis dan ormas Islam lain). Tokoh NU KH Wahid Hasyim bahkan ikut merumuskan Dasar Negara dan termasuk dalam “Kelompok 9” yang membubuhkan tanda tangannya di Piagam Jakarta. Setelah proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945, KH Wahid Hasyim kemudian dipercaya oleh Soekarno untuk menjadi Menteri Agama.

Ilustrasi singkat ini menunjukkan bahwa sejak awal pembentukan ormas ini, NU sudah terlibat aktif di bidang politik-kekuasaan. NU kemudian all-out di ranah politik-kekuasaan ini terutama sejak Muktamar Palembang tahun 1952 ketika NU menjelma menjadi sebuah partai politik independen lepas dari Masyumi.  NU menyatakan diri “cerai” dari Masyumi setelah merasa hak-hak kepolitikan NU tidak lagi digubris oleh elit Masyumi yang berlatar belakang modernis dan pendidikan Barat.

Ra’is ‘Am NU KH Wahab Chasbullah kala itu yang berperan sangat besar membidani proses transformasi NU dari ormas ke partai politik ini. Sejak NU berubah menjadi partai politik, NU kemudian total menceburkan diri ke dalam praktek “politik kekuasaan”. Bahkan meskipun sudah tidak lagi menjadi parpol akibat kebijakan Orde Baru yang membatasi partai politik dan mengharuskan semua parpol berbasis Islam harus bergabung ke PPP, aura kepolitikan praktis-kekuasaan terus menghinggapi tokoh NU di semua tingkatan: dari pusat sampai desa/ranting. Jadi ada dua fase selama periode “politik kekuasaan” ini, yakni tahap ketika NU menjadi partai politik (1952-1971) dan tahap ketika NU menjadi penyokong terbesar dan pendukung utama PPP (1971-1983).

Pengubahan status baru NU sebagai parpol ini menimbulkan sejumlah asumsi dan syakwasangka. Satu pihak ada yang menganggap NU ini sebagai “oportunistik” yang hanya berorientasi kekuasaan, tetapi ada juga kelompok yang berpandangan bahwa sikap NU itu merupakan wujud dari fleksibilitas politik yang mereka mainkan.

Sikap “luwes” dalam berpolitik ini ditunjukkan dengan beberapa kali NU menjadi bagian dari kekuasaan Bung Karno dan menggeser dominasi Masyumi. Sangking dekatnya dengan kekuasaan, NU berkali-kali menjadi “backer” rezim Soekarno untuk menghadang serangan parpol Islam yang memusuhinya, terutama Masyumi. Ketika kepemimpinan Soekarno didelegitimasi oleh sejumlah ormas/parpol Islam, NU kembali tampil terdepan. Pembelaan terhadap Presiden Soekarno ini diperkuat dan dipertegas pada Konferensi Alim Ulama yang diselenggarakan di Cipanas, Jawa Barat pada tahun 1954.

Konferensi di bawah Menteri Agama NU waktu itu, Kiai Masjkur, telah mengangkat Soekarno dan pemerintah sebagai “Waliyul Amri al-Dlaruri bi al-Syaukah.” Gelar ini membuat Soekarno menjadi Kepala Negara yang sah, dan oleh karenanya, ipso facto, harus dipatuhi semua umat Islam. Realitas politik di mana NU semakin kuat dan dekat dengan Bung Karno (baca kekuasaan) ini membuat Masyumi yang disokong ormas-ormas modernis Islam gusar dan meradang.

Meski NU pensiun dari parpol karena kebijakan rezim Orde Baru yang mengharuskan semua parpol berbasis Islam masuk dalam satu wadah PPP, bukan berarti elit NU pensiun dari politik praktis kekuasaan. NU—secara institusi—baru pensiun dari dunia politik praktis kekuasaan pada tahun 1984 ketika NU memutuskan diri untuk kembali ke Khittah 1926 (yakni menjadi ormas sosial keagamaan) lewat sebuah Muktamar yang digelar di Situbondo yang kemudian dipertegas di Muktamar 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Muktamar Situbondo yang menghasilkan kepemimpinan duet KH Ahmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini telah “mengakhiri” kiprah NU di kancah politik kekuasaan dan membuka lembaran baru perjuangan lewat “politik kerakyatan.”

Meski begitu, penting untuk dicatat, meski jam’iyyah (institusi) NU menyatakan diri cerai dari dunia politik praktis bukan berarti jama’ah (warga) NU berhenti berpolitik. Banyak dari mereka yang tetap memilih berpolitik praktis baik di PPP, Golkar, PDI maupun di struktur pemerintahan Orde Baru. Meskipun juga banyak sekali yang memilih “strategi kultural” (meminjam istilah Gus Dur) berada di luar pemerintah sambil terus melakukan kritik terhadap kekuasaan.

***

Deskripsi singkat di atas menunjukkan bahwa kesejarahan NU tidak bisa dilepaskan dengan dunia “politik kekuasaan” dan karena itu susah sekali bagi NU untuk seratus persen independen sebagai ormas keagamaan dan berhenti berpolitik praktis. Kelompok “NU kultural” yang menghendaki agar NU jauh dari “politik kekuasaan” sebetulnya berlawanan dengan fakta sejarah sosial NU itu sendiri yang sangat dekat kekuasaan. Lebih lanjut, kubu “NU kultural” yang antipati terhadap pemerintah karena mengandaikan kekuasaan atau negara sebagai sesuatu yang “uncivil” tidak bisa dibenarkan mengingat di samping “uncivil states” yang memusuhi demokrasi, pluralisme, dan kebebasan, juga terdapat “civil states” yang pro kebebasan sipil, menghargai pluralitas, komitmen terhadap keadilan, dan berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian penting untuk ditegaskan, kubu “NU struktural” yang begitu “keranjingan” terhadap kekuasaan sampai mengabaikan urusan mendasar jama’ah NU di tingkat basis (seperti problem kemiskinan, pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan dll) juga tidak bisa dibenarkan. Apalagi dalam rangka menjalankan “politik kekuasaan” itu, para “oknum” pengurus NU rela menabrak rambu-rambu organisasi (misalnya melanggar butir-butir “Khittah 1926”) dan melawan otoritas keulamaan syuriah, khususnya Rais ‘Am sebagai pemimpin tertinggi NU.

Jelasnya, meskipun saya mengakui pentingnya strategi “politik kekuasaan” bukan berarti saya mendukung segala upaya untuk menjadikan jam’iyah NU sebagai kendaraan politik praktis. Sepanjang butir-butir “Khittah 1926” belum “diamandemen” oleh peserta muktamar, maka para pengurus NU tidak dibolehkan menggunakan institusi dan jaringan sosial NU untuk kepentingan politik praktis.

Selanjutnya, meskipun saya mendukung gerakan “NU kultural” dengan “politik kerakyatan”-nya tetapi saya mengkritik kelompok ini yang terkesan alergi terhadap kekuasaan atau antipati terhadap pemerintah padahal tidak semua elemen pemerintah itu buruk, dan kita semua membutuhkan pemerintah atau negara “sebagai partner” untuk mewujudkan “kultur citizenship”, cita-cita demokrasi, dan “civic pluralism” di negeri ini.

Akhirul kalam, NU ke depan membutuhkan kedua “strategi pemberdayaan” atau “pendekatan berpolitik” ini, yakni “politik kekuasaan” dan “politik kerakyatan”, guna mewujudkan keadilan sosial atau, dalam bahasa NU, kemaslahatan umat, baik umat NU maupun bukan.

Menyambut “Muktamar Kultural” NU: Memperkuat Basis Politik Kerakyatan

0

Jika tidak ada halangan, sejumlah pilar NU non-struktural akan menggelar Musyawarah Besar Warga NU pada 8-10 Oktober 2004 di Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Musyawarah  Besar (selanjutnya, Mubes) warga NU ini adalah suatu forum warga NU yang diselenggarakan oleh Komite Warga NU yang didukung oleh Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB). Bertindak sebagai  Steering Committee adalah KH Yahya Masduki (koordinator) dan M. Imam Azis selaku Koordinator Organizing Committee. Melalui email yang dikirim kepada saya, dikatakan bahwa Mubes warga NU ini dimaksudkan sebagai media warga NU untuk mempertemukan dan membincangkan berbagai kegelisahan, gagasan-gagasan dan eksperimen-eksperimen gerakan sosial-ekonomi-budaya warga NU dari beragam komunitas.

Adapun tujuan Mubes ini, adalah; 1) menyediakan ruang untuk merefleksikan berbagai eksperimentasi gerakan-gerakan sosial kerakyatan di lingkungan NU untuk merumuskan formasi gerakan yang simultan, berjejaring serta sinambung dengan NU yang ideal sebagai “persekutuan besar”; 2) menyediakan ruang bagi warga NU untuk merefleksikan “pergolakan-pergeseran” peran keulamaan sepanjang sejarah NU untuk melahirkan kerangka rumusan signifikansi peran keulamaan NU sebagai “pewaris” nabi dalam kecenderungan perubahan sosial, politik, ekonomi dan budaya kontemporer; 3) menyediakan ruang bagi warga NU agar mendiskusikan berbagai capital resources yang hidup dan dimiliki warga NU untuk ditransformasi sebagai kekuatan survival dan perjuangan gerakan sosial-keagamaan dalam menegakkan hak-hak rakyat di tengah perubahan global.

Karena Mubes ini merupakan ruang curah gagasan problem-problem kultural warga NU yang multi-disiplin, maka peserta yang terlibat dalam Mubes pun menunjukkan dari berbagai latar belakang profesi: nelayan, buruh, petani, pedagang modal kecil, guru, aktivis LSM, seniman-budayawan, kiai, santri, pendidik, intelektual, kaum muda dan siapa saja (laki-laki atau perempuan) yang concern pada gerakan sosial warga NU ke depan. Karenanya tidak terlalu berlebihan jika saya menyebut Mubes ini sebagai “Muktamar Kultural” NU sebagai imbangan dari “Muktamar Struktural” NU yang akan digelar akhir November mendatang. Jika pada “Muktamar Struktural” melibatkan semua pengurus NU dari pusat sampai cabang/kabupaten baik yang duduk di jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah. Maka “Muktamar Kultural” ini melibatkan siapa saja yang merasa sebagai “wong NU.”

Seiring dengan itu, tema yang dijadikan bahasan dalam Mubes juga yang berkaitan dengan masalah pertanian, perburuhan, kelautan & nelayan, pendidikan & pesantren, gerakan perempuan, kesenian & budaya pesantren dan hal-hal lain yang terkait dengan capital resources warga NU. Mubes ini kemudian ditutup dengan brainstorming tentang “scenario building” NU ke depan. Yang menarik, topik bahasan juga menyangkut “pembongkaran” di tingkat wacana keagamaan (baca, keislaman) khususnya teks-teks yang dipandang kontraproduktif sekaligus menghambat bagi usaha menumbuhkan etos emansipasi serta tidak berwawasan keindonesiaan dan kemanusiaan. Saya rasa gagasan ini “sangat maju” dan positif mengingat banyaknya teks-teks keislaman yang mengandung watak “Arab-sentris.” Selain itu, juga tidak sedikit teks-teks keislaman yang dalam batas tertentu tidak menghargai eksistensi manusia sebagai manusia.

Signifikansi

Dilihat dari ide, maksud & tujuan, sasaran & target grup serta topik yang dijadikan bahasan, Mubes atau “Muktamar Kultural” ini sangat positif guna membangun masa depan NU baik dalam pengertian jamaah (warga) maupun jam’iyyah (institusi). Bagi warga NU, forum ini sangat penting mengingat eksistensi mereka selama ini nyaris tidak terurusi oleh elite struktural NU. Mereka hanya “dimobilisasi” untuk menghadiri pengajian, istighatsah dan forum spiritual-politik lain sementara problem riil yang mereka hadapi menyangkut soal-soal dasariah kaum buruh, petani, nelayan, pedagang kecil dan lain-lain hampir-hampir tidak tersentuh sama sekali. Padahal mereka setiap hari bergelut dengan masalah-masalah ketidakadilan, pelecehan hak-hak kemanusiaan, peminggiran/marginalisasi, ketimpangan sosial-ekonomi, subordinasi kekuasaan dan hal-hal lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Di pihak lain, jika ada kader NU yang menjadi “pelayan” mereka dengan melakukan advokasi & pembelaan kemanusiaan serta melakukan program “pemberdayaan” (empowerment) dan “penyadaran” (awareness) hak-hak mereka sebagai bagian dari warga negara, oleh kalangan elite struktural NU, mereka ini dianggap “kurang NU.”  Hal ini disebabkan, mungkin di antara para “pejuang kultural” ini tidak menguasai kitab kuning, tidak bertradisi pesantren, tidak menjabat struktural NU dan yang lebih penting lagi adalah gerakan mereka yang “melawan arus”. Karena itulah Mubes ini menjadi ajang atau momentum yang sangat penting bagi warga NU dari berbagai latar profesi itu untuk mencurahkan gagasan atau unek-unek seputar problem yang mereka hadapi.

Tidak hanya bagi warga NU, Mubes ini juga sangat signifikan bagi struktural NU khususnya dalam pengambilan kebijakan agar berorientasi pada basis kebutuhan warga/masyarakat NU. Diakui atau tidak, sejak KH Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI (dan puncaknya ketika dua tokoh NU, KH Hasyim Muzadi dan KH Salahudin Wahid tampil sebagai cawapres yang akhirnya gagal), NU seperti kehilangan élan vital sebagai ormas Islam yang mestinya melakukan kerja-kerja kultural yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat (empowering society) basis bukan malah mengurusi kekuasaan. Sejak itu, energi NU terkuras untuk mengurusi masalah kepolitikan praktis. Politik yang dimainkan elite NU dari pusat sampai ranting adalah politik dalam pengertian kekuasaan bukan politik kerakyatan yang selama ini menjadi “trade mark” NU. Akibatnya, NU kemudian direduksi sedemikian sempit hanya menjadi mesin dan alat politik! NU kemudian tampil sebagai “ormas semu” dan bahkan mendekati “orpol”.

Rekomendasi Pemikiran

Dalam konteks inilah, gagasan-gagasan segar dan cerdas dalam Mubes diharapkan dapat memperbaharui gerakan NU dari sisi institusional sekaligus guna meneguhkan tradisi yang akan mampu berintegrasi secara simultan dengan formasi gerakan yang dikembangkan oleh komunitas-komunitas warga NU di berbagai sektor kehidupan: pendidikan, buruh, petani, nelayan, HAM, budaya, ekonomi mikro dan seterusnya. Dengan kata lain, Mubes atau “Muktamar Kultural” NU bisa dijadikan sebagai basis untuk membangun politik kerakyatan. Dalam jangka pendek, hasil-hasil Mubes ini juga diharapkan bisa dijadikan sebagai “rekomendasi pemikiran” NU yang akan menggelar Muktamar di Boyolali, 28 November – 4 Desember mendatang. Karena itulah, saya mengharapkan PBNU (dan struktural NU di level wilayah, cabang sampai ranting) menyikapi Mubes ini secara positif bukan dengan ungkapan-ungkapan sinisme semacam “Muktamar tandingan,” “illegal” atau “separatis” seperti yang belakangan dikatakan dua tokoh NU, Prof. Said Aqiel Siradj dan Ahmad Bagdja.

Memang ada hal-hal dasar yang perlu “diluruskan” terutama menyangkut pandangan filosofis dan ontologis bagi kedua kubu, yakni kelompok kultural yang menghendaki NU (baik dalam pengertian struktural maupun personal) harus penuh mengurusi wilayah sosial-kemasyarakatan (baca, mengembangkan politik kerakyatan) dan kelompok struktural NU (meskipun tidak semuanya) yang menghendaki pemberdayaan NU harus melalui mekanisme kekuasaan. Wilayah kultural-kemasyarakatan dan politik kekuasaan tidak bisa dipertentangkan secara diametral dan ekstrem. Keduanya harus bersinergi dan saling melengkapi. Di tingkat implementasi, politik kerakyatan akan mengalami banyak masalah jika mengabaikan jaringan kekuasaan. Sebaliknya, politik kekuasaan juga seharusnya dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat menyangkut keadilan, egalitarianisme, persamaan dan semacamnya. Politik kekuasaan tidak 100% buruk dan politik kerakyatan juga tidak 100% baik. Keduanya mengandung kelemahan dan kelebihan. Disinilah perlunya dialog, kritik sekaligus instropeksi bersama yang muaranya adalah membangun masyarakat NU yang kuat, mandiri dan otonom. Penguatan basis sosio-politik-kultural NU ini sangat diperlukan agar ke depan, organisasi ini tidak dijadikan sebagai ajang perebutan kekuasaan dari kelompok pragmatis yang hanya berpikiran pendek, ad hock dan temporal.

Menyambut Muktamar II: PKB Menuju Partai Nasional dan Modern?

0

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 16-18 April ini akan mengadakan Muktamar II di Semarang. Seperti umumnya sebuah Muktamar atau Kongres, Muktamar PKB kali ini disamping merupakan ajang pemilihan formasi kepengurusan baru juga akan dijadikan sebagai medium untuk mengevaluasi partai sejak dideklarasikan 1998 silam. Dalam tulisan ini, saya ingin lebih mengfokuskan pada kinerja partai ketimbang hiruk-pikuk pemilihan ketua umum dan pengurus yang bagi saya kurang menarik karena isunya masih sangat klasik dan klise, yakni persetruan antara Saifullah Yusuf dengan Gus Dur (via Muhaimin Iskandar atau siapapun). Gus Dur dalam PKB seperti Amen Rais dalam PAN atau Mega di PDIP yang minimal dalam jangka pendek ini masih mempunyai reputasi dan kharisma yang sulit ditandingi. Hanya “keajaiban” yang bisa menggusur kekuatannya.

Siapapun yang akan memimpin PKB, Saifullah Yusuf, Ali Masykur Musa atau orang yang mendapat endorsement Gus Dur, tantangan yang akan dihadapi oleh partai ini ke depan adalah bagaimana menjadikan PKB sebagai partai nasional dan modern. Harus diakui selama ini PKB tampil sebagai partai lokal dan tradisional belum menjadi partai politik yang memiliki basis pemilih merata di seluruh Indonesia dan juga belum mampu mewujudkan diri sebagai partai modern yang dikelola berdasarkan manajemen modern yang profesional dan rasional. Meskipun dalam platform partai, PKB relatif “sangat maju” (terutama jika diukur dari konstituen NU yang tradisional) karena bertumpu pada wawasan pluralisme dan menganut asas keterbukaan namun dalam aplikasinya partai ini sering kedodoran dan tidak konsisten.

“Pemegang saham mayoritas” partai, yakni para kiai masih ingin terus-menerus menguasai dinasti PKB sehingga menutup ruang bagi para kader profesional di luar NU (apalagi non muslim dan Muhammadiyah). Kalaupun mereka bisa lolos menjadi caleg PKB, misalnya dengan endorsement Gus Dur— belum tentu konstituen mendukungnya. Contoh konkretnya ketika pada 1999, PKB memasang KH Nur Iskandar SQ dari dapil DKI Jakarta, ia berhasil melenggang ke senayan. Tetapi ketika dari dapil ini PKB memasang Marzuki Usman (Muhammadiyah) dan AB Susanto (non-muslim) pada pemilu 2004 lalu, tidak ada satupun kursi DPR yang berhasil diraih PKB.

Jangankan kader diluar NU, kader NU yang kredibel dan memiliki kapabilitas tinggi pun jika ingin selamat menjadi elite partai dan menjadi caleg (jadi atau tidak) harus melalui restu “tangan-tangan gaib” (invisible hand—istilah Adam Smith) kiai. Jangan harap mereka bisa lolos—meskipun mungkin mereka berkualitas—jika tanpa restu kiai tadi. Tentu yang dimaksud kiai di sini adalah “kiai PKB”. Meskipun sebetulnya restu mereka hanyalah semu belaka karena bukan jaminan bahwa yang bersangkutan akan dipilih oleh konstituen NU. Lebih parah lagi, para kiai PKB ini justru memberikan restu kepada anaknya, menantunya, keluarganya atau orang-orang dekatnya sendiri (baca: kroni) untuk menjadi caleg PKB. Bahkan untuk memuluskan jalan agar mereka (“ahlul bait kiai” ini) bisa menjadi caleg jadi, para kiai ini tidak segan-segan “meminta jatah” ke DPP agar calon yang disokongnya harus ditempatkan di daerah basah meskipun itu bukan dari daerahnya. Innalilahi!

Karena “wataknya” yang masih “lokal” dan “tradisional” inilah sehingga dalam dua kali Pemilu (1999 & 2004), PKB belum mampu menunjukkan diri sebagai partai yang memiliki basis dukungan luas masyarakat pemilih. Bahkan pada pemilu 2004 lalu, suara PKB melorot dari 12,6% pada 1999 menjadi 10,6%. Dan tragisnya, perolehan kursi PKB di DPR RI malah jeblok dari peringkat ke-4 di bawah PDIP, Golkar dan PPP pada Pemilu 1999, turun ke ranking ke-6 di bawah Partai Golkar, PDIP, PPP, Demokrat dan PAN. Di sejumlah daerah yang dikenal sebagai basis NU, suara PKB juga nyaris jeblok. Padahal jika dilihat hampir tidak ada partai yang memiliki masa dukungan padat dan melimpah serta mempunyai jurkam ribuan kiai yang ahli pidato seperti yang dimiliki PKB. Ada fenomena apa ini? Kemana larinya suara warga NU yang konon 40an juta orang itu? Mengapa NU tidak all out mendukung PKB padahal partai ini diprakarsai oleh para pentolan NU? Bagi orang-orang PKB “menuduh” NU (PBNU dan jaringannya) ikut menggembosi pemilih dengan mengatakan bahwa NU tidak memiliki kewajiban untuk mendukung PKB karena orang-orang NU ada di hampir semua partai politik. Sementara bagi orang-orang elit NU memandang PKB telah kehilangan ruh, tidak lagi memikirkan kepentingan NU. (Warga) NU hanya dijadikan sebagai objek saat pemilihan umum habis itu kemudian dilempar di pinggir jalan. Singkatnya habis manis sepah dibuang!

Saya tidak ingin larut dalam polemik yang tidak produktif ini. Kepentingan saya adalah bagaimana menjadikan partai ini tumbuh menjadi partai nasional dan modern. Bagaimana partai ini secara konsisten menjalankan platform partai yang bertumpu pada wawasan pluralisme, keterbukaan dan memiliki semangat kebangsaan yang universal melampaui batas-batas tradisionalisme dan parokialisme sempit sehingga partai ini memiliki dukungan luas dari masyarakat Indonesia dari berbagai daerah dan etnis. Seperti ditunjukkan dalam survey LSI (Februari 2005), PKB selama ini masih terlalu bias Pulau  dan etnik Jawa khususnya Jawa Timur. Hampir semua pemilih PKB berasal dari Pulau Jawa dan etnik Jawa. Secara nasional pemilih dari Pulau Jawa sekitar 50% sementara di antara pemilih PKB yang berasal dari Pulau Jawa mencapai 88%. Demikian juga dalam hal etnik. Pemilih nasional dari etnik Jawa sekitar 41% sementara dalam pemilih PKB sekitar 71%. Dalam Pemilu 2004 lalu lebih dari separuh pemilih PKB berasal dari Jawa Timur, padahal populasi pemilih Jawa Timur hanya sekitar 16% dari total pemilih nasional. Dari sini maka tidak meleset jika dikatakan bahwa PKB adalah partai lokal seperti yang pernah disinggung pengamat politik Dr. Saiful Mujani.

Selain itu, PKB juga terlalu bias pedesaan dan kelas bawah. Pemilih PKB dari pedesaan sekitar 67% dan lebih dari 50% berasal dari kelas sosial bawah. Data kuantitatif lain yang perlu dielaborasi berdasarkan hasil survei LSI di atas adalah basis dukungan ke PKB yang mayoritas masih berasal dari NU (85%) dan Islam (98%). Inilah sekilas profil demografi dan sosial-ekonomi pemilih PKB. Dari data ini kita bisa lihat bahwa obsesi PKB untuk menjadi partai nasional, modern, dan terbuka seperti terpampang dalam platform partai masih jauh panggang dari api, belum menjadi kenyataan. PKB masih menjadi partai kelompok dan kelas tertentu, yakni Jawa (Timur & Tengah)-NU-Islam-pedesaan dan orang miskin. PKB belum mampu mewujudkan diri sebagai partai yang memiliki basis dukungan luas: Jawa-non Jawa (baik dalam pengertian pulau maupun etnik), Islam-non Islam, pedesaan-perkotaan, kelas menengah-bawah dan seterusnya. Ini tentu menjadi tanda tanya besar sebab PKB dipimpin oleh seorang Gus Dur yang dikenal publik luas sebagai tokoh intelektual yang pluralis dan memiliki semangat kebangsaan yang tidak diragukan lagi. Tetapi kenapa non muslim dan etnis lain serta masyarakat di luar Jawa Tengah dan Timur tidak bergairah memilih PKB? Apakah tampilan Gus Dur sebagai tokoh universal kurang meyakinkan di mata publik pemilih atau problemnya justru di “second line,” di level basis yang tidak sepenuhnya menerima ide dan wawasan keterbukaan PKB?

Data dan fakta politik di atas harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi peserta Muktamar II PKB. Saya sendiri berpendapat jika partai ini ingin melangkah sedikit lebih maju dan “naik kelas” tidak hanya “jago kandang” maka harus mengubah citra dan kultur partai dari “tradisional” ke “modern.” Partai politik yang modern adalah partai politik yang dikendalikan di atas kepemimpinan institusional, melepaskan diri dari kepemimpinan personal termasuk yang berciri tradisional dan patrimonial. Sebuah partai modern tidak tergantung pada figur besar melainkan bertumpu pada kepemimpinan kolektif yang dinamis, profesional dan kompeten. Suatu partai juga dikatakan modern manakala ia membangun identitas politiknya di atas platform berupa sikap maupun orientasi kebijakan yang baku menyangkut isu utama politik, sosial dan ekonomi yang tegas dan mapan (Eep Saefulloh Fatah, 2005). Karakter ini lalu memfasilitasi terbangunnya hubungan yang makin kalkulatif dan rasional di antara partai dan para simpatisan, juga pendukung dan pemilihnya.

Tentu saja tidak mudah untuk mencapai “maqam” partai modern itu. Butuh waktu dan komitmen yang tulus dari para stakeholder partai. Dua partai besar yang sama-sama lahir di era reformasi, yakni PDIP dan PAN yang baru saja selesai kongres sudah terbukti belum menunjukkan diri sebagai partai modern. Meskipun PDIP berhasil menyusun kepengurusan baru tetapi masih tetap bercita rasa lama. Mega masih menjadi simbol kepemimpinan personal dan patrimonial di partai. PAN yang diprakarsai banyak orang hebat dan “berpendidikan” serta dipimpin oleh tokoh sekaliber Amin Rais yang dikenal sebagai reformis dan demokrat belakangan juga tersungkur ke dalam perangkap pola-pola kepemimpinan tradisional yang patrimonialistik. Amin sendiri mengalami “Soehartoisasi” atau “Gus Durisasi” dengan menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Apakah Muktamar II PKB akan mengulang “kesalahfatalan” PDIP dan PAN? Apakah Gus Dur akan tetap tidak mau menyerahkan tampuk kepemimpinan dinasti atau dengan legawa menyerahkan mekanisme kepemimpinan partai kepada peserta muktamar? Melihat desas-desusnya tampaknya apa yang dilakukan Gus Dur tidak jauh berbeda dengan Megawati dan Amin Rais. Jika peserta Muktamar II PKB kali ini hanya berkonsentrasi pada perebutan kekuasaan tidak mau mengubah kultur partai menjadi partai modern dengan kualifikasi di atas, maka obsesi PKB untuk memenangkan pemilu pada tahun 2009 hanya tinggal mimpi belaka.

Mennonite Amerika dan Spirit Pelayanan Kemanusiaan

0

Mennonite adalah salah satu sekte Kristen yang berdiri pada abad ke-18. Nama ini diambil dari nama, atau diinspirasi oleh, Menno Simons, seorang pembaru agama berkebangsaan Belanda yang sangat berpengaruh pada awal abad ke-16. Sekte keagamaan ini tidak memiliki pengikut banyak. Anggotanya sekitar 1,3 juta di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Mennonite World Conference tahun 2006, warga Mennonite di Indonesia sekitar 72.624 yang tersebar di berbagai wilayah (khususnya Jawa Tengah) dan terbagi dalam beberapa kongegrasi. Jumlah ini membuat pengikut Mennonite di Indonesia lebih besar ketimbang seluruh negara Eropa yang hanya 50-an ribu. Jumlah penduduk Mennonite di Indonesia menempati urutan keenam setelah Amerika Serikat, Kongo, India, Kanada, dan Ethiopia.

Selama kurang lebih dua tahun (2005-2007), ketika menempuh program master di bidang studi “transformasi konflik dan studi perdamaian” di Eastern Mennonite University’s Center for Justice and Peacebuilding, saya berkesempatan tinggal bersama keluarga Mennonite di sebuah kota kecil bernama Harrisonburg di Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat. Pengalaman keagamaan saya bersama komunitas Mennonite Amerika yang “illiberal” tapi toleran dan damai ini kemudian saya tulis dalam sebuah buku yang berjudul, Among the Believers: Kisah Hidup Seorang Muslim Bersama Komunitas Mennonite Amerika (2011). Buku yang diterbitkan oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (Semarang) ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Christy Reed dan Professor Lawrence Yoder dan akan terbit di AS.

Mennonite di Amerika adalah sebuah komunitas keagamaan yang sangat kecil. Jumlahnya tidak kurang dari 400 ribu atau sekitar 0,3 persen dari total penduduk Amerika. Jumlah ini jauh lebih kecil ketimbang warga Muslim di Paman Sam. Meski jumlah mereka kecil, komunitas Mennonite cukup populer di Amerika dan memiliki peranan signifikan dalam menyuarakan isu-isu kemanusiaan dan perdamaian global. Komunitas Mennonite ini—bersama pengikut Quaker, Brethren in Christ, dan “kaum pacifis” baik Muslim maupun bukan—adalah salah satu kelompok keagamaan yang paling getol menentang perang di AS. Doktrin “pacifisme” (sebuah doktrin anti-kekerasan dan pro-perdamaian) yang begitu kuat membuat mereka sangat militan dalam gerakan menentang kekerasan (non-violent movements) serta memperjuangkan perdamaian universal di seluruh dunia.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aspek-aspek kepercayaan, keimanan dan praktek keagamaan yang dijalankan komunitas Mennonite ini bisa membaca Confession of Faith in a Mennonite Perspective (1995) yang dirumuskan Gereja Mennonite Amerika Utara (Amerika Serikat dan Kanada). Juga sebuah buku yang ditulis oleh sejarawan dari Goshen College, John D. Roth, Beliefs: Mennonite Faith and Practice yang menyediakan informasi singkat tapi padat dan enak dibaca tentang teologi dan ajaran yang dipegangi kaum Mennonite.

***

Selain kuat visi perdamaiannya, Mennonite Amerika juga memiliki spirit yang kuat dalam pelayanan kemanusiaan. “Relief” dan “service” adalah di antara deretan kata-kata kunci untuk memahami visi humanisme Mennonite. Salah satu pengalaman menarik sekaligus inspiring selama saya bergaul dengan komunitas Mennonite Amerika adalah ketika saya bersama sejumlah teman peserta workshop dari berbagai negara yang digelar Summer Peacebuilding Institute (SPI), pada musim panas 2006, berkunjung ke sebuah “pabrik daur ulang” serta gudang raksasa tempat menyimpan barang-barang bekas milik komunitas Mennonite di sebuah kota kecil di Negara Bagian Pennsylvania.

Di gudang raksasa dan pabrik itu, saya melihat tumpukan pakaian dan selimut bekas yang menggunung, tumpukan kertas, buku-buku dan alat-alat sekolah bekas yang berjubel, juga gunungan barang-barang bekas lain.

“Untuk apa barang-barang bekas ini?” Tanyaku penasaran kepada petugas disana waktu itu.

“Barang-barang ini untuk didaur ulang kemudian didonasikan kepada orang-orang dan anak-anak yang membutuhkan di seluruh dunia,” kata petugas menjelaskan. Petugas tadi terus menjelaskan proses pengumpulan barang-barang bekas tadi sampai proses daur ulang dan penyaluran ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Saya tertegun dan terenyuh mendengarkan paparannya. Dalam hati saya bergumam, berapa banyak barang-barang bekas yang terbuang sia-sia di Indonesia? Siapa orang di Indonesia yang bersedia mengorganisir pengumpulan barang-barang bekas bukan untuk dijual lagi tapi untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan? Siapa di antara umat Islam yang peduli memulung barang-barang bekas untuk kemudian didaur ulang dan didonasikan kepada para korban gempa, banjir, tanah longsor, dlsb? Pertanyaan-pertanyaan itu terus menggelayut di benakku sampai acara “kunjungan intimewa” itu usai.

Memang sudah tidak terhitung lagi berapa “proyek kemanusiaan” yang telah dibiayai oleh lembaga-lembaga sosial milik Mennonite ini. Hampir semua negara di planet ini dari Haiti sampai Indonesia, dari Sudan sampai Sri Lanka pernah mereka jamah untuk diberi bantuan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang sedang dilanda bencana baik bencana alam maupun bencana politik seperti pengungsi korban perang. Mennonite Central Committee (MCC) sebagai salah satu lembaga sosial besar milik Mennonite juga telah menggelontorkan milyaran rupiah untuk proyek recovery Aceh, rekonsiliasi Ambon/Maluku, dan bantuan ke sejumlah daerah yang terkena korban gempa bumi dan banjir bandang. MCC juga ikut membantu membuatkan 100 rumah, 50 di antaranya untuk warga Muslim, bagi para korban Gunung Merapi di Yogyakarta.  

Saya tertegun melihat sepak-terjang dan kegigihan orang-orang Mennonite Amerika dalam menggali dana (fundraising) untuk menjalankan misi kemanusiaan dan melayani hajat orang-orang yang kesusahan di seluruh belahan dunia tidak hanya terbatas di Amerika Serikat saja. Mereka rela mengumpulkan koin, melakukan lelang, mendonasikan uang, menyerahkan barang-barang berharga, mengumpulkan barang-barang layak pakai, memulung barang-barang bekas, menjual kembali barang-barang second hand, menjadi voluntir di toko-toko, dlsb.

Semua itu rela mereka lakukan demi misi kemanusiaan global, demi menolong orang-orang yang kelaparan dan membutuhkan uluran tangan, demi membantu anak-anak yang kesusahan tanpa menghiraukan identitas agama, etnis, bahasa, dan bangsa orang yang mereka tolong, serta tanpa mengharapkan imbalan sepeser pun.

Para pemuda dan pemudi Mennonite Amerika juga rela menjadi sukarelawan untuk diterjunkan ke pelosok-pelosok negeri di seluruh penjuru dunia dari Amerika Latin sampai kawasan Sahara Afrika, dari Meksiko sampai Palestina untuk membantu para korban bencana alam, kaum pengungsi, dan orang-orang yang menjadi korban perang.   

***

Energi apa yang membuat mereka begitu bersemangat melakukan kerja-kerja humanistik? Apa yang mendorong mereka rela melakukan “pelayanan kemanusiaan”? Kekuatan apa yang mampu menggerakkan hati dan pikiran kaum Mennonite untuk menjadi “laskar perdamaian”? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih misteri. Tetapi jika kita tanyakan persoalan ini kepada kaum Mennonite, mereka bisa dipastikan akan menjawab: Yesus!

Ya, energi dan kekuatan itu bernama Yesus. Sosok agung nan mulia ini mampu menginspirasi dan menggerakkan kaum Mennonite untuk menjadi “duta kemanusiaan” dan “laskar perdamaian”. Yesus-lah yang mengajarkan “Cintailah musuh-musuhmu!”. Jika terhadap musuh saja kita disuruh mencintai apalagi dengan kawan dan saudara. Yesus jugalah yang mengajari para pengikutnya untuk menyayangi sesama manusia, kaum lemah dan tertindas tanpa memandang agama dan suku bangsa. Yesus tidak hanya berkata tetapi juga bertindak, mempraktekkan apa yang ia katakan. Demi mempertahankan keyakinanya, ia rela menjadi korban, dipaku di tiang salib dan dibiarkan kepanasan dan kedinginan oleh orang-orang biadab kala itu.

Doktrin “cinta” dan “kasih” yang diajarkan Yesus Kristus ini telah diajarkan dan dipraktekkan secara sempurna oleh komunitas Kristen Mennonite. Karena dedikasi Mennonite pada perdamaian dan kemanusiaan inilah, mantan guru saya Mohammed Abu-Nimer, profesor studi konflik dan perdamaian di American University, Washington, DC.,  suatu saat pernah berkata, “Mennonite—sebagaimana Quaker dan Brethren—tidak hanya mengekspresikan visi cinta, keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian lewat tulisan dan ucapan tetapi juga melalui tindakan nyata dalam bentuk gerakan perdamaian dan aksi tanpa kekerasan.”

Professor Abu-Nimer benar. Kaum Mennonite tidak hanya mengkhotbahkan ajaran-ajaran perdamaian dan spirit kemanusiaan global di gereja-gereja atau menulis doktrin-doktrin ini di jurnal, majalah, koran dan sebagainya. Akan tetapi mereka juga mempraktekkan spirit perdamaian dan kemanusiaan itu dalam tindakan nyata. Ini adalah pelajaran berharga bagi umat Islam dan ormas keislaman di Indonesia khususnya. Berapa banyak para khotib dan dai yang berbusa-busa mengwartakan kemanusiaan dan perdamaian baik dalam khotbah Jum’at maupun “pengajian-pengajian komersial” yang begitu marak belakangan ini. Berapa banyak para tokoh agama yang terus-menerus menyerukan visi perdamaian dan kemanusiaan. Berapa banyak ormas Islam yang menjual isu-isu kemanusiaan untuk mendapat simpati dan pengikut. Akan tetapi pertanyaan mendasarnya adalah: apakah mereka pernah mengamalkan apa yang mereka petuahkan itu dalam bentuk aksi-aksi konkrit kemanusiaan? Apakah da’wah bil lisan yang begitu bersemangat itu diiringi dengan semangat da’wah bil hal?

Apa yang dilakukan kaum Mennonite Amerika setidaknya menunjukkan bahwa tidak semua warga Amerika itu pro-perang dan anti-perdamaian, dan tidak semua umat Kristen itu berhati jahat yang selalu memusuhi kaum Muslim seperti yang banyak digambarkan secara keliru oleh sejumlah ormas “Islam ekstrim” di Tanah Air. []

Menghentikan “Kekerasan Agama”

0

Hans Kung, Presiden Stiftung Weltethos (the Foundation for a Global Ethics), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk membangun dialog antar agama dan perdamaian global, dalam Christianity and the World Religion (1986: 442) menulis, “the most fanatical and cruelest political struggles are those that have been colored, inspired, and legitimized by religion.” 

Mungkin Hans Kung terlalu berlebihan ketika merumuskan agama sebagai sumber malapetaka paling kejam dalam sejarah kemanusiaan. Rasisme, ethnocentrism, kolonialisme, dan sejumlah ideologi tertentu (misalnya, komunisme dan kapitalisme) juga menjadi faktor penting dalam proses penciptaan “sejarah kegelapan” yang menelan jutaan korban manusia.

Tetapi Hans Kung yang juga Profesor Ecumenical Theology di Universitas Tubingen, Jerman ini jelas tidak sedang berilusi ketika menyatakan agama sebagai faktor yang sangat penting dalam berbagai kasus “kekerasan agama”. Kita harus akui secara jujur dan penuh penyesalan bahwa agama menjadi elemen signifikan dalam kasus-kasus terorisme dan kerusuhan kolektif di tingkat internasional dewasa ini mulai Irlandia Utara (Protestan v Katolik), Mesir (Sunni v Coptic), Iran (Syi’ah v Sunni atau Syi’ah v Baha’i), India (Hindu v Islam), Sri Lanka (Buddha v Hindu), Thailand (Buddha v Islam), Sudan (Islam v Kristen dan agama-agama suku), Afghanistan (Sunni Pasthun v Sunni non-Pasthun), sampai Indonesia dan Ambon/Maluku (Islam v Islam, Islam v Kristen/kepercayaan lokal) dan masih banyak lagi.

Ahli Islam dan Timur Tengah dari UC Santa Barbara, Mark Juergensmeyer, dalam Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, telah mendokumentasikan dengan baik data-data terorisme global dan kekerasan yang diwarnai, diinspirasi, dan dilegitimasi oleh agama, baik Islam maupun bukan. Agama, kata Juergensmeyer, bisa menjadi mesin pembunuh yang kejam atau medium pengrusak yang sadis, karena ia memuat teks, ajaran, doktrin, slogan, jargon, simbol dan lain-lain yang mampu mengilhami, mendorong, dan menggerakkan para penganut agama untuk melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan yang brutal dan aksi-aksi terorisme yang sadis.

Memang dalam setiap melakukan aksi-aksi brutal terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lain, kaum teroris dan para pelaku tindakan kriminal atas nama agama ini juga tidak henti-hentinya mengutip ayat-ayat tertentu, melafalkan dalil-dalil tertentu, mengibarkan simbol-simbol keagamaan tertentu, meneriakkan jargon-jargon keagamaan tertentu, dan memekikkan kalimat-kalimat keagamaan tertentu.

Kelompok radikal agama ini selalu mengeksploitasi wacana, ajaran, dan simbol-simbol keagamaan (keislaman) untuk kemudian dijadikan sebagai “legitimasi teologis” guna menggerus dan melibas individu dan kelompok agama yang mereka anggap sesat dan kafir. Ironisnya, para pelaku kriminalitas itu sendiri menganggapnya sebagai “perbuatan mulia” yang berpahala dengan ganjaran surga.

Itulah yang diyakini para komplotan teroris yang tergabung dalam sindikat “Jama’ah Islamiyah” (JI) maupun kelompok “Islam ekstrim” lain yang tersebar di berbagai negara. Meskipun telah melakukan kejahatan kemanusiaan, mereka tidak merasa berdosa sedikitpun bahkan dengan percaya diri mereka menganggap perbuatan terorisme dan kekerasan itu sudah sesuai dengan “perintah agama” dan “amanat Tuhan”.

Penting untuk dicatat bahwa mereka tidak hanya melakukan “kekerasan fisik” seperti pengeboman, kerusuhan, pengrusakan, pembakaran, pengusiran, penjarahan dan lain-lain seperti dilakukan secara istiqamah oleh JI, FPI, FUI dan kaum “Islam Pentungan” lain (hal yang sama juga dilakukan oleh kelompok radikal/militan agama lain), tetapi juga “kekerasan kultural” berupa penghinaan, pelecehan, dan stigmatisasi menyesatkan lain yang menggunakan doktrin, diskursus, ajaran, teks, dan simbol-simbol keagamaan sebagai dasar legitimasi dan justifikasi tindakan kekerasan.

Dalam konteks ini, maka ulama atau ormas-ormas keislaman yang rajin mengeluarkan “fatwa-fatwa sesat” atas kelompok keagamaan atau sekte tertentu sebetulnya juga telah melakukan tindakan “kekerasan agama” karena mereka telah memproduksi fatwa-fatwa kebencian (dan kesesatan) yang kemudian dijadikan sebagai dasar kelompok “Islam ekstrim” untuk melakukan tindakan kekerasan fisik.  

***

Menyaksikan realitas “kekerasan agama” dan praktek keberagamaan yang tidak peka terhadap kemajemukan ini, membuat tugas dan beban yang ditanggung khususnya oleh kaum moderat agama semakin bertambah berat. Ke depan, umat beragama di bumi pertiwi ini, lebih khusus lagi kaum Muslim, harus semakin memperbanyak “amalan wirid” keislaman yang mencerahkan, mencerdaskan, dan menyejukkan.

Islam yang agung ini hanya akan dihargai keagungannya oleh umat dan bangsa lain jika kaum Muslim mempraktekkan wajah keislaman yang dewasa, cerdas, ramah, santun, peaceful, dan demokratik. Percayalah bahwa perilaku umat Islam yang sangar, kasar, arogan, sinis, dan kejam seperti dipraktekkan kaum teroris dan kelompok “Islam ekstrim” di Indonesia ini hanya akan memperburuk citra Islam itu sendiri.

Alih-alih ingin menegakkan Islam sebagai agama yang “unggul dan tidak ada yang lebih unggul darinya” (ya’lu wa la yu’la alaih) seperti yang selama ini didengungkan oleh kaum Muslim militan-konservatif, citra agama “rahmatan lil alamin” ini justru melorot akibat perilaku-perilaku uncivil dan biadab kaum radikal agama ini. Pekik takbir “Allahu Akbar” yang mereka kumandangkan dalam setiap aksi kekerasan dan pengrusakan adalah sebuah pemandangan paradoks dan ironi keagamaan sekaligus bentuk “pengkambinghitaman” terhadap Allah yang Maha Besar itu. Bagaimana tidak, Allah Yang Maha Agung itu didengungkan oleh tangan-tangan kotor dan mulut-mulut kasar kaum “Islam ekstrim” untuk melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan?

Apapun alasannya, tindakan kekerasan agama itu baik dalam bentuk terorisme maupun aksi-aksi kejam lainnya harus dihentikan. Aksi-aksi “kekerasan berbasis agama” (religious-based violence) ini tidak hanya mengancam eksistensi minoritas agama, mengancam kemajemukan bangsa, atau berlawanan dengan hak-hak dasar manusia, melainkan juga membahayakan keutuhan bangsa dan negara itu sendiri sebab para pelaku tindakan kekerasan ini mempunyai semangat militan untuk “menyeragamkan” pemikiran dan praktek keagamaan masyarakat yang beraneka ragam ini.

Selain itu, mereka juga membawa bendera ideologi keagamaan tertentu yang berpotensi mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara sekaligus “common ground” berbagai kelompok masyarakat di bumi pertiwi ini.

Untuk itulah, semua elemen masyarakat, pemerintah, dan aparatus negara harus bahu-membahu bekerja sama menghentikan tindakan anarkis-radikal dan terorisme yang dilakukan kelompok militan agama ini. Aparat hukum juga harus bertindak tegas terhadap kelompok radikal agama ini yang memang sudah jelas-jelas melanggar hak-hak azasi manusia (khususnya hak-hak untuk berekspresi dan menyatakan keyakinan), melawan hukum, meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik.

Hanya dengan sikap dan tindakan tegas inilah, Indonesia yang didirikan oleh berbagai komponen bangsa ini akan dihargai martabatnya baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen penuh terhadap pluralisme dan perlindungan terhadap hak-hak kaum minoritas.

Membumikan Gagasan “Civil Islam”

0

Civil Islam, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh antropolog dan Indonesianis sekaligus guruku dari Boston University, Robert W. Hefner, dalam buku Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia, mengacu pada pengertian kaum Muslim atau varian keislaman yang memiliki karakteristik toleran, pluralis, peaceful, sekuler, liberal, demokratis, inklusif, humanis, pro-perubahan sosial, serta menjunjung tinggi nilai-nilai “keadaban” (civility).  

Di Barat khususnya, banyak yang tidak percaya terhadap gagasan dan fenomena “civil Islam” ala Hefner ini. Di dunia akademik Barat, literatur-literatur yang menempatkan Islam “secara positif” atau ide-ide tentang “Islam yang civil” memang kalah populer dengan pemikiran-pemikiran yang memposisikan Islam dan kaum Muslim sebagai entitas kultural-politik yang jauh dari nilai-nilai keadaban (civility), kemajuan (advancement), kemodernan (modernity) dan seterusnya.

Bahkan bagi sebagian “orientalis yang tidak bersahabat” dan ilmuwan sosial yang kurang simpatik terhadap sisi positif atau “civil” Islam, gagasan-gagasan tentang demokrasi, pluralisme, feminisme, liberalisme, civil society dan lain-lain tidak akan pernah “hijrah” ke dunia Islam. Bagi mereka, ide-ide seperti ini hanya bisa tumbuh dan berkembang di negara-negara Barat yang mewarisi tradisi Pencerahan Eropa dan Helenisme Yunani. Begitulah kira-kira keyakinan para “pemikir esensialis” seperti Samuel Huntington, Bernard Lewis, John Hall, Ernest Gellner dan masih banyak lagi.

Tidak hanya pemikir non-Muslim saja yang berpandangan eksklusif seperti ini, sosiolog Muslim Turki Serif Mardin juga berargumen sama. Dalam artikelnya yang sangat provokatif dan memicu perdebatan luas, “Civil Society and Islam”, Mardin mengatakan, “civil society is a Western dream, a historical aspiration” dan mimpi masyarakat Barat ini, lanjutnya, “has not become the dream of Muslim societies” meskipun banyak negara-negara Muslim saat ini yang mempunyai institusi-institusi modern seperti yang berkembang di Barat yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya negara demokrasi dan civil governance (Mardin dalam Hall 1995: 278-296).

Lebih lanjut Mardin menegaskan bahwa gagasan civil society, demokrasi, dan “Islam yang civil”  itu susah tumbuh di dunia Islam sebab masyarakat Muslim adalah pewaris “a collective memory of a total culture which once provided a ‘civilized’ life of a tone different from that of the West”. Nilai-nilai inti kebudayaan Islam itu, tegas Mardin, bukan otonomi, independensi, dan self-determination seperti di Barat tetapi “faithful adherence to an awesome revelation” dan karena itu tidak bisa dijadikan sebagai basis membangun masyarakat egaliter yang bertumpu pada sistem demokrasi dan kultur kewargaan (citizenship).

Berbeda dengan gagasan para “pemikir esensialis” di atas, Robert Hefner dan sejumlah ilmuwan sosial lain seperti Chris Hann, Dale Eickleman, James Piscatori, John Esposito, Augustus Norton, Jenny White, Asef Bayat dan lain-lain berargumen bahwa—dengan merujuk pada berbagai studi tentang politik Muslim dan civic culture—dunia Islam telah mengalami kemajuan signifikan dan perubahan sosial yang sangat penting berkaitan dengan ide-ide demokrasi, civic pluralism, citizenship, feminisme dan lain-lain, atau singkatnya, “civil Islam”.

Oleh karena itu, bagi mereka, menggunakan ide-ide klasik Weberian yang sangat “pesimistik” terhadap Islam dan dunia politik Muslim—sebuah gagasan yang kemudian dikritik dan diulas dengan baik oleh Bryan S. Turner dalam Weber and Islam: A Critical Study—untuk mengkaji perkembangan wacana kepolitikan dan kebudayaan Islam kontemporer akan misleading dan tidak akurat.

Memang agama—tak terkecuali Islam—selain memiliki “sisi negatif” atau “dimensi uncivil” yang  tidak demokratis, anti-pluralisme serta bisa mengispirasi lahirnya tindakan kejahatan kemanusiaan, terorisme, dan kekerasan seperti yang terjadi di Indonesia dan belahan “Dunia Islam” lain, juga memuat aspek-aspek positif dan “civil” yang bisa dijadikan sebagai “basis teologis” untuk mewujudkan gagasan keagamaan (keislaman) yang demokratis, toleran-pluralis, peaceful, serta bisa dijadikan sebagai dasar membangun hubungan antar dan intra agama yang lebih sehat, dinamis, berkualitas, dan manusiawi yang penuh dengan semangat toleransi dan pluralisme.

Richard Solomon, Presiden the United States Institute of Peace (USIP) yang berbasis di Washington, D.C. suatu saat pernah berkata: ”While religion can and does contribute to violent conflict, it also can be powerful factor in the struggle for peace and reconciliation”. Pernyataan ini sekedar untuk menegaskan watak “ambiguitas” sebuah agama atau apa yang oleh sejarawan Scott Appleby disebut “the ambivalence of the sacred.”

Satu sisi agama bisa dijadikan sebagai sumber kekerasan, perang, kebencian, permusuhan, intoleransi, dan lain-lain tetapi pada saat yang sama ia juga bisa dijadikan sebagai medium untuk menggerakkan demokrasi, pluralisme, perdamaian, cinta-kasih, harmoni, dan aksi-aksi kemanusiaan lintas-budaya dan agama. Agama bisa berperan sebagai “faktor pembelah” yang mengerikan tetapi juga bisa berfungsi sebagai “elemen pemersatu” yang powerful atas kelompok-kelompok agama yang terbelah dan tercerai-berai akibat perang dan kekerasan.

Agama bisa melahirkan tindakan kemanusiaan yang positif dan “civil” karena ia bisa menjadi “sumber makna dan kebijakan” bagi pemeluknya. Agama menanamkan pada para pengikutnya apa yang oleh anthropolog Clifford Geertz disebut “vitalitas moral” yang hadir karena manusia yakin dan komitmen pada esensi “Realitas yang fundamental.”

Keyakinan pada “Realitas yang fundamental” inilah yang menjadikan agama bisa menjadi “sumber makna” bagi pemeluknya yang pada gilirannya mampu menjadi kekuatan penggerak aksi-aksi kemanusiaan yang berbudaya dan beradab. Selain itu, agama juga berisi ajaran, doktrin, teks, dan simbol-simbol yang positif dan mencerahkan yang bisa dijadikan sebagai “common values” dan basis untuk membangun dialog peradaban antar kemanusiaan yang kondusif dan prospektif.   

Di tengah maraknya gerakan “uncivil Islam” yang anti-demokrasi, anti-minoritas, dan anti-pluralisme dewasa ini seperti dilakukan oleh kaum Salafi-Wahabi, dan di tengah berbagai aksi “kekerasan berbaju agama” yang dilakukan secara istiqamah oleh kelompok “Islam ekstrim”, maka umat Islam harus bersatu membangkitkan sekaligus membumikan gagasan “civil Islam” yang demokratis, toleran-pluralis, damai, inklusif, serta peka terhadap kemajemukan bangsa.

Kaum Muslim yang mempercayai agamanya sebagai “rahmat bagi seluruh alam” dan bukan “bencana bagi manusia”, maka harus bangkit menggerakkan gagasan dan wacana “civil Islam” ini guna membendung laju gerakan “uncivil Islam” yang ditebarkan kaum militan agama. Umat Islam tidak bisa hanya berpangku tangan dan cuma mengutuk di depan TV atas aneka kekerasan dan tindakan anti-pluralisme dan anti-minoritas yang dilakukan oleh kelompok militan-puritan yang marak di Indonesia.

Kita harus bergerak dan maju ke muka melawan tindakan ekstrimisme berbaju agama ini. Tentu saja perlawanan itu harus dilakukan dengan cara-cara beradab, damai dan tanpa kekerasan. Hanya dengan mempraktekkan jenis keislaman yang “civil” inilah, citra dan komitmen Islam sebagai agama “rahmatan lil alamin” yang menghargai pluralitas dan pro-minoritas akan tetap lestari di bumi persada ini.

Membongkar Teks Ambigu?

0

Tantangan teologis terbesar dalam kehidupan beragama saat ini ialah bagaimana seorang beragama bisa mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain. Atau istilah teologi kontemporernya, bagaimana bisa berteologi dalam konteks agama-agama.

Ada satu pertanyaan mendasar: kenapa pertemuan antaragama (tepatnya pihak elitenya) telah sering dilakukan, lembaga-lembaga interfaith juga menjamur di berbagai kota, tetapi masih sering terjadi benturan antarumat beragama? Adakah yang salah dalam “manajemen” dialog antaragama? Para “idealis” akan menjawab benturan itu bukan disebabkan ajaran atau teks keagamaan tapi umat beragama, manusianya bukan ajarannya. Karena “semua agama mengajarkan perdamaian bukan peperangan, rahmat bukan kekerasan, cinta kasih bukan kebencian, kesejukan bukan terorisme” dan rumusan serba ideal yang sejenis. Ini jawaban khas para apolog agama.

Teks keagamaan memang tak ada yang mengajarkan secara langsung kekerasan dan terorisme. Akan tetapi, teks keagamaan itu bisa memberi inspirasi bagi munculnya tindakan kekerasan. Kenapa? Sebab watak dasar teks itu adalah “ambigu”. Satu sisi, teks mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan universal yang serba ideal dan humanistik, tapi saat yang sama juga menuturkan dan melegalkan tindakan-tindakan yang eksklusif-primordialistik demi mempertahankan apa yang disebut “keyakinan”. Susahnya mengikis gerakan fundamentalisme agama di antaranya juga disebabkan kelompok ini memiliki justifikasi teologis melalui “Kitab Suci”. Sebelum teks-teks itu (yang selama ini dianggap “Kitab Suci”) didekonstruksi, transformasi teologis yang lebih egaliter dan manusiawi takkan pernah terwujud dalam kehidupan umat beragama.

Teks-Teks Yang Ambigu

Salah satu contoh teks agama yang bisa menjadi inspirator bagi “petualang agama” melakukan tindakan kekerasan ialah: “Siapa yang mengutuk kamu (Israel), maka terkutuklah dia dan siapa yang memberkatimu maka berkatilah dia” (Kejadian 27:29). Ayat inilah yang dipakai, antara lain, oleh Jarry Falwell, tokoh Gereja Konservatif Amerika, berkampanye pada Jemaat Kristen guna menggalang solidaritas Yahudi dan mengecam Palestina. Padahal, menurut pakar Bibel dari Graduate Theological Union, Norman Gottwald, dalam The Hebrew of Bible, konsep tentang “kekudusan” (maksudnya, Israel sebagai bangsa yang kudus/suci) dan “bangsa yang diberkati” seperti tertuang dalam Alkitab yang mengacu kepada komunitas Yahudi kuno adalah ibarat nyanyian orang yang sedang ketakutan saat melewati kuburan tua. Artinya, dulu para elite Yahudi menggunakan konsep itu karena tak berdaya menghadapi tekanan-tekanan politik yang dilakukan Mesir sebagai negara adikuasa saat itu.

“semua agama mengajarkan perdamaian bukan peperangan, rahmat bukan kekerasan, cinta kasih bukan kebencian, kesejukan bukan terorisme”

Konsep itu dipakai dalam rangka menggalang simpati publik guna melawan hegemoni bangsa Mesir. Semacam eskapisme, “pelarian teologis” dengan menggunakan legitimasi ketuhanan. Gottwald menyebut teks-teks Bibel adalah “akal-akalan” elit Yahudi sejak Daud guna meningkatkan supremasi rezim. Karena itu, ia menyebut Bibel sebagai “a trap of Jews”—perangkap Yahudi.

Selain ayat yang mengandung semangat jihad di atas, juga terdapat beberapa teks lain dalam Alkitab yang juga bernuansa eksklusif-primordial seperti tertuang dalam Injil Yohanes 14/6, “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorang pun yang datang pada Bapa kalau tak melalui Aku.” Juga ayat, “Dan keselamatan tak ada di dalam siapapun juga selain di dalam Dia, sebab di bawah kolong langit ini tak ada manusia yang kita dapat diselamatkan” (Kisah Para Rasul 4/12).

Inilah yang memunculkan ungkapan yang sangat populer di kalangan Kristen, “No Other Name!” yang menjadi simbol tentang tak adanya keselamatan di luar Yesus Kristus. Ayat ini juga yang memberi inspirasi teolog Hendrick Kraemer untuk menulis buku The Christian Message in a Non-Christian World —buku yang disebut-sebut menjadi basis penginjilan selama bertahun-tahun. Atas dasar mempertahankan kesucian ayat-ayat inilah, umat Kristiani marak membentuk Laskar Jesus untuk melawan orang Islam atau siapa saja yang dipandang mengganggu keagungan doktrin Kristiani.

Dalam Islam juga terdapat seabrek ayat yang dalam perspektif “fundamentalis” sering dibaca secara literal dan dipakai untuk melakukan sejumlah tindakan konfrontasi dan terorisme terhadap non-Muslim, bahkan umat Islam sendiri yang kebetulan berbeda pandangan (ideologi) dengan dalil (yang sebetulnya dalih) “menegakkan Islam yang otentik.” Puritanisme dan otentisitas sebagai sebuah ideologi yang begitu marak di sejumlah negara Islam (termasuk Indonesia) terinspirasi dari teks-teks yang primordialistik ini.

Beberapa ayat patut disebut di sini, antara lain, “Barang siapa yang memeluk selain agama Islam, maka tidak akan diterima agama itu, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi” (Q.s. 3/85). Kemudian ayat, “Sesungguhnya orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik akan berada di neraka Jahanam dan kekal didalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluk” (Q.s. 98/7). Juga ayat Alquran yang begitu populer, “Orang-orang Yahudi dan Kristen takkan pernah rela sebelum kalian mengikuti agama mereka”. Ayat inilah yang memberi inspirasi kepada sebagian umat Islam untuk menjaga jarak dan antipati terhadap –istilah mereka– kaum “salibis” dan “zionis”.

Ayat-ayat ini juga yang dipakai sebagai dasar teologis rezim fundamentalis Islam di negara-negara berbasis Muslim untuk melakukan tindakan kekerasan seperti ethnic cleansing dan konfrontasi terhadap orang-orang Kristen dan Yahudi dan non-Muslim lain. Ini belum termasuk sejumlah teks skriptural lain yang mengajarkan (meski belum tentu menganjurkan) tindakan diskriminatif, dominasi kelompok dan perilaku subordinatif terhadap golongan “lain”. Maraknya praktik diskriminasi terhadap kaum perempuan dan sekte-sekte minoritas, antara lain, juga diilhami ayat-ayat ini.

Di sinilah saya ingin menyebut teks-teks Islam klasik merupakan “perangkap bangsa Arab”, dan Alquran sendiri dalam beberapa hal sebetulnya juga bisa menjadi “perangkap” bangsa Quraisy sebagai suku mayoritas. Artinya, bangunan keislaman sebetulnya tidak lepas dari jaring-jaring kekuasaan Quraisy yang dulu berjuang keras untuk menunjukkan eksistensinya di tengah suku-suku Arab lain. Khalil Abdul Karim dalam buku Quraisy min al-Qabilah ila ad-Daulah al-Markaziyyah telah menunjukkan dengan baik bagaimana bangsa Quraisy telah menegakkan hegemoni sejak Quraisy bin Kilab, sebagai pendiri klan, sampai puncaknya ketika Nabi Muhammad mendirikan negara Madinah.

Hegemoni suku Quraisy atas Islam ini mirip seperti hegemoni Israel dalam tradisi Judaisme. Karena itu, tak salah jika Ulil Abshar sering “menganjurkan” agar umat mampu memilah-milah teks-teks Alquran: mana yang merupakan nilai universal Islam dan mana yang hanya merupakan pengaruh kebudayaan Arab.

Dekonstruksi untuk Transformasi 


Teks-teks agama dalam tradisi Islam, Kristen dan Yahudi di atas harus didekonstruksi dengan menggunakan pendekatan sosio-historis. Pendekatan “sosio-historis” ini menuntut setiap umat untuk menanggalkan sejumlah asumsi yang selama ini mempengaruhi kognisi kolektif umat. Premis dasar yang dimaksud adalah keyakinan bahwa “Kitab Suci”-nya (Alkitab atau Alquran) sebagai “firman Tuhan” yang bersifat supra-historis, firman yang “mengatasi” sejarah.

Jika keyakinan ini belum bisa dilepaskan, maka upaya membongkar dimensi historisitas Alkitab dan Alquran menjadi sia-sia. Dengan pendekatan kesejarahan ini pula kita akan tahu bahwa teks yang kini disucikan oleh umat itu sebetulnya bersifat profan tidak sakral, temporal bukan permanen. Ada proses historis yang begitu panjang dan rumit sehingga teks ini pada akhirnya menjadi semacam “scientia sacra” yang disucikan dan dimitoskan.

Dekonstruksi ini juga dilakukan dalam rangka membangun sebuah komunitas keberagamaan yang transformatif. Sebab gagasan mengenai “transformasi agama-agama” baru mungkin bisa dilakukan jika masing-masing umat bersedia untuk “melepaskan diri” dari kungkungan Teks (T besar) yang selama ini menghegemoni nalar kritis umat. Tanpa disadari Teks selama ini menyelinap dalam “alam bawah sadar” kita, mempengaruhi dan mengendalikan setiap langkah gerak umat beragama: harus begini, jangan begitu. Tanpa disadari hidup kita selama ini bagaikan robot yang gerak-geriknya dikendalikan oleh sebuah remote control. Dan remote control itu kini bernama Teks yang menjadi dasar/ruh sebuah agama. Selama langkah gerak kita positif dan “manusiawi” saya rasa tidak menjadi persoalan.

Masalahnya adalah jika langkah dan gerak kita negatif dan “tak manusiawi”. Teks yang kita anggap suci selama ini selain mengandung “prinsip-gerak” positif (misalnya, teks tentang kebebasan/liberasi, persamaan hak, ajaran kasih, solidaritas sosial, emansipasi, persaudaraan universal, dll) juga berisi “prinsip gerak” negatif (misalnya, teks tentang perbudakan, keunggulan doktrin, dominasi gender, jihad, dll). “Prinsip-gerak” negatif dari Teks ini yang kemudian membentuk manusia-manusia kerdil yang mengeksploitasi pihak lain atas nama agama dan Tuhan.

Dekonstruksi untuk melucuti watak hegemonik sebuah Teks bahwa Teks tertentu lebih unggul ketimbang teks lain (yang melahirkan pandangan bahwa agama tertentu lebih unggul ketimbang lainnya. Tidak ada satupun umat beragama yang bisa mengklaim bahwa halaman “Kitab Suci”-nya telah mampu menangkap pesan-pesan Tuhan. Tuhan jelas lebih agung ketimbang sebuah teks. Dia melampaui teks apa pun. Klaim atas supra-historisitas firman Tuhan justru akan mereduksi kebesaran Tuhan itu sendiri. Maka, dengan dekonstruksi, segala klaim otoritas baik agama maupun teks menjadi sirna, lumer, lalu melebur menjadi satu, sederajat (“sikap paralelisme”), tak ada dominasi teks atau agama tertentu atas teks dan agama lain.

Inilah usaha-usaha mutakhir yang sedang dijalankan para pendukung dialog antaragama seperti yang dipaparkan Leonard Swidler dalam After the Absolute: The Dialogical Future of Religious Reflection. Mereka berusaha melepaskan diri dari berbagai kompleksitas hubungan antarumat beragama seperti penerapan “standar ganda”, klaim kebenaran atau janji penyelamatan yang dianggap sebagai tanda ketidakkritisan dari cara berpikir agama atau (religion’s way of knowing).

Arthur J D’Adamo menyebut religion’s way of knowing ini sebagai akar dari konflik antarumat beragama yang berawal dari sebuah standar tentang agamanya sendiri dan “Kitab Suci”-nya yang merupakan sumber kebenaran yang diyakini sebagai (1) bersifat konsisten dan berisi kebenaran-keberanan yang tanpa kesalahan sama sekali; (2) bersifat lengkap dan final, dan karena itu tak diperlukan kebenaran agama lain; (3) kebenaran agamanya sendiri dianggap merupakan satu-satunya jalan keselamatan, pencerahan maupun pembebasan; dan (4) seluruh kebenaran itu orisinal dari Tuhan, tak ada konstruksi manusia.

Jalan pikiran demikian jelas picik, menyesatkan dan tak kondusif untuk membangun persaudaraan kemanusiaan universal. Para aktivis dialog agama harus mulai mendiskusikan wilayah “muharramat” ini dengan tanpa sungkan dan canggung. Kita perlu pandangan-pandangan yang bersifat terbuka terhadap sistem keyakinan agama lain dan menutup rapat-rapat segala bentuk egoisme kita.

Dengan melepas klaim-klaim kebenaran dan janji penyelamatan yang berlebihan, dengan menanggalkan “identitas primordial” yang juga berlebihan, mengoreksi diri tentang standar ganda yang sering kita pakai terhadap orang lain, dan selanjutnya memperluas pandangan inklusif teologi kita, agama-agama akan mempunyai peranan penting di masa depan dalam memberikan landasan spiritual bagi peradaban masyarakat kita.

Seperti yang dengan indah dilukiskan Bhagavan Das, “Kita semua para penganut agama akan bertemu dalam the road of life yang sama. Yang datang dari jauh, yang datang dari dekat, semua kelaparan dan kehausan, semua membutuhkan roti dan air kehidupan yang hanya bisa didapat melalui kesatuan dengan The Supreme Spirit”. []

Masalah Perempuan dalam Islam

1

Masalah relasi Islam dan perempuan selalu menarik untuk dikaji. Menarik karena persoalan ini selalu menebar kontroversi. Publik Islam masih ingat kasus kontroversial Maryam Jameela yang berkhotbah Jum’at di sebuah masjid di Washington, USA. Begitu pula kasus Amina Wadud Muhsin, feminis kelahiran Nigeria, yang mengimami salat Jum’at di New York, AS yang bermakmum tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Tentu saja, apa yang dilakukan profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University itu menuai banyak protes dan kritik sampai ancaman bunuh tidak hanya oleh para pemuka agama laki-laki tetapi juga kaum perempuan. Ia dianggap telah menabrak dan merusak ajaran-ajaran Islam dan menodai seluruh keyakinan Islam.  

Mendiang Sayed Tantawi, Syeikh Masjid Al-Azhar, Cairo, Mesir, misalnya, mengatakan bahwa dalam Islam wanita tidak diizinkan berkhotbah untuk pria apalagi memimpin salat. Dalam kolom surat kabar Mesir, Al-Ahram, Tantawi menulis, “Tidak pantas makmum laki-laki melihat tubuh perempuan di depannya.” Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak ketinggalan ikut melontarkan kritik tajam. Ali Musthafa Yaqub, salah satu anggota komisi fatwa MUI mengatakan bahwa dalam hal ibadah, umat Islam mutlak harus mengikuti petunjuk Alqur’an dan Hadis. Sementara dalam dua teks suci umat Islam itu tidak ditemukan adanya perintah bagi perempuan untuk memimpin salat yang bermakmum laki-laki. Dengan demikian haram dan tidak sah hukumnya salat kaum laki-laki yang dipimpin perempuan.

***

Kritik dan kecaman publik muslim yang dialamatkan kepada Amina Wadud—juga Maryam Jameela dan para feminis lain—di atas bukanlah hal aneh dan mengejutkan. Sebab jika kita membaca literatur Islam klasik terutama yang berkaitan dengan hukum Islam sangat terang-benderang bahwa hanya laki-laki yang boleh menjadi khatib dan imam salat. Kalaupun ada riwayat yang membolehkan kaum perempuan yang boleh menjadi imam sangat tidak populer bahkan cenderung menjadi tafsir pinggiran. Tidak hanya dalam wilayah ibadah saja, dalam kehidupan domestik dan publik yang berkaitan dengan muamalat, teks-teks keislaman klasik juga menempatkan kaum perempuan dalam posisi sub-ordinat dari laki-laki dan bias gender.

Problem ketidakberdayaan perempuan ini sebetulnya bukan monopoli teks-teks keislaman saja tetapi juga teks-teks suci agama lain. Feminis muslim, Nasaruddin Umar, yang pernah melakukan riset mengenai pandangan berbagai literatur keagamaan seperti Alqur’an, Bible, Kitab Konghucu, Budha dan juga Kitab Talmud tentang perempuan hasilnya juga sama, yakni sangat bias gender karena masih didominasi peran sentral laki-laki. Karena itulah gagasan dan gerakan feminisme dan emansipasi terhadap perempuan selalu mendapat perlawanan serius dari kelompok konservatif dan fanatikus agama (baik laki-laki maupun perempuan). Dari sekian agama mungkin hanya Protestan yang sedikit lebih maju perspektifnya terhadap perempuan karena dalam tradisi agama ini membolehkan kaum perempuan memimpin jemaat, memimpin sejumlah ritus dan doa. Kaum perempuan juga boleh menjadi pendeta. Mendiang Paus Johannes Paulus II meskipun dikenal sebagai pejuang kemanusiaan dan sangat toleran terhadap agama-agama juga pandangannya terhadap perempuan sangat bias. Baginya—berdasarkan ajaran Katolik tentunya—tidak ada tempat bagi perempuan untuk memimpin jemaat dan memberikan berkat. Oleh karena itu para feminis Kristen seperti Elizabeth Fiorenza, Yudith Plasko atau Rosemary Redford Ruether mengalami hambatan yang sama dengan para feminis muslim dalam mengsosialisasikan ide-ide feminisme dan emansipasi. 

Dalam konteks dunia Islam, apa yang dilakukan para feminis seperti Amina Wadud juga akan berakhir dengan sebuah cacian meskipun juga tidak sedikit yang membelanya. Amina Wadud dan juga Rifaat Hasan, Fatima Mernissi atau Asghar Engineer untuk menyebut beberapa nama termasuk Nasaruddin Umar, Siti Ruhaini, Ratna Megawangi atau Kiai Husain Muhammad dalam konteks lokal Indonesia sebetulnya hanyalah sekedar “melanjutkan” tradisi pemikiran feminisme keislaman yang embrionya sudah muncul sejak abad ke-19. Pada fase itu kita mengenal pemikiran-pemikiran para feminis cemerlang seperti Aisyah Taymuriyah (penulis dan penyair Mesir), Zaynab Fawwaz (esais Lebanon), Rokeya Sakhawat Hussain, Nazar Sajjad Haydar. Termasuk dalam gerbong ini adalah RA Kartini dari Jepara, Emilie Ruete dari Zanzibar, Taj al-Salthanah dari Iran, Huda Sya’wari, Malik Hifni Nasir, Nabawiyah Musa dari Mesir atau Fatme Aliye dari Turki.

Mereka dikenal sebagai perintis besar dalam menumbuhkan kesadaran atas persoalan gender, termasuk dalam melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang hendak mengungkung kebebasan perempuan. Kartini misalnya, dalam salah satu suratnya pernah mengkritik agama yang tidak peka terhadap persoalan relasi antar-manusia. Ia antara lain menulis, “Ya Tuhan, kadang-kadang saya berharap alangkah baiknya jika tidak pernah ada agama. Sebab agama yang seharusnya justru mempersatukan semua manusia, sejak berabad-abad justru menjadi pangkal perselisihan dan perpecahan…”. Tak pelak, Kartini adalah figur perempuan pluralis, toleran sekaligus pemberontak tidak hanya terhadap ideologi dan kultur masyarakat Jawa yang feodalistik dan hegemonik tetapi juga terhadap tafsir keagamaan (keislaman) yang mapan dan bias gender.

Seperti Kartini, kita juga mestinya harus mengkritik wacana keagamaan atau keislaman yang bias gender. Harap dicatat bahwa wacana keperempuanan dalam Islam bukanlah tunggal dan seragam dalam pengertian semua berwatak mesoginis dan anti perempuan. Pandangan mengenai subordinasi perempuan hanyalah salah satu saja dari sekian banyak arus pemikiran keislaman. Hanya saja pandangan ini di kemudian hari berubah menjadi “mainstream” wacana keislaman setelah mendapat dukungan politik dari rezim Islam. Jadilah kemudian wacana yang bias gender ini dianggap seolah-olah mewakili pandangan mainstream Islam. Padahal jika kita kaji secara cermat dan detail mengenai wacana keislaman klasik, di sana ada banyak aliran dan pandangan atau tafsir tentang perempuan ini dari yang konservatif sampai yang ultra-liberal.

Dalam masalah boleh tidaknya perempuan menjadi khatib dan imam salat misalnya seperti yang menjadi kontroversi Maryam Jameela dan Amina Wadud di atas, wacana keislaman juga menyuguhkan pandangan yang beraneka ragam bukan tunggal seperti yang diklaim oleh Sayed Tantawi dan sebagian besar publik muslim. KH Husain Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon) yang selama ini dikenal sebagai “kiai feminis” yang gigih membela ide gender setara tidak hanya dalam pemikiran tetapi juga dalam tindakan nyata menyebutkan fakta menarik. Menurutnya, banyak ahli fiqih dan tokoh mazhab yang membolehkan perempuan memimpin salat meskipun makmumnya ada orang laki-laki. Di antara mereka adalah Qadhi Abu Thayyib, Al-‘Abdari, Abu Tsaur, Imam Mazni termasuk tokoh mazhab besar Ibnu Jarir al-Thabari. Bahkan ada sebuah Hadits Ummi Waraqah yang sanad dan matannya sangat sahih (seperti disebutkan dalam Mukhtashar Sunan Abu Dawud) menyatakan dengan gamblang bahwa dia telah menjadi imam salat yang jamaahnya ada orang laki-laki.

Kenapa pendapat di atas tidak populer bahkan dianggap sebagai “tafsir picisan” oleh sebagian orang yang menentang ide gender setara? Dan kenapa pula para ulama dan publik muslim lebih suka mendasarkan diri pada Hadis Ibnu Majah yang bersumber dari Jabir yang berbunyi, ”La ta’ummanna imra-atun rajulan, wa la a’rabiyyun muhajiran, wa la fajirun mu’minan” (“Janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami kaum Muhajirin dan pendosa mengimami mukmin yang baik”)? Padahal Imam Nawawi sudah menyatakan dalam kitabnya bahwa hadis tersebut lemah terutama dari segi matan atau isi. Karena itulah Imam Nawawi membolehkan perempuan menjadi imam laki-laki dalam salat.

***

Berdasarkan uraian ini, kita pun mafhum bahwa pandangan yang menentang perempuan menjadi imam salat sebetulnya bukan karena lahir dari tidak adanya teks keislaman yang valid yang menyatakan kebolehan perempuan memimpin salat melainkan lebih karena wawasan teologi dan keagamaan yang mesoginis dan bias gender. Pernyataan Sayid Tantawi di atas di mana makmum laki-laki tidak pantas melihat tubuh perempuan di depannya sebagai dalil (dalih?) larangan perempuan menjadi imam adalah menunjukkan asumsi bias gender ini. Kenapa harus tubuh perempuan dan bukannya mata laki-laki yang mesti disalahkan?

Lebih jauh, pandangan yang mesoginis dan bias gender ini sebetulnya juga menyimpan “hidden agenda” yakni untuk mempertahankan superioritas, supremasi, dominasi dan hegemoni laki-laki atas perempuan. Pandangan mesoginistik itu sengaja dipelihara dan dirawat agar laki-laki bisa terus menerus “menikmati” dan menguasai kaum perempuan. Jika perempuan dibolehkan memimpin salat laki-laki, maka klaim superioritas itu akan runtuh. Wibawa dan kharisma laki-laki kemudian merosot tajam di mata perempuan. Perempuan kemudian menjadi kompetitor yang tangguh bagi laki-laki tidak hanya di wilayah ibadah tapi juga muamalat, tidak hanya di level domestik tapi juga di kehidupan publik. Bagi kelompok konservatif, ide dan gerakan feminisme harus dilawan karena bisa memunculkan revolusi sosial-keagamaan yang mengancam keamanan dan kenyamanan ontologis kaum laki-laki. Dari sini kita bisa memahami bahwa pandangan keagamaan (keislaman) yang mesoginistik itu sejatinya adalah dibangun di atas fondasi mitos yang sangat rapuh! Mitos itu bernama “supremasi laki-laki”. Jadi bukan lantaran Tuhan yang melarang relasi atau hubungan egaliter dan equal antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana mungkin Tuhan melarang relasi gender setara sementara Alqur’an sendiri yang justru menegaskan bahwa “…Kemuliaan manusia di sisi Tuhan adalah lantaran ketakwaan mereka”. Bukan jenis kelamin mereka!.

Masalah Kebebasan Beragama dan Sikap Anti-Amerika

2

Meskipun setiap orang ingin bebas dan selalu mendambakan sebuah kebebasan—termasuk kebebasan beragama (religious freedom)—akan tetapi, ironisnya, tidak semua orang mau memberikan kebebasan itu kepada orang lain. Dalam konteks Islam, misalnya, walaupun kebebasan beragama dan sikap beragama yang inklusif-pluralis adalah sesuatu yang inheren dalam agama ini, diakui secara verbal dalam Alqur’an, dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad, namun, anehnya, tidak semua kaum Muslim bersedia menjalankan ajaran Islam yang sangat fundamental ini.

Bahkan bagi kelompok Islam militan-puritan tertentu, membersihkan kelompok keagamaan dan keislaman di luar mainstream mereka dianggap sebagai bagian dari “misi suci” atau “jihad fi sabilillah” yang berpahala. Realitas inilah, antara lain, yang menyebabkan terjadinya konflik dan kekerasan antara (sebagian) kaum Muslim dengan umat lain sehingga menjadikan index toleransi dan kebebasan beragama di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim sangat rendah dan memprihatinkan. Cermin atas rendahnya kesadaran kaum Muslim dalam hal kebebasan beragama ini terlihat dalam laporan International Religious Freedom Report 2008 yang dikeluarkan Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor, U.S. Department of State serta beberapa lembaga survey terkemuka di Amerika seperti The Pew Forum on Religion and Public Life dan Freedom House.

***

Lebih lanjut, alih-alih melaksanakan ajaran Kanjeng Nabi tentang pentingnya menghormati keyakinan orang lain dan vitalnya menjaga doktrin kebebasan beragama, beberapa ormas dan kelompok Islam militan-konservatif justru menuduh ajaran pluralisme dan kebebasan beragama ini sebagai produk kebudayaan sekuler Barat—khususnya Amerika—yang “kafir”. Padahal jauh sebelum founding fathers Amerika merumuskan Bill of Rights tahun 1789 yang dianggap sebagai dokumen “konstitusi tertulis tertua di dunia” yang salah satu pasalnya memuat tentang ajaran kebebasan beragama, Nabi Muhammad sudah memprakarsai pembentukan “Piagam Madinah” yang menanamkan pentingnya menjaga solidaritas keagamaan. Alqur’an yang turun lebih dari empat belas abad yang lalu juga dengan jelas mendeklarasikan tentang pentingnya kebebasan beragama dan sikap beragama yang terbuka-toleran-pluralis sebagai basis menjalin hubungan antar dan intra umat beragama serta dasar membangun peradaban dan kebudayaan manusia yang peaceful dan peka terhadap perbedaan dan kemajemukan.

Professor Abdulaziz Sachedina, ketua departemen kajian Islam di University of Virginia, Amerika Serikat, dan salah satu pemikir Muslim terkemuka di AS, telah menulis masalah pluralisme dan kebebasan beragama dari perspektif Islam dan Alqur’an ini dengan sangat baik dalam bukunya, The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Meski Islam dan Alqur’an menggaransi wacana pluralisme agama dan kebebasan memilih keyakinan tertentu, kata Sachedina yang kelahiran Tanzania ini, pelan-pelan diskursus dan fondasi teoretik tentang pluralisme ini tenggelam oleh ide heroik dan hegemonik tentang “perang demi iman” yang dikibarkan oleh dinasti-dinasti Islam pasca meninggalnya Nabi Muhammad.

Menurut Sachedina, karena dorongan kuat dan ambisi politik untuk menaklukkan suku dan negara lain, (sebagian) ulama waktu itu—terutama para “ulama negeri” yang menjadi “pelayan” khalifah atau pegawai kerajaan Islam—kemudian mulai menafsirkan teks-teks keislaman dan ayat-ayat Alqur’an yang disesuaikan dengan “kebutuhan politik” dan “nafsu kekuasaan” para penguasa dan rezim Muslim. Sejak saat itulah kata “kafir” mulai ditafsirkan secara serampangan sebagai “non-Muslim” (bisa Kristen, Yahudi, atau agama-agama lokal) sehingga “halal” untuk ditumpas. Padahal, masih menurut Sachedina yang mahir berbagai bahasa dari Arab, Persia, Urdu, Hindi, Swahili sampai Inggris dan Prancis ini, kata “kuffar” mengacu pada “orang-orang pagan Arab yang menghina dan menentang misi Nabi” (Sachedina 2001: 63-4). Dengan demikian, istilah “kafir” ini tentu saja tidak berlaku dan tidak relevan lagi sekarang seiring dengan sudah musnahnya suku-suku Arab penentang misi kenabian Muhammad itu.  

Tapi apa lacur, masih banyak umat Islam dewasa ini yang menggunakan jargon-jargon “kafir” demi membela kepentingan ideologi, politik, agama, ekonomi, dan budaya tertentu tanpa memperhatikan relevansi kata itu dalam dunia modern. Bahkan bagi kelompok Islam “garis keras” pengikut mazhab “Osama-isme” atau “Zawahiri-isme” ataupun kelompok militan-puritan pengikut ajaran Wahabi-Salafi, terang-terangan menuding AS dan Kristen-nya plus Israel dan Yahudi-nya beserta “antek-antek” AS (termasuk rezim Muslim pengikut aliran “sekularisme”) sebagai golongan “kafir” yang wajib ain untuk diperangi dan dijihadi.

***

Sejak Osama bin Laden mengeluarkan “Deklarasi Jihad” anti AS dan Israel pada bulan Agustus 1996, seruan jihad itu kemudian dijalankan oleh para pengikunya yang setia yang menurut peneliti Al-Qaeda Zachary Abuza konon tersebar di hampir 50 negara (termasuk Indonesia sebagai salah satu markas jaringan terorisme global di Asia Tenggara). Seruan “Deklarasi Jihad” itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan World Islamic Front for the Jihad against Jews and Crusaders, sebuah organisasi payung gerakan Islam radikal di seluruh dunia yang—menurut John Esposito dalam Unholy War: Terror in the Name of Islam—berisi “ajaran” kewajiban bagi setiap Muslim untuk membunuh warga Amerika dan sekutunya yang tergabung dalam “konspirasi Salibis-Zionis” (maksudnya, “Kristen-Yahudi”).

Seruan memerangi orang-orang Amerika ini terasa sumbang dan aneh mengingat AS adalah bekas sekutu Osama dan Mujahidin pada waktu tentara Soviet menggempur Afghanistan selama sepuluh tahun (1979-1989). Selama perang “Afganistan-Soviet” ini, Osama dan para komandan Mujahidin seperti Abdullah Azzam, Gulbuddin Hekmatyar, Abdul Rasul Sayyaf, Ahmad Shah Masoud, Burhanuddin Rabbani dan lain-lain bau-membahu bersama AS dan Arab Saudi menggempur “tentara merah” Soviet dari bumi Afganistan. Pada saat itu peranan AS sangat besar. Karena didorong untuk menjungkalkan rival utamanya dalam rangka memuluskan jalan bagi penyebaran ideologi kapitalisme, AS yang saat itu di bawah kepemimpinan Jimmy Carter (1977-1981) dan Ronald Reagan (1981-1989) menggelontorkan jutaan US$ sekaligus menyediakan training militer dan fasilitas tempur lain kepada milisi Mujahidin untuk menghancurkan tentara komunis Soviet. Karena itu tidak mengherankan jika Ahmad Rashid dalam bukunya Taliban: Militant Islam, Oil, and Fundamentalism in Central Asia, menyebut Osama dan gerilyawan Mujahidin sebagai “anak didik” AS.                

Penting untuk dicatat bahwa sentimen anti Amerika dan spirit kontra “golongan kafir” itu tidak hanya digemakan oleh jaringan Osama tetapi juga kelompok “Islam ekstrim” lain di seluruh pelosok dunia. Penolakan sejumlah ormas dan kelompok Islam tertentu di Indonesia atas rencana kedatangan Presiden AS Barack Obama belum lama ini, antara lain, juga diinspirasi oleh “doktrin kafir” dan semangat anti-AS ini. Sungguh sebuah sikap tidak dewasa dan tindakan yang sangat disayangkan. Mestinya rencana kehadiran Presiden Obama itu dijadikan sebagai momentum untuk membangun dialog Barat-Islam, upaya penyelesaian konflik di negara-negara berbasis Islam, mempererat relasi Indonesia-Amerika, serta untuk meningkatkan “daya tawar” Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia, “mereka” justru bersikap kekanak-kanakan dan “keislam-islaman” yang sangat tidak cerdas dan kontra produktif.  

Harap diketahui bahwa spirit anti non-Muslim (terutama Kristen dan Yahudi) seperti ditunjukkan oleh sejumlah ormas Islam konservatif itu tidak hanya dipicu oleh sikap “cowboy” AS dewasa ini yang sering intervensi ke negara-negera berbasis Muslim dari Timur Dekat sampai Asia Tengah dan Selatan tetapi juga didorong oleh semangat untuk melakukan purifikasi ajaran Islam, implementasi shari’at, dan menegakkan sebuah sistem kepolitikan berbasis Islam. Bahkan dalam banyak hal, sentimen anti-AS dan Kristen-Yahudi ini hanyalah “lips service” atau kedok belaka yang sengaja dihembuskan oleh elit dan tokoh agama tertentu untuk meraup simpati dan dukungan publik Muslim. Pesan yang ingin mereka sampaikan adalah bahwa seolah-olah elit agama ini peduli terhadap nasib kaum Muslim di seluruh belahan dunia Islam yang tertindas dan dijajah oleh kekuatan global “Salibis-Zionis.” Padahal, di balik “heroisme islami” anti-AS, Kristen, dan Yahudi itu terselib nafu kekuasaan serta kepentingan politik dan ideologi tententu yang membahayakan keutuhan bangsa dan mengancam eksistensi republik ini. Wallahu ‘alam bi shawab.

“Kultur Diskriminasi” terhadap Tionghoa

0

Jamak diketahui bahwa peristiwa kekerasan terhadap Tionghoa sering terjadi di negeri ini. Berita tentang warga Tionghoa miskin yang tinggal di pinggiran Jakarta yang tidak mendapat jatah bantuan pemerintah hanya karena tidak memiliki SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) semakin menambah panjang daftar diskriminasi anti Tionghoa di negeri ini. Sudah bukan rahasia lagi kalau mereka selama ini juga kesulitan mengurus akta kelahiran, KTP, KK, SIM, Paspor, dll. Mereka baru bisa membuat kartu identitas diri itu setelah menyogok oknum-oknum pejabat/pegawai hitam yang mengurusi masalah itu. Akhirnya, meskipun mereka merupakan bagian dari bangsa Indonesia status warga Tionghoa yang tinggal disini seperti “stateless”—di RRC tidak diakui sementara di Indonesia disia-siakan. Sampai ada lelucon satiris yang mengatakan bahwa shio warga Tionghoa itu sebetulnya hanya ada tiga saja: 1) shio sapi (karena sering jadi sapi perahan), 2) shio kambing (karena sering dikambinghitamkan), 3) shio kelinci (karena sering jadi kelinci percobaan).

***

Kenapa perilaku diskriminatif terhadap Tionghoa tidak kunjung usai? Bukankah sejumlah peraturan diskriminatif sudah dihapus sejak era Habibie, Gus Dur, Mega sampai SBY? (misalnya Inpres No. 4 tahun 1999 yang menghapuskan SBKRI). Kenapa pejabat/birokrat masih saja mengungkit-ungkit soal SBKRI? Kenapa mereka masih saja memberlakukan UU Kewarganegaraan No. 62/1968 (Lembaran Negara No. 113 Tahun 1958) yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum? Kenapa mereka masih mempersulit segala urusan yang melibatkan warga Tionghoa? Apakah para pejabat itu tidak tahu kalau peraturan-peraturan diskriminatif itu sudah tidak berlaku lagi? Atau mereka pura-pura tidak tahu alias tutup mata sebab warga Tionghoa adalah lahan empuk/subur pemerasan? Jawaban atas pertanyaan ini bisa panjang. Tapi satu hal yang pasti adalah belum hilangnya “kultur diskriminasi” terhadap warga Tionghoa. Kita tahu, warga Tionghoa mengalami diskriminasi sejak zaman VOC dengan berlakunya passenstelsel (keharusan mempunyai surat jalan jika hendak bepergian keluar distrik tempat mereka tinggal) dan wijkenstensel (keharusan tinggal di sebuah “getho” yang kemudian dikenal dengan “pecinan”) dan puncaknya tentu saja pada masa Orde Baru (OB).  

Di masa rezim OB, warga Tionghoa mereka mengalami penderitaan lahir-batin sejak mereka dituding terlibat dalam Baperki dan berada dibalik peristiwa Gerakan 30 September yang mengerikan itu. Di sini mereka lupa bahwa tidak semua orang-orang Tionghoa bergabung dalam Baperki sebagaimana tidak semua orang-orang Jawa ikut Nica. Tetapi apa lacur, tuduhan itu sudah terlanjur terjadi. Dan akhirnya, Tionghoa menjadi “korban sejarah” rezim. Banyak peraturan pemerintah dan undang-undang yang dibuat untuk menghabisi warga Tionghoa. Di antara sekian puluh peraturan yang bersifat diskriminatif itu, al, Instruksi Presiden No. 14/1967 yang berisi larangan segala kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China dilakukan di Indonesia. Sejak itu, Konghucu sebagai agama leluhur China dihapus statusnya dari “agama resmi” negara. Kemudian rezim juga membuat UU Kewarganegaraan No. 62/1968 yang memberlakukan status SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia). Ini adalah bagian dari ironi sejarah Orde Baru (OB).

Lambat laun tapi pasti “struktur diskriminatif” yang berlangsung sejak zaman VOC itu kemudian membentuk “kultur diskriminatif” terhadap warga Tionghoa. Dengan kata lain, kultur dan watak diskriminatif (sebagian) masyarakat terhadap Tionghoa itu bukan sesuatu yang “natural” melainkan pada dasarnya terbentuk karena adanya mentalitas, watak dan spirit struktur politik dan kekuasaan yang diskriminatif dan oppressive.

***

Oleh karena itu, ke depan dibutuhkan kebijakan, sikap, gerakan dan tindakan politik dan budaya yang konkret untuk menghapus segala macam diskriminasi terhadap Tionghoa. Jelasnya, untuk menciptakan iklim yang egaliter, diperlukan dua strategi gerakan: perubahan struktural dan perubahan kultural.

Perubahan struktural mencakup kebijakan politik yang adil dan egaliter, memberi ruang dan kesempatan yang sama kepada warga Tionghoa menyangkut hak-hak politik dan hak-hak sipil (civil rights) mereka sebagai warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, maka peraturan-peraturan diskriminatif harus segera dihapus termasuk Badan Koordinasi Masalah China yang digunakan pemerintah untuk mengontrol kegiatan etnis Tionghoa. Pemerintah jika ingin berkomitmen untuk memberantas praktek diskriminasi maka harus diwujudkan dalam tindakan nyata: menegakkan hukum, menangkap para calo, makelar dan oknum pejabat nakal serta konsisten dalam menjalankan produk undang-undang dan peraturan.

Perubahan struktural ini harus diiringi dengan perubahan kultural, yakni dengan terus-menerus menebarkan ide/gagasan dan wacana-wacana persamaan (equality), egalitarianism, keadilan (justice/fairness) dan anti diskriminasi terhadap Tionghoa kepada masyarakat, melalui sarana-sarana publik yang tersedia seperti media massa, pers, dan forum-forum publik lain. Termasuk dalam “tindakan budaya” ini adalah dengan menciptakan ruang-ruang publik dan aktifitas-aktifitas sosial yang melibatkan warga Tionghoa dengan warga lainnya. Tujuannya tidak lain agar tercipta semangat kebersamaan dan mutual-understanding (kesalingpemahaman). Sebab tidak jarang konflik dan kekerasan terjadi/bermula karena problem “misunderstanding” seperti pernah disinggung James Gilligan dalam Preventing Violence. Dari sini lambat laun (diharapkan) akan tercipta suatu kultur yang sehat dan demokratis yang dilandasi semangat kebersamaan, solidaritas dan persamaan sebagai warga negara. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan pra-syarat berupa keterbukaan (openness) dan kemauan baik (willingness) untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dan adil baik dari pihak warga Tionghoa maupun lainnya.

Masalah ini tidaklah gampang karena adanya hambatan-hambatan psikologis dan prejudice dari kedua belah pihak. Dari pihak Tionghoa ada beban psikologis, misalnya, kekhawatiran kalau “diperas” jika berhubungan dengan non-Tionghoa, karena itu mereka lebih suka bersikap “eksklusif” dan hanya menjalin hubungan/komunikasi dengan sesama Tionghoa saja. Sementara dari pihak non-Tionghoa (saya menghindari kata “pribumi” dan “non-pribumi” karena sangat political bias) ada keengganan kalau berkumpul dengan Tionghoa akan “diakali”. Image bahwa Tionghoa itu “wong licik” sangat kental dalam masyarakat. Menghilangkan asumsi-asumsi dan prejudice semacam itu memang tidak mudah. Tetapi sadarkah kita bahwa kecurigaan hanyalah akan melahirkan dendam kesumat yang berkepanjangan.

Pergolakan di Afganistan

1

Afganistan terus bergolak. Milisi Taliban terus merangsek dan menguasai sejumlah daerah dan kabarnya juga sudah mengontrol Kabul dan memaksa Presiden Ashraf Ghani yang berkuasa sejak 2014 kabur. Abdullah Abdullah, Kepala Badan Rekonsiliasi Nasional Afganistan, menuding Ghani sebagai penyebab kekacauan dan keberhasilan Taliban dalam merangsek dan mengontrol sejumlah daerah.

Sejak tumbang tahun 2001, Taliban yang berkuasa sejak 1996 terus meneror dan menggerogoti kekuasaan / pemerintah Afganistan dengan berbagai aksi teror busuk : pengeboman dan penculikan yang memakan banyak korban jiwa termasuk anak-anak sekolah dan rakyat jelata serta kerusakan properti yang tak terhitung jumlahnya. Taliban mengebom apa saja termasuk sekolah (madrasah) dan masjid-masjid. Upaya perdamaian terus dilakukan bahkan sejak kekuasaan Hamid Karzai (2001-2014) yang dibrokeri oleh sejumlah negara tetapi selalu gagal.

Setiap aksi kekerasan meletus di Afganistan, sejumlah ormas Islam dan kelompok Muslim tertentu di Indonesia—bahkan di berbagai belahan Dunia Islam—selalu tunjuk hidung ke Amerika Serikat, Kristen, dan Yahudi yang berada di balik perang antar-kelompok Muslim di negara itu. Mereka selalu menuding persekongkolan “Salibis-Zionis” (Kristen-Yahudi) yang dimotori oleh Amerika Serikat sebagai otak kekacauan di negara yang mendapat julukan “the highway of conquest” itu. Bahkan banyak tokoh Muslim yang berkomentar bahwa Amerika-lah yang menjadi “biang kerok” perang, malapetaka, dan kehancuran di Afganistan. Mereka berargumen bahwa sebelum intervensi pemerintah AS di negara itu, Afganistan merupakan kawasan yang damai dan harmoni jauh dari konflik dan kekerasan antar faksi agama dan etnis.

Saya tidak memungkiri peranan AS di balik aksi perang dan kekerasan di Afganistan. Amerikalah yang dulu saat berkobar perang Afganistan-Soviet (1979-1989) melatih pejuang Mujahidin untuk berperang melawan “tentara merah” Soviet. Amerika pula—di bawah “Bush junior”—yang kembali membombardir sarang-sarang Osama dan Taliban di Afganistan sehingga membuat negara itu porak-poranda. Akan tetapi tindakan menyalahkan melulu kepada AS, menuding Kristen-Yahudi sebagai mastermind kekacauan, dan menganggap Afganistan sebagai “daerah sepi konflik” sebelum intervensi AS adalah pandangan dan analisis yang keliru, apologis, tidak fair dan tidak ilmiah serta mengabaikan sejarah konflik dan kekerasan antar-etnis dan antar-mazhab keislaman di negeri tempat lahirnya penyair-sufi legendaris Maulana Jalaludin Rumi itu.

***

Siapapun yang mempelajari sejarah Afganistan akan segera tahu bahwa konflik, kekerasan, perseteruan, dan perebutan kekuasaan antar kelompok Muslim itu telah terjadi bahkan sejak awal berdirinya Afganistan. Dalam buku Afghanistan: A Short History of its People and Politics, sejarawan Martin Ewans telah menggambarkan dan mengulas dengan sangat baik konflik dan kompetisi kekuasaan antar-suku dan kelompok Muslim di Afganistan yang berujung pada perang (dan pembunuhan).

Sejak pendirian Afganistan, negara ini memang sering dilumuri pertikaian antar-etnis sesama Muslim (misalnya perang antara etnis Tajik dan Uzbek di Afganistan Utara dengan etnis Pasthun yang mayoritas mendiami kawasan Afganistan Selatan atau konflik antara etnis Nuristan dan Pasthun), kerusuhan antar-mazhab Islam (misalnya antara Syi’ah Hazara dengan Sunni Pasthun), dan perseteruan antar-klan dalam satu etnis yang sama (contohnya konflik antara klan Durani, Ghilzai, dan Muhammadzai) (Ewans 2002).

Dalam sejarah kepolitikan Afganistan, kelompok-kelompok etnis dan klan yang sama-sama Muslim ini sering terlibat baku-hantam satu sama lain, saling menjegal dan saling mengkudeta famili dan teman sendiri demi kekuasaan. Untuk memuluskan jalan kekuasaan itu, tidak jarang mereka berkolaborasi dengan “pihak asing” untuk menggempur lawan politik mereka. Demikianlah dalam sejarah sosial-politik Afganistan, kelompok-kelompok Muslim tertentu rela kongkalikong dengan, misalnya, pemerintah Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan Arab Saudi untuk menghancurkan musuh-musuh politik mereka yang sering kali saudara mereka sesama etnis atau klan tetapi kebetulan dari partai politik atau kelompok Islam yang berbeda.

Ini misalnya terjadi dalam kasus pembunuhan dan kudeta berdarah atas Mohammed Daud pada tahun 1978 oleh faksi radikal Khalqis yang menyebabkan invasi “Tentara Merah” Uni Soviet di Afganistan sejak 1979 sampai 1989. Khalqis adalah sayap militan yang mendominasi PDPA (the Peoples Democratic Party of Afghanistan)—sebuah partai politik berhaluan komunis di Afganistan yang berkuasa di negara itu pasca tumbangnya Mohammed Daud. Daud sendiri berhasil naik tahta setelah mengkudeta kekuasaan Zahir Shah pada tahun 1973. Mantan Presiden American Study of Afghanistan yang juga professor saya di Boston University, Thomas Barfield, menjelaskan bahwa ambisi faksi radikal Khalqis mengontrol PDPA itu tidak hanya didorong oleh nafsu untuk memerintah Afganistan saja tetapi guna mengtransformasi negara itu melalui kebijakan-kebijakan revolusioner di bidang land reform, pendidikan, dan hukum keluarga.

Dalam rangka untuk menerapkan dan memaksakan kebijakan-kebijakan radikal itu, kelompok Khalqis rela menyerang, membunuh, dan menyingkirkan siapa saja yang mereka pandang berpotensi menghalangi misi mereka termasuk kelompok Parchami (faksi lain di PDPA), para pemilik/tuan tanah di daerah-daerah pedesaan, rezim tua militer, serta para ulama dan tokoh agama. Lebih parah lagi, kelompok Muslim berpaham komunisme ini menolak simbol-simbol Islam tradisional, menyerang berbagai tradisi Islam dan adat-istiadat lokal, tidak menghargai kultur setempat, serta mengganti bendera Afganistan dengan warna merah. Oleh karena itu ketika sang rezim mencoba mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang radikal itu mereka mendapat perlawanan sengit dari masyarakat Afganistan yang kemudian mengantarkan pada kekerasan komunal yang mengerikan sesama warga dan umat Islam.

Dalam situasi kacau dan out of control itulah, Uni Soviet intervensi dan mengontrol Afganistan. Rezim Soviet segera menyingkirkan faksi radikal Khalqis (di bawah Hafizullah Amin) dan menggantinya dengan kelompok Parchami di bawah kepemimpinan Babrak Karmal. Proses penggantian rezim itu tidak mampu menyelesaikan masalah, sebaliknya kehadiran tentara Soviet itu justru menimbulkan konflik baru. Kedatangan “Tentara Merah” Soviet yang berkolaborasi dengan rezim penguasa Babrak Karmal (juga Najibullah, pengganti Karmal) itu disambut dengan perang masal yang dikomandoi para pejuang Afganistan. Perang yang berkobar selama 10 tahun sejak 1979 itu berakhir dengan kemenangan di pihak pejuang Afganistan setelah Uni Soviet bersedia menarik pasukannya berdasarkan perjanjian damai yang diteken oleh AS, Uni Soviet, Pakistan dan Afganistan tahun 1988.

Mengapa “pejuang tradisional” Afganistan mampu mengalahkan “tentara modern” Uni Soviet? Jawabannya mudah: karena tentara Soviet dikeroyok oleh berbagai kekuatan: Amerika Serikat, Arab Saudi, Pakistan dan tentu saja Afganistan sendiri. Pada waktu itu, Amerika Serikat—sebagai penganut ideologi Kapitalisme yang memang bermusuhan dengan Uni Soviet yang mengusung Komunisme—memasok tentara, senjata/alat tempur, dan dollar serta menyediakan fasilitas training perang bagi pejuang Afganistan termasuk milisi Arab yang dimobilisasi dari berbagai wilayah Timur Tengah untuk “berjihad” melawan tentara komunis Soviet. Kala itu, Arab Saudi—yang memang sudah lama menjadi patron AS—juga turut berperan. Tugas Pakistan adalah menyediakan (menyewakan) wilayahnya di kawasan utara yang berbatasan dengan Afganistan sebagai “pangkalan militer/milisi” maupun “training camp”. Jenderal Ziaul Haq mendapat banyak uang dengan menyewakan wilayahnya untuk “pangkalan militer” dan “training perang” para milisi Arab dan pejuang mujahidin ini.

***

Pada saat berkobar perang Afganistan-Soviet inilah, para milisi Arab dari negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara (bahkan banyak juga yang berasal dari Asia Tenggara khususnya Filipina dan Indonesia yang bergabung dengan laskar mujahidin melawan tentara Soviet) yang berjumlah puluhan ribu orang berbondong-bondong memasuki wilayah Afganistan.

Pemimpin milisi Arab penting di Afgansitan kala itu adalah Abdullah Azam (1941-1989), anggota Ikhwanul Muslimin Palestina yang disebut-sebut sebagai pendiri Hamas. Abdullah Azam inilah yang kelak (sekitar tahun 1988 sesaat sebelum tentara Soviet mundur) mendirikan Al-Qaida (asalnya Al-Qaeda al-Sulbah) yang didesain sebagai wadah kaum mujahidin untuk membela kaum Muslim yang tertindas dan dijajah serta mengganti rezim-rezim Arab yang tidak “islami” dengan sistem pemerintahan Islam. Tetapi malang, lantaran Azam tidak setuju dengan cara, strategi, dan taktik terorisme yang diusulkan Osama Bin Laden, ia pun dibunuh oleh faksi garis keras mujahidin yang tentu saja atas “restu” Osama, bekas murid Azam saat sekolah di Universitas King Abdulazis. Pada waktu perang melawan Soviet ini, Osama ditugaskan oleh Azam (mentor Osama waktu itu) untuk merekrut milisi Arab.

Para milisi Arab ini kemudian bergabung dengan pejuang lokal Afganistan yang dikomandoi oleh, antara lain, Ahmad Shah Massoud (komandan perang beretnis Tajik dari Afganistan Utara), Gulbuddin Hekmatyar (pendiri Ikhwanul Muslimin Afganistan tetapi lebih banyak bertikai dengan tentara mujahidin ketimbang berperang melawan tentara Soviet), Burhanuddin Rabbani (pendiri Jamiat-e-Islami Afganistan) dan Abdul Rasul Sayyaf (warlord beretnis Pasthun dan pemimpin Islamic Union for the Liberation of Afghanistan). Abdul Rasul Sayyaf ini kelak menjadi inspirator pendirian kelompok teroris militan Filipina, Abu Sayyaf Group, yang didirikan oleh Abdurrajak Janjalani. Akibat pertikaian politik internal (misalnya Utara versus Selatan, Pasthun vs non-Pasthun, Sunni vs non-Sunni dst) tentang siapa dan kelompok mana yang berhak memimpin Afganistan pasca mundurnya tentara Soviet, para komandan perang ini pun saling serang. Perang sipil pun kembali meletus sehingga membuat negara ini seperti “hutan belantara” yang diatur oleh hukum rimba.

Pada saat negara ini dalam kondisi kacau-balau dan “out of order”, datanglah Taliban di bawah kepemimpinan Mullah Omar, bekas santri di madrasah “Salafi-Wahabi” Deobandi di Pakistan Utara, yang berjanji mengembalikan Afganistan ke “jalan yang benar”. Masalahnya adalah gelar “mullah” adalah jabatan keagamaan terendah di Afghanistan seperti “modin” di Jawa (ini berbeda dengan status “mullah” di Iran yang sangat prestisius).

Oleh karena itu, orang-orang Afganistan tidak mau tunduk kepada Mullah Omar dan Taliban-nya. Faktor lain kenapa rakyat Afganistan tidak mau diatur oleh pemerintah Talibah adalah karena mereka dikontrol oleh para bekas milisi Arab saat perang melawan Soviet yang masih “ngendon” di Afganistan. Kaum Muslim Afganistan ini sangat membenci milisi “Arab-Wahabi” karena mereka anti-tradisi dan kultur lokal. Ekspresi kebencian rakyat Afganistan terhadap mereka ini diungkapkan dengan “humor sarkastik” yang sangat populer bahwa milisi Arab itu hanya memikirkan dua hal: “perut” dan “bawah perut”.

Karena rakyat Afganistan tidak mau diatur, maka satu-satunya jalan untuk memerintah adalah dengan cara-cara teror dan kekerasan melalui pemaksaan penerapan Syari’at Islam secara kaku dan ketat. Semua itu dilakukan oleh Mullah Omar atas saran “penasehat politik” serta donor Taliban: Osama Bin Laden. Selama kurang lebih lima tahun kekuasaan Taliban, Afganistan tidak henti-hentinya dideru dengan perang antar-etnis, kerusuhan sosial antar-warga, konflik Arab vs Afgan, persetruan Utara-Selatan, pembantaian komunitas Syi’ah, kekerasan terhadap kaum perempuan, pembersihan kaum minoritas agama, dlsb. Karena itu kehadiran tentara AS untuk menumpas Osama dan Taliban, kala itu, disambut sorak-sorai oleh penduduk setempat.

Sejak tumbang, Taliban tidak lagi berkuasa tetapi tetapi nafsu untuk berkuasa dan mengontrol Afganistan terus menggelora. Oleh karena itu mereka dengan berbagai upaya selalu melancarkan aksi-aksi teror untuk men-destabilisasi pemerintah dan menciptakan global insecurity. Jika negara sudah kacau-balau, mereka akan kembali mengambil alih kekuasaan persis seperti yang mereka lakukan puluhan tahun silam. Dan kini, setelah sekitar 20 tahun melancarkan aksi-aksi teror busuk tampaknya mereka akan kembali berkuasa yang akan kembali menjadi mimpi buruk buat rakyat Afganistan. [SAQ]

Kristen Kanan Di Amerika

0

Seminggu sebelum kematiannya, tokoh evangelis Kristen berpengaruh di Amerika Serikat (AS), Jerry Falwell bercerita kepada wartawan CNN Christiane Amanpour, kalau dia ingin hidup 20 tahun lagi guna melengkapi visi Liberty University yang didirikannya pada tahun 1971 di Lynchburg, Virginia. Sambil mengutip cerita Hezekiah, yang dalam Bible dikisahkan minta tambahan ekstra umur 15 tahun, Pendeta Falwell bertutur, “I’m praying the same prayer with an option to renew.” Dia mengungkapkan bahwa tujuan minta penambahan umur itu untuk merealisasikan keinginannya mengembangkan Liberty University sebagai universitas Kristen evangelis utama baik di AS maupun dunia. Universitas Liberty yang dulu bernama Lynchburg Bible College itu mempunyai mahasiswa lebih dari 10 ribu yang tinggal di kampus dan 15 ribu yang mengambil kelas jauh. Falwell menyebut para mahasiswa di kampusnya sebagai calon evangelis Kristen masa depan.

Tetapi Tuhan ternyata berkehendak lain. Dia ditemukan tak sadarkan diri di kantornya di Liberty University. Ia meninggal di usia 73 tahun. Bagi banyak pengamat, selain menyisakan duka bagi sebagian kelompok Kristen, kematian Falwell membuka harapan baru bagi hubungan Islam-Kristen yang lebih positif di AS. Itu dikarenakan sang pendeta dikenal salah satu tokoh Kristen konservatif yang anti-Islam. Selain itu, Pdt. Jerry Falwell, pendiri Thomas Road Baptist Church di Lynchburg, Virginia yang memiliki jemaah lebih dari 24 ribu itu juga dikenal sebagai salah satu tokoh tua Kristen fundamentalist konservatif dan kontroversial serta anti homoseksual, pornography, drugs, aborsi, feminisme, liberalisme, sekularisme, dll yang dianggapnya sebagai dosa-dosa yang merusak bangsa dan Bible.

Zionisme Kristen

Jerry Falwell berpandangan bahwa Amerika dibangun di atas basis etika Judeo-Christian yang anti sekularisme dan liberalisme, dan karena itu dia menginginkan AS sebagai “rumah” buat Yahudi dan Kristen yang memelihara tradisi dan nilai-nilai kekristenan dan keyahudian. Karena pandangan (tepatnya keyakinan) inilah, dia menjadi salah satu founding fathers Christian Zionism, sebuah pandangan/paham yang menganggap negara modern Israel sebagai pemenuhan atas janji Bible. “Siapa yang mencintai Israel, maka akan dicintai Tuhan dan siapa yang membenci Israel maka akan dibenci Tuhan” adalah kalimat dalam Bible yang sering diulang-ulang oleh Falwell sebagai justifikasi teologis atas dukungannya terhadap gerakan Christian Zionism. Harap diingat, Falwell tidak hanya mendukung secara teologis dan keagamaan atas gerakan Christian Zionism ini melainkan juga secara politik dan financial. Selain mendirikan Christian Zionism, Falwell juga tercatat sebagai salah satu penasehat American Alliance of Jews and Christians, organisasi persekongkolan Yahudi-Kristen untuk menghadapi Islam yang didirikan oleh Rabbi Daniel Lapin.

Pada tahun 1980an, Partai Likud Israel membangun hubungan mesra dengan sayap kanan kristen AS, dan Falwell juga menjadi tokoh kunci dalam memobilisir kelompok Kristen konservatif guna mendukung apapun yang dilakukan Israel. Menurut sebuah sumber, sesaat setelah Israel mengebom reaktor nuklir Iraq pada tahun 1981, PM Israel waktu itu Menachim Begin menelpon Falwell minta agar ia menerangkan publik Kristen AS mengenai alasan-alasan pengeboman tersebut. Sara Diamond dalam bukunya Spiritual Warfare: the Politics of Christian Right mencatat bahwa melalui program khusus televisi dan perjalanan rutinnya ke Israel, Falwell telah memainkan peranan penting dalam mengarahkan kelompok konservatif Kristen agar “memperhatikan” masalah politik di Timur Tengah. Pada tahun 1979, Israel menghadiahi Falwell jet pribadi dan dua tahun berikutnya, Falwell menerima Israel’s Jabotinsky Award atas dukungan-dukungannya pada Yahudi Israel.

Melawan Civil Rights Movements

Pengaruh Falwell di panggung politik AS dimulai sejak 1973 ketika dia mengorganisir teman-teman pendeta dan politisi konservatif untuk menggalang massa melawan gerakan civil rights dan kebebasan yang disuarakan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) yang dianggap telah menodai Kristen dan Bible. Bersama sejumlah tokoh Kristen fundamentalis dan politisi Partai Republik konservatif seperti Paul Weyrich, Terry Dollan, Richard Viguerie, James Kennedy, and Howard Phillip, maka dibentuklah gerakan “Moral Majority” dengan Falwell sebagai pemimpinnya. Organisasi Moral Majority ini mampu memobilisir masa Kristen konservatif dan mengantarkan Ronald Reagan dari Partai Republik ke Gedung Putih pada tahun 1980.

Sejak keberhasilan spektakuler itu, pamor dan pengaruh Falwell terutama di komunitas Kristen konservatif dan pendukung Partai Republik sangat kuat. Menurut Bill Berkowitz (2007), Falwell-lah, al, tokoh Kristen pendukung perang yang dilancarkan Ronald Reagan—tidak hanya perang Israel atas Palestine tapi juga serangkaian perang di Amerika Tengah dan Afrika yang telah menyebabkan kematian puluhan ribu orang. Falwell jugalah tokoh yang mendukung politik segregasi Apartheid di Afrika Selatan dan mengkritik Nelson Mandela karena usaha-usahanya dalam menjalin persekutuan dengan para tokoh Muslim anti Apartheid di negara tersebut.

Reputasi Falwell sebagai tokoh Kristen konservatif berpengaruh di AS kembali dibuktikan atas terpilihnya George W. Bush sebagai presiden selama dua periode. Falwell dan sejumlah tokoh Kristen konservatif lain seperti Pat Robertson, Franklin Graham, Jerry Vine, Richard Cizik, dll menjadi aktor kunci dibalik kemenangan Partai Republik dan kesuksesan Bush ke Gedung Putih mengalahkan John Kerry dari Partai Demokrat yang dianggap simbol liberalisme dan sekularisme AS. Falwell dan para tokoh “Evangelis Putih” ini juga menjadi pemain penting di balik “kebijakan” ndableg Bush, War on Terror. Pengaruh Falwell yang begitu kuat itulah yang menyebabkan kampus Liberty University menjadi tempat hilir-mudik para politisi Partai Republik dari George Bush sampai John McCain yang akan maju sebagai kandidat presiden tahun 2008 mendatang untuk minta restu dan dukungan. Meskipun dalam pemilu sela tahun lalu Partai Republik kalah telak, di kalangan pendukung partai ini, Falwell masih dianggap sebagai “penjaga tua” yang masih bertuah.

Relasi Islam-Kristen

Kini tokoh kontroversial itu telah dipanggil Tuhan. Meskipun begitu beberapa pandangan dan gagasannya masih membekas dan menyisakan pro dan kontra di kalangan masyarakat Kristen AS. Pandangan keras Falwell yang anti-drugs, free sex, aborsi, dll telah mengantarkan predikat Falwell sebagai “penjaga nilai-nilai traditional Kristen.” Tetapi kritiknya terhadap aktivis lingkungan dan HAM, dukungannya terhadap aneksasi Israel atas Palestine, perang Afghanistan, Iraq, dll, restunya atas kebijakan Bush War on Terror, komentar-komentarnya yang kasar terhadap Islam, Nabi Muhammad, Alqur’an, dll, serta support-nya atas aliansi Kristen-Yahudi dalam menentang dunia Islam, Arab, dan Timur Tengah telah menimbulkan reaksi keras tidak hanya dari kalangan publik Muslim di AS tetapi juga oleh komunitas Kristen-Yahudi sendiri yang berhaluan moderat. Banyak para tokoh Yahudi dan Kristen yang mengkritik keras khotbah-khotbah Falwell yang provokatif dan ofensif terhadap kaum Muslim dan Islam seperti ditunjukkan tokoh “sayap tengah” Kristen berpengaruh Jim Wallis dan sarjana senior dan rabbi Yahudi yang anti-perang dan pro perdamaian Marc Gopin. Mereka beranggapan bahwa dakwah-dakwah Falwell yang kasar lebih banyak memicu konflik dan kekerasan ketimbang mendorong proses perdamaian global antar dan inter agama. Mereka juga menilai dukungan Falwell terhadap kebijakan perang Bush telah menyebabkan citra bangsa AS hancur-lebur di mata dunia international.

Memang masih banyak para tokoh Kristen konservatif di AS yang berpandangan eksklusif dan konservatif seperti Jerry Falwell, akan tetapi kematiannya setidaknya telah membuka kembali lembaran baru yang lebih sehat dan demokratis khususnya hubungan antara Kristen dan Islam di AS yang berjumlah sekitar sembilan juta ini. Harap dicatat, selain banyaknya usaha-usaha mendestabilisasi hubungan Islam-Kristen di AS, upaya-upaya dialog agama-agama yang lebih konstruktif dan demokratis yang dilandasi spirit toleran, pluralisme, dan kebersamaan juga banyak dilakukan komunitas agama di AS. Ada banyak organisasi non-pemerintah dan institusi-institusi non-profit berbasis agama baik di kampus maupun di luar kampus di AS ini yang didedikasikan untuk membangun kultur toleransi, proyek-proyek kebersamaan dan perdamaian global antar umat beragama seperti yang dilakukan Georgetown University’s Center for Christian-Muslim Understanding, Hawaii University’s East-West Center, EMU’s Center for Justice and Peacebuilding, United Religions’ Initiatives, Mennonite Central Committee, serta beberapa seminary kampus terkemuka seperti Hartford Seminary, Harvard Divinity School, Boston Theological Institute, Fuller Theological Seminary, dan masih banyak lagi. Lembaga dan seminari ini menjadi salah satu pioneer pembangunan perdamaian universal antar umat beragama khususnya di AS.

Perdamaian global, kata Hans Kung, harus dimulai dari perdamaian agama. Akan tetapi perdamaian agama ini tidak akan terwujud kalau masing-masing umat beragama berpandangan sempit dan offensive terhadap sistem keagamaan orang lain seperti yang dilakukan almarhum Falwell. Selamat jalan Falwel.