Beranda blog Halaman 32

Kiai Sahal dan Wacana Pemimpin Kultural

0

Belakangan ini, Rais Aam PBNU,KH MA Sahal Mahfudh (selanjutnya, Kiai Sahal) kembali menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya adalah: Kiai Sahal saat ini menduduki “posisi tertinggi” di struktural NU, sebuah organisasi yang menjadi incaran berbagai partai politik menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden Juli mendatang. Kita tahu, KH Hasyim Muzadi yang juga Ketua Umum PBNU seperti “ambeng” yang menjadi rebutan para tokoh politik untuk dipinang menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Megawati dari PDIP dan Wiranto dari PG. Dan kita pun mafhum, dijadikannya Kiai Hasyim sebagai rebutan adalah karena semata-mata posisinya sebagai ketua umum sebuah organisasi keagamaan yang memiliki basis massa jutaan, yakni NU, bukan karena sosok Kiai Hasyim yang, katanya, “religius-nasionalis” seperti yang selama ini dikesankan para elite politik. Seandainya Kiai Hasyim hanya sebagai kiai di Pondok Pesantren al-Hikam Malang, tentu pemandangannya tidak akan seperti ini.

Di saat Kiai Hasyim diburu para pentholan Partai Golkar (PG) dan PDIP untuk dijadikan calon wakil presiden, dia kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Kiai Sahal sebagai Rais Aam yang notabene merupakan “pemimpin tertinggi” di struktural NU. Sejak itulah, banyak tokoh politik terutama elite PDIP dan PG yang bertandang (sowan) ke kediaman Kiai Sahal di Kajen, Pati dengan harapan mendapatkan “restu.” Hasilnya? Baik PDIP, PG dan bahkan Kiai Hasyim sendiri, semuanya kecele. Kiai Sahal tetap berpegang teguh pada Khittah NU 1926 yang tidak akan menyeret NU ke dalam kancah kepolitikan. Banyak pihak yang menduga, Kiai Hasyim akan mengurungkan niat untuk menjadi cawapres setelah mendapat jawaban tegas dari “atasannya”, Kiai Sahal.

Tetapi secara mengejutkan, dia menerima lamaran Megawati dengan alasan: hak asasi manusia dan memantapkan duet “nasionalis-religius”. Sejak Kiai Hasyim membacakan “proklamasi” kesediaan sebagai cawapres Megawati, publik NU pun terbelah. Apalagi kemudian ditambah Shalahudin Wahid yang juga Ketua PBNU memproklamirkan diri sebagai cawapres Wiranto dari PG. Bagi kalangan pendukung Hasyim menyatakan bahwa penerimaan Kiai Hasyim sebagai cawapres Megawati adalah keputusan yang tepat dan strategis karena kans Mega menjadi RI 1 pada Pemilu mendatang masih terbuka meskipun perolehan suara Pemilu legislatif untuk PDIP kemarin merosot. Kelompok ini juga berkelit dari tuduhan Kiai Hasyim telah melanggar Khittah 1926. Sebab, kata mereka, pada saat Gus Dur jadi Presiden, kedudukannya juga masih sebagai Ketua Umum PBNU. Ini adalah logika dari kelompok, katakanlah, “pragmatis-oportunistik”.

Sementara bagi kelompok yang menolak Kiai Hasyim, sebut saja kelompok “idealis-kritis” berpandangan sangat menyayangkan jika NU sebagai aset kultural yang luar biasa kemudian harus diseret ke dalam politik praktis kekuasaan. Mereka juga berpandangan, dengan proklamasi Kiai Hasyim sebagai cawapres Megawati berarti NU telah “menghambakan diri” kepada kekuasaan duniawi. Padahal NU selama ini dikenal sebagai organisasi keagamaan yang dengan gigih memperjuangkan nilai-nilai civil Islam dalam rangka penguatan civil society di Indonesia. NU selama ini juga dikenal sebagai countervailing power (“kekuatan pengimbang”) atas dominasi dan hegemoni negara karena kritiknya yang tajam atas berbagai kebijakan pemerintah yang kontraproduktif. Maka, dengan bersedianya Kiai Hasyim sebagai cawapres, berarti NU telah kehilangan “jangkar kultural” yang sangat berharga. Sementara itu, bagi fanatikus PKB, Kiai Hasyim dianggap sebagai sosok yang “tidak tahu diri”. Sebab di saat PKB, partai yang kelahirannya diprakarsai PBNU, sedang berjuang menggolkan Gus Dur sebagai calon presiden, Kiai Hasyim justru menerima pinangan partai lain.

Inilah bagian dari ironi seorang Kiai Hasyim. Kita tahu, Kiai Hasyim, dulu, dikenal sebagai salah seorang “juru kampanye” yang menegaskan bahwa NU tidak mengeblok salah satu partai politik karena didasarkan pada fakta sosiologis-politik bahwa warga NU ada di berbagai parpol—sebuah statement yang oleh politisi PKB dianggap sebuah penggembosan. Kiai Hasyim juga lah yang berkampanye bahwa warga NU harus berpegang teguh pada keputusan Muktamar NU 1984 di Situbondo di mana NU tidak lagi berurusan dengan kepolitikan, NU harus kembali pada ide dasar pendiriannya, yakni sebagai organisasi sosial-kemasyarakatan. Tetapi apa yang terjadi sekarang? Kiai Hasyim menjadi cawapres Megawati dari PDIP. Maka, muncullah tuduhan Kiai Hasyim sebagai “anggota NATO”: No Action Talk Only.

Kekuasaan memang menggiurkan. Kekuasaan bisa mengubah seorang yang idealis menjadi oportunis tulen. Kekuasaan bisa merontokkan citra orang yang selama ini dikenal sufi-saleh-alim kemudian tiba-tiba dipandang sebagai pecundang tengik yang hanya mementingkan perutnya sendiri. Di saat itulah, orang tidak lagi menghargai dan menghormati kealiman seseorang. Kalaupun ada orang yang tetap menunduk atau mencium tangan, maknanya tidak lagi “penghormatan kealiman” tetapi “pengharapan kekuasaan”. Saya sendiri kasihan kepada Kiai Hasyim. Kiai Hasyim yang selama ini dikenal alim, mampu menjaga muru’ah (image, citra diri, nama baik, harga diri) tiba-tiba diumpat di mana-mana yang justru dari orang-orang yang dulu mengaguminya. Kiai Hasyim dipandang sebagai orang yang tidak mampu menjaga amanat NU, “melawan” Rais Aam dan menyakiti warga NU pendukung dan fanatikus partai di luar PDIP. Apakah keputusan Kiai Hasyim menjadi cawapres itu salah? Sebagai Ketua Umum PBNU barang kali “ya” tetapi sebagai warga negara Indonesia, saya rasa kok “tidak”.

Di tengah suasana tegang para kubu pro-kontra Kiai Hasyim dan tuduhan tak sedap dari “orang luar” bahwa NU telah “melacurkan diri” pada kekuasaan, petuah Kiai Sahal sungguh seperti oase di tengah padang pasir yang mampu menetralisir syakwasangka sekaligus tetap menjaga citra NU yang otonom dan independen. Pendirian Kiai Sahal yang tegar dalam menjaga jarak NU dengan kekuasaan meskipun dirayu berbagai kelompok kepentingan (termasuk Kiai Hasyim) diakui atau tidak mampu menyelamatkan kapal NU ini dari ancaman “badai” dan “gelombang” laut. Satu sisi, Kiai Sahal mampu menjaga “citra” NU sebagai organisasi “pejuang kultural” dan di pihak lain, pendapatnya yang netral tidak menimbulkan rasa dendam baik bagi para pendukung Kiai Hasyim atau Gus Sholah atau mungkin Hamzah dan lainnya maupun kelompok penentang mereka.

Sepanjang yang saya ketahui, Kiai Sahal memang sosok kiai yang disiplin dan begitu teguh memegang prinsip yang ia anggap benar. Tidak satu dua kali, beliau melakukan kritik tajam dan berlawanan dengan mainstream kekuasaan terutama jika pemerintah dalam membuat kebijakan kontra-produktif dengan kebutuhan dasar masyarakat. Itu dia lakukan sejak zaman Orde Baru sampai Pemerintahan Megawati sekarang ini. Kita masih ingat dulu, Kiai Sahal menolak Soewardi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah untuk kedua kalinya karena melihat Soewardi selama menjadi orang nomor satu di Jawa Tengah lebih banyak menimbulkan madlarat ketimbang manfaatnya. Prinsip yang tegas inilah yang menyebabkan beliau sampai sekarang tetap dihormati sebagai “orang tua” baik di kalangan “luar” lebih-lebih di hadapan publik NU.

Pertanyaan sederhana berkaitan dengan hal ini adalah: kenapa Kiai Sahal tetap kritis terhadap kekuasaan? Jawaban sementara saya adalah: selain masalah prinsip Khittah di atas, karena Kiai Sahal memandang masalah kepolitikan tidak semata-mata di wilayah “struktural” akan tetapi juga di area kultural (cultural sphere). Saya masih ingat, suatu saat beliau pernah mengatakan, “Siyasah (politik) tidak hanya terbatas pada yang bersifat struktural dan formal apalagi yang bersifat konstitusional saja, akan tetapi lebih dari itu, politik mencakup otoritas kultural”. Dalam perspektif inilah, Kiai Sahal memandang pemimpin tidak hanya mereka yang memegang jabatan formal struktural dalam kepolitikan/kekuasaan melainkan juga mereka yang memegang “kekuasaan kultural”. Dengan begitu, kedudukan seorang presiden, gubernur, bupati/walikota, camat sampai lurah/kepala desa adalah sama dengan pemimpin agama (ulama/kiai, pendeta, pastor dll), kepala adat, kepala suku dan sebagainya. Perbedaannya hanyalah sebatas “fungsional” belaka.

Bahkan dalam pandangan Kiai Sahal, pemimpin kultural mempunyai fungsi yang strategis, yakni sebagai kekuatan untuk mendinamisir masyarakat, memberikan pendidikan politik tentang hak dan kewajiban seorang warga negara di “akar rumput” (grass root). Pada gilirannya, jika masyarakat bawah kuat secara politik, maka infrastruktur menjadi kuat. Dan apabila infrastruktur menguat, suprastruktur juga turut menguat. Bangunan politik demikian didasarkan pada kaedah ushul fiqih klasik yang sering dikutip Kiai Sahal, “Tasharruf al-imam ala ra’iyatihi manuthun bi al-maslakhah” (baca, kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat).

Maka, untuk menyeimbangkan arus “kepemimpinan struktural” yang begitu menguat di kalangan kiai NU terutama sejak Gus Dur menjadi presiden, gagasan “kepemimpinan kultural” dari Kiai Sahal yang selama ini “dipinggirkan” karena kalah populer dan tidak menguntungkan secara ekonomi ini patut diapresiasi kembali, diangkat ke tengah, minimal sebagai “pepeling” kepada kiai NU (siapa saja tidak hanya Kiai Hasyim) yang begitu bergairah merebut kekuasaan sebagai presiden, wapres, gubernur, bupati atau mungkin lurah. Bukankah “pemimpin struktural” tidak lebih mulia ketimbang “pemimpin kultural”?.

Kebijakan “3 D-Security” AS

0

Banyak yang tidak tahu kalau kebijakan luar negeri AS sebenarnya bertumpu pada apa yang disebut dengan “3 D-Security”, yaitu Defense, Development, dan Diplomacy. Tujuan utama dari tiga kebijakan luar negeri (foreign policy) ini adalah untuk menciptakan “keamanan” (security) masyarakat AS. Saya harus menggunakan tanda kutip dalam kata keamanan ini karena kata ini tidak hanya mengacu pada “keamanan politik” (misalnya, serangan teroris) tetapi juga “keamanan sosial-ekonomi” dan budaya sebagaimana akan saya jelaskan nanti.

Defense mengacu pada pengertian “mempertahankan” keamanan masyarakat AS dari serbuan pihak luar terutama gerakan teroris Muslim militan-fundamentalis maupun kelompok sosialis-komunis yang sewaktu-waktu bisa menyerang dan menghancurkan properti negeri adi daya itu. Kebijakan “defense” ini dioperasikan oleh departemen pertahanan AS. Development maksudnya adalah “program pengembangan” untuk “dunia ketiga” alias negara berkembang dan miskin yang menurut pemerintah AS konon untuk membantu negara-negara tersebut agar keluar dari jeratan kemiskinan dan keterbelakangan. Realisasi dari “proyek pengembangan” ini diserahkan pada USAID. Bantuan USAID ini terutama untuk kalangan NGO, CSO (Civil Society Organization), perguruan tinggi, dll. Adapun “diplomacy” adalah kebijakan luar negeri AS yang dilakukan jajaran pemerintah (government) untuk “mempengaruhi” negara-negara di luar AS agar tunduk/sejalan dan mendukung kepentingan politik (dan ekonomi) AS.

Dalam skema politik “diplomacy” ini tidak hanya dilakukan antar-pemerintah dalam bentuk diplomasi formal melainkan juga termasuk segala bentuk aktivitas individual atau kelompok masyarakat di luar AS yang didanai pemerintah AS. Maka berbagai program seperti pemberian beasiswa fulbright untuk sekolah di berbagai perguruan tinggi AS, “student exchange,” atau program-program pengiriman tokoh-tokoh masyarakat dan kelas menengah (policy makers, wartawan, pemimpin ormas, politisi, aktivis NGO, seniman, penulis, dll) untuk berwisata (formalnya: “studi banding”) ke kota-kota besar di AS bisa dibaca dalam kerangka “proyek diplomasi” pemerintah AS ini.

Alokasi Dana

Kebijakan “3 D-Security” ini adalah wajar dan sah-sah saja. Setiap negara berhak untuk merumuskan dasar-dasar filsafat foreign policy mereka. Masalahnya menjadi bermasalah karena pemerintah AS sangat tidak imbang dalam mengalokasikan budget untuk ketiga proyek “D” ini. Pemerintah (Republican) mengucurkan dana sekitar $401 billion (dana akan meningkat menjadi $600 billion untuk tahun mendatang) untuk sektor “Defense” sementara untuk program “Development,” menurut profesor studi politik Lisa Schirch dari Center for Justice and Peacebuilding, tidak lebih dari 0,5% dari total budget APBN AS (sekitar $10 billion). Bahkan menurut data yang dirilis TrueMajority.Org, pemerintah Bush telah menghabiskan $664 billion untuk program apa yang mereka sebut “global military” (termasuk untuk perang di Afghanistan dan Iraq)—sebuah “kebijakan” yang mendapat reaksi keras dunia bahkan dari kalangan masyarakat AS sendiri tetapi rezim AS bergeming.

Mereka tetap menjalankan proyek perang dengan dalih menghancurkan sarang terorisme dan menciptakan demokrasi serta perdamaian internasional seperti tersirat dalam buku yang ditulis John McCain, politisi senior Partai Republik dari Arizona dan pendukung berat Bush, dalam buku Battle for Peace yang baru terbit belakangan ini. Benar bahwa perang itu demi “demokrasi” akan tetapi “demokrasi menurut pemerintah Bush” bukan demokrasi seperti yang dirumuskan para filsuf Yunani dulu. Buktinya ketika Hamas memenangkan pemilu yang dilakukan secara demokratis di Palestine, Bush enggan untuk mengakuinya. Sepanjang Bush berkuasa, negara-negara lain akan terus diusik kecuali jika mereka mau “kompromi” seperti Lybia, Pakistan, dll. “We wanted to go beyond Iraq”, kata Bush dalam pembicaraan rahasia dengan Tony Blair pada Januari 2003 seperti ditulis James Risen dalam buku State of War.

Alokasi budget yang njomplang tadi tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apa motivasi dibalik “3 D-Security” ini? Apakah kebijakan ini demi menjaga “kepentingan politik,” stabilitas nasional AS, global security, perdamaian internasional, dll seperti yang mereka (pemerintah) suarakan selama ini atau ada tendensi lain, misalnya kepentingan ekonomi? Jawaban sebagian besar masyarakat dunia sudah tahu: ada dorongan kuat untuk mengeruk aset-aset ekonomi masyarakat di luar AS untuk kepentingan AS!

Politik “Carrots and Sticks”

Jika kita amati dengan cermat, kebijakan “3 D-Security” ini merupakan manifestasi dari politik “carrots and sticks” untuk meminjam istilah ahli resolusi konflik dari Russia Olga Botcharova. Dalam kamus politik, istilah ini mengacu pada pengertian “kebijakan standar ganda” dimana pemerintah AS sebagai “policy makers dunia” di depan publik memberikan “carrots” berupa demokrasi, freedom, justice, peace, welfare, dll kepada masyarakat dunia ketiga sementara di belakang mereka menggunakan “sticks” (tentara, sanksi ekonomi, dll) untuk memukul mereka yang tidak mau mengikuti garis-garis besar haluan pemerintah AS. Program “Development” adalah bagian dari “carrots” yang diberikan AS kepada negara berkembang dan miskin untuk menciptakan image “citra positif” bahwa pemerintah AS itu sangat baik dan peduli pada nasib kemelaratan dan keterbelakangan negara-negara miskin/berkembang.

Tetapi tidakkah kita sadar bahwa program itu tidak lebih dari “proyek karitas” pemerintah AS untuk menutupi perilaku serakah mereka yang telah mengeruk aset-aset ekonomi negara-negara dunia ketiga? Perilaku ini sama seperti zaman Orde Baru dulu dimana pemerintah memberikan “kue” melalui program-program sosial/amal seperti pembagian sembako pada rakyat miskin atau buka bersama sambil membagi-bagikan sarung atau baju koko kepada tukang becak, anak jalanan dan kelompok miskin kota lain (dan jangan lupa sambil disiarkan TV!). Akan tetapi sang rezim beserta kroni-kroninya telah mengeruk aset-aset negara hampir tanpa kontrol. Departemen Sosial pada zaman Orba adalah sama seperti proyek “Development” pemerintah AS sekarang ini. Mereka memberikan program-program pengembangan (baca, “carrots”) untuk “melunakkan hati” masyarakat lokal dan menciptakan “citra baik” pemerintah AS akan tetapi di belakang mereka bermain melalui Exxon, Freeport, dll. Tidak ada yang gratis di dunia ini! Tetapi tampaknya kita belum sadar dengan jebakan skenario “3 D-Security” pemerintah AS ini.

 

 

Pudarnya Kharisma Tradisional Kiai

0

Kekuasaan memang menggiurkan. Kekuasaan bisa mengubah seorang yang idealis murni menjadi oportunis tulen. Kekuasaan bisa merontokkan citra orang yang selama ini dikenal sufi-saleh-alim kemudian tiba-tiba dipandang sebagai pecundang tengik, begundal brengsek yang hanya mementingkan perutnya sendiri. Di saat itulah, orang tidak lagi menghargai dan menghormati kealiman ulama. Kalaupun ada orang yang tetap menunduk atau mencium tangan, maknanya tidak lagi “penghormatan kealiman” tetapi “pengharapan kekuasaan”.

Itulah yang terjadi saat ini di NU khususnya. Sejak Gus Dur menjadi presiden, gelora para kiai daerah untuk memperebutkan kekuasaan begitu menggebu. Mereka berlomba-lomba untuk tampil dalam kekuasaan sebagai anggota DPR/D, bupati/walikota, camat atau mungkin lurah/kades. Bahkan ada seorang kiai yang ketua NU cabang, gagal “bertanding” di kabupaten tempat dia tinggal kemudian hijrah ke kabupaten lain untuk ikut kembali memperebutkan jabatan bupati, meskipun pada akhirnya gagal juga. Sungguh, saya kasihan kepada kiai jenis ini. Sebab kiai yang selama ini dikenal alim, saleh, mampu menjaga muru’ah (image, citra diri, nama baik, harga diri) tiba-tiba diumpat di mana-mana yang justru dari orang-orang yang dulu mengaguminya. “Kharisma tradisional” (ini istilah antropologi) yang begitu kuat pada diri seorang kiai mendadak pudar, lumer hanya karena kekuasaan. Mereka tidak lagi dihormati masyarakat, petuah-petuahnya tidak lagi digubris bahkan ditertawakan.

Kiai Hasyim Muzadi, Ketua Umum PBNU yang sekarang ini menjadi calon wakil presiden Megawati juga tidak lepas dari hujatan publik NU, wabil khusus simpatisan Gus Dur. Kiai Hasyim dianggap anggota NATO alias No Action Talk Only karena sikapnya yang plin-plan, plintat-plintut, tidak istiqamah. Stigmatisasi itu wajar saja karena Kiai Hasyim, dulu, dikenal sebagai “penjaga Khittah NU” yang gigih berkampanye bahwa NU adalah organisasi keagamaan yang tidak terikat dengan salah satu partai politik, PKB sekalipun—sebuah statemen yang oleh politisi PKB dianggap sebuah penggembosan. Mungkin, seandainya beliau tidak menerima lamaran cawapres Megawati atau siapa saja, namanya tetap harum, wibawa atau kharismanya sebagai seorang kiai saleh tetap terjaga dengan baik di mata pengikutnya. Beliau tidak lagi dituduh sebagai “pelacur lembaga” atau “penghamba kekuasaan” atau “pengkhianat Khittah NU”—sebuah tuduhan yang mungkin saja keliru.

Fenomena Kiai Hasyim dan kiai-kiai lain yang mempunyai syahwat politik tinggi untuk duduk dalam kekuasaan sebetulnya tidaklah salah, haram. Itu adalah fenomena yang wajar dan absah. Dalam bentangan sejarah keislaman, juga terdapat banyak kasus para ulama yang menduduki posisi penting dalam kekuasaan. Bahkan Nabi Muhammad sendiri selain sebagai pemuka agama, bukankah beliau juga pemimpin politik? Kita juga tahu, Walisongo sebagai salah satu agen penyebaran Islam di Jawa di samping sebagai panotogomo (baca, tokoh agama) juga penguasa politik, minimal penasehat keraton. Meski begitu, citra mereka tetap harum di mata publik muslim. “Wibawa tradisional” mereka tidak lumer bahkan sebaliknya, cenderung meningkat karena tidak sedikit umat Islam yang memitoskannya. Lalu apa yang salah dengan Kiai Hasyim dan kiai-kiai lain sehingga “kharisma tradisional” mereka luntur gara-gara kekuasaan?

Saya melihat fenomena ini tidak lepas dari pengaruh politik Orde Baru. Kita tahu, selama 32 tahun peran kiai NU dipinggirkan dari arena kontestasi politik. Peran mereka tidak lebih hanya sebagai pembaca do’a atau pengumpul suara saat Pemilu berlangsung. Proses peminggiran ini merupakan bagian dari program pemerintah Orde Baru untuk menghilangkan kekuatan Orde Lama. Karena NU menjadi “bagian” dari Orde Lama, maka mereka pun menuai getahnya. Meskipun sebetulnya NU sudah berusaha untuk “menebus dosa” dengan melakukan Khittah 1926 yang salah satu butir terpentingnya adalah “penerimaan azas tunggal Pancasila” tetapi tetap saja tidak membuat hati pemerintah Orde Baru bergeming. Di sinilah saya menilai Khittah NU bukan dalam pengertian “lari dari politik” atau “apriori terhadap kekuasaan” sebagaimana selama ini dipahami sebagian warga NU melainkan sebuah kompromi politik untuk mendapatkan kekuasaan (kembali). Meskipun gagal.

Fakta politik yang getir ini menyebabkan para kiai mengambil “jalan lain” yakni sebagai kekuatan kultural masyarakat. Para kiai pada saat itu, di bawah lokomotif KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tampil sebagai pilar kekuatan civil society yang cukup signifikan melalui “strategi kultural” yang dipropagandakannya sebagai pengimbang “strategi struktural” yang dikampanyekan Amin Rais. Mereka kemudian menyusun definisi mengenai politik (siyasah). Saya masih ingat, suatu saat KH MA Sahal Mahfudh pernah mengatakan, “Siyasah (politik) tidak hanya terbatas pada yang bersifat struktural dan formal apalagi yang bersifat konstitusional saja, akan tetapi lebih dari itu, politik mencakup otoritas kultural”. Dalam perspektif inilah, maka pemimpin tidak hanya mereka yang memegang jabatan formal struktural dalam kepolitikan/kekuasaan melainkan juga mereka yang memegang “kekuasaan kultural”. Dengan begitu, kedudukan seorang presiden, gubernur, bupati/walikota, camat sampai lurah/kepala desa adalah sama dengan pemimpin agama (ulama/kiai, pendeta, pastor dll), kepala adat, kepala suku dan sebagainya. Perbedaannya hanyalah sebatas “fungsional” belaka. Saya menduga, definisi ini tidak lepas dari setting kepolitikan praktis yang memang tidak menguntungkan NU pada waktu itu.

Bahkan dalam pandangan Kiai Sahal, pemimpin kultural mempunyai fungsi yang strategis dan kedudukan yang lebih tinggi ketimbang pemimpin struktural karena fungsinya sebagai kekuatan untuk mendinamisir masyarakat, memberikan pendidikan politik tentang hak dan kewajiban seorang warga negara di “akar rumput” (grass root). Pada gilirannya, jika masyarakat bawah kuat secara politik, maka infrastruktur menjadi kuat. Dan apabila infrastruktur menguat, suprastruktur juga turut menguat. Bangunan politik demikian didasarkan pada kaedah ushul fiqih klasik yang sering dikutip para kiai NU, “Tasharruf al-imam ala ra’iyatihi manuthun bi al-maslakhah” (baca, kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat).

Pada saat itu juga lahir fiqih sosial yang sebetulnya dalam batas tertentu bermakna “fiqih perlawanan” terhadap langgam kekuasaan Orde Baru yang represif. Dan kiai secara otomatis menjadi simbol perlawanan terhadap hegemoni kekuasaan sekaligus simbol perjuangan wong cilik. Lambat laun, image kiai kemudian identik dan diidentikkan dengan area kultural (cultural sphere) bukan lagi kekuasaan struktural. Maka, begitu arus politik nasional berubah dan mengantarkan sang ikon pejuang kultural, Gus Dur, menjadi presiden, lanskap kepolitikan NU juga berubah. Terjadilah “gempa politik” yang cukup serius di tubuh NU. Sebagian menganggap kekuasaan yang dulu pernah direngkuhnya harus direbut kembali. Sementara arus lain masih bersikukuh pada pandangan bahwa perjuangan kultural jauh lebih penting untuk menumbuhkan demokrasi dan mewujudkan civil society ketimbang melalui jalur struktural yang belum tentu maslahat dan berdaya guna buat masyarakat.

Sebagai “jalan tengah” dari dua arus yang sama-sama ekstrem ini maka saya berpendapat perlunya “revitalisasi” fungsi kiai. Saya sendiri lebih cenderung berpikiran bahwa kiai harus ditempatkan “sesuai maqam-nya” yakni, istilah Kiai Sahal, sebagai pemimpin kultural yang berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan (countervailing power) dan penjaga moral bangsa. Kiai harus “kembali ke barak”. Biarlah urusan politik kekuasaan diurusi oleh kalangan politisi dan profesional NU. Bukankah “pemimpin kultural” tidak lebih mulia ketimbang “pemimpin struktural”? Dengan ini diharapkan kharisma tradisional kiai tidak lumer, wibawa mereka tetap terjaga baik dan yang lebih penting lagi petuah-petuah mereka akan dijalani dengan penuh ta’zim oleh umat Islam.

Gerakan Anti Perang Di AS

0

“Because three years of war is enough, and another day in office for Bush and Cheney is too much”.

Begitulah bunyi selebaran yang disebarkan Charlottesville Center for Peace and Justice yang berbasis di Virginia, USA. Lembaga ini pada pertengahan Maret ini akan menggelar aksi kolosal untuk menentang perang di Iraq. Bulan Maret ini (mulai tanggal 15-20) memang akan terjadi aksi besar-besaran menentang perang dan kekerasan lain yang dilakukan rezim Bush di seantero AS seperti Atlanta, Boston, Hartford, Fayetteville, Los Angeles, New Orleans, Philadelphia, San Francisco, Syracuse, sampai Virginia dan tentu saja di Washington, DC. Demonstrasi massal ini dikemas dalam bentuk The National Campaign for Nonviolent Resistance. Dalam website, para penggerak demo ini meminta agar para demonstran membawa poster atau spanduk yang bertuliskan “Mourn the Dead, Heal the Wounded, End the War” (lihat di http://www.afterdowningstreet.org). Tujuan dari demo kolosal ini tidak hanya untuk menentang perang tetapi juga impeachment terhadap pemerintahan Bush. Dalam rangka berpartisipasi demonstrasi anti perang dan kekerasan terhadap sipil ini, Prof. Lisa Schirch meminta semua mahasiswa yang mengambil mata kuliahnya, Strategic Nonviolence: Activism and Advocacy (termasuk saya) untuk ikut demo di Washington, DC.

Sebelumnya, kampus tempat saya studi ini, Eastern Mennonite University’s Center for Justice and Peacebuilding, juga menghadirkan Jim Wallis, seorang aktivis, penulis terkenal dan pembicara publik yang sangat berpengaruh di AS. Dia juga pendiri Sojourners (Christians for peace and justice) sekaligus Editor-in-Chief/Executive Director Sojourners Magazine. Jim Wallis dan komunitas Sojourners telah memobilisasi massa untuk menentang kampanye (pepesan kosong) “War on Terrorism” yang didengungkan rezim Bush. Willis juga mengkritik keras pemerintahan Bush yang tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan rakyat banyak dan menciptakan perdamaian di dunia. Budget, kata Willis, adalah “moral documents” yang harus digunakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup rakyat, dll, bukan malah dipakai untuk membeli senjata, mengsponsori perang dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa.

Jim Wallis adalah “fenomena baru” di AS. Dia tokoh AS kontemporer yang mengkritik baik kelompok “kanan” maupun “kiri”. Kata “kanan” disini mengacu pada pengertian politik maupun afiliasi keagamaan. Yang dimaksud “kanan politik” tidak lain adalah Partai Republik milik Bush sementara “kanan agama” berarti orang-orang Kristen konservatif dan “fundamentalis” (kebanyakan orang-orang Evangelical Christians) yang berada di belakang Bush dan Partai Republik. Merekalah yang terus mengompori Bush untuk terus maju dalam “War on Terrorism”. Sebagaimana umumnya kalangan fundamentalis di berbagai agama, maka Kristen “fundamentalis” pun mengfokuskan pada isu-isu spesifik dan personal/privat yang “diamanatkan” Bible/Perjanjian Baru seperti larangan liberalisme, freedom, aborsi, homoseksual, dll, sementara mereka melupakan isu-isu universal seperti kemiskinan, keadilan, perdamaian, civil rights, religious rights, dsb.

Adapun kata “kiri” mengacu pada “kiri politik” yakni Partai Demokrat dan “kiri agama” yakni kelompok moderat/liberal Kristen. Kelompok “kiri” ini lebih concern pada masalah human rights, civil rights, kemiskinan, health care, pendidikan, global environment, dsb yang berkaitan dengan hajat hidup banyak. Karena itu kelompok “kiri” ini juga mendukung aborsi dan homoseksual yang sekarang sedang ramai di AS sebagai konsekuensi dari penghargaan terhadap human rights tadi. Kedua kelompok “kanan” dan “kiri” ini terus bertarung saling mengkritik satu sama lain dan tidak jarang saling melecehkan. Kelompok “kanan” memandang orang-orang “kiri” sebagai “anti-Kristus”, pemuja kebebasan dsb, sementara kubu “kiri” menyindir kelompok “kanan” sebagai orang-orang yang sok agamis, kolot, anti HAM dan ketinggalan zaman.

Dalam konteks “pertarungan global” ini, Willis mengambil posisi “tengah”. Dia dan komunitas Sojourners mengkritik Bush dan orang-orang “kanan” karena dianggap terlalu cenderung pada masalah “skripturalisme” sementara mereka mengabaikan pesan moral kekristenan, yakni menciptakan keadilan dan perdamaian global. Di pihak lain, Willis juga mengkritik kelompok “kiri” yang, meskipun concern pada kemanusiaan sangat besar, tapi terkadang “terlalu liberal” seperti membolehkan free sex, jarang ke Gereja, jarang membaca Bibel dan semacamnya. Bagi Willis, orang Kristen yang ideal harus mengobarkan semangat cinta-kasih (pro rakyat miskin, anti perang, mendukung keadilan & perdamaian, dll) di satu sisi dan “saleh” di pihak lain (tetap menghayati Kristus & Bibel, anti seks bebas, dll). Dia mengungkapkan pendapatnya itu dalam buku yang provokatif dan sangat menarik yang kemudian menjadi best seller belum lama ini, God’s Politics: Why the Right Gets it Wrong and the Left Doesn’t Get it.

Pemerintahan Bush memang pantas dikritik keras dan di-impeach. “Kebijakan” perang    yang dilakukannya telah menyebabkan ribuan orang sipil meninggal dunia (di Iraq saja lebih dari 100 ribu meninggal belum termasuk yang luka-luka dan cacat belum ditambah Afghanistan) dan kerugian miliaran dollar karena hancurnya properti/material lainnya. Akibat “kebijakan” membabi buta ini, pemerintahan Bush telah menghabiskan miliaran dollar hanya untuk mengurusi perang. Data yang dirilis dari website TrueMajority.Org menyebutkan bahwa pemerintah Bush telah menghabiskan $ 664 billion untuk program global military (bandingkan dengan Russia yang $ 50 billion dan China $ 51 billion). Alokasi budget dalam APBN AS adalah, al, sbb: Pentagon ($ 401 billion), children’s health ($ 41 billion), pendidikan ($ 34 billion), bantuan kemanusiaan luar negeri ($ 10 billion), head start semacam program khusus buat anak-anak AS untuk meningkatkan pendidikan mereka seperti pre-school ($ 7 billion). Demi ambisi mewujudkan cita-cita “war on terrorism”, Bush rela memangkas budget untuk orang miskin, pendidikan, pensiunan, health care, dll.

Lebih dari itu, Bush telah melakukan kebohongan publik yang luar biasa. “War on terrorism” dan WMD (Weapons of Mass Destruction—senjata pemusnah massal) sebetulnya hanyalah baju dan akal-akalan belaka dari Bush, tujuan utamanya adalah hendak menaklukkan negara-negara yang dianggap menjadi “musuh-musuh” AS. Dalam buku laris State of War, penulis James Risen yang juga jurnalis New York Times, menyebutkan dengan gamblang bagaimana bentuk-bentuk kebohongan itu termasuk persekongkolan CIA, Bush dan Blair. Dengan mengutip surat rahasia yang terkenal dengan nama Downing Street Memo, Risen berkesimpulan bahwa Afghanistan dan Iraq bukanlah yang terakhir, masih ada yang diincar Bush, yakni Saudi, Iran, Pakistan dan Korea Utara. “We wanted to go beyond Iraq,” kata Bush kepada Tony Blair dalam sebuah pembicaraan telephone rahasia pada Januari 2003. Jadi Iraq hanyalah “first step” dari sejumlah negara yang diincar Bush.

Alasan-alasan inilah yang mendasari orang seperti Jim Wallis, kaum pacifist dan lembaga atau komunitas pendukung perdamaian dan keadilan global hendak melakukan demo kolosal untuk menentang perang dan meng-impeach Bush—sebuah keputusan yang tepat dan patut didukung banyak pihak.

Jihad Pluralis Melawan Kaum Ekstremis*

1

Muhammad Sa’id al-Ashmawi (lahir 1932), seorang ahli fiqih, mantan hakim agung Mesir dan salah satu pemikir Muslim progesif berpengaruh, pernah menulis buku pendek tapi berbobot: Against Islamic Extremism (“Melawan Ekstrimis Islam”). Buku setebal 144 halaman ini diedit oleh Carolyn Fluehr-Lobban. Buku ini mendiskusikan beberapa topik penting seperti konsep jihad, doktrin-doktrin militansi dalam Islam, hukum Islam, hak-hak asasi manusia dalam Islam, jilbab, dsb yang tentu saja dari perspektif Islam progresif dan sudah barang tentu gagasan-gagasannya berlawanan dengan mainstream pemikiran kelompok Islamis (Mesir khususnya).

Kata “Islamis” yang dimaksud disini merujuk pada sejumlah kelompok Muslim yang memegang teguh prinsip bahwa Islam bukan hanya sebuah agama melainkan juga sebuah ideologi dan sistem politik. Karena didasari oleh pandangan dan “kepercayaan” inilah, kelompok Islamis terus berkampanye agar umat Islam kembali kepada “ajaran yang benar” dan disatukan dalam satu bendera politik: Islam. Selain itu, kaum Islamis juga menekankan pentingnya penerapan formal Syari’at Islam, penegasan kesatuan politik Pan-Islamisme, dan penghapusan atau penghancuran segala bentuk kebudayaan dan nilai-nilai luar yang datang dari non-Muslim dan Barat yang mereka anggap tidak islami atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Karena itu mereka gigih menyerang konsep-konsep demokrasi, pluralisme, feminisme, liberalisme, sekularisme dan seterusnya karena dianggapnya sebagai “produk kebudayaan kafir.”

Bagi Ashmawi, Islamisme adalah sejenis pandangan aneh yang justru berlawanan dengan spirit Islam itu sendiri sebagai agama terbuka, demokratis, all-inclusive, dan toleran-pluralis

Muhammad Sa’id Ashmawi terang-terangan menolak pandangan-pandangan kaum Islamis yang sering disebut “Islamisme” ini. Bagi Ashmawi, Islamisme adalah sejenis pandangan aneh yang justru berlawanan dengan spirit Islam itu sendiri sebagai agama terbuka, demokratis, all-inclusive, dan toleran-pluralis. Ia juga berpandangan bahwa aplikasi shari’at (tatbiq al-syari’at) atau pengundang-undangan syari’at (taqnin al-syari’at) “demi tegakknya Islam” seperti yang didakwahkan oleh kaum Islamis dalam realitasnya hanyalah slogan kosong belaka. Baginya, dakwah penegakkan syari’at dan ideologi Islam hanyalah akal-akalan kelompok Islamis ini.

Selanjutnya Ashmawi berpendapat bahwa konsep pemerintahan dan negara yang paling tepat adalah “civil goverment” atau “civil state” dan bukan “pemerintahan Islam” atau “negara Islam” yang pernah mengalami kebangkrutan dalam sejarah Islam. Lantaran dakwah-dakwah Ashmawi yang menyudutkan kepentingan politik kaum Islamis dan militan inilah, hidupnya selalu dalam bayang-bayang teror kaum militan dan ekstrimis Muslim. Tapi ia bergeming dan tetap menyuarakan gagasan Islam progresif yang berbasis pada nilai-nilai universal kemanusiaan.

***

Jika Ashmawi yang alumnus Universitas Cairo ini hanya menyerang atau jihad melawan kelompok Islam ekstrim seperti tersurat dalam judul bukunya di atas, Against Islamic Extremism, saya ingin menambahkan bahwa bukan hanya kelompok Islam ekstrim saja yang harus dilawan dan “diperangi” tapi juga semua kelompok ektrimis agama. Berjihad melawan kelompok “ekstrimis agama” adalah sebuah tindakan mulia. Kaum Muslim dan umat beragama yang meyakini ajaran agamanya sebagai “kekuatan ramah” yang damai, toleran-pluralis, humanis, dan penuh cinta-kasih, maka harus berjuang keras (berjihad) melawan “kekuatan sadis” yang ditebarkan kelompok ekstremis agama ini.

bukan hanya kelompok Islam ekstrim saja yang harus dilawan dan “diperangi” tapi juga semua kelompok ektrimis agama. Berjihad melawan kelompok “ekstrimis agama” adalah sebuah tindakan mulia

Istilah “ekstrimis agama” yang dimaksud disini mengacu pada (1) kelompok agama tertentu yang menggunakan cara-cara atau bentuk-bentuk kekerasan fisik seperti terorisme, pengeboman, penyerangan, penganiayaan, pembakaran, pengrusakan dst dalam mengekspresikan paham keagamaannya; dan (2) kelompok agama tertentu yang memiliki pandangan kaku, literal, dan anti-perubahan dalam menyikapi wacana dan fenomena keagamaan. Bagi kaum ekstrimis agama ini, agama—termasuk Islam—adalah sebuah “paket jadi” made in Tuhan yang tidak bisa diotak-atik, ditafsiri, dan diperbaharui. Tafsir keagamaan atau pembaharuan agama bagi mereka adalah sebuah tindakan perlawanan dan penjarakan terhadap “kehendak” Tuhan yang termaktub dalam kitab suci-Nya. Begitulah keyakinan kaum Islamis, misalnya.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kelompok ekstrimis agama ini dalam mengekspresikan paham dan pandangan keagamaanya dengan menggunakan cara-cara kekerasan fisik (“direct violence”) sebagaimana kaum teroris atau milisi perang misalnya

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kelompok ekstrimis agama ini dalam mengekspresikan paham dan pandangan keagamaanya dengan menggunakan cara-cara kekerasan fisik (“direct violence”) sebagaimana kaum teroris atau milisi perang misalnya. Meski begitu, mereka sering melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk lain seperti pelecehan atau penghinaan terhadap komunitas agama atau penganut ajaran tertentu. Fatwa-fatwa haram yang dilakukan MUI terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia juga bisa dikategorikan sebagai “kekerasan non-fisik” ini. Aktivis perdamaian Johan Galtung menyebut jenis kekerasan terakhir ini “cultural violence.”

Didorong oleh “nafsu” untuk mengislamkan, atau “memperjuangkan” Islam sebagai kekuatan ideologi dan sistem politik, atau membuat kelompok agama tertentu supaya menjalankan pemahaman dan praktek keagamaan seperti yang mereka lakukan, kelompok “Islam ekstrim” ini sering kali “campur tangan” terhadap pemikiran, pemahaman, dan praktek keagamaan kelompok lain yang mereka anggap “belum lurus.” Proses intervensi terhadap kelompok agama lain itu bisa dilakukan dalam berbagai bentuk: dari black campaign di tempat-tempat ibadah (seperti dalam khutbah atau pengajian) sampai pengeluaran fatwa-fatwa haram.

Terhadap kelompok ekstrimis agama di atas  kita—umat beragama—harus berani melakukan “jihad kolektif” lintas-budaya. Tentu saja kata “jihad” disini bukan berarti melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik seperti pengeboman sebagaimana dilakukan kaum teroris atau pemaksaan, pembakaran, pengusiran, dan pengrusakan seperti yang dilakukan secara istiqamah oleh FPI, FUI, dan kelompok agama sejenis. Jihad yang dimaksud disini adalah usaha keras tanpa kenal lelah untuk melakukan “pencerahan” terhadap kelompok-kelompok keagamaan ini dengan jalan dialog yang sehat, santun, dan beradab baik melalui tulisan-tulisan akademik maupun forum-forum diskusi ilmiah yang bermuara pada pentingnya sikap keberagamaan yang humanis-pluralis dan toleran-inklusif. Jihad melawan ektrimis agama ini juga bisa diekspresikan melalui demonstrasi damai lintas budaya, sit-in, penyebaran pamflet, statemen bersama, dan masih banyak lagi termasuk upaya-upaya informal (“jalan belakang”) guna menyelesaikan konflik dan ketegangan kelompok yang bertikai. “Jihad pluralis” juga bisa dilakukan di forum-forum keagamaan yang selama ini menjadi medium umat beragama untuk berkumpul sekaligus menyebarkan wawasan keagamaan. Karena perbedaan adalah sebuah “rahmat,” maka janganlah perbedaan itu kita sikapi dengan jalan kekerasan. Apapun bentuknya. Melawan tindakan kekerasan dengan kekerasan bukanlah penyelesaian terbaik dalam teori-teori “resolusi konflik” dan peacebuilding.

***

Ada beberapa alasan fundamental kenapa kita harus berjihad melawan kelompok “ekstrimis agama” termasuk kaum Islamis, khususnya di Indonesia ini. Pertama, tindakan keagamaan mereka yang menggunakan cara-cara kekerasan (baik “kekerasan fisik” maupun “kekerasan kultural”) dalam setiap penyelesaian masalah, jelas membahayakan perdamaian dan keamaan global (peace and global security) antar dan inter umat beragama serta mengancam eksistensi hak-hak dasar manusia, terutama hak-hak untuk beragama dan berkeyakinan. Dalam konteks politik yang lebih luas, tindakan kekerasan ini berpotensi kuat menciptakan destabilitas bangsa dan negara. Dalam konteks ekonomi, aksi-aksi kekerasan ini juga membawa dampak buruk bagi perkembangan dunia usaha yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat dan warga negara. Sulit bagi pengusaha atau pebisnis untuk menanam investasi dan modal di negeri kita jika situasi keamaan masih belum terjamin dengan baik.

Kedua, alasan yang tidak kalah pentingnya mengapa kita harus berjihad melawan kelompok ekstrimis agama, khususnya kelompok “Islam ekstrim” di negeri ini adalah karena Indonesia adalah negara majemuk yang didalamnya tinggal dan hidup berbagai kelompok etnis, agama dan kepercayaan yang masing-masing mempunyai sistem spiritual, simbol, pemahaman, kepercayaan, ajaran, ritual, dan tradisi keagamaan yang berlainan. Watak kelompok “ekstrimis agama” termasuk kaum Islamis-konservatif yang anti-pluralitas dan pluralisme ini jelas akan mengancam sendi-sendi “nation building” yang dibangun dengan susah payah oleh para pendiri bangsa di atas fondasi kemajemukan. Negara yang bernama “Indonesia” ini adalah hasil dari jerih payah semua elemen bangsa dari berbagai agama dan kepercayaan. Dengan kata lain, kelompok “Islam ekstrim” dan konservatif yang marak pasca rontoknya Orba yang selalu memaksakan keyakinan dan pemahaman keagamaannya untuk diterapkan di negeri yang berdasar pada Pancasila ini jelas akan mengancam eksistensi kewarganegaraan (citizenship), kaum minoritas  (baik minoritas etnis maupun agama) serta karakter kemajemukan bangsa itu sendiri.

Sebagai sebuah ideologi dan dasar negara, Pancasila sudah sangat ideal dengan karakter bangsa Indonesia yang majemuk karena Pancasila berwatak flexible dan merangkul semua komponen bangsa: Muslim-non-Muslim, Jawa-non-Jawa dst. Karena itu NU tidaklah salah ketika memutuskan untuk mempertahankan Pancasila sebagai landasan fundamental berbangsa dan bernegara. Berdasar latar belakang inilah, maka semua elemen bangsa harus menindak tegas bahkan bila perlu pemerintah harus berani menghukumi “makar” terhadap setiap upaya dan gerakan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi tertentu (misalnya ideologi Islam seperti diusung HTI dan kelompok “Islamis” lain). Pula, pemerintah dan semua komponen bangsa harus bersikap tegas dan berani melawan terhadap berbagai gerakan dan tindakan kekerasan yang bermuara pada anti pluralitas seperti yang sering kita saksikan di negeri ini.

*Tulisan ini dimuat di Harian Kompas, 20 Februari 2010, dengan judul “Jihad Pluralis.”

Islam yang Keras dan yang Damai

0
Kekerasan demi kekerasan terus menjamur dan mewarnai kawasan berbasis mayoritas Muslim: Mesir, Suriah, Libanon, Aljazair, Sudan, Afghanistan, Turki, Pakistan, Iran, Iraq, Indonesia, dlsb. Aksi-aksi kekerasan dalam bentuk teror, pengeboman, pemaksaan (coercion), pembajakan, sweeping, penculikan, pengrusakan, dll seolah tidak pernah berhenti bahkan sebaliknya, menunjukkan eskalasi yang mencemaskan semua pihak.
Realitas empiris ini seolah sebagai pembenar tesis sebagian orang-orang Barat, seperti disebutkan Edward Said dalam Covering Islam, yang mengatakan bahwa dunia Islam adalah “dunia kekerasan” dan barbarisme serta Islam adalah agama yang memproduksi teks-teks kekerasan sekaligus pengekspor kaum teroris dan radikal.
Fenomena dunia Islam yang belepotan dengan kekerasan ini telah menyebabkan citra Islam sebagai agama damai, ramah, toleran dan menjunjung tinggi keadaban menjadi musnah. Slogan Islam sebagai agama “rahmatan lil alamin” juga kalah populer dengan hiruk-pikuk tindakan kekerasan dan vandalisme yang dilakukan sebagian kelompok Muslim radikal.
Mengapa (sebagian) umat Islam begitu gampang marah dan gampang melakukan tindakan kekerasan?
Penjelasan atas pertanyaan ini bisa panjang. Ada banyak faktor yang bisa menjelaskan fenomena ini dari faktor sosiologi, ekonomi, kebudayaan, politik sampai alasan teologi-keagamaan.
Secara sosiologis misalnya kita bisa menunjuk sejumlah kesenjangan yang begitu lebar antara Muslim dan non-Muslim, antara Timur dan Barat. Secara ekonomi juga terjadi gap yang begitu lebar antara “dunia Islam” yang kering-kerontang dengan “dunia Barat” yang makmur dan melimpah.
Dari aspek kultural kita juga bisa menyaksikan adanya dominasi “budaya Barat” yang terus merangsek ke kawasan Islam. Keunggulan teknologi menjadi faktor penentu atas dominasi kebudayaan tadi.
Kawasan Islam yang miskin teknologi harus rela menjadi “pemangsa” kebudayaan asing yang “diselundupkan” melalui TV, film, internet, dll. Adapun dari aspek politik jelas tampak di depan mata adanya infiltrasi, dominasi dan penekanan AS (sebagai “simbol Barat”) terhadap “Dunia Ketiga” yang mayoritas adalah kawasan Islam.
Fenomena inilah barangkali sehingga mengapa kelompok “multicultural liberal” membagi dunia menjadi dua kategori ekstrem: “the oppressors” yang diwakili Barat-Kristen (terutama AS) dan “the victims” yang direpresentasikan kaum Muslim. Realitas keterdesakan ini telah membuat sebagian umat Islam yang “berpikiran pendek” menjadi gusar dan panik dan akhirnya melampiaskan dengan cara-cara kekerasan.
Tindakan kekerasan sebetulnya adalah “cermin” dari kepanikan sekaligus ketidakberdayaan kultural dan politik umat Islam dalam menghadapi dominasi, hegemoni dan penetrasi kebudayaan global yang dimainkan Barat. Agar tindakan kekerasan yang “mereka” lakukan seolah-olah “legal” dan “sesuai dengan spirit Islam” maka dipakailah sejumlah teks-teks keislaman sebagai basis legitimasi teologis perilaku brutal “mereka”.
Doktrin jihad yang maknanya demikian luas pun kemudian ditafsiri secara sempit sebagai tindakan ofensif terhadap apa yang mereka sebut sebagai “musuh-musuh Islam”. Munculnya Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dianggap sebagai “genealogi Islam garis keras” juga berangkat dari fakta keterkungkungan, ketertindasan dan ketidakberdayaan dunia Islam menghadapi pengaruh dan infiltrasi Barat yang begitu kuat di kawasan-kawasan Islam pada awal abad ke-20.
Tindakan kekerasan sebetulnya adalah “cermin” dari kepanikan sekaligus ketidakberdayaan kultural dan politik umat Islam dalam menghadapi dominasi, hegemoni dan penetrasi kebudayaan global yang dimainkan Barat.
Mereka berdalih bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah “untuk membela Tuhan” (baca, Allah SWT) dan “demi tegaknya Islam” sebagai agama yang “unggul dan tidak ada yang lebih unggul dari Islam” (ya’lu wala yu’la alaih). Kekerasan, dalam pandangan mereka, adalah the only path untuk menunjukkan superiority, “keperkasaan” dan “kedigdayaan” Islam. Sebaliknya, sikap tanpa kekerasan dianggap sebagai bentuk kepengecutan dan ekspresi inferiority. Ini adalah logika yang menggelikan.
***
Selain “wajah” Islam yang keras seperti dipaparkan di atas, Islam juga menunjukkan wajah yang damai. Beberapa tahun lalu guru saya, Muhammad Abu-Nimer, menerbitkan buku yang cukup menarik dengan judul Nonviolence and Peace Building in Islam. Dari segi materi, tema yang dikupas tentu bukan hal baru dalam wacana dan kajian keislaman. Masalah peacebuilding dan gerakan tanpa kekerasan juga disinggung dalam literatur-literatur keislaman klasik termasuk Al-Qur’an dan Hadis.
Yang membuat buku ini menarik barangkali adalah, penulis dengan lihai meracik dan meramu ide-ide dan praktek peacebuilding dan nonviolent movement dalam sejarah dan tradisi Islam dan Arab klasik yang berserakan di berbagai literatur itu dalam sebuah kajian yang utuh, komprehensif, “metodis” dan metodologis, dan karena itu mengandung bobot intelektual yang sangat tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik-ilmiah—sebuah kerja intelektual yang sangat berat dan melelahkan.
Hal lain yang menambah bobot buku ini adalah karena buku ini merupakan eksplorasi intelektual penulis setelah melakukan interaksi dengan berbagai kalangan, kelompok peacebuilders, human rights activists dan peacemakers dalam sebuah workshop atau training tentang  resolusi konflik, peace building dan peacekeeping di berbagai tempat mulai Kairo, Amman, Sarajevo, Gaza dll di Timur Tengah hingga Mindanao di Philippine. Singkatnya, buku ini merupakan kombinasi dari “penjelajahan intelektual” dan “kerja sosial” penulis. Ibaratnya penulis adalah seorang arsitek dan pekerja sekaligus, seorang intelektual kampus sekaligus praktisi dan aktivis NGO—sebuah kombinasi yang sangat berat dan langka.
Sedikit sekali umat Islam yang menjadi intelektual-akademisi di satu sisi  tetapi juga aktivis gerakan dan praktisi lapangan di pihak lain. Di antara yang sedikit itu, selain Abu-Nimer, adalah Abdulaziz Sachedina dari University of Virginia, kemudian Chaiwat Shata-Anand, seorang aktivis-intelektual dari Thailand.
Dalam buku ini, Abu-Nimer yang juga direktur the Conflict Resolution Skills Institute mengeksplorasi sekaligus “menguji” tema anti-kekerasan (nonviolence) dan peacebuilding dalam tradisi, ajaran dan kebudayaan Islam yang hampir luput dari kajian keislaman kontemporer. Setelah melakukan penjelajahan intelektual dan riset mendalam mengenai topik ini, Abu Nimer sampai pada sebuah kesimpulan bahwa teks-teks Al-Qur’an, Hadis, tradisi Islam dan Arab klasik mengandung prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai fundamental kaitannya dengan praktek nonviolence dan peacebuilding dalam menyelesaikan konflik (disputes).
Abu-Nimer misalnya mengutip Q.S. al-Hujuraat/49: 9-10 sebagai basis teologis gagasan peacebuilding dan peacekeeping sekaligus mekanisme resolusi konflik dalam Islam (hlm. 62). Dalam ayat 9 surat ini misalnya disebutkan, “Wa in thaifataani min al-mukminin ‘qtataluu fa-ashlihu bainahuma…” (“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang dan konflik maka damaikanlah keduanya…”). Kemudian pada ayat 10 disebutkan, “Innama al-mukminuna ikhwatun fa-ashlikhu baina akhawaikum…” (“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”) .
Teks-teks Al-Qur’an, Hadis, tradisi Islam dan Arab klasik mengandung prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai fundamental kaitannya dengan praktek nonviolence dan peacebuilding dalam menyelesaikan konflik (disputes). (Abu-Nimer)
Oleh banyak sarjana, kedua ayat di atas memang dianggap memiliki makna ganda dan “ambigu”. Satu sisi, kedua ayat tersebut menunjukkan “watak” kekerasan dalam dunia Islam. Artinya, penggunaan atau jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah sudah menjadi bagian integral dalam sejarah umat Islam sehingga gagasan/hipotesis tentang “pacifism” (yakni bahwa Islam adalah agama yang mendukung perdamaian dan antikekerasan) hanyalah “ilusi” kaum pacifist muslim belaka.
Akan tetapi, menariknya, jika kita amati dengan seksama, kedua ayat itu juga menawarkan jalan resolusi konflik secara damai dengan melibatkan “orang/kelompok ketiga” sebagai mediator. Dalam ilmu politik mediasi, peranan mediator ini sangat penting dan vital (lihat misalnya studi Ron Kraybill dalam Peace Skills: Manual for Community Mediators). Mediator juga merupakan bagian integral dalam proses peacebuilding dan negosiasi yang berfungsi memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak yang bertikai/konflik, mengurangi ketegangan (reducing tension) dan mendampingi serta mengawal proses rebuilding relationships among parties.
Tanpa bermaksud apologi, dalam konteks/proses negosiasi/mediasi dengan menghadirkan “the third party” untuk melakukan resolusi konflik secara damai dan adil ini, Islam jauh lebih “maju” ketimbang dunia Barat yang baru belakangan memunculkan wacana tersebut dalam kamus conflict resolution, conflict management, atau yang lebih fresh conflict transformation yang dipelopori John Paul Lederach.
Dalam buku ini, Abu Nimer juga mengungkapkan tentang konsep “Sulha” yang dalam kamus politik modern dipahami sebagai “mediasi, arbitrasi dan rekonsiliasi”. Sulha adalah sebuah “extract lessons” dan prinsip-prinsip serta nilai-nilai yang dipakai masyarakat traditional tradisional Arab dalam menyelesaikan konflik secara damai dan adil (fairness) baik di tingkat keluarga, interpersonal maupun komunitas. Sulha ini sejenis “local wisdom” masyarakat Arab klasik dalam kaitannya dengan wacana peacebuilding dan resolusi konflik. Saya menduga, prinsip “peaceful Islam” dalam Qur’an seperti termaktub dalam kedua ayat di atas diadopsi dari konsep “Sulha” ini. Memang banyak sekali ajaran-ajaran Islam yang diambil/diserap dari tradisi Arab-Quraisy, Judaisme dan Kristen.
***
Dalam konteks dunia Islam yang sedang bergolak sekarang ini seperti tampak di Iraq, Iran, Palestine, Mesir, Afghanistan, Malaysia sampai Indonesia, studi Abu-Nimer di atas menjadi paradoks: satu sisi Islam berisi pesan-pesan universal dan seruan moral berupa spirit cinta-damai, anti kekerasan dan menjunjung rasa keadilan dan keadaban, akan tetapi di pihak lain kita menyaksikan sebarisan umat Islam yang brutal, intoleran, anti-perdamaian, hobi melakukan tindakan vandalisme, kekerasan dan teror (perang, ngebom, sweeping, hijacks, hostages, dll).
Alih-alih ingin melakukan resolusi konflik secara damai dan adil dalam menghadapi “perpecahan”, kelompok “Islam ekstrim” dan kaum radikal agama ini justru mencaci maki dan melaknat saudara sesama Muslim yang tidak sepaham dengan mereka sebagai kafir, murtad, antek Kristen dan Yahudi, dlsb.
Yang muncul dalam praktek kehidupan umat Islam dewasa ini bukan semangat cinta-kasih tapi semangat kebencian, bukan spirit persaudaraan tapi spirit permusuhan, bukan etos untuk mengejar kemajuan tapi sejenis “mentalitas primordial” untuk memprotek warisan keislaman yang klasik dan kuno. Jika umat Islam tidak kunjung sadar dan terus merawat spirit permusuhan dan kebencian serta terus memupuk semangat anti-kemajuan ini, maka mereka akan selamanya berada di jurang kegelapan sementara “orang lain”, “bangsa lain” dan “negara lain” sudah “lepas landas”.

Bangkitnya Konservatisme di Dunia Islam

1

Arus konservatisme baik dalam pengertian politik maupun pemikiran kembali menguat pada masyarakat agama. Hal itu terjadi di hampir semua agama di dunia ini. Di Amerika—negara yang konon sebagai kampium demokrasi dimana orang dihargai bukan karena status agama, etnisitas dan simbol-simbol primordial lain melainkan lebih pada martabat kemanusiaan—penyakit konservatisme juga menyeruak di mana-mana. Ada banyak radio, TV, media cetak, atau gereja/sinagog yang menyuarakan kebencian terhadap kaum Muslim dan agama Islam.

Mereka ini biasanya menjadi basis pendukung Partai Republik. Memang partai ini selalu mendapat dukungan penuh kaum “Evangelis Putih” dan Kristen konservatif yang memandang sinis terhadap Islam karena dianggap sebagai sumber malapetaka dan terorisme. Mereka mendukung total para pemimpin politik yang memerangi “sarang-sarang terorisme dunia Islam”. Bagi mereka, berperang melawan umat Islam bukanlah perbuatan kriminal kemanusiaan melainkan tindakan patriotis dan cermin dari iman Judeo-Kristiani.

Tidak hanya di Amerika, arus konservatisme juga menguat di dunia Islam. Kata konservatisme ini tidak hanya mengacu pada pengertian politik tetapi juga pemikiran keagamaan. Dalam konteks politik, Timur Tengah sebagai basis utama Islam sudah lama dikenal sebagai kawasan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Hampir semua negara (pemerintahan) di Timur Tengah (dan kawasan Islam lain) adalah kerajaan absolut atau negara totaliter yang dibungkus demokrasi. Kalaupun ada pemilu yang diselenggarakan di dunia Islam, biasanya terjadi dalam empat kemungkinan.

Pertama, di bawah ancaman kekuasaan militer yang selalu siap membatalkan hasil pemilu yang kurang menguntungkan kepentingan kaum tentara seperti tampak dalam kasus Turki dan Aljazair.

Kedua, di bawah bayang-bayang kaum mullah atau wilayatul faqih seperti dalam kasus Iran. Meskipun di Iran, pada pemilu beberapa tahun lalu pernah mengantarkan figur reformis (Khattami) ke kursi presiden namun bukan jaminan bahwa regulasi kepolitikan dan kenegaraan bisa berjalan dalam frame demokrasi karena masih kuatnya otoritas kaum mullah dalam mengendalikan kekuasaan dan menentukan policy pemerintahan.

Ketiga, pemilu berlangsung di bawah kekuasaan politik yang semi-otoriter dan represif seperti di Malaysia, Pakistan, Afghanistan, dll. Malaysia adalah contoh dari negara berbasis Islam yang menerapkan konsep “pseudo-democracy” (demokrasi semu).

Keempat, pemilu yang dilangsungkan secara “akal-akalan” (baca, “pemilu kamuflase”) sekedar untuk memenuhi tuntutan Barat (AS) dan publik internasional tentang demokrasi (contohnya UEA, Bahrain, Mesir dst.).

Selain masalah politik, aura konservatisme juga merambah wilayah pemikiran keagamaan (keislaman). Di kawasan Islam di belahan bumi manapun—apalagi Arab dan Timur Tengah—bukanlah lahan subur bagi bersemainya ide-ide progresif, moderat, pluralis, liberal, emansipatoris dan humanis. Di berbagai dunia Islam, ide-ide seperti ini mengalami proses marginalisasi (peminggiran) yang sangat serius dan mengkhawatirkan.

Sudah tidak terhitung lagi jumlahnya para pemikir muslim brilian tetapi asing di negerinya sendiri, menjadi devian dalam komunitasnya sendiri. Mereka kehilangan hak-hak intelektual, kebebasan berpikir dan bahkan kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Karena itu banyak di antara mereka yang memilih tinggal di Barat demi menjaga kelangsungan intelektual dan karya akademik mereka.

***

Bagaimana dengan Indonesia? Negeri kita ini belakangan disebut-sebut sebagai exemplary dari negara berbasis Islam yang mampu menerapkan prinsip demokrasi yang berdasar pada pluralisme, keterbukaan, dan otonomi warga negara dalam menentukan pilihan intelektual dan politiknya. Benarkah penilaian demikian? Jika yang dijadikan acuan adalah Pemilu pasca Orba (baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden/pilkada), barangkali ada benarnya. Meskipun pemilu yang berlangsung di negara ini bukan berarti tanpa cacat dan kecurangan tetapi itu jauh lebih baik dan demokratis ketimbang pemilu di negara-negara berbasis Muslim lain seperti saya sebutkan di atas.

Masalahnya adalah pemilu hanyalah “demokrasi prosedural” yang tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai acuan utama untuk menilai kedemokratisan sebuah negara. Ada hal-hal yang jauh lebih substansial, misalnya bagaimana negara dan masyarakatnya menyikapi  masalah hak-hak minoritas (baik minoritas agama maupun politik), kebebasan sipil dalam beragama, kemerdekaan berpikir dan seterusnya. Alih-alih menegakkan demokrasi (sebagian) kaum Muslim justru terjerembab ke dalam pemikiran dan sikap konservatif yang membahayakan bagi kelangsungan demokrasi pemikiran dan pluralisme di Indonesia di masa datang.

Sebuah lembaga riset di Jakarta, Freedom Institute (FI), belakangan ini telah mengadakan survey mengenai sikap keberagamaan umat Islam di Indonesia. Hasilnya sangat mengejutkan, yakni besarnya kaum Muslim di Indonesia yang mendukung atau bersimpati pada gagasan sekaligus tindakan Islam radikal di negeri ini. Meskipun harap dicatat bahwa mendukung bukan berarti mau bertindak (melakukan perbuatan) seperti yang dilakukan kalangan Islam radikal karena sikap dan tindakan tidak selamanya berjalan paralel. Namun demikian, hasil survey ini setidaknya menunjukkan arus konservatisme umat Islam di negeri ini cukup kuat.

Hasil survey juga menunjukkan rendahnya tingkat toleransi umat Islam terhadap kelompok lain. Misalnya, umat Islam keberatan terhadap pembangunan gereja dan bahkan sekedar kebaktian di wilayah mereka. Kaum muslim juga keberatan jika umat Kristen mengajar di sekolah-sekolah negeri. Tidak sebatas itu, dukungan terhadap ide-ide konservatif yang biasanya diusung oleh “kelompok fundamentalis” Islam juga sangat kuat seperti penerapan hukum rajam (55%), potong tangan (40%), penolakan terhadap pemimpin perempuan (41%). Prosentase dukungan terhadap agenda-agenda Jama’ah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam (FPI) juga cukup signifikan.

Jika kita perhatikan, sikap konservatisme itu terjadi di hampir semua faksi Islam. Bahkan ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dan NU yang dikenal sebagai “sayap Islam moderat” di negeri ini juga tidak lepas dari semangat konservatisme ini. Memang di tingkat elit struktural, kedua ormas Islam ini hampir selalu dipimpin oleh figur yang moderat dan liberal tetapi sikap mereka tidak berdampak secara positif dan otomatis pada arus bawah.

Beberapa tokoh moderat dan liberal Muhammadiyah seperti Syafi’i Ma’arif, Moeslim Abdurrahman, Abdul Munir Mulkhan, Amin Abdullah dan lain-lain tidak mampu menghadang laju konservatisme warga Muhammadiyah. Para pemikir muda Muhammadiyah terutama yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)  juga sering mengeluh akibat tidak kondusifnya iklim intelektual keislaman dan menguatnya arus konservatisme dan anti pemikiran Islam liberal di ormas ini.

Demikian juga NU. Ormas Islam yang berdiri tahun 1926 yang selama ini memiliki reputasi sebagai ormas Islam moderat, pluralis dan progresif ini belakangan “terperangkap” ke dalam wacana pemikiran Islam yang konservatif. Muktamar NU (sejak di Solo sampai Makasar) menjadi saksi atas bangkitnya arus konservatisme ormas Islam yang berbasis masa tradisional ini. Di setiap sudut di arena Muktamar terpampang poster, spanduk, brosur, dan selebaran-selebaran yang isinya mengecam gagasan-gagasan Islam liberal yang dianggap membahayakan otoritas dan otentisitas Islam sebagai “agama langit”. Selama berlangsungnya Muktamar, terutama di forum masa’il diniyah (persoalan keagamaan) telah terjadi pengadilan pemikiran terhadap Islam liberal.

Akhirnya, para kiai NU menolak keras gagasan Islam liberal yang kebanyakan diusung kaum muda NU kultural serta menyerukan agar struktur NU bersih dari “orang-orang NU liberal”. Dalam hal ini mereka lupa satu hal mendasar, yakni bahwa pemikiran sekeras dan seliberal apapun tidaklah sama dengan perbuatan: pemikiran tidak bisa dihukum hanya bisa dikritisi, sehingga ide-ide yang merupakan produk dari pergulatan intelektual anak muda NU tidak bisa diposisikan sebagai “anak haram” yang harus diasingkan dan dipinggirkan dari wacana keislaman.

Ide-ide pemikiran kalangan liberal ini tetap merupakan “anak kandung yang sah” dalam khazanah peradaban Islam yang mendukung bersemainya pluralisme pemikiran. Pemikiran Islam liberal yang bertumpu pada kebebasan nalar janganlah dianggap sebagai virus ganas yang dapat meracuni kebenaran hakiki ajaran Islam. Sebab, seperti dinyatakan intelektual Iran berpengaruh, Abdul Karim Soroush dalam salah satu karyanya, Reason, Freedom and Democracy in Islam, mereka yang menghindari kebebasan (berfikir) karena kebebasan dianggap sebagai musuh kebenaran dan tempat persemaian yang cocok untuk ide-ide salah dan sesat tidak menyadari bahwa kebebasan adalah kebenaran itu sendiri. Dunia, kata Soroush, adalah ibarat pasar tempat tukar-menukar ide dan gagasan. Karena itu siapapun tidak berhak untuk memboikot dan mengadili sebuah produk pemikiran!

***

Mengapa arus konservatisme begitu menguat di kawasan Islam? Jawaban atas pertanyaan ini bisa panjang apalagi jika dikaitkan dengan masalah politik. Tetapi di antara faktor penting yang bisa menjelaskan fenomena menguatnya konservatisme di tubuh Islam ini adalah berkaitan dengan pemahaman keislaman yang fragmented, parsial, sepotong, instan, dan tidak komprehensif.

Kita tahu, sebagian besar umat Islam di Indonesia (mungkin angkanya sampai 90-an%) bukanlah ahli agama dalam pengertian bahwa mereka dilatih dan dididik secara intensif dalam lingkungan agama. Kalaupun ada yang belajar di lingkungan agama, umumnya adalah lingkungan yang tidak ramah dengan wacana keislaman diluar mainstream dan karena itu ujung-ujungnya konservatif seperti terjadi di NU dan Muhammadiyah.

Mungkin kurang dari 2% umat Islam Indonesia yang memiliki kemewahan untuk meneliti dan memahami ajaran agama mereka “secara benar”. Yang dimaksud di sini adalah mengkaji wacana keislaman dengan perangkat ilmiah yang objektif dan sesuai dengan standar kesarjanaan. Sebagian besar informasi keagamaan kaum muslim di Indonesia diperoleh melalui “kaki lima”(ini istilah Luthfi Assyaukanie). Yakni tempat-tempat yang menyajikan ajaran dan doktrin Islam secara sederhana dan instan seperti mimbar-mimbar khotbah di masjid, bulletin ruhani, ceramah tujuh menit, kuliah keagamaan di TV dan radio dan tempat-tempat lain dimana informasi keislaman diobral secara murah dalam retorika keagamaan.

Dan kita tahu, jenis atau wacana keislaman yang disampaikan di forum-forum ini sangat konservatif. Versi pemahaman keislaman seperti inilah yang dikonsumsi oleh sebagian besar umat Islam sehingga wajar apabila mereka kemudian berwatak intoleran dan konservatif serta tidak menghargai pluralisme pemikiran. Pemahaman keislaman model ini jelas tidak akurat dan berlawanan dengan visi Islam yang menjunjung tinggi pluralisme pemikiran dan kemerdekaan akal.

Gus Dur, Tionghoa, Indonesia

0

Pada hari Rabu, 10 Maret 2004, KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur ditahbiskan sebagai “Bapak Tionghoa” oleh beberapa tokoh Tionghoa Semarang di Kelenteng Tay Kak Sie, Gang Lombok, Semarang yang selama ini dikenal sebagai kawasan “Pecinan” (Suara Merdeka, 11/3/04). Dalam sambutannya—sambil mengenakan baju congsan, baju kebesaran Tionghoa—Gus Dur mengatakan bahwa penganugerahan itu bukan suatu masalah karena dirinya merupakan keturunan Bangsa Tionghoa dari marga Tan. Sudah beberapa kali, Gus Dur mengatakan sebagai keturunan Tionghoa. Bahkan secara eksplisit dia pernah mengatakan bahwa dirinya masih keturunan Tan Kim Han, salah seorang panglima perang yang menggulingkan Kerajaan Majapahit dan ikut mengantarkan pendirian Kerajaan Islam Maritim, Demak. Tan Kim Han adalah tokoh Muslim Tionghoa pada abad ke-15/16 yang diutus Jin Bun alias Raden Patah, Raja Demak pertama bersama Maulana Ishak (sebagian riwayat menyebut ayah Sunan Giri) dan Sunan Ngudung (konon ayah Sunan Kudus) untuk mengadakan revolusi politik pada Majapahit.

Apakah Tan Kim Han yang disebut Gus Dur itu tokoh “fiktif” atau “historis” memang susah untuk membuktikan. Tapi uniknya, Pemerintah Beijing belum lama ini (akhir 2003 lalu) mengundang Gus Dur ke China untuk meresmikan monumen Tan Kim Han (?). Gus Dur yang semestinya hadir pada launching buku saya, Arus Cina-Islam-Jawa, di Jakarta 19 Nopember 2003, batal datang karena menghadiri acara itu. Peneliti Prancis, Damais, juga pernah meneliti situs-situs terutama makam di Troloyo/Trowulan (bekas ibukota Majapahit). Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa di sana terdapat beberapa makam Muslim, yang salah satunya bernama Syekh Abdul Qodir “Al-Shini” (Syekh Abdul Qodir dari “China”). Nama inilah yang diidentikasi oleh Gus Dur sebagai Tan Kim Han.

Memang tidak mudah untuk mengecek akurasi data sejarah termasuk klaim bahwa Gus Dur sebagai keturunan Muslim Tionghoa, Tan Kim Han. Karena itu muncul spekulasi apa yang disampaikan Gus Dur dalam berbagai kesempatan sebagai keturunan Tionghoa penuh dengan muatan politis, yakni untuk menarik simpati bangsa Tionghoa untuk kemudian memberikan dukungan politis (dan ekonomi tentunya) kepadanya. Penggunaan (untuk tidak menyebut “eksploitasi”) simbol-simbol kebudayaan tertentu untuk meraup dukungan politik pragmatis sudah menjadi bagian (baca, trade mark) dari sejarah kepolitikan manusia sejak klasik.

Tetapi lepas dari ada tidaknya nuansa politis atas klaim Gus Dur sebagai “berdarah” Tionghoa, harus diakui dia adalah salah satu tokoh nasional yang berani “pasang badan” atas tindakan diskriminatif Tionghoa yang dilakukan terutama oleh rezim Orde Baru. Gus Dur memang dikenal publik sebagai tokoh yang berpandangan universal. Oleh karena itu, saat dia menjadi presiden segera mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967 yang berisi larangan segala kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China dilakukan di Indonesia. Seiring dengan itu, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden No. 6/2000 yang membolehkan bangsa Tionghoa mengekspresikan kebudayaannya termasuk kebebasan menjalankan agama di Indonesia. Pada saat Gus Dur lah, Konghucu yang merupakan agama leluhur Bangsa Tionghoa mendapat tempat yang sama bersanding dengan agama-agama lain. Pencabutan Inpres yang diskriminatif seraya penerbitan Keppres yang lebih “manusiawi” oleh masyarakat Tionghoa dianggap sebagai “angpau” yang tiada ternilai harganya. Dilihat dari perspektif ini, maka penganugerahan Gus Dur sebagai “Bapak Tionghoa” adalah hal yang wajar.

Yang agak aneh barang kali label Tionghoanya itu. Seolah masyarakat Tionghoa di negeri ini mempercayai genealogi Gus Dur sebagai Tionghoa tanpa melakukan cross check benar dan tidaknya klaim itu. Kenapa anugerah itu tidak diberikan saja kepada orang Tionghoa yang sudah diketahui “ketionghoaannya” dan sudah dikenal publik luas perjuangannya dalam membela hak-hak minoritas Tionghoa? Karena itu, saya menilai, aspek politiknya lebih kental dalam penganugerahan “jubah congsan” itu ketimbang didasarkan pada fakta dan realitas kesejarahan. Aspek politik yang dimaksud adalah hasrat bangsa Tionghoa untuk mendapatkan perlindungan baik secara politik maupun kebudayaan. Dan Gus Dur dinilai mampu menciptakan “rasa aman” itu karena ketokohan dan perjuangannya yang melintasi batas-batas etnis dan kebudayaan.

Bangsa Tionghoa memang membutuhkan patron tokoh nasional yang berjiwa universal, berpandangan luas, tidak kerdil. Penderitaan tiada akhir yang mereka alami sejak zaman kolonialisme Belanda telah membuka mata bangsa Tionghoa akan pentingnya tokoh politik yang berwawasan “lintas kebudayaan”. Sejak peristiwa Chinezenmoord (“pembantaian orang-orang China”) di Batavia 1740, kemudian pemberontakan Kudus 1918 telah menimbulkan luka yang dalam pada diri masyarakat Tionghoa. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, terjadi lagi peristiwa rasial anti-Tionghoa yang formal dilakukan oleh negara dalam bentuk PP No. 10/1960. Peraturan Pemerintah Nomor 10 ini kemudian berbuntut panjang dengan terjadinya tindakan rasial di Jawa Barat pada 1963 yang dilakukan oleh Militer Angkatan Darat.

Buku Pramoedya Ananta Toer, Hoakiau di Indonesia (terbit tahun 1960) ditulis sebagai reaksi atas PP No. 10 . Perlakuan diskriminatif atas Bangsa Tionghoa ini juga dilakukan oleh rezim Orde Baru. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 seperti yang saya sebutkan di atas dijadikan sebagai alat untuk “membersihkan” segala hal yang berbau China. Puncaknya, pada Mei 1998 kembali terjadi peristiwa memilukan di negeri ini: penjarahan dan pemerkosaan massal atas bangsa Tionghoa. Ironi memang, karena kita tahu bangsa Tionghoa bersama komponen bangsa lain telah merumuskan aspirasi perjuangan nasionalnya dalam Pancasila.

Mengapa semangat rasialisme anti-Tionghoa bisa terjadi dalam alam Indonesia Merdeka? Disamping Indonesia memiliki Pancasila, bukankah pihak etnik Tionghoa juga punya saham dalam gerakan kemerdekaan nasional sampai pencarian input untuk Panitia Persiapan Kemerdekaan menjelang akhir pendudukan Jepang? Bukankah sumbangan Bangsa Tionghoa pada revolusi juga ada? Dan tidak semua etnis Tionghoa bergabung dengan Po Ang Tui yang berpihak pada Belanda sebagaimana halnya tidak semua “Pribumi” berpihak pada Nica? (tentang hal ini bisa dibaca dalam tulisan Siau Giok Tjan, Lima Jaman).

Politik memang bisa mengubah sesuatu yang tak mungkin menjadi mungkin. Dan minoritas, dimanapun, baik minoritas etnik, agama maupun kebudayaan selalu menjadi “tumbal” kekuasaan. Tionghoa adalah bagian dari “minoritas” itu yang dalam perjalanan sejarahnya sejak kolonial selalu bernasib sial. Padahal, sejarah Nusantara tidak bisa dilepaskan dengan sejarah Tionghoa. Sebab bangsa ini sudah menunjukkan eksistensinya sejak ratusan tahun silam di negeri ini, dan fakta integrasi Nusantara-Tionghoa sudah berlangsung sejak klasik. Fakta historis ini misalnya ditunjukkan dengan apa yang disebut “Shino Javanese Muslim Cultures” yang membentang dari Banten, Cirebon sampai Surabaya. Begitupun ketika berbagai bangsa di kawasan ini menyatakan “ikrar” untuk melebur menjadi satu negara “Indonesia”, beberapa tokoh Tionghoa juga terlibat di dalamnya. Dalam konteks inilah maka sebutan “pri” dan “non-pri” tidak relevan. Sebab semua etnis bisa dikatakan “non-pri” dalam pengertian sebagai “orang asing” yang menempati kawasan baru bernama “Indonesia”.

Oleh karena itu, ke depan, siapapun yang berkuasa di negeri ini, Bangsa Tionghoa harus ditempatkan sebagai bagian integral dari Bangsa Indonesia. Mereka harus diposisikan sebagai “in group,” sebagai “pribumi,” sebagai “umat” yang mendapat penghargaan kemanusiaan yang sama sebagaimana etnis lain, dan bukannya sebagai “out group,” sebagai “non-pri” (sebuah istilah “menyesatkan”) yang dipandang sebelah mata dan dikucilkan dari arena kontestasi politik.

 

 

 

 

Gerakan “Kristen Kanan” di Amerika Serikat

1

Seminggu sebelum kematiannya, tokoh “Kristen kanan” dan evangelis berpengaruh Jerry Falwell (73) bercerita kepada wartawan CNN Christiane Amanpour, kalau dia ingin hidup 20 tahun lagi guna melengkapi visi Liberty University yang didirikannya pada tahun 1971 di Lynchburg, Virginia. Sambil mengutip cerita Hezekiah, yang dalam Bible dikisahkan minta tambahan ekstra umur 15 tahun, Pendeta Falwell bertutur, “I’m praying the same prayer with an option to renew.” Dia mengungkapkan bahwa tujuan minta penambahan umur itu untuk merealisasikan keinginannya mengembangkan Liberty University sebagai universitas Kristen evangelis utama baik di AS maupun dunia. Universitas Liberty yang dulu bernama Lynchburg Bible College itu mempunyai mahasiswa lebih dari 10 ribu yang tinggal di kampus dan 15 ribu yang mengambil kelas jauh. Suatu saat, Falwell menyebut para mahasiswa di kampusnya sebagai calon evangelis Kristen—dan tentu saja kader Kristen kanan—masa depan. Mendiang pendeta Jerry Falwell, pendiri Thomas Road Baptist Church di Lynchburg, Virginia yang memiliki jemaah lebih dari 24 ribu itu, dikenal sebagai salah satu tokoh tua Kristen fundamentalist konservatif yang anti-Islam, anti homoseksual, pornography, drugs, aborsi, feminisme, liberalisme, sekularisme, dll yang dianggapnya sebagai dosa-dosa yang merusak bangsa (AS), gereja, dan Bible.

Pendapat Jerry Falwell yang “serba anti” ini dan sejumlah tokoh Kristen kanan gaek lain seperti Pat Robertson, Franklin Graham, Jerry Vine, Richard Cizik, dll berakar pada pandangan mereka yang menganggap bangsa Amerika dibangun di atas basis etika Judeo-Christian yang anti sekularisme dan liberalisme, dan karena itu dia menginginkan AS sebagai “rumah” buat Yahudi dan Kristen yang memelihara tradisi dan nilai-nilai kekristenan dan keyahudian. Karena pandangan (tepatnya keyakinan) inilah, dia dan sejumlah temannya tadi ramai-ramai membentuk gerakan Christian Zionism, sebuah paham dan gerakan yang menganggap negara modern Israel sebagai pemenuhan atas janji Bible. “Siapa yang mencintai Israel, maka akan dicintai Tuhan dan siapa yang membenci Israel maka akan dibenci Tuhan” adalah kalimat dalam Bible yang sering mereka kutip sebagai justifikasi teologis dan fondasi moral atas dukungan mereka terhadap gerakan Zionisme Kristen. Harap diingat, Falwell dan koleganya  tidak hanya mendukung secara teologis dan keagamaan atas gerakan Christian Zionism ini melainkan juga secara politik dan financial. Tokoh-tokoh Kristen kanan ini juga tergabung dalam American Alliance of Jews and Christians, organisasi persekongkolan Yahudi-Kristen untuk menghadapi Islam yang didirikan oleh Rabbi Daniel Lapin.

Ketika pada tahun 1980an, Partai Likud Israel gencar membangun hubungan mesra dengan sayap kanan kristen AS, Falwell dan para “pendekar tua” Kristen kanan tadi menjadi salah satu tokoh kunci dalam memobilisir kelompok Kristen konservatif guna mendukung apapun yang dilakukan Israel. Di antara tokoh tua Kristen konservatif AS, Falwell memang sangat spesial. Menurut sebuah sumber, sesaat setelah Israel mengebom reaktor nuklir Iraq pada tahun 1981, PM Israel waktu itu Menachim Begin menelpon almarhum Falwell minta agar ia menerangkan publik Kristen AS mengenai alasan-alasan pengeboman tersebut (http://www.zmag.org). Sara Diamond dalam bukunya Spiritual Warfare: the Politics of Christian Right juga mencatat bahwa melalui program khusus televisi dan perjalanan rutinnya ke Israel, Falwell telah memainkan peranan penting dalam mengarahkan kelompok konservatif Kristen agar “memperhatikan” masalah politik di Timur Tengah. Sebagai ganjaran atas kerasnya, pada tahun 1979, Israel menghadiahi Falwell jet pribadi dan dua tahun berikutnya, Falwell menerima Israel’s Jabotinsky Award atas dukungan-dukungannya pada Yahudi Israel.

Gerakan Kristen kanan di AS di panggung politik AS menguat sejak 1973 ketika mereka menggalang massa melawan gerakan civil rights dan kebebasan yang disuarakan American Civil Liberties Union (ACLU) mereka anggap telah menodai Kristen dan Bible. Bersama sejumlah politisi Partai Republik konservatif seperti Paul Weyrich, Terry Dollan, Richard Viguerie, James Kennedy, and Howard Phillip, para tokoh Kristen kanan ini membentuk gerakan “Moral Majority” dengan Falwell sebagai pemimpinnya sebagai gerakan tandingan ACLU. Organisasi Moral Majority ini mampu memobilisir masa Kristen konservatif dan mengantarkan Ronald Reagan dari Partai Republik ke Gedung Putih pada tahun 1980. Sejak keberhasilan spektakuler itu, pamor dan pengaruh para tokoh Kristen kanan, terutama Falwell, di Partai Republik sangat kuat.

Menurut Bill Berkowitz (2007), para tokoh Kristen kanan ini menjadi aktor kunci di balik program perang yang dilancarkan Ronald Reagan—tidak hanya perang Israel atas Palestine tapi juga serangkaian perang di Amerika Tengah dan Afrika yang telah menyebabkan kematian puluhan ribu orang. Lebih dari itu, para tokoh Kristen kanan ini juga mendukung politik segregasi Apartheid di Afrika Selatan dan mengkritik Nelson Mandela karena usaha-usahanya dalam menjalin persekutuan dengan para tokoh Muslim anti Apartheid di negara tersebut. Reputasi para tokoh Kristen kanan berlanjut. Merekalah yang menjadi aktor kunci dibalik kemenangan Partai Republik dan kesuksesan Bush ke Gedung Putih mengalahkan John Kerry dari Partai Demokrat yang dianggap simbol liberalisme dan sekularisme AS. Tanpa dukungan Kristen kanan, Partai Republik akan kempes dan Bush mustahil menjadi AS 1. Karena jasa para tokoh Kristen kanan itu demikian besar, maka George Bush pun tak kuasa untuk menolak ide-ide mereka—termasuk gagasan keblinger War on Terror dan ide aneh American Theocracy, bahkan Bush juga rela berpura-pura saleh sambil mengutip Injil dan mengkritik liberalisme, padahal dunia tahu kalau dia adalah “si bengal dari Texas.”

Gerakan fundamentalisme—dimanapun di semua agama—pada dasarnya sama saja: menjadikan agama sebagai kendaraan untuk meraih politik kekuasaan! Mereka umumnya tampil saleh di depan publik lengkap dengan aksesoris-aksesoris keagamaan, menunjukkan komitmen pada upaya mempertahankan nilai-nilai tradisional keagamaan (kekristenan, keislaman, keyahudian, kehinduan, dll), dan berpretensi sebagai satu-satunya “penjaga gawang” tradisi keagamaan. Untuk menunjukkan “komitmen” dan “kesatriaan” pada kelompok agamanya, mereka terkadang rela mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar kepada “lawan agamanya.” Misalnya seperti ditulis professor Fuller Theological Seminary J. Dudley Woodberry [Krabill, Shenk, Stutzman (eds.) 2005], Jerry Falwell dan Franklin Graham menyebut Islam sebagai “agama jahat dan amoral” (a very evil and wicked religion), Jerry Vine menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai “a demon-possessed pedophile,” sementara Richard Cizik, wakil presiden Govermental Affairs of the National Association of Evangelicals yang membawahi 43.000 kongregasi Kristen menyebut Islam sebagai “kerajaan setan” yang menggantikan posisi Uni Soviet—sebuah cacian yang mendorong Akbar S Ahmed menulis buku Islam Under Siege. Cacian yang sama juga dilontarkan para tokoh Islam militan-fundamentalis. Kita masih ingat ketika mendiang Khomeini menyebut AS sebagai “Setan besar” dan Israel sebagai “setan kecil.” Bagi saya ungkapan-ungkapan bombastis ini aneh, mengingat pada saat yang sama Iran menjalin hubungan mesra dengan Uni Soviet dan negara komunis lain. Kata-kata kasar terhadap AS, Kristen, atau Yahudi juga dilontarkan Osama dan sindikatnya, yang juga lagi-lagi terasa aneh mengingat AS-lah mitra utama sekaligus “pencetak” Ben Laden, Taliban dan Mujahidin pada saat menggulingkan Uni Soviet!

Tetapi sebetulnya gerakan kanan agama ini sebatas gerakan simbol akal-akalan untuk membungkus nafsu politik kekuasaan yang menggelora. Tidak ubahnya seperti gerakan simbolik lain, kelompok kanan agama ini menjadikan simbol-simbol agama sebagai magnet untuk mengeruk simpati dan dukungan publik. Ketika simpati dan dukungan publik itu mengalir dan mampu mengantarkan kelompok kanan agama tertentu ke tampuk kekuasaan, tidak dengan sendirinya para tokoh “pembangkit agama” ini kemudian memperhatikan hak-hak dan kebutuhan dasar umat. Bahkan faktanya hanya para elit kanan agama inilah sebetulnya yang menikmati lezatnya kekuasaan, bukan rakyat banyak. Itulah yang terjadi di Iran ketika negara dikendalikan kaum mullah (Aslan 2006), Afghanistan semasa rezim Taliban (Rashid 2001), Iraq (al-Khalil 1990), Palestine (Gold 2003), Sudan (ICG 2006), Arab Saudi (Abu El Fadl 2005), dll. Dimana-mana rakyat banyak memang selalu menjadi korban gerakan politik simbolik agama sampai akhirnya, setelah sekian lama dimanipulasi, mereka baru sadar gerakan akal-bulus para tokoh agama kanan tadi, dan kemudian melakukan perlawanan—ketika ada momentum.

Itulah yang terjadi di AS saat ini ketika rakyat Amerika kemudian “mencabut mandat” kepada Bush—dengan dibuktikan kekalahan telak Partai Republik pada pemilu sela tahun lalu—ketika mereka sadar bahwa kebijakannya yang di-back up penuh kelompok Kristen kanan lebih banyak menimbulkan kerugian fisik, finansial, dan moral buat bangsa AS sendiri. Secara fisik, banyak tentara AS yang mati sia-sia di Afghanistan an Iraq. Secara finansial, rakyat AS telah kehilangan uang milyaran dollar akibat kebijakan ngawur perang Bush. Data yang dirilis dari website TrueMajority.Org misalnya menyebutkan bahwa pemerintah Bush telah menghabiskan $ 664 billion untuk program global military termasuk untuk kebutuhan perang di Afghanistan an Iraq (bandingkan dengan Russia yang $ 50 billion dan China $ 51 billion). Demi ambisi mewujudkan cita-cita “war on terrorism” dan memenuhi hasrat para tokoh Kristen kanan, Bush rela memangkas budget untuk orang miskin, pendidikan, pensiunan, health care, dll. Adapun secara moral rakyat AS juga telah kehilangan muka di mata dunia internasional, ikut menanggung beban moral yang luar biasa berat akibat kecaman dunia yang terus mengalir ke negara mereka.

Gerakan simbolik kelompok kanan agama ini tidak hanya terjadi di AS dan Timur Tengah tetapi juga di Indonesia. Sejak reformasi membuka pintu negeri ini, gerakan-gerakan kanan Islam yang penuh simbol-simbol dan jargon-jargon kosong keislaman ini bertebaran di mana-mana. Jika bangsa dan rakyat Indonesia tidak waspada dan terlena pada simbol-simbol palsu itu, mereka kembali akan menjadi korban politik segelintir para elit agama (Islam)!!.

 

 

 

 

 

Eddie Lembong, Tionghoa, dan Indonesia

0

Buku Eddie Lembong: Mencintai Tanah Air Sepenuh Hati yang ditulis oleh Bonnie Triyana ini mengisahkan sejarah dan sepak terjang Eddie Lembong, seorang tokoh Tionghoa yang mempunyai jasa besar di Indonesia. Eddie Lembong (selanjutnya EL) memang sosok fenomenal. Ia merupakan salah satu dari segelintir tokoh Tionghoa di Indonesia yang memiliki kontribusi luar biasa bagi kemajuan bangsa ini tidak hanya di bidang industri farmasi, profesi yang ia tekuni selama bertahun-bertahun, tetapi juga di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial-kebudayaan. EL yang pernah mendapat penghargaan internasional bergengsi, Ishidate Award, dari Federation of Asian Pharmaceutical Association karena dedikasinya dalam pembangunan dunia farmasi ini bahkan satu di antara sekelumit tokoh di Tanah Air yang berwawasan pluralis, bervisi humanis, dan berjiwa nasionalis. Di saat bangsa ini sedang dirundung krisis pluralisme, humanisme, dan nasionalisme, gagasan, pemikiran dan tindakan sosok yang memiliki nama Tionghoa “Ong Joe San” ini perlu dijadikan teladan oleh siapapun di bumi pertiwi ini.

EL yang lahir di sebuah dusun terpencil bernama Tinombo di Sulawesi Tengah 75 tahun silam ini (EL lahir pada 30 September 1936) bukanlah sosok asing buat saya. Pertama kali saya bertemu EL (biasa saya sapa Pak Eddie) pada tahun 2002 ketika saya sedang melakukan riset tentang peranan Tionghoa dalam proses penyebaran Islam di Jawa untuk tesis master saya di UKSW Salatiga. Hasil riset ini kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Arus Cina-Islam-Jawa (2003) dimana EL sendiri yang menjadi sponsor penerbitannya. Sejak itu pertemanan saya dengan EL terus berlanjut. Dan sejak itu pula saya mengenal sosok yang penuh semangat dan visioner ini meski usianya tidak lagi muda.

Dalam setiap pertemuan, EL yang juga pendiri PT Pharos, sebuah perusahaan farmasi ternama di Indonesia ini, selalu bersemangat berbicara tentang “masalah kebangsaan” atau problem-problem yang dihadapi negara ini dari persoalan kemiskinan, konflik berbasis etnis dan agama (ethno-religious conflict), keterbelakangan, pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, sampai praktek korupsi yang melanda para elit politik. Tidak hanya mendiskusikan, EL juga menawarkan sejumlah solusi, dan mempraktekkan gagasan yang ia tawarkan itu.

***

Salah satu pertanyaan mendasar yang sering dikemukakan EL adalah: bagaimana membangun Indonesia yang plural ini agar menjadi bangsa yang kuat dengan tetap berlandaskan pada karakter kemajemukan etnik dan agama? Jawaban atas pertanyaan ini tentu saja tidak mudah apalagi masih banyak warga negara di republik ini—baik kaum elit maupun “rakyat biasa”—yang berpikiran sempit, diskriminatif, intoleran, dan anti-pluralisme.

Sebagai warga Tionghoa, EL tentu merasakan pahit-getirnya hidup sebagai “kaum minoritas non-pribumi” di Indonesia. Seperti diketahui, sudah sejak lama Tionghoa menjadi kelompok “the oppressed” yang sering menjadi objek penindasan di Republik ini, dan puncaknya tentu saja pada masa Orde Baru ketika rezim ini mengeluarkan sejumlah peraturan diskriminatif anti-Tionghoa. Tidak hanya masalah politik, rezim Orde Baru juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, peraturan dan perundang-undangan untuk menekan ekspresi identitas dan budaya Tionghoa yang kemudian melahirkan fenomena “dekulturisasi” etnik Tionghoa (h. 24).

Dalam pandangan EL, politik segregasi yang dipraktekkan rezim pemerintah sejak masa kolonial telah mengantarkan Indonesia sebagai “segregated plurality”—sebuah negara majemuk tapi tersegregasi dalam kelompok-kelompok sub-culture tanpa ada kemauan dan kehendak untuk saling berbagi keunikan dan keunggulan masing-masing kebudayaan masyarakat suku bangsa. Dengan kata lain tidak ada upaya untuk saling memperkaya antar-budaya itu. Sementara itu doktrin nasionalisme yang diajarkan pemerintah “tidak hanya mengandung potensi penyertaan (inclusion) tapi juga pengucilan (exlusion)” (h. 20) dengan menempatkan Tionghoa sebagai “the other” (wong liyan) yang sering dikorbankan. Tragedi Mei 1998 adalah contoh gamblang betapa etnis Tionghoa, meski sudah ratusan tahun tinggal di bumi yang kemudian bernama Indonesia ini, masih diperlakukan sebagai “orang asing.”

Salah satu “solusi konseptual” penting yang ditawarkan EL untuk mengatasi krisis kebangsaan, kebudayaan, dan kemanusiaan saat ini adalah apa yang ia sebut cross-cultural fertilization atau penyerbukan silang antar-budaya. Dengan konsep ini, EL mendambakan suatu keadaan dimana masyarakat bertumbuh dan saling menghargai satu sama lain tanpa membeda-bedakan latar belakang etnis, agama, bahasa, dan budaya. Dalam konteks ini—jika perbedaan etnik, budaya dan agama dikehendaki untuk saling berinteraksi dan hidup berdampingan secara egaliter dan damai dalam bingkai komunitas politik bersama—maka upaya pemaksaan hegemoni budaya mayoritas atas minoritas harus dicegah semaksimal mungkin.

Sebuah masyarakat multikultural seperti Indonesia menurut EL hanya bisa dipertahankan oleh suatu budaya politik jika kewargaan demokratis (democratic citizenship) bisa menjamin bukan saja hak-hak sipil dan politik setiap individu (individual rights) tetapi juga hak-hak budaya semua kelompok masyarakat (group rights) tanpa kecuali (h. 26). Mengutik John Rawls, inilah yang disebut “a share conception of justice”—konsep keadilan bersama—yang merupakan “sumber persatuan sebuah negara multikultural.” Bagi EL, tantangan demokrasi ke depan adalah bagaimana mewujudkan pengakuan politik (political recognition) dan politik pengakuan (politics of recognition) yang menjamin hak-hak setiap individu maupun kesetaraan hak dari aneka kelompok budaya sehingga bisa hidup berdampingan secara damai, toleran-pluralis, dan produktif dalam bingkai NKRI (h. 20).

Indonesia, secara teoretis dan yuridis, sebetulnya sudah memiliki modal untuk itu. UU Kewarganegaraan RI No. 12/2006 misalnya adalah bukti bahwa pemerintah secara legal-formal telah mengakui hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di bumi Indonesia. Dengan hadirnya UU ini—lagi, secara teoretis-yuridis—menunjukkan Indonesia sudah tidak lagi memberlakukan paham ethno-nasionalisme yang bersifat rasialis namun sejenis, istilah EL, “nasionalisme modern” yang melampaui batas-batas etnisitas/rasialisme sempit. Akan tetapi sayangnya, masih saja ada sebagian orang yang bewatak dan bersikap rasialis dan apluralis sehingga menghambat upaya mewujudkan apa yang oleh Robert W. Hefner disebut “citizenship/civic culture” ini.

***

Fenomena EL, seperti dapat dilihat dalam buku ini, memang fenomena langka. Posisinya sebagai “double minority”—sebagai Tionghoa dan Kristen—tidak menghalanginya untuk berjuang demi kemajuan dan kemakmuran negeri yang ia cintai: Indonesia. Sosok pekerja keras dan pengusaha bersih ini, setelah sukses membidani industri farmasi kemudian terjun ke aktivitas sosial-kemanusiaan menjadi filantropi, mendukung perkembangan pendidikan, serta mendirikan sejumlah lembaga non-politik (seperti Perhimpunan Indonesia Tionghoa dan terakhir Yayasan Nabil atau Nation Building) guna mewujudkan konsep “cross-cultural fertilization” yang ia yakini mampu menjadi resep untuk memajukan bangsa Indonesia.

Di tengah maraknya para elit yang korup dan selfish, negara ini membutuhkan banyak figur seperti EL: bersih, ulet, pluralis, serta peduli pada nasib rakyat kecil.

 

 

 

Di Balik Kemenangan SBY-JK

0

Pemilihan Presiden 2004 putaran I yang berlangsung 5 Juli lalu diwarnai banyak kejutan. Kejutan pertama, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang diusung partai kecil (Partai Demokrat) berhasil meraup suara terbanyak (lebih dari 33 %). Meskipun proses rekapitulasi masih berlangsung tetapi agaknya sangat sulit buat pasangan Mega-Hasyim dan Wiranto-Wahid yang masing-masing berada di urutan 2 dan 3 untuk mengejarnya. Memang berbagai polling sebelumnya telah menempatkan pasangan SBY-JK sebagai pemenang Pemilu akan tetapi juga tidak sedikit para intelektual/akademisi dan tokoh politik yang ragu terhadap validitas dan akurasi hasil polling ini. Keraguan mereka didasarkan pada fakta bahwa SBY-JK tidak memiliki mesin politik dan infrastruktur yang sampai menjangkau ke lapisan paling bawah: masyarakat pemilih yang berada di pedalaman pedesaan.

Bagi kelompok ini berkeyakinan pasangan Mega-Hasyim dan Wiranto-Wahid-lah yang berpeluang besar memenangkan Pilpres karena pasangan ini dianggap memiliki segalanya: jaringan yang luas, infrastruktur yang kuat dan basis pemilih yang militan plus dana yang besar tentunya. Tetapi apa yang terjadi? SBY-JK ternyata unggul. Berbagai isu miring yang dilontarkan lawan politik: dari agen CIA sampai kristenisasi, dari isu pemberlakuan syari’at Islam sampai legalisasi perjudian ternyata tidak membuat masyarakat surut untuk memilih SBY-JK. Ternyata performance SBY yang lembut, kalem, handsome, gagah, tidak emosional merupakan daya pikat luar biasa yang mampu “menghipnotis” masyarakat pemilih lintas-partai dan lintas-kebudayaan. Suara untuk SBY-JK yang melambung menunjukkan bahwa pasangan ini telah dipilih oleh berbagai lapisan masyarakat.

Di sini, peranan media massa memang luar biasa. Harus diakui, pergeseran perilaku pemilih pada Pemilu lalu yang menempatkan SBY-JK sebagai the best one tidak lepas dari andil publikasi media massa. Media massa betul-betul menjadi “Tuhan kedua”. Sejak SBY dicuekin Megawati ditambah persetruan dengan Taufik Kiemas, dia kemudian menjadi sorotan media massa dan dicitrakan sebagai “anak tiri yang terbuang.” Ini kemudian mampu menciptakan semacam “efek domino” berupa simpati publik persis seperti fenomena Megawati pada Pemilu 1999. Masyarakat kemudian bertambah simpati karena iklan yang ditayangkan SBY di TV sungguh sangat memikat di banding iklan pasangan lain. Berbeda dengan iklan calon presiden dan wakil presiden lain yang terkesan menggurui, mengobral janji, monoton, kaku dan sok merakyat dan memperhatikan rakyat kecil, iklan SBY tampil lebih memesona dan menyentuh ruang kesadaran rasional-spiritual-emosional masyarakat pemilih.

Kejutan berikutnya dari Pemilihan Presiden 5 Juli lalu adalah bergesernya orientasi perilaku pemilih (voting behavior). Sebelum Pemilihan Presiden digelar, banyak para pengamat dan analis politik yang mengatakan bahwa masyarakat pemilih di Indonesia masih dipengaruhi “politik aliran,” yakni politik yang didasarkan pada identitas-identitas primordial seperti agama atau ideologi tertentu semacam nasionalisme. Ini adalah teori yang sudah menjadi klasik dan klise. Politik aliran  ini dulu dipopulerkan oleh antropolog Amerika ternama, Clifford Geertz lewat buku klasiknya, The Religion of Java. Tesis “politik aliran” ini didasarkan pada fakta politik Pemilu 1955, dimana masyarakat pemilih tersegmentasi ke dalam afiliasi politik berdasarkan identitas keagamaan dan atau ideologi tertentu. Tetapi realitas politik menjawab segalanya. Kemenangan pasangan SBY-JK telah merontokkan teori jenis ini. Perolehan suara pasangan Mega-Hasyim yang mengusung gerbong nasionalis-NU (entitas yang sering diidentikkan sebagai “pemilih tradisional” dengan ciri-ciri utamanya adalah ketaatan/loyalitas pada pemimpin) tidak mampu mengejar SBY-JK. Begitupun dengan Wiranto-Wahid.

Yang lebih menyakitkan tentu saja pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Sebab kita tahu di setiap kampanye, Pak Hamzah selalu mengidentifikasi diri (baca, mengklaim) sebagai “representasi Islam”. Tapi apa hasilnya? Perolehan suara Hamzah-Agum sangat kecil. Itu artinya masyarakat Islam Indonesia lebih menyukai “substansi Islam” yang memperjuangkan keadilan, persamaan, kesejahteraan dan pluralisme ketimbang aspek-aspek atau simbol-simbol formal dari agama ini. Bagi saya, ini sesuatu yang sangat menggembirakan, umat Islam tidak terpengaruh dengan upaya tokoh politik untuk menjadikan Islam sebagai jargon politik atau basis ideologis untuk mengais dukungan pemilih. Ini artinya, masyarakat pemilih kita, dalam batas tertentu, tidak lagi bisa disebut “pemilih tradisional” tetapi sudah mulai memasuki tahap “pemilih rasional” yakni pemilih yang menentukan pilihannya berdasarkan kesadaran rasional atas fakta-fakta yang rasional dan terukur (measurable) bukan pada hal-hal yang bersifat “supra-rasional” seperti agama dan ideologi.

Tentu sebelumnya kita tidak menduga bahwa kantong-kantong Golkar, PDIP dan NU/PKB bisa memilih SBY-JK dengan suara yang sangat signifikan padahal pasangan ini tidak memiliki “mesin politik” yang menjangkau hingga ke desa-desa apalagi ke basis-basis tradisional NU. Ini artinya bahwa masyarakat pemilih kita sudah otonom, independen dan rasional yang tidak lagi bisa dimobilisasi dengan jargon-jargon keagamaan dan ideologi primordial lain bahkan di komunitas yang terkenal fanatismenya sekalipun seperti NU. Sangat mengejutkan, konstituen NU/PKB lebih dari 30% suara lari ke SBY-JK sementara KH Hasyim Muzadi yang sebelumnya diprediksikan dapat meraup suara banyak dari NU justru hanya mampu mengais kurang dari 20%. Itu masih beruntung dibanding suara yang masuk ke Shalahudin Wahid. Bagaimana menjelaskan fenomena ini? Apakah masyarakat NU tidak lagi loyal pada kiai? Atau ini menunjukkan bahwa kharisma tradisional (ini istilah Weber) kiai sudah mulai memudar?

Memang tidak mudah untuk menjelaskan fenomena ini. Ada banyak faktor yang menyebabkan kenapa warga NU lebih memilih SBY-JK ketimbang yang lain pada Pilpres lalu. Banyak analis politik yang mengatakan bahwa pilihan masyarakat NU ke pasangan SBY-JK lebih dikarenakan “kebingungan” warga NU menghadapi realitas politik yang terjadi khususnya pertikaian elite kiai. Kita tahu, dunia kiai saat itu memang terbelah ke dalam berbagai afiliasi politik: ada yang mendukung Shalahuddin Wahid (kebanyakan “kiai swasta”—sebutan untuk kiai kultural yang selama ini berada di belakang PKB), ada yang meng-endorse KH Hasyim Muzadi (didominasi “kiai negeri”—sebutan tidak formal untuk kiai struktural NU), ada pula kiai yang membebaskan warganya untuk memilih pasangan yang disukai dan ada pula yang meneladani Gus Dur memilih di jalur golput .

Tidak solidnya para kiai ini menyebabkan terpecahnya suara NU. Dan memilih SBY-JK merupakan “jalan penyelamatan” yang paling aman. Ada beberapa hal (untuk sementara) yang bisa menjelaskan kenapa SBY-JK menjadi pilihan. Pertama, SBY-JK adalah pasangan yang relatif “netral” dan tidak memiliki masa lalu yang buruk terhadap NU. Sementara baik Wiranto, Megawati, Amin dan Hamzah mempunyai masa lalu yang buruk dengan NU (Wiranto karena berlatar belakang Golkar, partai politik warisan Orde Baru yang sering menyakiti NU, Megawati ikut andil menurunkan Gus Dur, Amin disamping sponsor penurunan Gus Dur juga berlatar Muhammadiyah, “musuh bebuyutan” NU, sementara Hamzah dari PPP, partai politik yang juga sering bersengketa dengan NU). Kedua, SBY diuntungkan karena orang Jawa Timur (Pacitan) yang merupakan basis masyarakat NU dan JK diuntungkan karena masih “berdarah” NU. Di sini “Dewi Fortuna” tampaknya berpihak kepada pasangan ini.

Tapi “permainan politik” belum selesai. Masih ada ronde ke-2. SBY-JK akan mendapatkan tantangan serius jika kubu PKB-NU bersatu. Belum lagi kalau tim Mega-Hasyim bisa melobi massa PPP dan Golkar kubu Akbar. Kita tahu, Akbar sebetulnya “setengah hati” dalam mendukung Wiranto. Akbar juga ada ganjalan dengan JK karena pada waktu konvensi Golkar dulu, suara pendukung JK yang mayoritas dari Indonesia Timur digelontorkan ke Wiranto dan bukannya ke Akbar. Di sinilah peluang Mega-Hasyim untuk menggandeng Akbar sangat terbuka. Bagaimana dengan faktor Gus Dur yang selama ini kurang sreg dengan Mega-Hasyim? Gus Dur bisa saja tetap pada pilihan politiknya untuk Golput tetapi dia membebaskan para kiai PKB untuk menentukan pilihan politiknya. Di sinilah peluang untuk merapatkan barisan dengan Mega-Hasyim sangat terbuka karena kedekatan emosional-spiritual mereka. Tidak ada yang tidak mungkin dalam dunia politik. Ingat dalil politik: tidak ada kawan dan lawan abadi dalam politik.

Jika desain koalisi ini terjadi, maka pada ronde kedua Pilpres yang digelar 20 September nanti akan semakin menarik dan seru! Seperti dalam sepak bola, tim-tim yang tidak diunggulkan bisa menjadi kampium. Siapa dulu yang mengunggulkan Persik atau Yunani di Euro 2004 ini? Dengan semangat yang gigih dan strategi yang jitu keduanya mampu menjungkirbalikkan para pengamat bola. Begitupun dengan dunia politik. Kita tunggu saja.

 

 

CJP, Mennonite, dan Spirit Perdamaian

0

Beberapa tahun lalu, sebelum studi doktoral di Boston University, saya berkesempatan mengambil MA di bidang conflict transformation and peace studies di Center for Justice and Peacebuilding (selanjutnya CJP), sebuah lembaga akademik “just-peace” di bawah naungan Eastern Mennonite University (EMU), sebuah kampus mungil di kota Harrisonburg, Virginia, Amerika Serikat. Ini adalah studi master yang kedua buat saya. Sebelumnya saya menyelesaikan magister di bidang sosiologi agama di UKSW Salatiga, Jawa Tengah. Studi saya di CJP ini atas sponsor MCC yang berpusat di Akron, Pennsylvania, Amerika Serikat. Kampus CJP ini terletak di dataran lembah-pegunungan bernama Shenandoah Valley yang sangat sepi tetapi indah.

Gedung lembaga tempat saya “nyantri” ini tampak sederhana dan jauh dari kesan mewah. Staff-nya juga tidak banyak. Tetapi jangan terkecoh, CJP ini memiliki ribuan alumni, volunteer perdamaian dan human rights activists yang tersebar di seluruh penjuru dunia. CJP juga menjalin network dengan lembaga perdamaian di berbagai negara mulai Nairobi Peace Initiative sampai JustaPaz, sebuah organisasi perdamaian yang berbasis di Colombia pimpinan Paul Stucky dan Ricardo Esquivia. Pemandangan ini tentu sangat kontras dengan Indonesia. Di negeri ini banyak LSM, ormas, kampus atau lembaga pemerintah yang gedungnya megah dan “padat penghuni” tapi miskin kreativitas dan sepi mobilitas.

Setiap tahun, CJP memiliki agenda yang begitu padat: mulai mengorganisir workshop yang berkaitan dengan transformasi konflik dan peacebuilding di negara-negara konflik, training trauma healing di negara-negara korban bencana (baik bencana alam maupun “bencana politik”), sampai memobilisir volunteer “just-peace” untuk menentang perang dan kekerasan. Selain itu, setiap tahun CJP melalui “Summer Peacebuilding Institute” dan The Practice Institute juga mengundang dan mengfasilitasi para mentor human rights dari berbagai negara konflik dan dari berbagai latar belakang agama dan etnis, untuk membahas masalah peacebuilding (“pembangunan perdamaian”) dan peacemaking (“perancangan perdamaian”). Hampir semua utusan dari negara-negara konflik hadir seperti Palestine, Israel, Kenya, Rwanda, Somalia, Nepal, Vietnam, Myanmar, Bosnia, Afghanistan, Chechnya, Rusia, Pakistan, India, Iraq, Chile dan tentu saja Indonesia.

***

Apa relevansinya cerita mengenai CJP ini dengan publik Indonesia? Saya hanya ingin mengatakan tidak semua warga Amerika itu mendukung perang dan kekerasan sebagai jalan menyelesaikan masalah sebagaimana dipersepsikan sebagian publik Indonesia (khususnya publik Muslim konservatif). Ada sebagian kelompok Islam di negeri ini yang mempunyai persepsi bahwa: (1) rakyat Amerika—tanpa pengecualian—telah mem-back up penuh “infiltrasi” dan “imperialisasi” pemerintah AS ke Afghanistan dan Iraq; (2) masyarakat AS berada di belakang Israel dalam konflik Israel-Palestine; (3) rakyat AS adalah anti Muslim; (4) sikap dan pendapat masyarakat Amerika adalah sama persis seperti sikap dan pendapat George Bush yang gemar perang, dlsb. Singkatnya, American people is identical with its government. America is a set of people with a homogeneous opinion and ways of thinking. Kesan dan penilaian yang meng-generalisir, “hantam kromo”, atau “gebyah uyah” ini tentu saja keliru, tidak akurat, serta mengabaikan pluralitas masyarakat Amerika itu sendiri.

Bahwa ada masyarakat Amerika yang mendukung penuh program perang pemerintahan Bush (kini Obama) memang benar, dan bahwa ada rakyat AS yang membenci Islam dan kaum Muslim memang tidak salah. Tetapi juga harap diingat, tidak sedikit orang AS yang menentang perang dan sangat “hangat” dengan kaum Muslim. Maka, pembagian dunia menjadi dua kategori ekstrim seperti dilakukan kelompok “multicultural liberal” yaitu “the oppressors” (“kaum penindas”) yang direpresentasikan Barat (terutama AS) dan “the victims” (para korban, khususnya kaum Muslim) adalah sangat tidak tepat. Memang harus diakui dulu Bush telah membelanjakan milliaran dollar hanya untuk memenuhi ambisi kampanye “war on terror” (sebagai catatan, pemerintah AS tahun 2005 saja telah menghabiskan lebih dari $ 470 billion hanya untuk mengurusi perang, dan tahun 2006 Washington membelanjakan 797 T dari total 25.000 T APBN AS untuk program senjata). Demi memenuhi hobi perangnya itu, dulu Bush sampai tega memangkas pos anggaran lain seperti santunan untuk disable citizens, pensiunan pegawai, dan health care. Dengan dalih untuk melindungi “keamanan dunia”, Bush waktu itu terus melangkah meskipun kritikan deras mengalir kepadanya dari seluruh penjuru dunia. Kini Bush tidak lagi berkuasa tetapi “program perang” masih jalan terus.

***

Di antara warga AS yang menentang perang dan menebarkan perdamaian global itu adalah komunitas CJP. Para mentor dan profesor yang tergabung di CJP ini adalah kelompok aktivis-intelektual “pacifist” yang anti perang dan cara-cara kekerasan (violence) lain sebagai jalan penyelesaian masalah. Harap kata “pacifist” ini jangan dihubungkan dengan “passive-ism” yang berarti berdiam diri tanpa melakukan kerja sosial-politik apapun. John Paul Lederach, salah satu pendiri CJP (juga professor of International Peacebuilding di Universitas Notre Dame, Indiana), adalah mantan mediator perang sipil di Nicaragua. Demikian juga  Ron Kraybill. Dia adalah mentor Center for Conflict Resolution di South Africa yang sangat berjasa dalam membela hak-hak warga sipil, suku, dan minoritas yang tertindas di kawasan Afrika Selatan. Para professor lain seperti Vernon Jantzi, David Brubaker, Howard Zehr, Jayne Docherty, Nancy Good Sider, Lisa Schirch, dll, juga para aktivis-intelektual yang memiliki reputasi internasional dalam conflict studies, peacebuilding dan peacemaking. Mereka tidak henti-hentinya mengkritik kebijakan pemerintahan Bush yang menghabiskan miliaran dollar dalam perang di Afghanistan dan Iraq. Dalam Human Rights and Conflict (US Institute of Peace, 2006), Professor Schirch (kini direktur 3 D-Security) misalnya menulis, lebih baik pemerintah AS menggunakan dana perang yang milliaran dollar itu untuk program pangan, shelter, pendidikan, sanitasi, health care, dll di negara-negara miskin daripada digunakan untuk membeli senjata dan membunuh rakyat tak berdosa.

Demi mewujudkan misi perdamaian ini, CJP menggalang jaringan internasional dengan berbagai kalangan dari beragam latar belakang profesi, etnis dan agama: NGO, kaum professional, akademisi, tokoh agama, jurnalis, tokoh masyarakat, dlsb. CJP bersama lembaga perdamaian lain seperti Search for Common Ground, The US Institute of Peace, dan pusat-pusat perdamaian dan resolusi konflik di berbagai negara, mengadakan berbagai program untuk menciptakan perdamaian dan mencegah konflik. Di Palestine misalnya, mereka menjalin hubungan dengan lembaga Seeds for Peace untuk melakukan advokasi dan pendampingan warga setempat dari kebengisan Israel.

Kerja sosial-intelektual mereka tidak hanya sampai disitu, CJP dan Gereja Mennonite juga membantu para pengungsi dari negara-negara konflik seperti suku Kurdi (Iraq) yang semasa Saddam Husain berkuasa menjadi target kekerasan, kemudian Afghanistan, Bosnia, dan negara-negara Afrika seperti Rwanda, Sudan dan lainnya. Mereka dibantu pencarian tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan. Di kota Harrisonburg tempat saya tinggal dulu ada ratusan umat Islam—yang sebagian besar merupakan pengungsi dari suku Kurdi ini—yang kemudian membentuk Islamic Association of Shenandoah Valley (IASV).

Apa yang menggerakkan mereka melakukan kerja-kerja kemanusiaan dan perdamaian di seluruh dunia melalui dialog, advokasi, mutual understanding, respect, relationship-building, restorative justice practices, dll yang melampaui batas-batas kepercayaan dan keimanan (beyond beliefs and faiths)? Selain spirit humanity dan liberty yang memang sangat kuat bagi warga Amerika, mereka didorong oleh “energi kekristenan” atau lebih spesifik lagi spirit ajaran Mennonite (atau Anabaptis pada umumnya) yang cinta perdamaian dan gerakan tanpa kekerasan. Sejarah kekerasan yang begitu gelap dalam tradisi Kristen (Eropa) memang telah membuka mata kelompok Kristen Mennonite yang didirikan oleh Menno Simon ini tentang kejamnya peperangan dan indahnya sebuah perdamaian antar-sesama manusia.

Di tengah dunia yang penuh diwarnai kekerasan dan peperangan dewasa ini, dan disaat bumi ini sering berkecamuk dan berlumuran angkara murka, kita perlu banyak belajar dengan komunitas Mennonite (juga Quaker dan kelompok pacifis lain) tentang pentingnya “spirit perdamaian” dan perjuangan nir-kekerasan. Hanya dengan cara inilah kita bisa hidup berdampingan secara damai tanpa mempersoalkan latar belakang etnis dan agama. []

 

 

“Civil Islam” versus “Uncivil Islam”

0

Civil Islam adalah sebuah istilah yang mengacu pada pengertian kaum Muslim atau varian keislaman yang memiliki karakteristik toleran, pluralis, sekuler, liberal, demokratis, inklusif, humanis, pro-perubahan sosial, serta menjunjung tinggi nilai-nilai “keadaban” (civility). Istilah ini dipopulerkan oleh guru dan pembimbing akademik saya di Boston University, Robert W. Hefner, melalui karyanya Civil Islam: Muslims and Democratizations in Indonesia. Buku ini berisi tentang gerakan pembaruan Islam dan kebangkitan intelektual yang disponsori oleh kelas menengah kota dan kaum “Muslim demokrat” sejak 1980-an di Indonesia yang dengan gemilang berhasil menumbangkan kekuatan rezim otoriter Orde Baru.

Melalui buku “Civil Islam” ini, Hefner ingin mengatakan bahwa proses demokratisasi dan ide-ide tentang demokrasi, civil society, civic pluralism, civil liberties, dlsb yang selama ini menjadi “maskot” Barat juga bisa ditemukan di negara-negara berbasis Muslim. Ia menjadikan Indonesia sebagai “proyek percontohan” studi kebudayaan dan kepolitikan dunia Islam yang “pro-demokrasi” ini. Bagi Hefner, kasus Indonesia ini menarik karena, pertama, posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang memiliki karakteristik dan pengalaman politik-keagamaan yang “unik” dan relatif berbeda dengan kawasan Islam lain. Kedua, peristiwa bersejarah “Reformasi 1998”—yang disebut-sebut sebagai “revolusi terbesar kedua” dalam sejarah Islam modern setelah Revolusi Islam Iran 1979—itu diarsiteki dan digerakkan oleh kelompok “Muslim liberal-demokrat” yang menghendaki adanya perubahan mendasar dalam sistem ekonomi dan politik di Indonesia.

Saat itu gagasan Hefner tentang “civil Islam” ini berhasil menyengat banyak orang terutama lingkaran kampus dan publik intelektual yang memang tidak familiar dengan gagasan Islam yang “civil.” Berbeda dengan para “pemikir esensialis” seperti Bernard Lewis, Ernest Gellner atau Serif Mardin yang tidak percaya akan munculnya proses demokratisasi di dunia Islam, Robert Hefner berargumen bahwa dunia Islam telah mengalami kemajuan signifikan dan perubahan sosial yang sangat penting berkaitan dengan ide-ide demokrasi, pluralisme, citizenship, feminisme dan lain-lain, atau singkatnya, “civil Islam”. Oleh karena itu, bagi Hefner, menggunakan ide-ide klasik Weberian yang sangat “pesimistik” terhadap Islam dan dunia politik Muslim untuk mengkaji perkembangan wacana kepolitikan dan kebudayaan Islam kontemporer akan misleading dan tidak akurat.

Fenomena “Uncivil Islam”

Gagasan Hefner tentang “civil Islam” di atas sangat akurat karena memang di berbagai negara Muslim termasuk Indonesia yang menjadi “studi kasus” Professor Hefner, telah tumbuh dan berkembang kelompok aktivis-intelektual yang menjadi “vanguard” gerakan sosial-kepolitikan yang egaliter dan demokratis serta gerakan keagamaan yang toleran-pluralis dan humanis-liberal. Akan tetapi di pihak lain, penting juga untuk dikaji, selain sederet fakta “civil Islam” ini juga terdapat sejumlah fenomena keagamaan yang saya sebut “uncivil Islam”, yakni kelompok Muslim atau jenis keislaman yang konservatif, radikal, militan, puritan, misoginis, intoleran, anti demokrasi, tidak pluralis, eksklusif, inward looking, anti-perubahan, serta menggunakan cara-cara kekerasan, terorisme, premanisme, vandalisme, dan perbuatan “uncivil” lain dalam mengekspresikan gagasan, pandangan, wawasan, dan keyakinan keagamaannya.

Sejak tumbangnya pemerintah Orde Baru dan munculnya “era reformasi” yang bertumpu pada ide-ide demokrasi, kelompok “uncivil Islam” ini semakin berkembang biak dan sering bertindak kebablasan dalam mengusung wacana keislaman. Bagi kelompok “uncivil Islam” ini, agama Islam adalah segala-galanya dan harus ditempatkan di atas konsep, gagasan, dan sistem apapun: nation-state, Pancasila, demokrasi, dlsb. Pada saat Suharto yang otoriter itu berkuasa, kelompok “uncivil Islam” ini tidak berkutik dan hanya bergerak secara clandestine karena memang Suharto tidak memberi tempat kepada kelompok-kelompok keislaman jenis ini (kecuali di akhir pemerintahannya yang mana Suharto menggunakan kelompok Islam militan-konservatif untuk memecah kekuatan “Islam demokrat” yang merongrong kekuasaannya). Akan tetapi setelah Suharto lengser dari kekuasaan dan Indonesia memasuki babak baru “era demokrasi”, mereka bak cendawan di musim hujan.

Realitas ini adalah sebuah ironi karena di satu sisi kelompok “uncivil Islam” ini rajin mengkritik sistem demokrasi yang mereka anggap “tidak islami” sementara di pihak lain secara diam-diam mereka menikmati buah sistem pemerintahan demokrasi itu. Penting untuk dicatat bahwa kelompok “uncivil Islam” ini tidak akan bisa hidup di sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan otoriter seperti Indonesia di zaman Orde Baru (juga Orde Lama, khususnya di akhir kekuasaan Bung Karno) atau di berbagai negara Arab, Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini. Hanya sistem politik yang menghargai kedaulatan rakyat dan warga negaralah—seperti sistem pemerintahan demokrasi—yang memungkinkan kelompok-kelompok “Islam politik” dan “uncivil Islam” ini bisa tumbuh dan berkembang. Karena itu kelompok “uncivil Islam” ini seharusnya “berterima kasih” terhadap sistem demokrasi bukan malah menghujatnya.

Lepas dari masalah ini, corak keislaman ke depan akan ditentukan oleh dinamika dan kompetisi kelompok “civil Islam” dan “uncivil Islam”ini dalam panggung sejarah politik dan kebudayaan bangsa kita. Siapa yang berhasil memenangkan “pertarungan pemikiran” dan merebut simpati publik Muslim Indonesia, maka merekalah yang akan menentukkan “gambar” wacana keislaman di negeri ini di masa-masa yang akan datang.

Saya berharap kekuatan “civil Islam” kembali bangkit dan bersatu, bukan untuk menggulingkan kekuasaan tetapi untuk (1) melawan kelompok “Islam ekstrim” yang gemar melakukan kekerasan atas nama agama yang marak pasca tumbangnya Suharto dan (2) membendung laju pergerakan “uncivil Islam” dan “Islam politik” yang mengancam sendi-sendi kemajemukan bangsa dan agama. Jika kelompok “civil Islam” tidak bergerak untuk melakukan “perlawanan kultural” terhadap kaum “uncivil Muslim”, maka masa depan bangsa yang majemuk ini akan terancam seperti ditegaskan oleh Albert Einstein, “The world will be destroyed not by bad people but by good people who let it happen.” []

 

 

Bersama Justisia di Masa Genting Orba

0

Saya aktif di Justisia sejak tahun-tahun pertama sekolah di Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo sampai lulus dan menjadi “sarjana agama” (1993-1999). Jadi praktis selama hidupku di IAIN yang dulu saya sebut sebagai “kampus kuning” itu, saya dedikasikan untuk Justisia. Memang selain aktif di Justisia, saya aktif di SMI (Senat Mahasiswa Institute) sebagai Ketua Penelitian dan Pengembangan selama tiga periode dan di PMII (juga sebagai Ketua Litbang), tetapi tidak seaktif di Justisia. Kiprah saya semakin aktif di Justisia terutama saat saya menjadi pemimpin redaksi majalah ini selama tiga periode (1996-1999). Saat itu Orde Baru (Orba) sedang berada di puncak kekuasaan sekaligus kerapuhan akibat serbuan krisis moneter (“krismon”) yang melanda Asia sejak 1997-an. Jadi saya menjadi pemimpin redaksi di saat Pemerintah Orba sedang mengalami “transisi politik” yang sangat menegangkan. Kita tahu Suharto terguling pada Mei 1998 setelah didahului oleh gerakan “people power” yang maha dahsyat yang mungkin hanya bisa disejajarkan dengan Revolusi Islam Iran tahun 1979 saat Imam Khomeini menjungkalkan rezim diktator Reza Pahlevi.

Dalam konstelasi politik nasional, tahun 1990-an adalah era dimana Orba sedang gencar menggalang konsolidasi politik dengan kekuatan baru, yakni kelompok “Muslim tengah” yang sebelumnya diabaikan oleh Suharto. Saat itulah Suharto membidani lahirnya ICMI yang kemudian segera menjelma menjadi kekuatan baru di kabinet dan semua struktur pemerintahan dari pusat sampai daerah. Saat itu pula Suharto, untuk menandai minatnya ke “Islam beneran” bukan “Islam abangan”, menunaikan ibadah haji dan berganti nama menjadi Haji Muhammad Suharto. Lagi, kala itu pula, Suharto menggeser para “jenderal merah-putih” (“jenderal nasionalis”) untuk kemudian diganti dengan para “jenderal hijau” yang memiliki sedikit “sentimen keislaman”.  Singkatnya, era itu adalah “era bulan madu” Suharto dengan Islam. Professor Robert Hefner telah menguraikan dengan sangat baik masalah ini di buku Civil Islam: Muslims and Democratizations in Indonesia.

Tetapi harap dicatat, meskipun Suharto “bermesraan” dengan kekuatan “Islam tengah” bukan berarti ia pro dengan semua elemen Islam. Komponen Islam yang tidak mau berkolaborasi dan mengikuti irama gendang kekuasaan Orba tetap dikucilkan dan disingkirkan. NU—khususnya  “NU Gus Dur”—adalah contoh terbaik mengenai ini. Karena wataknya yang anti-kemapanan (baca, kontra Orba) dan komitmen terhadap perjuangan kultural kerakyatan, Gus Dur beserta NU-nya menjadi salah satu kelompok Islam yang menderita di zaman Orba. Tidak hanya NU saja, tetapi semua organisasi yang berada di bawah NU atau berafiliasi ke NU seperti PMII ikut terkena getahnya. Karena itu jangan heran jika dulu hampir semua dosen dan staff di IAIN Walisongo tidak ada yang berani secara terang-terangan menunjukkan identitas ke-NU-an atau ke-PMII-an mereka. Kalaupun ada yang berani, mereka adalah para kader NU/PMII yang sudah “dicat kuning” (di-Golkar-kan) dan menjadi “pelayan” Orba. IAIN Walisongo yang dulu mempunyai banyak cabang (antara lain di Kudus, Pekalongan, Solo, Salatiga, dan Purwokerto sebelum berubah menjadi STAIN) adalah institusi pendidikan Islam yang dikenal secara nasional sebagai “basis/markas NU/PMII”. Oleh karena itu sangat wajar kalau kampus ini menjadi “sorotan” rezim penguasa Orba yang dikuasai oleh kekuatan-kekuatan politik anti NU dan PMII.

Bagi orang-orang yang bermental oportunis dan “cari selamat” (sekaligus “cari sesuap nasi”), maka jalan terbaik waktu itu adalah “tiarap” atau menuruti kemauan dan selera penguasa saja. Menentang penguasa sama saja dengan “maut” (baik dalam pengertian “putus nyawa” maupun “putus karir”). Begitulah arus terbesar yang terjadi di IAIN (dan kampus-kampus lain di Indonesia pada umumnya) waktu itu. Saat itu kampus bukanlah “institusi otonom” yang sepi dari intervensi pemerintah. Kampus adalah bagian dari corong pemerintah Orba untuk menelisik, menginteli, mengawasi, dan mencutik siapa saja—baik dosen maupun mahasiswa—yang dianggap berbahaya dan berpotensi menggerogoti kekuasaan Orba. Jika ada “kampus nakal” maka segera diobrak-abrik oleh sang rezim. Ingatlah UKSW yang pada tahun 1995 terjadi huru-hara besar berskala nasional dan internasional karena terjadi pertarungan sengit antara para dosen dan mahasiswa yang kontra pemerintah (kubu Arief Budiman dkk) dengan mereka yang pro kekuasaan (kubu John Ihalauw dkk)—sebuah pertarungan yang menyebabkan hengkangnya puluhan professor dan doktor beken anti pemerintah Orba dari UKSW (antara lain, selain Arif Budiman sendiri tentunya, Ariel Heryanto, George Aditjondro, Th Sumartana dlsb).

Bagaimana dengan kampus IAIN Walisongo? Alih-alih ingin menjadi kekuatan civil society yang mandiri dan independen, IAIN justru menjadi bagian dari “antek” penguasa Orba itu sendiri yang turut mengawasi kiprah para aktivis mahasiswa (khususnya aktivis pers kampus seperti Amanat dan Justisia yang dikenal garang kala itu). Itulah sebabnya kenapa saya dulu menyebut IAIN Walisongo sebagai “kampus kuning”, yakni karena para pejabat dan dosen di kampus ini hanya menjadi “perpanjangan tangan” kekuasaan Orba dan Golkar saja. Tidak lebih tidak kurang. Sudah tak terhitung lagi berapa kali saya ditegur, diingatkan dan dimarahi oleh para birokrat kampus karena tulisan-tulisan di Justisia yang sangat keras mengkritik rezim Orba dan segala kemapanan pemikiran lainnya. Pernah suatu saat saya dipanggil oleh seorang pejabat di Fakultas Syari’ah karena menulis laporan/reportase tentang Syi’ah di Indonesia. Pada waktu itu saya “diceramahi” tentang “Syi’ah yang sesat” dan “anti-Sunni” dan karena itu tidak layak untuk ditulis di media.

Sebetulnya pemanggilan saya terkait laporan Syi’ah itu tidak semata-mata karena faktor “kesesatan teologi” Syi’ah semata tetapi lebih dari itu karena adanya motivasi  “kepentingan ideologis” yang diselundupkan oleh pemerintah Orba. Syi’ah memang menjadi salah satu komunitas agama yang selalu diawasi gerak-geriknya oleh rezim Orba karena “ideologi revolusioner”-nya dipandang membahayakan status quo, stabilitas dan kemapanan sang rezim. Sejak revolusi Syi’ah Iran tahun 1979 yang gemilang itu, perkembangan aliran agama ini terus diawasi di Indonesia karena adanya kekhawatiran pengaruh “Shiisme politik” yang revolusioner itu merembet ke negara ini. Rezim Orba khawatir publik Muslim Indonesia terpengaruh gerakan revolusi Iran serta visi dan ajaran politik Syi’ah. Karena itu sejak awal 1980-an (paska Revolusi Islam Iran), buku-buku yang berkaitan dengan Syi’ah dilarang terbit sementara aktivitas komunitas agama ini, khususnya di Bandung yang menjadi salah satu basis Shiisme di Indonesia, terus dibatasi. Nah Justisia, kala itu, tampil eksklusif melaporkan perkembangan Shi’ah di Bandung (al, aktivitas keagamaan Yayasan Muthahhari) termasuk wawancara khusus dengan salah satu tokoh intelektual Syi’ah terkemuka Indonesia, Dr. Jalaluddin Rakhmat, yang berhasil saya temui di kediamannya di Bandung dan juga di Jakarta di sela-sela acara “seminar bulanan” yang diselenggarakan Paramadina.

Ciri khas Justisia pada waktu saya menjadi Pimred-nya adalah “anti-kemapanan” dan wataknya yang kritis terhadap kekuasaan baik dalam pengertian “otoritas politik” (pemerintah, birokrasi, militer, dll) maupun “otoritas agama” (khususnya lembaga-lembaga agama yang pro-pemerintah dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak). Memang harus diakui, pada waktu itu, “kolaborasi politik dan agama” menjadi salah satu faktor penting yang menghambat kemajuan serta perkembangan demokrasi, liberalisme, dan intelektualisme yang kritis. Politik otoriter rezim Orba jelas tidak menghendaki iklim kebebasan dan demokrasi yang berpotensi melumpuhkan kekuasaan dan menggerogoti status quo yang mereka kangkangi. Sementara itu di sisi lain fungsi agama pada saat itu hanyalah sebagai “legitimator” penguasa dan kekuasaan politik saja. Lembaga-lembaga keagamaan kehilangan daya kritis dan fungsi kontrol agama. Lembaga dan aktor agama yang semestinya melakukan/menjalankan salah satu tugas fundamental agama, yakni “kritik sosial” menjadi lumpuh sama sekali. Alih-alih ingin melakukan kritik dan kontrol terhadap penguasa tiran Orba, mereka justru tersubordinasi dalam struktur-struktur kekuasaan serta menjadi “pelayan” dan “stooge” pemerintah neo-kolonial Orba.

Karena kampus telah lumpuh dan tidak mampu menjadi institusi independen yang sepi dari intervensi politik, maka peran “persma” (pers mahasiswa) menjadi sangat penting.

 

Atas Nama NU

0

Sejak dua tokoh NU, KH Hasyim Muzadi dan Shalahudin Wahid menjadi calon wakil presiden dari PDIP dan Partai Golkar, tiba-tiba saja di NU ini bermunculan berbagai organisasi, lembaga sosial masyarakat (LSM) dan bahkan paguyuban yang semuanya mengatasnamakan NU. Organisasi atau LSM atau paguyuban NU yang seperti cendawan di musim hujan ini hadir bukan sebagai respons atas fakta sosial-politik-ekonomi dan intelektual bangsa ini yang terpuruk atau lahir untuk memperkuat basis kultural NU dalam rangka menghadapi dampak arus geo-politik dan geo-ekonomi yang merasuk ke hampir semua kawasan tradisional NU melainkan lebih pada aksi temporal untuk mendukung sang cawapres yang diidolakan. Fakta ini diperparah oleh banyaknya kiai yang menjadi tim sukses dari pasangan capres dan cawapres tertentu (baik resmi maupun setengah resmi). Ini adalah salah satu dari ironi di jagat NU.

Sebagai anak muda NU, saya sangat sedih melihat arus perkembangan wacana kepolitikan di NU. Di tengah terbengkelainya aset-aset kultural, ekonomi, politik dan intelektual NU, para “stakeholder” NU justru berebutan “kue kekuasaan”. Seolah tidak ada ruang politik lain yang bisa ditempuh untuk “memberdayakan” warga NU selain kekuasaan. Seolah tanpa kekuasaan NU akan mati. Ini adalah pandangan yang menggelikan sebab NU selama ini tampil sebagai pilar kekuatan civil Islam dan civil society yang tangguh di negeri ini, tiba-tiba menjadi organisasi Islam yang lembek dan cengeng. Kita juga tahu, berdirinya NU pada 1926 bukan atas restu kekuasaan pemerintah kolonial Belanda tetapi justru sebaliknya dalam rangka mengibarkan bendera perlawanan baik pada kolonialisme maupun pada ormas puritan Islam. Jadi memang sejak dari awal, NU tampil sebagai lambang perlawanan atas “arogansi” kekuasaan baik dalam pengertian politik maupun keagamaan.

Tetapi apa yang terjadi sekarang? NU justru jadi “bancaan,” jadi ajang komersialisasi para petualang politik. Kekuasaan yang dulu ditabukan karena korup sekarang dipuja. Para kiai yang dulu menjadi pejuang kultural, pembela hak-hak minoritas politik yang ditindas kekuasaan sekarang justru menjadi “makelar politik” orang/kelompok tertentu yang dipandang menguntungkan secara pragmatis. Mereka berdalil (berdalih?) hanya melalui kekuasaan, NU bisa membangun perangkat infrastruktur dan suprastruktur yang kuat. Tetapi apa buktinya? Banyaknya kader NU di politik kekuasaan juga tidak berdampak secara signifikan bagi pengembangan ke-NU-an. Mereka lebih pantas disebut sebagai “bangsawan” yang elitis-pragmatis ketimbang sebagai “negarawan” yang populis dan memerjuangkan keadilan sosial di masyarakat basis.

Bahkan tidak sedikit pesantren dan santri terbengkelai akibat para kiainya lebih asyik mengurusi kekuasaan. Jika situasi ini tidak dihentikan, maka gema protes pada kiai akan merambah kemana-mana, di setiap basis kultural NU. Sekarang saja sudah terdengar sejumlah protes santri di berbagai daerah yang disamping diakibatkan mereka tidak lagi diurusi kiainya. Juga lantaran mereka dibuat bingung oleh sikap politik kiai, yang dulu membela Si A mati-matian kemudian berbalik memusuhi Si A mati-matian karena sudah menjagokan calon lain. Memang tidak bisa dipungkiri, “skisme” yang terjadi di tubuh kiai karena kepentingan pragmatis yang berbeda berdampak pada persetruan jamaah, warga NU yang umumnya adalah para santri dan eks-santri.

Tidak sebatas itu, kiai yang “mengabdikan diri” pada kekuasaan akan berakibat pada pudarnya wibawa tradisional mereka di mata pengikutnya. Mereka tidak lagi dihargai petuahnya, ditaati kata-katanya. Kata-kata “sami’nan wa atha’nan” (kami dengar dan taat) yang dulu menjadi tradisi di masyarakat santri dan warga NU pada umumnya yang mencerminkan keloyalan kepada kiai, sekarang seperti tidak memiliki tuah lagi. Kata-kata itu seperti jargon kosong tak bertuah. Bayangkan saja, begitu KH Abdullah Faqih dan sejumlah kiai alim-saleh lain di Pasuruan menggemakan keharaman presiden perempuan yang terjadi bukan “sami’nan wa atha’nan” tetapi justru umpatan di mana-mana.

Meskipun Kiai Faqih tidak salah ketika mengatakan itu karena memang ada referensi kitab klasiknya. Tetapi karena aura politiknya lebih kental ketimbang sebuah refleksi intelektual keislaman akibatnya beliau menuai banyak protes. Padahal kita tahu derajat kealiman dan kesalehan seorang Kiai Faqih. Inilah yang saya sebut sebagai rontoknya “kharisma tradisonal” kiai. Sebagai warga NU, saya sangat sedih melihat pemandangan ini. Jika “kharisma tradisional” kiai sudah pudar lalu apa lagi yang diandalkan oleh seorang kiai dalam melakukan tugas-tugas kulturalnya? Di sinilah saya, atas nama diri sendiri, dengan segala hormat menyerukan kiai untuk kembali ke barak, ke pesantren dan jama’ahnya. Biarlah wilayah politik kekuasaan diurusi oleh politisi dan profesional NU.

Pada level inilah kiai justru dihargai dan berfungsi dan bermakna secara sosial sebagai countervailing power, sebagai pengimbang kekuasaan yang cenderung korup, represif dan hegemonik. Juga sebagai penguat civil Islam dan civil society dalam rangka menciptakan umat Islam dan manusia pada umumnya agar lebih bermartabat dan dihargai hak-hak kemanusiaannya. Marilah kita atasnamakan NU untuk kegiatan yang produktif bagi pengembangan sosial-kemasyarakatan dan keintelektualan yang terpuruk ini bukan untuk menyokong kelompok tertentu, orang tertentu yang belum tentu bermanfaat buat NU dan bangsa ini. Salam.